Nurman
Ramdansyah
Plt
BKD Kabupaten Malang
MALANG, NAGi. Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menunjukan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang,
Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) menggantikan Dr. Suwandi, MSi, dan mulai bertugas Senin lalu.
![]() |
Nurman Foto : Dok.NAGi |
Menurut
Nurman, tugas yang diberikan Bupati itu akan dilaksanakan sebaik-baiknya demi
berjalannya organisasi kepemerintahan di Kabupaten Malang. “Saya akan
mengedepankan program pemerintah yang diterapkan dari pusat hingga ke daerah-daerah
yaitu pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), terlebih dahulu di BKD ini agar
tidak lagi terjadi di kemudian hari,” tegas Nurman, mantan Kepala Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten Malang, hal ini dilakukan untuk mendukung program
tersebut.
Dikatakan
Nurman, akan mengembalikan BKD kepada fungsi pelayanan kepada seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di lingkung Pemerintah Kabupaten Malang. “Saya
sudah memberikan arahan kepada semua jajaran pegawai BKD untuk mensukseskan
porgam ini, dan membersihkan anggapan BKD bisa dipengaruhi dengan uang jika
pegawai hendak melakukan mutasi atau perpindahan dari suatu daerah ke wilayah
Kabupaten Malang,” tutur Nurman, mantan Camat Kepanjen, pegawai negeri
menganggap BKD sebagai sasaran Pungli, ini harus dihalangkan anggapan itu.
Nurman
mengharapkan, pegawai di Kantor BKD jangan melakukan Pungli walaupun mendapat godaan dari PNS, sebab fungsi BKD adalah
pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada hal-hal yang belum dimengerti
oleh PNS, maka kita berkewajiban untuk menjelaskan sesuai dengan aturan yang
berlaku,” kata Nurman, mantan Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Malang, karena
sebelumnya ada banyak laporan yang masuk kepada Bupati maraknya Pungli yang
dilakukan aparat di BKD, akan ditindak tegas bila ada pegawainya melakukan
Pungli.
Nurman
menjelaskan, bahwa tugas Plt ini akan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat
teknis dan administratif serta pembinaan PNS secara interen di lingkungan BKD.
“Sedangkan yang bersifat strategis, kebijakan dan yang urgen, pihaknya harus
berkonsultasi dengan Bupati langsung,” ungkap Nurman semuanya itu akan
mendapatkan arahan dari Bupati, sehingga dalam pelaksanaan harus
berdasarkan regulasi yang berlaku dan
kebijakan Bupati. (bala/ger)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar