Kepala BKD
Malang Suwandi
Agustus Kemungkinan Baru Ada Mutasi
MALANG, NAGi. Mutasi atau
rotasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, diperkirakan akhir
Agustus 2016 baru bisa dilakukan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sejak dilantik
tanggal 17 Pebruari 2016 serentak di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur
Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa
diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari Bupati Dr. H. Rendra Kresna,
apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
Selanjutnya
dikatakan Suwandi, yang bisa diganti atau mengisi jabatan hanya kepala dinas,
camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya delapan
tahun. “Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang selesai masa jabatan
berakhir, sementara digodok siapa saja yang menduduki jabatan kepala sekolah,”
ungkap Suwandi, karena mereka harus menandatangani ijazah kelulusan tahun
pelajaran 2015/2016, kebanyaakan Kepala Sekolah SD.
Secara
terpisah George da Silva Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Malang, menjelaskan bupati dapat
melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Malang setelah enam bulan sejak dilantik. “Menurut UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota pasal 163 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi atau
Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal
dilantik,” tutur George, yang juga wartawan, sehingga diperkirakan akhir bulan
Agustus 2016 mendatang baru bisa mutasi.
Dikatakn
George, jika pergantian pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang
pensiun, maka bupati dapat mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat
Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu
instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Bila bupati melakukan
mutasi atau rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan
pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah,”
tegas George, walaupun Panwas Kabupaten Malang sudah berakir masa tugasnya.
Berdasarkan
ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat
mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila
menerima laporan pelanggaran Pemilihan. “Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat
melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di
Kabupaten Malang, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak
ada. Jadi, apabila mengetahui bupati melakukan mutasi sebelum jangka waktu enam
bulan, masyarakat Kabupaten Malang dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi Jatim,”
kata George, disampaikan ke Bawaslu Jatim paling lama tujuh hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut. (bal/yosi/ger).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar