Ketua Serikat
Pekerja Nasional Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum
Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja
![]() |
Kornelis Wirawan Gatu Foto istimewa |
SANGATTA KALTIM, NAGi. Ketua Serikat Pekerja Nasional Kalimantan Timur, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum menegaskan, berkaitan dengan perlindungan ketenaga kerjaan, Perusahaan PT Sawakarsa Sinar Senotosa (Agro Goup) berkewajiban melindungi semua tenaga kerja tanpa pengecualian untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Hal ini, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Protesksi atau perlindungan ketenagakerjaan dijamin kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan pensiunan.
Hal ini
diungkapkan Kornelis, saat diminta tanggapan terkait dengan kewajiban
perusahaan terhadap karyawan. “Banyak persoalan yang muncul akibat kelalaian
dari pihak manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi
peserta BPJS Tenaga Kerja dengan alasan karena
administrasi kependudukan misalnya KTP dan Kartu Keluarga ukan berasal
dari pemerintah di wilayah Kalimantan Timur,” perusahaan menuntut harus
memiliki KTP dan KK berdomisili di Kalitim, dengan alasan tersebut perusahaan
tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, banyak terjadi
perusahaan-peusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaltim.
Perusahaan Kelapa Sawit di Wilayah Kalimantan Timur . Foto: Dok.NAGi |
Menurut
Kornelis, padahal kita ketahui bahwa E-KTP adalah sistim online yang berlaku secara nasional yang semestinya pihak perusahaan
tidak perlu mempersoalkan hal ini. “Cukup dengan keterangan domisili dari
pemerintah setempat, yang bersangkutan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS
Tenga Kerja. Adanya kelalaian pihak manajemen perusahaan menyebabkan banyak
kerugian yang dialami para pekerja, karena mereka bekerja dengan waktu normal
dari pagi jam 07.00 wib sampai dengan jam 14.00 wib hal ini berlaku secara
umum,” tutur Kornelis, meminta Dinas Ketangakerjaan untuk memantau tenaga kerja
di perusahaan, dan mengharuskan mereka masuk dalam BPJS Tenaga Kerja, agar para
pekerja terlindungi.
Selanjutnya
dijelaskan Kornelis, di sektor perkebunan perusahaan secara umum masih
menerapkan pola sistim kerja target, bukan menerapkan sistim kerja normal yang
ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang ini, secara tegas menyebutkan bahwa pola waktu kerja hanya
diatur dua jenis, yakni pola waktu kerja lima dua dan pola waktu kerja enam
satu. Pola waktu kerja lima dua berarti lima hari kerja dua hari istirahat
dengan komposisi dalam satu hari delapan jam kerja dan satu minggu 80 jam.
Sementara pola waktu enam satu, yakni enam hari kerja dan satu hari istirahat
dengan komposisi dalam satu hari tujuh jam kerja,” urai Kornelis, secara umum
perusahan perkebunan kelapa sawit di Kalitim menerapkan sistim kerja target
yang sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Resiko Kecelakaan Kerja
Kornelis yang Studi Pascasarjana di
Universitas Merdeka Malang, menjelaskan resiko kecelakaan tenaga kerja terjadi
disebabkan akibat sistim kerja target yang diterapkan perusahaan perkebunan di
wilayah Kaltim. “Sistim kerja target yang diterapkan perusahaan menyimpang dari
ketentuan yang ada, sehingga setiap harinya berkerja lebih dari tujuh jam.
Artinya apabila sistim target yang diterapkan, karyawan belum sampai selesai
walaupun sudah sampai tujuh jam berkerja yang bersangkutan tidak diberikan upah
sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kornelis, berarti upah kerjanya
dipotong, hal ini merugikan karyawan, hal ini biasa diterapkan di perusahaan
perkebunan kelapa sawit.
Ditegaskan
Kornelis, bahwa diterapkan dengan sistim target ada kesan atau ada fakta di
lapangan sistim kerja paksa atau sistim kerja “perbudakan”, karena
seorang karyawan apabila memikirkan harus mendapatkan upah harian, dia harus
menyelesaikan target, tetapi bukan normal kerja waktu tujuh jam. “Peraturan
yang diterapkan perusahaan juga dibuat secara sepihak tanpa melibatkan unsur
pekerja dalam kaitan dengan pembahasan peraturan kerja, sehingga problem
lanjutan yang terjadi adalah pekerja tidak dianggap dan mereka dikaitkan
dengan peraturan perusahaan,” kesal
Kornelis, sebagai pengurus serikat pekerja, pihaknya mendorong agar pekerja
tunduk pada peraturan perusahaan, tetapi peraturan yang tidak bertentangan
dengan prinsip undang-undang.
Menurut
Kornelis, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 111 ditegaskan, bahwa
perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip
undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. “Banyak perusahaan yang membuat peraturan
perusahaan tidak melibatkan unsur pekerja dan tidak mendapat persetujuan dari
Dinas Tenaga Kerja setempat. Problemnya lain yang terjadi di perusahaan yakni
ketika terjadi kecelakaan kerja proteksi dan perlindungan kecelakaan kerja
tidak jelas dan tidak ada yang bisa menjamin, karena perusahaan tidak
mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” pintah Kornelis,
pihak Dinas Tenaga Kerja harus ikut aktif memantau perusahaan-perusahaan yang
tidak mengikutsertakan karyawannya
menjadi peserta BPJS dengan alasan tidak ada KTP dan Kartu Keluarga Kaltim
ditindak tegas. (laporan tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar