Sabtu, 21 Mei 2016

Kepala BKD Malang Suwandi; Agustus Kemungkinan Baru Ada Mutasi

Kepala BKD Malang Suwandi
Agustus Kemungkinan Baru Ada Mutasi

MALANG, NAGi.  Mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, diperkirakan akhir Agustus 2016 baru bisa dilakukan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sejak dilantik tanggal 17 Pebruari 2016 serentak di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari Bupati Dr. H. Rendra Kresna, apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
       
         Menurut Dr. Suwandi, MM, MSc Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, pergantian atau mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. “Jadi, bupati dan wakil bupati dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga pejabat yang dimutasi baru bisa dilakukan oleh bupati setelah enam bulan diperkirakan akhirl Agustus,” jelas Suwandi, yang digadang menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang menggantikan Dr. Abdul Malik, SE, MSi,  tetapi kami  akan mengiventaris pejabat-pejabat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapparjakat) yang diusulkan dan ditetapkan oleh bupati.
                Selanjutnya dikatakan Suwandi, yang bisa diganti atau mengisi jabatan hanya kepala dinas, camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya delapan tahun. “Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang selesai masa jabatan berakhir, sementara digodok siapa saja yang menduduki jabatan kepala sekolah,” ungkap Suwandi, karena mereka harus menandatangani ijazah kelulusan tahun pelajaran 2015/2016, kebanyaakan Kepala Sekolah SD.
                Secara terpisah George da Silva Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Malang, menjelaskan bupati dapat melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang setelah enam bulan sejak dilantik. “Menurut UU Nomor 8 Tahun  2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 163 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal dilantik,” tutur George, yang juga wartawan, sehingga diperkirakan akhir bulan Agustus 2016 mendatang baru bisa mutasi.
                Dikatakn George, jika pergantian pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang pensiun, maka bupati dapat mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Bila bupati melakukan mutasi atau rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah,” tegas George, walaupun Panwas Kabupaten Malang sudah berakir masa tugasnya.
                Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila menerima laporan pelanggaran Pemilihan. “Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Malang, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak ada. Jadi, apabila mengetahui bupati melakukan mutasi sebelum jangka waktu enam bulan, masyarakat Kabupaten Malang dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi Jatim,” kata George, disampaikan ke Bawaslu Jatim paling lama tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut. (bal/yosi/ger).  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar