Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang
Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar
Perawatan Tanaman
MALANG, NAGi. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang
menyediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar per tahun untuk Ruang Terbuka Hijau
(RTH) dan biaya perawatannya yang tersebar di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Malang. Setiap tahun anggarannya akan bertambah sesuai dengan
perintah undang-undang paling sedikit 30 persen RTH dari luas wilayah kota,
sedangkan di wilayah Kabupaten Malang baru tersedia sekitar 20 persen RTH oleh
pemerintah.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang, Ir Romdhoni mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dalam rangka pelestarian lingkungan rencana tata ruang
wilayah ditetapkan kawasan hutan paling
sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai. “Kami penyusunan RTH ini,
harus memperhatikan keterkaitan tata ruang antara wilayah, antar fungsi, dan
antar kegiatan kawasan, sedangkan 10 persen dari 30 persen tersedia dari
ruangan privat atau milik perseorangan, swasta yang dikendalikan dalam
memperoleh Izin Membangun (IMB),” jelas Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga
Kabupaten Malang, juga memperhatikan
truktur ruang, pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hirarkis memliki hubungan fungsional.
Menurut Romdhoni,
kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangannya yang
diprioritas, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan wilayah
Kabupaten Malang terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. “Pemerintah
Kabupaten Malang baru menyediakan sekitar 20 persen RTH seperti tanaman,
kuburan, baren jalan, rel kreta api. Masih kurang jauh dari kesediannya lahan
yang dimiliki pemerintah,” ujar Romdhoni, secara hutan wilayah Kabupaten Malang
tersedia sekitar 70 persen termasuk milik masyarakat.
Selanjutnya dikatakan Romdhoni, pengadaan lahan tanah
dianggarakan melalui Bagian Badan Pertanahan pada Sekretaris Daerah (Setda)
Kabupaten Malang setiap tahun untuk memenuhi ketentuan paling sedkit 30 persen.
“Pemkab Malang mengantisipasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Detail
Tata Ruang Kota Kepanjen untuk 20 tahun ke depan, sehingga setiap tahun paling
sedikit pengadaan 0,5 – 1 hektar tanah,”
ungkap Romdhoni, ada beberapa areal RTH seperti Taman Puspa, Taman Kahati (Keaneka Ragaman Hayati), yang penting adalah
kesedian lahan secara kontinyu atau keberlanjutan dalam rangka memenuhi RTH.
Rencana RTH menurut Romdhoni, akan
meliputi rencana sistem pusat pemukiman dan rencana sistem jaringan prasarana
meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya, serta peruntukan
ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi,
pertanahan, dan keamanan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang, kata Romdhoni, RTH ini bertujuan mewujudkan keharmonisan
antara lingkungan dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
lingkungan akibat pemanfaatan ruang. “Untuk tahun ini, kami membeli lahan-lahan
yang dijadikan sebagai taman terbuka sekitar Rp 3 miliar, termasuk biaya
perawatan dan petugas yang tersebar di beberapa RTH, sehingga setiap tahun akan ada kenaikan sampai sudah memenuhi 30
persen,” ungkap Romdhoni, mengajak
masyarakat, kelompok masyarakat ikut terlibat langsung berupa inovasi,
kreatifitas dalam merawat dan memelihara RTH yang ada di wilayahnya
masing-masing. (faby/ger)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar