Selasa, 08 November 2016

Nurman Ramdansyah
Plt BKD Kabupaten Malang

MALANG, NAGi. Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menunjukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Dr. Suwandi, MSi, dan mulai bertugas Senin lalu.

Nurman                                                                                              Foto : Dok.NAGi
            Menurut Nurman, tugas yang diberikan Bupati itu akan dilaksanakan sebaik-baiknya demi berjalannya organisasi kepemerintahan di Kabupaten Malang. “Saya akan mengedepankan program pemerintah yang diterapkan dari pusat hingga ke daerah-daerah yaitu pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), terlebih dahulu di BKD ini agar tidak lagi terjadi di kemudian hari,” tegas Nurman, mantan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang, hal ini dilakukan untuk mendukung program tersebut.
            Dikatakan Nurman, akan mengembalikan BKD kepada fungsi pelayanan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di lingkung Pemerintah Kabupaten Malang. “Saya sudah memberikan arahan kepada semua jajaran pegawai BKD untuk mensukseskan porgam ini, dan membersihkan anggapan BKD bisa dipengaruhi dengan uang jika pegawai hendak melakukan mutasi atau perpindahan dari suatu daerah ke wilayah Kabupaten Malang,” tutur Nurman, mantan Camat Kepanjen, pegawai negeri menganggap BKD sebagai sasaran Pungli, ini harus dihalangkan anggapan itu.
            Nurman mengharapkan, pegawai di Kantor BKD jangan melakukan Pungli walaupun mendapat  godaan dari PNS, sebab fungsi BKD adalah pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada hal-hal yang belum dimengerti oleh PNS, maka kita berkewajiban untuk menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nurman, mantan Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Malang, karena sebelumnya ada banyak laporan yang masuk kepada Bupati maraknya Pungli yang dilakukan aparat di BKD, akan ditindak tegas bila ada pegawainya melakukan Pungli.

            Nurman menjelaskan, bahwa tugas Plt ini akan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis dan administratif serta pembinaan PNS secara interen di lingkungan BKD. “Sedangkan yang bersifat strategis, kebijakan dan yang urgen, pihaknya harus berkonsultasi dengan Bupati langsung,” ungkap Nurman semuanya itu akan mendapatkan arahan dari Bupati, sehingga dalam pelaksanaan harus berdasarkan  regulasi yang berlaku dan kebijakan Bupati. (bala/ger)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar