Selasa, 14 Juni 2016

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang; Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar Perawatan Tanaman

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang
Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar Perawatan Tanaman

MALANG, NAGi. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang menyediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar per tahun untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan biaya perawatannya yang tersebar di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Malang. Setiap tahun anggarannya akan bertambah sesuai dengan perintah undang-undang paling sedikit 30 persen RTH dari luas wilayah kota, sedangkan di wilayah Kabupaten Malang baru tersedia sekitar 20 persen RTH oleh pemerintah.

Romdhoni.                            Foto: George da Silva
            Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ir Romdhoni mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam rangka pelestarian lingkungan rencana tata ruang wilayah ditetapkan  kawasan hutan paling sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai. “Kami penyusunan RTH ini, harus memperhatikan keterkaitan tata ruang antara wilayah, antar fungsi, dan antar kegiatan kawasan, sedangkan 10 persen dari 30 persen tersedia dari ruangan privat atau milik perseorangan, swasta yang dikendalikan dalam memperoleh Izin Membangun (IMB),” jelas Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, juga  memperhatikan truktur ruang, pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai  pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hirarkis memliki hubungan fungsional.



Menurut Romdhoni,  kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangannya yang diprioritas, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan wilayah Kabupaten Malang terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. “Pemerintah Kabupaten Malang baru menyediakan sekitar 20 persen RTH seperti tanaman, kuburan, baren jalan, rel kreta api. Masih kurang jauh dari kesediannya lahan yang dimiliki pemerintah,” ujar Romdhoni, secara hutan wilayah Kabupaten Malang tersedia sekitar 70 persen termasuk milik masyarakat.

Selanjutnya dikatakan Romdhoni, pengadaan lahan tanah dianggarakan melalui Bagian Badan Pertanahan pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang setiap tahun untuk memenuhi ketentuan paling sedkit 30 persen. “Pemkab Malang mengantisipasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Detail Tata Ruang Kota Kepanjen untuk 20 tahun ke depan, sehingga setiap tahun paling sedikit pengadaan  0,5 – 1 hektar tanah,” ungkap Romdhoni, ada beberapa areal RTH seperti Taman Puspa, Taman Kahati  (Keaneka Ragaman Hayati), yang penting adalah kesedian lahan secara kontinyu atau keberlanjutan dalam rangka memenuhi RTH.

            Rencana RTH menurut Romdhoni, akan meliputi rencana sistem pusat pemukiman dan rencana sistem jaringan prasarana meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya, serta peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertanahan, dan keamanan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang, kata Romdhoni,  RTH ini bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif lingkungan akibat pemanfaatan ruang. “Untuk tahun ini, kami membeli lahan-lahan yang dijadikan sebagai taman terbuka sekitar Rp 3 miliar, termasuk biaya perawatan dan petugas yang tersebar di beberapa RTH, sehingga setiap tahun  akan ada kenaikan sampai sudah memenuhi 30 persen,” ungkap Romdhoni,  mengajak masyarakat, kelompok masyarakat ikut terlibat langsung berupa inovasi, kreatifitas dalam merawat dan memelihara RTH yang ada di wilayahnya masing-masing. (faby/ger)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar