PNS Kabupaten Flores Timur
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Menjadi Panwaslih Kab Flotim
Redaksi Yth
Sebuah
informasi bahwa ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT), kini menjadi Angota Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Flores Timur Tahun 2017. Saya bertanya kepada yang mengerti tentang Peraturan
dan Perundang-Undangan tentang Pemiliu, apakah bisa seorang PNS menjadi
Panwaslih.
Menurut Info yang beredar di Kabupaten Flotim, nama Rofin
Kopong yang bersangkutan diusulkan ketika
itu Bupati Flores Timur Yosni (sekarang mantan) untuk menjadi Panwaslih. Bupati
Yosni juga mengikuti pencalonan untuk masa jabatan kedua, sehingga diduga untuk
memasukan orangnya ke lembaga Panwaslih mengamankan kegiatannya.
Hal ini juga, sudah dibahas pada tingkat Komisi A DPRD
Propinsi NTT diduga yang bersangkutan memanipulasi izin atasan yaitu Bupati
yang sekarang telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslih Flotim. Pihak Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT, juga sudah melacak apakah izin yang
digunakan itu dimanipulasi atau memang benar-benar ada izinnya dari atasan yang
bersangkutan.
Menurut penjelasan dari Ketua Bawaslu Propinsi NTT
Nelce Ringu, segera melakukan pengusutan hal tersebut karena merupakan bentuk
pelanggaran terhadap aturan. Sementara itu Rofin Kopong memberi keterangan
sudah melalui sejumlah tahapan sebagai bagian dari proses persyaratan keanggotaan
Panwaslih Flotim. Mengakui sudah mengantongi surat keterangan tidak dalam
jabatan sebagai PNS, dan sudah diproses tim seleksi saat proses penjaringan,
dan melakukan penilaian kelayakan oleh Bawaslu NTT.
Kami khawatir dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan
tidak terhindar dari keberpihakan terhadap yang memberikan rekomendasi yaitu
Bupati Flotim (mantan) Yosni, karena ada keterkaitan hubungan emosional. Kami
juga masih meragukan independensi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas
sebagai Panwaslih, semua keputusan atau tindakan dapat menguntungkan kepada
Paslon yang merekomendasinya.
Apakah undang-undang Pemilu mengaturnya bahwa sebagai
PNS bisa menjadi Panwaslih. Jika, tidak ada orang lain yang mendaftar menjadi
Panwas, baru bisa diberikan kesempatan untuk PNS mendaftar. Sebaiknya Bawaslu
NTT juga mempertimbangkan hal ini, agar dikemudian hari tidak ada kecurigaan
dari pendukung atau Paslon lainnya. Semua orang bisa curiga atau berpraduga
bahwa ini adalah juga permainan antara Bawaslu NTT dengan Bupati Yosni yang
juga maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim Tahun 2017.
Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa melakukan
tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan kepada LSM, masyarakat, Pemantau Pemilu
benar-benar pengawasi seluruh kegiatan Panwaslih, agar tidak melenceng dari
aturan yang berlaku, sehingga Pemilihan bisa berjalan lancar dan damai bagi
masyarakat Flotim.
PNS Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur yang
namanya ada di Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar