Selasa, 08 November 2016

Hak Sipil 23.937 Warga  Kota Batu Hilang

Terdaftar DPS, TidakMemiliki E-KTP Tidak Dapat Memilih

KOTA BATU, NAGi.  Sebanyak 23.937 warga sipil Kota Batu yang memiliki hak pilih, terancam tidak dapat menggunakan hak memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu tanggal 15 Pebruari Tahun 2017, karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Walaupun mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetapi untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memiliki E-KTP. Oleh karena itu, KPU Batus egera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Batu dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera dilakukan perekaman E-KTP.

            Hal ini, dijelaskan Anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Choirul Anam dari jumlah 23.937 warga pemilih semuanya sudah masuk dalam DPS yaitu Kecamatan Kota Batu sebanyak 11.141 orang, Kecamatan Bumi Aji sebanyak 7.101 orang, dan Kecamatan Junrejo sebanyak 5.695 orang. “Mereka terancam tidak bias masuk  DPT,  yang artinya mereka tidak bias mengikuti dan menyalurkan hak suara, sehingga mereka harus masuk dalam DPT yang akan ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016,” jelas Choirul kepada wartawan, paling lambat tanggal 4 Desember 2016 sudah harus memiliki E-KTP.

            Berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Choirul warga yang belum memiliki E-KTP tidak dapat menggunakan hak memilihnya, hal ini merupakan sanksi kepada warga yang belum memiliki E-KTP. “Diharapkan warga segera melakukan foto atau perekaman E-KTP di Kantor Dispendukcapil, sehingga mereka bias menggunakan Surat Keterangan Pengganti E-KTP untuk mendaftar ke dalam DPT,” pinta Choirul, maka KPU Kota Batu segera melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil, agar semua warga sebanyak 23.937 bisa terekam dan selesai pada waktunya.

            Sementara itu secara terpisah, Anggota Komisioner KPU Kota Batu, Ashar Chilmi menjelaskan pihaknya akan berusaha memotivasi kepada warga yang belum merekam atau memiliki E-KTP secepatnya dating ke Kantor Dispendukcapil. “Sampai sekarang warga yang wajib E-KTP belum melakukan perekaman berkisar sekitar 12.000 warga,” kata Ashar, persedian blanko E-KTP kosong, sehingga pemohon melakukan perekamans aja, dan mereka diberi Surat Keterangan Pengganti E-KTP.

            Dikatakan Ashar, pihaknya akan bergerak cepat bersama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di ketiga Kecamatan dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 19 desa dan lima kelurahan, selain melakukan pemutakhiran data pemilih, juga menginformasikan kepada warga yang belum mengurus E-KTP, jika tidak memiliki E-KTP tidak dapat menggunakan hak memilihnya tanggal 15 Pebuari 2017 mendatang. “Kami akan menghimbau atau mengajak warga untuk melakukan foto/perekaman di Kantor Dispendukcapil sebelum waktu berakhir nama-nama maasuk ke DPT,” ajak Ashar, nanti kami juga mengajak tokoh masyarakat alimulama untuk mensosialisasi ke desa/kelurahan.

Hak Sipil Jangan Diabaikan

            Menurut Direktur Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da Silva, jangan sampai karena masalah E-KTP hak sipil diabaikan dan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. “Apalagi mereka sudah masuk dalam DPS apabila nama-nama itu diambil dari Kartu Keluarga (KK), Paspor atau identitas lainnya. Mereka harus dilayani dan diakomadasikan supaya masuk ke dalam DPT, sehingga pada saatnya mereka dapat menggunakan hak memilih,” jelas George, mantan Panwaslu Kabupaten Malang, jangan sampai hak sipil diabaikan.

            Selanjutnya dikatakan George, memang di Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 57 ayat (3) Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemiih dan pada saat pemungutan suara sebagaimana ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota Pasal 56 tidak dihapus atau dirubah, sehingga ayat (3) Jika Pemilih yang mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.

            Bedasarkan penjelasan Pasal 56 ini, artinya dengan surat keterangan dari RT, RW, Kepala Desa/Lurah menyatakan benar-benar warganya yang telah masuk dalam KK dan benar-benar berdomisili di tempat tersebut, dapat dimasukan dalam DPT, walaupun belum di foto atau direkam di Dispendukcapil pada saat batas terakhir DPT maupun hari pemungutan. “Hal ini, harus diperhatikan Panwaslih Kota Batu termasuk jajarannya untuk mengawasi pergerakan nama-nama dari DPS ke DPT, sehingga hak sipil jangan sampai gara-gara tidak memiliki E-KTP tidak dapat ikut memberikan aspirasinya dalam Pilkada,” tegas George, yang juga penulis Buku Kelemahan Undang-Undang Pemilihan Bertebaran Politik Uang, pemerintah juga harus prokatif untuk kepentingan warga dan pemerintah.

            Menurut George, jumlah warga yang tercantum dalam DPS sebanyak 149.728 pemilih, jika sampai pada saatnya tanggal 4 Desember DPT juga belum memilik E-KTP dan pada tanggal 15 Pebruari 2017 pencoblosan juga belum memiliki E-KTP, ini menjadi masalah besar. “DPT harus ditetapkan oleh KPU Kota Batu paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan. Jumlah 23.937 warga yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dari jumlah DPS sebesar 15,98 persen. Ini merupakan angka fantastis, berarti mereka termasuk Golput, belum termasuk angka ketidak kehadirannya saat pemilihan,” ungkap George, halini KPU Kota Batu, Panwaslih Kota Batu, Dispendukcapil harus mencari solusinya, yang penting hak sipil jangan sampai terabaikan dalam pesta demokrasi lima tahun sekali.

Saran George, Dispendukcapil menjemput bola dengan petugas turun keketiga kecamatan, dan melakukan foto/perekaman agar bisacepat.“Bilaperlu turun kedesa/kelurahan membuka sampai malam hari, karena kebanyakan warga bertani/berkebun, sehingga mereka berada di rumah itu sore hari atau malam,” pinta George, untuk menghindari warga yang kehilangan hak pilihnya. (ian/oscar/bala)

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar