Hak Sipil 23.937 Warga Kota Batu Hilang
Terdaftar
DPS, TidakMemiliki E-KTP Tidak Dapat Memilih
KOTA
BATU, NAGi. Sebanyak 23.937 warga sipil Kota Batu yang
memiliki hak pilih, terancam tidak dapat menggunakan hak memilih Calon Walikota
dan Wakil Walikota Batu tanggal 15 Pebruari Tahun 2017, karena tidak memiliki Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Walaupun mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih
Sementara (DPS), tetapi untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memiliki
E-KTP. Oleh karena itu, KPU Batus egera melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kota Batu dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) segera dilakukan perekaman E-KTP.
Hal
ini, dijelaskan Anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Choirul Anam dari jumlah
23.937 warga pemilih semuanya sudah masuk dalam DPS yaitu Kecamatan Kota Batu sebanyak
11.141 orang, Kecamatan Bumi Aji sebanyak 7.101 orang, dan Kecamatan Junrejo sebanyak
5.695 orang. “Mereka terancam tidak bias masuk
DPT, yang artinya mereka tidak
bias mengikuti dan menyalurkan hak suara, sehingga mereka harus masuk dalam DPT
yang akan ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016,” jelas Choirul kepada wartawan,
paling lambat tanggal 4 Desember 2016 sudah harus memiliki E-KTP.
Berdasarkan
aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Choirul warga yang belum memiliki
E-KTP tidak dapat menggunakan hak memilihnya, hal ini merupakan sanksi kepada warga
yang belum memiliki E-KTP. “Diharapkan warga segera melakukan foto atau perekaman
E-KTP di Kantor Dispendukcapil, sehingga mereka bias menggunakan Surat Keterangan
Pengganti E-KTP untuk mendaftar ke dalam DPT,” pinta Choirul, maka KPU Kota
Batu segera melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil, agar semua warga sebanyak
23.937 bisa terekam dan selesai pada waktunya.
Sementara
itu secara terpisah, Anggota Komisioner KPU Kota Batu, Ashar Chilmi menjelaskan
pihaknya akan berusaha memotivasi kepada warga yang belum merekam atau memiliki
E-KTP secepatnya dating ke Kantor Dispendukcapil. “Sampai sekarang warga yang
wajib E-KTP belum melakukan perekaman berkisar sekitar 12.000 warga,” kata
Ashar, persedian blanko E-KTP kosong, sehingga pemohon melakukan perekamans aja,
dan mereka diberi Surat Keterangan Pengganti E-KTP.
Dikatakan
Ashar, pihaknya akan bergerak cepat bersama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) di ketiga Kecamatan dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 19 desa
dan lima kelurahan, selain melakukan pemutakhiran data pemilih, juga menginformasikan
kepada warga yang belum mengurus E-KTP, jika tidak memiliki E-KTP tidak dapat menggunakan
hak memilihnya tanggal 15 Pebuari 2017 mendatang. “Kami akan menghimbau atau mengajak
warga untuk melakukan foto/perekaman di Kantor Dispendukcapil sebelum waktu berakhir
nama-nama maasuk ke DPT,” ajak Ashar, nanti kami juga mengajak tokoh masyarakat
alimulama untuk mensosialisasi ke desa/kelurahan.
Hak
Sipil Jangan Diabaikan
Menurut
Direktur Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da
Silva, jangan sampai karena masalah E-KTP hak sipil diabaikan dan mereka tidak dapat
menggunakan hak pilihnya. “Apalagi mereka sudah masuk dalam DPS apabila nama-nama
itu diambil dari Kartu Keluarga (KK), Paspor atau identitas lainnya. Mereka harus
dilayani dan diakomadasikan supaya masuk ke dalam DPT, sehingga pada saatnya mereka
dapat menggunakan hak memilih,” jelas George, mantan Panwaslu Kabupaten Malang,
jangan sampai hak sipil diabaikan.
Selanjutnya
dikatakan George, memang di Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Undang-UndangNomor
8 Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 57 ayat (3) Warga
Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemiih dan pada saat pemungutan
suara sebagaimana ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan
hak memilihnya. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, danWalikota Pasal 56 tidak dihapus atau dirubah, sehingga ayat
(3) Jika Pemilih yang mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut
harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.
Bedasarkan
penjelasan Pasal 56 ini, artinya dengan surat keterangan dari RT, RW, Kepala Desa/Lurah
menyatakan benar-benar warganya yang telah masuk dalam KK dan benar-benar berdomisili
di tempat tersebut, dapat dimasukan dalam DPT, walaupun belum di foto atau direkam
di Dispendukcapil pada saat batas terakhir DPT maupun hari pemungutan. “Hal
ini, harus diperhatikan Panwaslih Kota Batu termasuk jajarannya untuk mengawasi
pergerakan nama-nama dari DPS ke DPT, sehingga hak sipil jangan sampai gara-gara
tidak memiliki E-KTP tidak dapat ikut memberikan aspirasinya dalam Pilkada,”
tegas George, yang juga penulis Buku Kelemahan Undang-Undang Pemilihan Bertebaran
Politik Uang, pemerintah juga harus prokatif untuk kepentingan warga dan pemerintah.
Menurut
George, jumlah warga yang tercantum dalam DPS sebanyak 149.728 pemilih, jika sampai
pada saatnya tanggal 4 Desember DPT juga belum memilik E-KTP dan pada tanggal
15 Pebruari 2017 pencoblosan juga belum memiliki E-KTP, ini menjadi masalah besar.
“DPT harus ditetapkan oleh KPU Kota Batu paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan
suara pemilihan. Jumlah 23.937 warga yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dari jumlah DPS sebesar 15,98 persen. Ini merupakan angka fantastis, berarti mereka
termasuk Golput, belum termasuk angka ketidak kehadirannya saat pemilihan,”
ungkap George, halini KPU Kota Batu, Panwaslih Kota Batu, Dispendukcapil harus mencari
solusinya, yang penting hak sipil jangan sampai terabaikan dalam pesta demokrasi
lima tahun sekali.
Saran George,
Dispendukcapil menjemput bola dengan petugas turun keketiga kecamatan, dan melakukan
foto/perekaman agar bisacepat.“Bilaperlu turun kedesa/kelurahan membuka sampai malam
hari, karena kebanyakan warga bertani/berkebun, sehingga mereka berada di rumah
itu sore hari atau malam,” pinta George, untuk menghindari warga yang
kehilangan hak pilihnya. (ian/oscar/bala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar