Desember
2016 Mutasi PNS Pemerintahan Kabupaten Malang
Setelah Pepersetujuan Perda SOTK,
Termasuk Pergantian Sekda
MALANG, NAGi. Gonjang ganjing pemberitaan menyangkut pergantian
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang semakin santer. Pasalnya
pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sudah selesai dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda)
berpedoman pada Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Mutasi PNS diperkirakan
Desember 2016 setelah pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
![]() |
Foto : Dok.NAGi
EMPAT CALON MENGAPIT BUPATI.Keempat calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; Budi Iswoyo, Didik Mulyono, Mochamad Anwar, dan Purnadi mengapit Bupati Malang H.Rendra Kresna, Siapakah di antara keempat calon ini yang akan terpilih dan di restui bupati? |
Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna mengatakan, belum
bisa dilakukan mutasi promosi atau pergantian tempat pimpinan SKPD atau PNS
yang sekarang duduk di seselon II sampai dengan IV. “Masih menunggu persetujuan
SOTK SKPD, karena ada beberapa dinas digabungkan dan ada beberapa bagian juga
digabungkan, serta beberapa Staf Ahli
dan jumlah Asisten Setda ditiadakan, sehingga semuanya sudah selesai
dilanjutkan dengan Perda, baru Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat) mulai menginventais semua PSN
sesuai dengan persyaratannya,” tegas Rendra, juga persis Kepala SKPD
menggunakan anggarannya sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017.
Dikatakan Rendra, perubahan SOTK SKPD tentunya akan
membawa konsekuensi tersendiri bagi pemerintah daerah sendiri, maupun bagi
masyarakat pengguna layanan pemerintah. “Perubahan SOTK tentu saja akan
berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif
dan menurut ketentuan sudah selesai dibahas dengan DPRD paling lama akhir
Desember 2016,” jelas Rendra juga Ketua DPD Partai NasDem Propinsi Jawa Timur, SOTK
ini mempunyai tujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari
pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pelayanan kepada
masyarakat.
Nama-nama Calon Sekda
Sedangkan menyangkut Sekretaris
Daerah yang kini dijabat oleh Dr. H. Abdul Malik, SE, MSi, dalam waktu dekat
akan dialihkan fungsinya dari jabatan struktural ke fungsional bertugas di
Badan Diklat Propinsi Jawa Timur, sehingga perlu di bahas pada tingkat Baparjakat
dan selanjutnya disetujui bupati paling banyak nama tiga orang yang golongan,
pangkat, eselon, dan berbagai penilai administratif serta teknis memenuhi
persyaratan untuk menjadi Sekda.
Nama-nama yang santer kini berubah
dari waktu ke waktu, ada yang sudah hilang dari peredaran, dan ada yang muncul
untuk dipertimbangkan oleh Baparjakat. Mereka adalah Dr. Purnadi, SH, MSi
(Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang), Dr. Ir. Budi
Iswoyo, MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang), Ir. Didik Budi Mulyono,
MT (Inspektur Kabupaten Malang), dan Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina
Marga Kabupaten Malang).
Ketika ditanyakan kepada Purnadi namanya masuk dalam
bursa Sekda Kabupaten Malang, dengan santai menjawab sebagai PNS dan pejabat
yang sudah memimpin beberapa SKPD tentunya bersedia, jika dipilih dan ditunjuk
oleh Bupati. “Saya siap selalu apabila diberi tugas dan akan diembankan
sebaik-baiknya,” ujar singkat Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
Menurut pantauan keempat calon Sekda ini semuanya
dapat diterima oleh PNS yang berada di lingkungan Pemkab Malang. Siapa saja
yang menjadi Sekda, yang penting pelayanan dan memperhatikan bawahannya dengan
baik. Terutama Sekda sebagai Pembina PNS memperhatikan kesejahteraan, disiplin
PNS dan apabila ada mutasi jabatan benar-benar memilih orang yang berkompetensi
dan kepangkatan sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan.
Ketika
Sekda Malik ditanya mengenai calon-calon penggantinya, mengatakan Baparjakat
selalu siap apabila diminta oleh Bupati dan tentunya selama hampir sembilan
tahun menjadi Sekda ada yang dikaderkan. “PSN yang sudah menduduki jabatan
eselon II dan memimpin SKPD termasuk Staf Ahli dan Asisten Setda mempunyai
peluang dan kesempatan yang sama. Tetapi, nanti hasilnya tentu yang memenuhi
persyaratan calon Sekda,” ujar Malik, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, kami akan memberikan tiga nama kepada Bupati
untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur dan selanjutnya akan dilakukan fit and propertest (uji kelayakan) oleh
tim di Pemprop Jatim. (bala/faby/ger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar