Rabu, 15 Juni 2016

Calon Sekda Kabupaten Malang; Diperkirakan Mengerucut Lima Orang PNS Eselon II

Calon Sekda Kabupaten Malang
Diperkirakan Mengerucut Lima Orang PNS Eselon II

MALANG, NAGi. Diperkirakan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk menggantikan Dr. Abdul Malik, MSi, rencana pada bulan Agustus 2016 bersamaan dengan mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Nama-nama semakin kerucut tinggal hanya lima orang PNS. Hal ini, dilakukan karena Sekda Abdul Malik tahun depan (2017) memasuki masa pensiun, dan akan ditempatkan di Propinsi Jawa Timur.
            Kelima nama PNS yang bakal menggantikan Sekda Abdul Malik yaitu, Dr. Suwandi, MSi (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang), Purnadi, SH, MM (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang), Ir. Didik Budi Muljono (Inspektorat Kabupaten Malang), Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang), dan Ir. Romdhoni (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang)..
            Menurut Romdhoni, sebagai PNS siap selalu di tempat di mana saja, jika pimpinan (bupati) menghendaki jabatan apa saja. “Saya siap selalu dalam jabatan apa saja, apakah nanti dipindahkan dari jabatan sekarang semuanya terserah kepada bupati,” ungkap Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, yang digadang menjadi Kepala Dinas Buna Marga menggantikan Moch. Anwar yang dipersiapkan bupati menjadi Sekda Kabupaten Malang.
            Hal yang sama diungkapkan Suwandi mengatakan, sebagai PNS siap apabila ditempatkan bupati di mana saja, karena sebagai PNS itu sudah disumpah PNS  untuk menerima jabatan apa saja. “Saya dalam posisi menjabat sekarang ini sudah banyak yang dikerjakan, tetapi apa bila bupati menghendaki semuanya bias terjadi,” kata Suwandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tahun depan sudah pensiun, apakah  memperpanjang terserah kepada Bupati Rendra.
            Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota melakukan pergantian pejabat PNS di lingkungannya setelah enam bulan terhitung saat dilantik, Bupati Malang H. Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang H. Sanusi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga  mutasi atau pergantian penjabat baru bisa dilakukan pada pertengahan Agustus 2016.
            Sementara Moch Anwar mengatakan, sebagai bawahan dari bupati harus bisa menerima jabatan apa saja, jika dikehendaki oleh bupati. “Saya siap-siap saja, apa bila diminta atau ditunjuk menjadi Sekda. Karena jabatan itu amanah, dan harus diterima dengan iklas serta bekerja dengan penuh tanggung jawab,” jelas Anwar, lagi 2,5 tahun pensiun dari PNS, dan bersedia untuk menjalani jika ditunjuk. (bala/faby/yosi/oscar/ger)
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar