Dispendukcapil Kabupaten Malang
Sampai Nopember 45 Ribu Warga
Membutuhkan Blanko
E-KTP
MALANG, NAGi. Diperkirakan
sampai dengan Bulan Nopember 2016 warga yang membutuhkan E-KTP sekitar 45 ribu,
yang sampai sekarang belum dipenuhi. Mereka masih diberikan Surat Keterangan
Pengganti E-KTP, dan menunggu sampai adanya kiriman blanko E-KTP dari pusat.
![]() |
Purnadi Foto: George da Silva |
Hal ini, dijelaskan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi, bahwa
warga yang tersebar di 33 kecamatan, 378 desa, 12 kelurahan belum bisa
mendapatkan E-KTP. “Yang penting warga sudah difoto dan direkam di
Dispendukcapil, nanti setelah E-KTP datang mereka bisa menukar dengan Surat
Keterangan Pengganti E-KTP,’ ungkap Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
Menurut Purnadi, diperkirakan selama
tiga bulan sejak September sampai dengan Npember 2016 pengadaan blanko E-KTP
sekitar 45 ribu. “Selama 25 hari kerja per bulan, jadi rata-rata satu bulan
sekitar 15 ribu warga yang mengurus E-KTP, atau sehari bisa mencapai 600 orang
sampai dengan 700 orang yang datang ke kantor mengurus E-KTP,” urai Purnadi,
yang dicalonkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menggantikan Dr. Abduk
Malik, MSi.
Dijelaskan Purnadi, keterlambatan
pengiriman blanko E-KTP dari pusat, karena masalahnya belum ditenderkan.
“Kebutuhan sampai akhir Desember 2016 blanko E-KTP belum tersedia, sehingga
kami mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dipegang oleh warga,”
tutur Purnadi, Surat Keterangan Pengganti E-KTP itu sama kekuatan hukumnya
dengan E-KTP, sehingga pihaknya sudah bersurat ke bank-bank, notaris, apabila
warga yang memegang surat tersebut sah dan untuk dilayani. (ger/oscar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar