Selasa, 08 November 2016

Dispendukcapil Kabupaten Malang
Sampai Nopember 45 Ribu Warga Membutuhkan Blanko 
E-KTP
MALANG, NAGi.  Diperkirakan sampai dengan Bulan Nopember 2016 warga yang membutuhkan E-KTP sekitar 45 ribu, yang sampai sekarang belum dipenuhi. Mereka masih diberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP, dan menunggu sampai adanya kiriman blanko E-KTP dari pusat.

Purnadi                Foto: George da Silva
            Hal ini, dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi, bahwa warga yang tersebar di 33 kecamatan, 378 desa, 12 kelurahan belum bisa mendapatkan E-KTP. “Yang penting warga sudah difoto dan direkam di Dispendukcapil, nanti setelah E-KTP datang mereka bisa menukar dengan Surat Keterangan Pengganti E-KTP,’ ungkap Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
            Menurut Purnadi, diperkirakan selama tiga bulan sejak September sampai dengan Npember 2016 pengadaan blanko E-KTP sekitar 45 ribu. “Selama 25 hari kerja per bulan, jadi rata-rata satu bulan sekitar 15 ribu warga yang mengurus E-KTP, atau sehari bisa mencapai 600 orang sampai dengan 700 orang yang datang ke kantor mengurus E-KTP,” urai Purnadi, yang dicalonkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menggantikan Dr. Abduk Malik, MSi.

            Dijelaskan Purnadi, keterlambatan pengiriman blanko E-KTP dari pusat, karena masalahnya belum ditenderkan. “Kebutuhan sampai akhir Desember 2016 blanko E-KTP belum tersedia, sehingga kami mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dipegang oleh warga,” tutur Purnadi, Surat Keterangan Pengganti E-KTP itu sama kekuatan hukumnya dengan E-KTP, sehingga pihaknya sudah bersurat ke bank-bank, notaris, apabila warga yang memegang surat tersebut sah dan untuk dilayani. (ger/oscar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar