Minggu, 28 Agustus 2016

PNS Kabupaten Flores Timur
Propinsi Nusa Tenggara Timur

Menjadi Panwaslih Kab Flotim

Redaksi Yth

Sebuah  informasi bahwa ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi Angota Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2017. Saya bertanya kepada yang mengerti tentang Peraturan dan Perundang-Undangan tentang Pemiliu, apakah bisa seorang PNS menjadi Panwaslih.

Menurut Info yang beredar di Kabupaten Flotim, nama Rofin Kopong yang  bersangkutan diusulkan ketika itu Bupati Flores Timur Yosni (sekarang mantan) untuk menjadi Panwaslih. Bupati Yosni juga mengikuti pencalonan untuk masa jabatan kedua, sehingga diduga untuk memasukan orangnya ke lembaga Panwaslih mengamankan kegiatannya.

Hal ini juga, sudah dibahas pada tingkat Komisi A DPRD Propinsi NTT diduga yang bersangkutan memanipulasi izin atasan yaitu Bupati yang sekarang telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslih Flotim. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT, juga sudah melacak apakah izin yang digunakan itu dimanipulasi atau memang benar-benar ada izinnya dari atasan yang bersangkutan.

Menurut penjelasan dari Ketua Bawaslu Propinsi NTT Nelce Ringu, segera melakukan pengusutan hal tersebut karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan. Sementara itu Rofin Kopong memberi keterangan sudah melalui sejumlah tahapan sebagai bagian dari proses persyaratan keanggotaan Panwaslih Flotim. Mengakui sudah mengantongi surat keterangan tidak dalam jabatan sebagai PNS, dan sudah diproses tim seleksi saat proses penjaringan, dan melakukan penilaian kelayakan oleh Bawaslu NTT.

Kami khawatir dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan tidak terhindar dari keberpihakan terhadap yang memberikan rekomendasi yaitu Bupati Flotim (mantan) Yosni, karena ada keterkaitan hubungan emosional. Kami juga masih meragukan independensi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai Panwaslih, semua keputusan atau tindakan dapat menguntungkan kepada Paslon yang merekomendasinya.

Apakah undang-undang Pemilu mengaturnya bahwa sebagai PNS bisa menjadi Panwaslih. Jika, tidak ada orang lain yang mendaftar menjadi Panwas, baru bisa diberikan kesempatan untuk PNS mendaftar. Sebaiknya Bawaslu NTT juga mempertimbangkan hal ini, agar dikemudian hari tidak ada kecurigaan dari pendukung atau Paslon lainnya. Semua orang bisa curiga atau berpraduga bahwa ini adalah juga permainan antara Bawaslu NTT dengan Bupati Yosni yang juga maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim Tahun 2017.

Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan kepada LSM, masyarakat, Pemantau Pemilu benar-benar pengawasi seluruh kegiatan Panwaslih, agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku, sehingga Pemilihan bisa berjalan lancar dan damai bagi masyarakat Flotim.

PNS Lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Flores Timur yang namanya ada di Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar