Sabtu, 30 Juli 2016

SUSUNAN REDAKSI

SUSUNAN REDAKSI
Pemimpin Umum/Redaksi:George da Silva;Pemimpin Perusahaan:Try Sundari;Redaktur Pelaksana:Baltasar Sabu;Sekretaris:Kiky DS;Perwajahan:Oskar Oa ;Percetakan :Dallas Kediri Jl Kilisuci Nomor 71 Kota Kediri.Penerbit:PUSPA RAGAM MANDIRI SIUP NOMOR:510/160/421.107/2005 Tanggal 15 Maret 2005.
Wartawan/Reporter :Baltasar Sabu, Yosep P,  Heri Bertus,Philipus A.Oa, Ryan, Fabianus Pae;  (Malang Raya),  Domi Layn (Surabaya dan sekitarnya), Gerald da Silva (Jakarta), Merry DS (Kupang) , Matheus Dagomes, Vincent Lazar (Flores Timur) Andy Lie (Jogyakarta).Perwakilan Kalimantan Timur: Usman Tibo; Kota Samarinda: Vinsensius J.Manuk
Alamat Redaksi :Perumahan Sari Madu Blok G 13 Wagir Malang, Telepon/Faks : 0341-804586

Selasa, 12 Juli 2016

Bupati Malang Dr.H.Rendra Kresna, MPM, berbuka puasa bersama Wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Malang, Satpol PP, Bagian Protokol dan Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung 







Foto: Humas Pemkab Malang

Kajari Malang Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004 Pos Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar

Kajari Malang Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004
Pos Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar

MALANG KOTA, NAGi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto yang baru saja bertugas, berkeinginan akan membuka beberapa kasus lama belum terselesai oleh pimpinan yang lama. Kasus dugaan pelanggaran Pengadaan Lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus II, penyalahgunaan Dana Hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), dan kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang Tahun 2004 yang melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 8,4 miliar. Hal ini, menjadi atensi utama selama 100 hari kerja kepemimpinanya.
            Irianto menjelaskan kepada wartawan, ketiga kasus ini merupakan program 100 hari kerja di Kejari Kota Malang. “Kami akan mencari untuk melengkapi bukti-bukti agar ada kepastian penanganannya. Oleh karena itu, kami akan berupaya paling tidak ketiga kasus ini harus terungkap dalam waktu 100 hari kerja,” janji Irianto, ketiga kasus ini ditangani Kejari lama tetapi belum tuntas, hal ini merupakan tanggungan hutang Kajari yang baru.
            Lebih lanjut dijelaskan Irianto, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah UIN Maliki terjadi di Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Tahun 2008 yang lalu ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,6 miliar. “Kasus korupsi APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2004 diperkirakan kergian keuangan negara sebesar 84 miliar berasal dari enam pos tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 4 miliar, Tunjangan Kesehatan sebesar Rp 1,12 miliar, dan Tunjangan Perjalan Dinas sebesar Rp 1,9 miliar,” urai Irianto, selain itu ada Tunjangan Pemeliharaan Rumah Dinas Anggota Dewan sebesar Rp 1,1 miliar, Tunjangan Kehormatan Rapat dan Pengembangan SDM sebesar Rp 5 miliar, serta Tunjangan Lain-lain di luar anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
            Sementara itu, kata Irianto kasus korupsi di Unikama penggelapan dana hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2 miliar yang dipergunakan untuk proyek pembangunan Aula di Kampus Unikama yang dulu bernama Universitas Kanjuruhan di Kecamatan Sukun. “Ketiga kasus ini, akan kami pelajari ulang kendalanya dimana, dan akan mengambil langkah-langka untuk penyelesaian sesuai rencana kerja,” harap Irianto, oleh karena itu kami meminta dukungan dari masyarakat.
            Menurut Direktur Lemabaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva, untuk kasus dugaan korupsi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Tahun  2004 itu sudah selesai karena Ketua DPRD Kota Malang ketika adalah Sri Rahayu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersangkutan dinyatakan oleh pengadilan tidak terbukti. Pada saat itu juga, mantan Walikota Malang Peni Suprapto juga disebut-sebut harus bertanggung jawab tetang kasus ini. “Kita harus memberi dukungan kepada Kajari Kota Malang untuk membuka kembali, karena menyangkut kerugian keuangan negara,” tegas George, uang yang digunakan para anggota dewan itu, harus dikembalikan atau disetorkan kepada kas Pemkot Malang, karena ketidaktahuan para anggota dewan sudah mendapat persetujuan Sekretaris Kota Malang ketia itu. (bala/faby/ger).
Kantor DPRD Kota Malang yang lama tempat terjadinya dugaan kasus korupsi APBD 2004 mengakibatkan kerugiaan keuangan negara Rp. 8,4 Miliar.
Foto: Dok.NAGi
Kantor DPRD Kota Malang yang baru akan menjadi penyelidikan Kejaksaan Kota Malang terhadap  mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Tahun 2014.


Bupati Rendra Kresna Meninjauan Lokasi Pengamanan Kapolres Malang Pimpin Operasi Ramadaniya Semeru 2016

Bupati Rendra Kresna Meninjauan Lokasi Pengamanan
Kapolres Malang Pimpin Operasi Ramadaniya Semeru 2016

MALANG, NAGi. Jajaran Kepolisian di wilayah Polres Malang  dan stakeholders di wilayah Kabupaten Malang melakukan pengamanan ekstra ketat mengantisipasi tindak kejahatan pada perayaan Idul Fitri 1437H Tahun 2016. Kegiatan ini, bertujuan mewujudkan suasana aman, tertib, kondusif seperti yang tercantum dalam sandi kegiatan “Operasi Gabungan Ramadaniya Semeru 1437H/2016M”.  Bupati Dr. H. Rendra Kresna, MPM, Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto, SIK, SSos, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Nasril, SH, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang lainnya melakukan peninjauan beberapa lokasi.
            Polres Malang menjadi leader dalam hal persiapan operasi gabungan dengan menggelarkan pasukan. Apel yang dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto bertempat di halaman Mapolres Malang, Jl Ahmad Yani Kepanjen diikuti gabungan Polri, TNI, Dsihub, Pramuka, Satgana, PMI, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
           

MENINJAU Bupati Malang Rendra Kresna, Kapolres Malang AKBP. Agus Yulianto, Kepala
Kejaksaan Negeri Kepanjen Nasril meninjau Pasukan Pengamanan Lebaran.

                                                                                                                                                            Foto: Humas Pemkab Malang

INSPEKSI Kapolres Malang AKBP.Agus Yulianto melakukan inspeksi Pasukan Pengamanan Lebaran.
Kapolres AKBP Agus Yulianto mengatakan, melalui apel gelar pasukan Operasi Ramadaniya Semeru 2016, agar meningkatkan senergi Polri dengan berbagai instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Idul Fitri 1437H dalam kurung waktu dua pekan ini,” ujar AKBP Agus Yulianto, juga memberi pengamanan terhadap para pemudik ke tempat asalnya dan kembali lagi bertugas di tempat kerjanya.
            Di hadapan para peserta apel, AKBP Agus Yulianto membacakan sambutan tertulis dari Kapolri Jendral Badrodin Haiti. “Fokus dari operasi ini yakni keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas. Bagaimana masyarakat kita merayakan Idul Fitri dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan,” kata AKBP Agus Yulianto, diperkirakan puncak arus mudik H-4 dan H+4, sedangkan personel bertugas mulai tanggal 30 Juni  hingga 15 Juli 2016. (bala/ger/humas).

Gebyar Alsintan dalam Rangka Hari Krida Pertanian ke 44 Pemkab Malang Menyalurkan Senilai Rp 10 Miliar

Gebyar Alsintan dalam Rangka Hari Krida Pertanian ke 44
Pemkab Malang Menyalurkan Senilai Rp 10 Miliar


Foto Gebyar Perade Alat Pertanian dan Penyerahan Sertifikat Untuk Petani di Wilayah Kabupaten Malang






MALANG, NAGi.  Betapa sulitnya mencari buruh penggarap menjadi salah satu kendala dalam kegiatan pertanian. Hal ini, tentu saja berdampak pada produktifitas pertanian. Pemerintah Kabupaten Malang tidak tinggal diam untuk dapat mempermudah kerja petani, telah menyalurkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk petani yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang senilai Rp 10 miliar sebanyak 309 Alsintan, bertepatan dalam Acara Gebyar Alsintan Hari Krida Pertanian ke 44 yang digelar di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Kabupaten Malang, baru-baru ini.
            Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan, bantuan alat pertanian ini selain dalam rangka mempermudah kerja petani, juga dalam rangka agar petani tetap bertahan sebagai petani. “Kalau dihitung biaya produksi dengan hasil pertanian yang dihasilkan, ada yang memang menguntungkan, ada yang hanya balik modal,” ujar Rendra, yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang.
            Alsintan yang diserahkan Rendra kepada petani senilai Rp 10 miliar sebanyak 309 Alsintan yang terdiri dari 205 Unit Traktor Roda Dua Singkal, 50 Unit Traktor Roda Dua Rotary, 2 (dua) Unit Traktor Roda Empat, 34 Unit Pompa Air, dan 18 Unit Rice Transplantor.
            Selanjutnya menurut Rendra, diketahui petani pada saat sekarang ini betul-betul membutuhkan peralatan pendukung, karena seiring perkembangan dan kemajuan zaman beberapa orang yang dulu aktif sebagai petani, sudah banyak yang meninggalkan profesi taninya, menjadi buruh pabrik. “Buruh tebang, buruh matun juga sama sedikit, bahwa dulu bajak yang sering digunakan untuk  menyangkul sawah berupa sapi atau kerbau hanya tinggal sedikit sekali,” ungkap Rendra, hal ini perlu kita bersama perhatikan agar petani dapat tetap bertahan dengan profesinya sebagai tani.
            Oleh karena itu, dikatakan Rendra pemerintah terus mengusahakan peralatan-peralatan ini sebagai ganti tenaga manusia yang dulu jadi bagian dari pertanian. “Dengan bantuan ini, diharapkan petani akan semakin produktif dan hasilnya semakin banyak, sehingga penghasilkan dan kesejahteraan juga meningkat,” harap Rendra, bantuan dari pemerintah ini dirawat dan dipelihara, agar umur teknisnya bisa panjang, karena pengadaan peralatan ini cukup mahal. (faby/ger)

Calon Bupati Flotim Yosni Jelaskan Program Gemas Dihadapan Tim Seleksi Partai Demokrat Propinsi NTT

Calon Bupati Flotim Yosni Jelaskan Program Gemas
Dihadapan Tim Seleksi Partai Demokrat Propinsi NTT

Yosni     Foto: Dok.NAGi
KUPANG NTT, NAGi. Calon Bupati Flores Timur (Flotim) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Lagadoni Herian yang akrab disapa Yosni juga petahana mengatakan berkomitmen untuk melanjutkan sejumlah program yang belum dilakukan selama satu periode sebelumnya. Salah satu program yang digalakan yaitu Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat (Gemas).
            Hal ini dikemukan Yosni, dalam memaparkan visi, misi, dan program kerjanya saat mengikuti fit and propertest yang digelar DPD Partai Demokrat Propinsi NTT di Aula Hotel Maya Kupang, pekan lalu. “Jika Tuhan menolong saya untuk kembali memimpin Kabupaten Flores Timur untuk periode kedua, saya akan melakukan dan meningkatkan kegiatan Gemas ini,” ungkap Yosni, mantan Wakil Bupati Folres Timur, selain itu akan membuka akses jalan dari desa ke kota dan sebaliknya.
            Dijelaskan Yosni, Kabupaten Flores Timur yang terdiri dari tiga pulau besar yaitu Pulau Flores Daratan, Pulau Adonora, dan Pulau Solor, sehingga sangat penting dan utama membuka jalan-jalan dari desa ke kota sesuai dengan kemampuan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flotim. “Kami telah membuat rencana selanjutnya untuk membuka jalan dari desa yang terisolir, tetapi merupakan kantong-kantong produksi, sehingga dengan membuka jalan kendaraan bisa yang mengangkut hasil produksi,” papar Yosni, mantan Wartawan Nusra Bali. Peserta yang mengikut fit and propertest itu selain Yosni, juga Wakil Ketua DPP PKB, Antonius Doni Dihen sebagai salah satu Calon Bupati Flotim
            Dengan membuka jalan tersebut, kata Yosni dengan sendirinya menambah penghasilan dari masyarakat dan juga membuat keluarga sejahtera. “Saya yakin  dengan program Gemas ini, masyarakat akan lebih berperanan dan terlibat langsung dalam pembangunan fisik maupun  nonfisik dan pada ujungnya anak-anak akan disekolahkan ke tingkat yang lebih lanjut,” harap Yosni, akan meningkatkan pendidikan di Kabupaten Flotim, yang banyak anak-anak dikirim  kuliah di Kupang, Surabaya, Malang, Jogyakarta, Jakarta, dan Ujungpandang.
            Ketua Tim Fit and Propertest DPD Partai Demokrat Propinsi NTT, Barnabas Djurumana, SH, mengingatkan kepada semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim, bahwa dalam proses seleksi calon Pilkada tidak ada mahar atau pungutan. “Jika, ada pungutan-pungutan oleh oknum tertentu mengatasnamakan Partai Demokrat, tolong disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa proses terhadap yang bersangkutan,” tegas Djurumana, Tim ini terdiri dari Ketua DPD Partai Demokrat NTT Dr Jefri Riwu Kore, Wiston Rondo, SPt, Marthinus Tokan, dan Kristo Korohama.
            Menurut Jefri, hasil seleksi ini akan di bawa ke DPP Partai Demokrat, sedangkan pihaknya hanya sebagai jembatan yang akan menerima dari DPC Partai Demokrat Flotim, kemudian akan dilanjutkan ke DPP Partai Demokrat. “Jadi hasil seleksi ini, tim akan memberi catatan-catatan tentang peserta, selebihnya itu hasil pertimbangan DPP,” ujar Jefri, dan keputusan DPP itu sebagai pengurus, kader, dan simpatisan yang berada di Kabupaten Flotim harus mengamankan dan berjuang untuk memenangkan Paslon tersebut. (ade).

Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang(3- Habis) Birokrasi Politik dan Demokratisasi

Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran 
Uang(3- Habis)

Birokrasi Politik dan Demokratisasi

Oleh : George da Silva (Penulis Buku)

George da Silva
PAMONG PRAJA atau lazim disebut Pengawai Negeri Sipil (PNS) di era demokrasi seperti di Indonesia hanya mampu memangku jabatan karier, tidak bisa menjadi seorang gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota. Apabila ada berkeinginan untuk meraih jabatan politik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PNS pada saat pendaftaran (pensiun dini). Sebelumnya birokrasi pemerintah atau birokrasi yang dijalankan oleh pamong praja, pada Era Orde Baru bisa memangku jabatan dengan mengambil cuti, dan setelah selesai masa jabatan kembali lagi menjadi PNS aktif.
Birokrasi pemerintah bisa diartikan sebagai kerajaan pejabat (officialdom), dimana suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi. Mereka bekerja dalam tatanan pola hirarkir sebagai perwujudan dari tingkat otoritas dan kekuasaannya. Mendapat gajih berdasarkan keahlian dan kompetensi. Selain itu, kerajaan pejabat tersebut proses komunikasinya didasarkan pada dokumen tertulis.
Demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, terkadang memusingkan pemimpin dengan berbagai intervensi Partai Politik (Parpol) dalam birokrasi pemerintahan.  Hal ini, sangat terjadi untuk merubah sikap mental dan perilaku sistem pemerintahan birokrasi. Parpol melakukan intervensi dengan menempatkan orang-orang yang berpartisipan atau menjadi orang partai yang terselubung ke dalam tatanan birokrasi pemerintah sebagai sumber kekuatannya. Hal ini, terjadi dari pemerintah pusat sampai ke daerah struktur yang paling bawah mendekati masyarakat. termasuk sekretaris desa yang sudah diintervensi ke dalam undang-undang desa, bahwa sebagai sekretaris desa adalah PNS.
Bentuk birokrasi seperti ini, adalah upaya dari Parpol membangun sarana yang efektif untuk mempengaruhi rakyat agar memilih partainya, karena birokrasi merupakan jembatan emas yang harus diraih oleh setiap Parpol memanfaatkan sebaik-baiknya.
Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah dimanfaatkan sangat jeli sebagai sentralistik dan eksif. Berbagai studi ilmiah dan tulisan-tulisan ilmiah yang mengatakan ada korelasi yang positif dan siqnifikan antara tingkat hirarkir jabatan dalam birokrasi dengan kekuasaan (power). Semakin tinggi hirarkir jabatan seseorang dalam birokrasi, maka semakin  besar kekuasaan, dan sebaliknya semakin rendah hirarkirnya semakin tak berdaya (powerless). Serta yang berada di luar kekuasaan adalah rakyat yang sama sekali tidak memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menghadapi birokrasi pemerintah. Hal ini, akan dibidik oleh semua Parpol untuk menempati orang-orangnya dalam kedudukan yang sangat berpengaruh dalam organisasi suatuan kerja di pemerintahan.

Parpol Tinggal Nama
Bermunculan anggapan dari masyarakat membuat birokrasi pemerintahan sangat tergantung kepada sesorang yang amat berkuasa, sehingga sentralisasi kekuasaan sangat kuat. Jadi, ada benarnya birokrasi pemerintah dicap sebagai kerajaan pejabat dan menjadi raja-raja kecil dalam organisasi tata kerja pemerintahan. Apalagi, jika gubernur, bupati, dan walikota dari Parpol yang mengusung atau mendukungnya dalam pemilihan, sudah pasti secara terselubung menempatkan orang-orang perpanjangan dari Parpol, sehingga mengokohkan kedudukan  dan aksesnya ke jajaran pejabat yang paling rendah. Bukan rahasia lagi, sampai menempatkan kepala sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), SLTA, SMA/SMAK paling tidak orang-orang yang akan membantunya dalam memperkokohkan kekuasaannya. Seharusnya pemilihan atau pengangkatan kepala sekolah itu, harus benar orang yang berkompetensi baik secara administratif, akademis, pelatihan jenjang jabatan,  maupun  manajerial kepemimpinan yang telah melalui seleksi independensi.
Kondisi seperti ini, seharusnya rakyat memperoleh pelayanan dari birokrasi pemerintah tidak diperoleh secara utuh, karena dalam pelayanan sudah pasti akan  terpilah-pilah, terkelompok siapa yang mengikuti Parpol pemimpin yang sedang berkuasa. Berarti bukan selogan bahwa birokrasi melayani masyarakat, tetapi sebaliknya masyarakat melayani birokrasi.  Kekuasaan seperti ini, yang menciptakan birokrasi tidak memiliki akuntabilitas kepada masyarakat.
Penggunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintah yang dijalankan oleh pelaku-pelaku titipan Prapol, lebih menekankan bahwa kekuasan tidak hanya berada di tangan elit birokrasi pemerintahan, tetapi pelaksanaan kekuasaan berada di tangan elit yang tidak bertanggung jawab. Maka, birokrasi pemerintah tidak mempunyai akuntabilitas terhadap rakyat. Mereka lupa bahwa menjadi seorang gubernur, bupati, dan walikota adalah proses melalui Pemilihan yang mana ditentukan oleh suara rakyat. Janji-janji ketika kampanye, hanya sebagai retorika saja, tetapi pada kenyataannya berbalik 180 derajat. Hanya visi, misi yang dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Apabila rakyat tidak mengikuti Pemilihan yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, pasti mereka tidak akan menjadi pejabat birokrasi, dan jadi wakil rakyat, serta Parpol hanya tinggal nama saja, karena tidak ada sebagai anggota Parpol.

Tindakan Jera PNS
Bagaimana caranya mengupayakan untuk mengubah pemusatan atau sentralisasi kekuasaan yang sedang berada di tangan elit birokrasi pemerintah, sehingga dapat menciptakan akuntabilitas, kepercayaan dari masyarakat. Pusat kekuasaan segera dipisahkan antara birokrasi pemerintah dan kekuasaan, sehingga diupayakan dalam bentuk desentralisasi. Perlu merubah sistem yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sehingga dapat mengurangi peran Parpol dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini, segera dilakukan di segala organisasi pemerintahan, sehingga memutuskan penyimpangan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merupakan tindakan kesewenangan oleh oknum PNS dan permainan Parpol.
Hal ini, tercipta juga persaingan dan terjadi konflik elit politik antara birokrasi pemerintah dan Parpol dalam merebut kekuasan hirarkir jabatan dalam organisasi birokrasi.  Dinamika dan konflik yang muncul biasanya menjelang Pemilihan Legislatif, Pemlihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sedang berkuasa akan membentuk gurita kekuasaan sampai ke pemerintahan paling dekat dengan rakyat yaitu desa.
Kejadian-kejadian ini, dapat dianggap sebagai awal dalam memanfaatkan konflik politik antara birokrasi pemerintah dan elit Parpol lebih terbuka perseteruannya. Tinggal saja apakah Aparat Sipil Negara (ASN) terpengaruh dengan janji-janji Parpol atau penguasa, sehingga kenetralannya sudah pudar di bawa kendali.
Kondisi politik praktis seperti ini, jelas akan berpengaruh kepada kebijakan yang dilakukan oleh penguasa atau birokrasi pemerintah terhadap sesuatu permasalahan yang menyangkut rakyat dan demi kepentingan Parpol. Konflik elit Parpol dan elit birokrasi pemerintahan akan terus berjalan, sebelum sistem dan peraturan yang mengatur jelas bahwa ASN harus bersikap netral, tidak boleh terang-terangan keberpihakannya kepada salah satu Parpol yang telah berjasa untuk menempatkan  pada hirarkir jabatan tertinggi di suatu organsiasi pemerintahan. Bila ASN melakukan keberpihakan kepada penguasa dari Parpol tersebut, harus diberikan sanksi yang berat, sehingga merupakan tindakan jera kepada setiap ASN.
            Walaupun ASN tidak melakukan secara terang-terangan keberpihakan, tetapi dalam kebijakan yang diambil tersirat keberpihakan kepada gubernur, bupati, walikota berasal dari Parpol yang mengusung atau mendukungnya. Penempatan pejabat struktural dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) walaupun sudah melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat), tetapi pada tahap akhir adalah di tangan gubernur, bupati, dan walikota yang adalah juga sebagai penguasa yang dititipkan oleh Parpol yang bersangkutan. Tentunya, proses penempatan itu sudah melalui prosedur dan ketentuan peraturan, tetapi penguasa memiliki hak proregatif, sehingga para PNS yang tidak memiliki akses ke penguasa dan Parpol akan gigit jari memanti ketiban rezeki. Karena menentukan pejabat bukan lagi dari latar belakang pendidikan, golongan kepangkatan, usia, pengalaman, dan berbagai pelatihan, tetapi kesukaan dari penguasa dan kedekatan. Hal ini, menimbulkan konflik interen antara birokrasi pemerintahan, penguasa, PNS, dan elit Parpol.
            Tata kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang dipergunakan dalam tatanan politik, administrasi publik dan kekuasaan, sehingga menciptakan demokrasi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerahnya. Dalam menganalisis beragam persolan ini, para praktisi, dan akdemisi selalu mengemukakan berbagai pendapatnya dalam mengindentifikasi prinsip-prinsip dan asumsi-asumsi dari tata pemerintahan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakatnya.
            Pemerintahan yang baik adalah, merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kesinambungan, keterbukaan, keseimbangan atau transparan, serta kejujuran dalam melaksanakan peran serta adanya saling kontrol. Upaya menyeimbangkan keanekaragam tersebut, merupakan peran yang harus dimainkan oleh penguasa atau elit birokrasi pemerintahan. Apabila tidak bisa memainkan keanekaragaman tersebut, maka akan terjadi ketidakseimbangan, dan adanya satu komponen mempengaruhi komponen yang lain, bahkan dominan mempengaruhi semua komponen tersebut.
 Kepincangan dalam menata berbagai kompenonen tersebut, akan berpengaruh kepada gaya kepemimpinan penguasa dan elit birokrasi pemerintah, sehingga memerlukan masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengkajian untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang demokoratis, terhindar dari perannya Parpol dalam mempengaruhi penguasa dan menenpatkan person dalam hirarkir jabatan organisasi pemerintahan. ***

Jangan Dulu Senang Daerah yang Meraih WTP dari BPK Tidak Selamanya Kerugian Negara Indentik dengan Tindak Pidana Korupsi

Jangan Dulu Senang Daerah yang Meraih WTP dari BPK

Tidak Selamanya Kerugian Negara Indentik dengan Tindak Pidana Korupsi

BERBAGAI DAERAH Propinsi, Kabupaten, dan Kota akhir-akhir ini banyak yang mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit keuangan dari Badan Pemerisaan Keuangan (BPK). Ada yang bertahun- tahun dalam kepemimpinan gubernur, bupati, dan walikota baru kesempatan ini mendapat WTP. Jangan dulu merasa senang atau gembira, karena tidak ada jaminan bahwa dikemudian hari dari hasil audit tersebut ternyata ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Satuan Kerja (Satker) yang melakukan tindak pidana korupsi. Juga, tidak selamanya kerugian negara indentik dengan tindakan pidana korupsi, karena bisa saja masuk ke ranah perdata atau ranah administrasi.
            Daerah yang mendapat hasil audit penghargaan WTP merupakan hasil kerja keras selurus elemen, dan semua catatan dalam hasil audit BPK bisa diselesaikan oleh masing-masing SKPD/Satker dalam waktu yang tertentu. Hal ini, merupakan wujud dari pencapaian kinerja pengelolaan keuangan yang telah diakui oleh BPK, sehingga pencapaian ini harus bisa dipertahankan di tahun -tahun mendatang dan seterusnya.
            Walaupun hasil audit BPK masih tertinggal catatan menyangkut soal teknis administrasi yang harus dijalankan SKPD/Satker seperti mencermat administrasi, tertib administrasi yang bersifat ringan, tetapi sering terlewatkan dalam hasil audit di salah satu SKPD/Satker, kemudian ada indikasi “tindakan pidana korupsi”. Maka belum bisa ada jaminan mendapat penghargaan WTP, ternyata ditemukan adanya laporan dari anggota masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan orang dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di SKPD/Satker yang bersangkutan.
 Apalah kita mengatakan hasil audit dari BPK itu “ambivalen”, karena tidak menjamin adanya tindak pidana korupsi. Apakah WTP dari BPK itu tidak bisa diganggugugat oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Hasil audit keuangan itu hanya bersifat melihat apakah menguji kepatuhan peraturan perundang-undangan, prosedur dan sitem Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, tetapi tidak berwenang mengatakan apakah melanggar ranah tindak pidana korupsi, ranah perdata, dan ranah administrasi, yang berwenang adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Bukan Pidana Korupsi
Opini Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Keduanya opini WDP dan TMP mengindentifikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang mungkin saja timbul akibat kesalahan administrasi, sehingga harus diperbaiki. Sementara daerah-daerah SKPD/Satker yang bersangkutan merasa tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran, karena sudah diaudit interen oleh masing-masing Inspektorat, mapun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di masing-masing propinsi, tetapi ada temuan dari BPK di masing-masing propinsi yang menyatakan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan.
Tidak selamanya “kerugian keuangan negara” indentik dengan tindakan pidana korupsi. Hal ini, dimaksud Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juga Pasal 32 memberikan kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, akan tetapi dalam ranah perdata, ranah administarsi.
Penyidikan terhadap suatu peristiwa hukum tidak memenuhi unsur-unsur korupsi, maka penyidikan sudah dilakukan secara komperhensip tidak hanya dari sudut pandangan auditor semata, juga pendapat ahli lainnya. Bukti berdasarkan perspektif seorang auditor berbeda dengan bukti berdasarkan perspektif yuridis.
Seorang auditor pada hakekatnya menguji kepatahun terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur dan sistem keuangan negara atau keuangan daerah. Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah serangkaian tindakan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dalam rangka menentukan ada atau tidak ada suatu tindak pidana.
Penyelidikan yang dilakukan  terhadap suatu peristiwa tertentu lebih mendalam, bila dibandingkan dengan hasil audit yang dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum. Indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan termuan BPK pada hakekatnya hanyalah berupa fakta. Apakah kerugian keuangan negara tersebut berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, dan ranah tindak pidana korupsi harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi atas temuan tersebut bukan kewenangan BPK, bahwa BPK tidak memiliki preknowledge untuk menjustifikasi apakah kerugian keuangan negara berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, dan ranah tindak pidana korupsi.
Tidak serta merta hasil audit BPK tersebut menyatakan SKPD/Satker yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan keuangan negara, karena hasil audit tersebut harus dikembalikan kepada instansi/SKPD/Satker yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangannya selama 60 hari. Jika, instansi/SKPD/Satker tidak melengkapi selama 60 hari dan mengembalikan kepada BPK, maka dianggap menyetujui hasil audit BPK.
Sering terjadi di daerah-daerah, ada suatu kasus pada SKPD/Satker masih dalam pemeriksaan/audit interen Inspektorat terhadap penilain bukti-bukti, tetapi ada laporan dari anggota masyarakat atau interen SKPD/Satker tersebut kepada kepolisian/kejaksaan, langsung menghentikan audit yang sedang dilakukan Inspektorat dan diambilalih oleh kepolisian/kejaksaan tanpa pemberitahuan kepada SKPD/Satker yang bersangkutan. Bukti-bukti tersebut kepolisian/kejaksaan menyerakan kepada BPKP atau BPK untuk melalukan audit, dan BPKP/BPK telah menemukan adanya penyelewengan keuangan negara/daerah tanpa memberikan kesempatan untuk melengkapi temuan tersebut. Lansung saja penyidik kepolisian/kejaksaan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Hal ini, karena ada pesanan khusus atau target berapa banyak kasus yang harus ditangani kepolisian/kejaksaan setempat dalam setahun  atau semester. Tindakan ini, menyebakan perbedaan pendapat/argumentasi antara BPKP/BPK, Kepolisian, Kejaksaan dan para pakar/ahli tindak pidana korupsi dari akademisi. Hal ini, jika ada koordinasi sejak awal tidak akan terjadi seseorang yang seharusnya karena ketidaktahuan tentang keuangan negara/daerah djadikan sebagai tersangka, dan pada akhirnya dijebloskan ke penjara atau Lapas. Mungkin saja kasusnya masuk ke ranah administrasi atau ranah perdata. Semoga tidak terjadi di hari-hari mendatang. (george da silva)

            

Cita Citata Lengket sama Amri Angota DPR

Cita Citata Lengket Sama Amri Angota DPR

HUBUNGAN Cita Citata dan Amrullah Amri Tuasikal semakin lengket. Akhir-akhir ini, kedua insan tengah dimabuk asmara tidak malu-malu memamerkan kemesraan di Media Sosial (Medsos). Cewek kelahiran 14 Agustus 1994 menggugah sebuah foto saat keduanya tengah makan malam bersama.
            Dalam foto tersebut terlihat senyum bahagia Cita saat bersama Amri yang merupakan salah satu Anggota DPR RI. Lebih menarik lagi, adalah kehadiran sosok anak berkacamata dalam foto tersebut, diduga anak tersebut adalah putra dari Amri.
            Berbagai komentar dari netizen, “oh iyu putranya dewan@amrituasikal semoga sayang antara cita dan anaknya dan jadi keluarga kecil, amin,” tulis pemilik akun@bundarehan 1105 dalam komentarnya foto tersebut.

            Pernyataan itu pun seakan dipekuat dari foto yang diunggah Amri. Di caption foto tersebut, Amri menulis, “Smile: the most beautiful thing in life”. Untuk memastikan apakah benar hubungan keduanya dan anak yang ada dalam foto tersebut, wartawan mencoba menghubungi Cita melalui sang  Manager Bombom mengatakan foto itu belum diketahuinya.. (gerald)

Sekolah Akan Menjaring Kembali Siswa Di Kota Malang Pagu SMKN Belum Terpenuhi

Sekolah Akan Menjaring Kembali Siswa

Di Kota Malang Pagu SMKN Belum Terpenuhi

Zubaidah         Foto: Dok.NAGi
MALANG KOTA, NAGi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan ada beberapa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang tersebar di beberapa wilayah Kota Malang, siswanya belum terpenuhi pagu dalam Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017. Hal ini, karena keinginan dari calon siswa memilih Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan program lainnya dibandingkan dengan SMKN. Rencana penjaringan siswa baru ini, dibuka pada tanggal 18 Juli 2016 mendatang.
            Dikatakan Zubaidah kepada wartawan, untuk mengisi pagu yang masih kurang, sekolah akan kembali menjaring siswa yang diutamakan yang bertempat tinggal di sekitar sekolah yang belum terpenuhi pagu. “Teknis penerimaan siswa baru untuk memenuhi pagu, tidak dilakukan melalui PPDB Online secara regular seperti sebelumnya, tetapi melalui sistem di sekolah masing-masing,” jelas Zubaidah, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak dinas menyerahkan sistem penerimaan tergantung kondisi dan situasi masing-masing sekolah.
            Lebih lanjut dijelaskan Zubaidah, Peraturan Walikota tentang PPDB diperbolehkan membuka pendaftaran sampai terpenuhi pagu. “Beberapa SMKN yang pagunya kurang yaitu SMKN 13, SMKN 7, SMKN 5, siswanya masih kurang, sehingga akan dibuka penerimaan siswa baru nanti pada tanggal 18 Juli 2016,” ungkap Zubaidah mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Malang.
            Di SMKN 5 yang pagunya kurang adalah untuk Program Keahlian Desain dan Produksi Kria Keramik (KKR) dan Desain dan Produksi Kria Kayu (KKA). “Sedangkan di SMKN 7 yang masih kurang adalah Analisa Kimia. Di SMKN 13 yang masih kurang Program Keahlian Teknik Pengelolaan Hasil Pertanian (TPHP),” tutur Zubaidah, sementara program yang baru diminati adalah Program Multimedia, sedangkan untuk TPHP masih kurang dua kelas. (bala/faby)

Walikota Malang Rp 3 Miliar untuk Tareko

Walikota Malang

Rp 3 Miliar untuk Tareko

H.M Anton            Foto: Dok.NAGi
MALANG KOTA, NAGi. Walikota Malang, HM. Anton mengatakan ada pengusaha yang siap memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk renovasi Taman Rekreasi Kota (Tarekol) sebesar Rp 3 miliar. Pengusaha itu asal Malang, kini sedang mengembangkan usahanya di Kalimantan dan sukses dalam usahanya.
            Pengusaha itu sangat tertarik dengan pembangunan taman yang ada di Kota Malang, akan membantu Pemerintah Kota Malang dengan dana CSR. “Pengusaha itu, ternyata sangat tertarik dengan taman di sini, saya sudah minta kepada Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) agar berembuk mengenai konsep pembangunan Tareko,” tutur Abah Anton, yang akrab disapa.
            Dijelaskan Abah Anton,  karena lokasi Tareko letaknya dekat sungai, maka revitalisasi bisa menambah keindahan, kesejukan Tareko, sehingga menarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang untuk berlibur di Kota Malang. “Mulanya pengusaha itu mengemukakan rencananya untuk memberi bantuan melalui dana CSR,  saya pikir hanya basa basi saja. Ternyata keinginannya itu akan direalisasikan segera, setelah saya mengajukan perencanaannya,” ujar Abah Anton, yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang.
            Dikatakan Abah Anton, kalo uangnya sudah siap, tetapi pihak Pemkot Malang tidak menerima CSR dalam bentuk uang tunai, tetapi kami hanya siapkan tim perencanaan pembangunan Tarekot, mereka yang mengerjakan pembangunan tersebut. “Ya…kalo ada pengusaha asal Malang yang tinggal di berbagai daerah, sudah sukses dalam usahanya, mau menyumbang dana SCR atau berupa apa saja, Pemkot Malang bersedia kerjasama untuk pembangunan Kota Malang,” harap Abah Anton, tetapi mereka yang mengerjakan pembangunan, sehingga Pemkot dan masyarakat menerima jadi saja. (faby/bala).

Pertengahan Juli Rekomendasi Turun dari DPP PDI-P, Dewanti Calon Walikota Batu Didamping Punjul

Pertengahan Juli Rekomendasi Turun dari DPP PDI-P
Dewanti Calon Walikota Batu Didamping Punjul


              Punjul                          Dewanti       Foto: Dok.NAGi
BATU, NAGi. Hiruk pikuknya Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Batu dari berbagai Partai Politik (Parpol) pengusung maupun pendukung semakin hari semakin memuncak. Menjadi jargon atau favorit adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Pembaharuan (PDI-P) Kota Batu ingin mempertahankan kursi walikota setelah lengsernya Eddy Rumpoko, karena akan menyelesaikan dua periode. Diperkirakan pertengahan Juli 2016 atau paling lambat akhir Juli rekomendasi dari DPP PDI-P akan turun mudah-mudahan menempatkan Dra. Hj. Dewanti Rumpuko, MSi, sebagai Calon Walikota dan  Ir. Punjul Santoso, MM, (Petahana Wakil Walikota Batu) sebagai Wakil Walikota Batu.
                Penjaringan Calon Walikota Batu Tahun 2017 telah dilakukan Tim Lima DPC PDI-P Kota Batu yang diketua Simon Purwo Ali telah berhasil mengakomadasi dari ketiga PAC mengusulkan Ir. Punjul Santoso, MM sebagai Calon Walikota Batu. Sedangkan Dra. Hj. Dewanti Rumpuko, MSi, yang juga Istri Walikota Batu Eddy Rumpoko bersama Sekretaris DPD PDI-P Propinsi Jawa Timur, Sri Untari diusulkan oleh DPD PDI-P Jatim untuk melakukan fit and propertest (uji kelayakan) DPP PDI-P di Jakarta. Dalam perjalannan Sri Untari menarik diri dari usulan pencalonan, sehingga tinggal hanya Dewanti dan Punjul yang beradu nasib di Jakarta.
            Menurut Sekretaris DPD PDI-P Jatim, Sri Untari sesuai informasi yang diterima penetapan Calon Walikota dan Wakil  Walikota Batu oleh DPP PDI-P akan turun pertengahan Juli atau paling lambat akhir Juli 2016. “Kami mengharapkan secepatnya rekomendasi itu turun, agar secepatnya melakukan sosialisasi dan memperkenalkan kepada masyarakat pemilih Kota Batu,” ujar Untari, karena dalam satu bulan itu bisa dipersiapkan administrasi dan teknis pencalonan dari pengusung Parpol tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2016.
            Jika rekomendasi itu turun kepada Dewanti atau Punjul, kata Untari memang masyarakat Kota Batu sudah mengenal dengan baik. Punjul sebagai Wakil Walikota Batu yang selama ini mendamping Eddy Rumpoko yang diusung PDI-P, dan Dewanti adalah Istri dari Walikota Eddy Rumpoko yang juga sebagai Ketua Tim Pengerak PKK Kota Batu. “Keduanya sangat dikenal masyarakat Batu, sehingga untuk memperkenalkan diri mudah dilakukan, tetapi untuk menyangkut mensosialisasi visi, misi, dan program kerja selama memimpin Kota Batu lima tahun mendatang memerlukan waktu,” ungkap Untari, karena saat kampanye sudah dibatasi dengan berbagai aturan PKPU yang sangat membatasi, belum lagi sewaktu-waktu apabila melanggar bisa ditindak oleh Panwas Kota Batu.

Dewanti dan Punjul
              Untari menjelaskan, Dewanti atau Punjul yang direkomendasikan sebagai Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota Batu, Partai dan kadernya terutama di Kota Batu harus mengamankan dan mensukseskan agar terpilih menjadi walikota dan wakil walikota. “Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi siapa yang ditunjuk. Apabila Bu Dewanti yang menjadi  calon walikota diharapkan Pak Punjul juga legowo, dan sebaliknya,” elak Untari, karena pertimbangan DPP PDI-P itulah yang terbaik untuk Kota Batu setelah menerima masukan dan tim Sembilan melakukan survei dan mendengar aspirasi dari masyarakat.
            Tim Sembilan yang diketua oleh Bambang DH sudah melakukan penjaringan aspirasi dari masyarakat Kota Batu beberapa waktu lalu. “Tim ini, melalukan penjaringan aspirasi masyarakat bukan hanya anggota/kader PDI-P Kota Batu dan simpatisan, tetapi masyarakat Kota Batu juga diperhatikan,” ungkap salah satu anggota Tim Sembilan, diminta namanya tidak dituliskan.
            Lebih lanjut dikatakan sumber tersebut, setelah mendengar aspirasi dan keinginan masyarakat Kota Batu agar Bu Dewanti sebagai calon walikota menggantikan  suaminya Eddy Rumpoko untuk melanjutkan visi, misi, dan program yang sudah dilakukan dan dikembangkan. Sedangkan Pak Punjul tetap sebagai Wakil Walikota, karena kalah pamor dari Bu Dewanti. “Aspirasi dari masyarakat ini akan kami bawakan dan digodok kemudian keluarlah rekomendasi,” ujar sumber tersebut, nanti DPP PDI-P yang menentukan apakah Dewanti atau Punjul yang sebagai calon walikota.
            Menurut informasi Pak Punjul menerima apa keputusan dari DPP PDI-P apakah Bu Dewanti sebagai calon walikota atau dirinya sebagai calon walikota, atau tetap sebagai calon wakil walikota. “Pak Punjul sudah bersedia tetap menjadi calon wakil walikota dan mendukung Bu Dewanti sebagai calon  walikota, sekarang Pak Punjul sudah merapat ke Bu Dewanti dan Pak Eddy untuk menyusun rencana strategi menghadap Pilkada,” tutur Sumber dari tim sukses Punjul. (domi/rian/ger)

PRTAI                                      KURSI
PDI-P                                       5
Partai Gerinda                       4
Partai NasDem                       1
PKB                                         4
PAN                                         3
Partai Demokrat                    3
Partai Hanura                         1
PKS                                          1
Partai Golkar                          3

Total                                       25