Selasa, 12 Juli 2016

Kajari Malang Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004 Pos Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar

Kajari Malang Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004
Pos Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar

MALANG KOTA, NAGi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto yang baru saja bertugas, berkeinginan akan membuka beberapa kasus lama belum terselesai oleh pimpinan yang lama. Kasus dugaan pelanggaran Pengadaan Lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus II, penyalahgunaan Dana Hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), dan kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang Tahun 2004 yang melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 8,4 miliar. Hal ini, menjadi atensi utama selama 100 hari kerja kepemimpinanya.
            Irianto menjelaskan kepada wartawan, ketiga kasus ini merupakan program 100 hari kerja di Kejari Kota Malang. “Kami akan mencari untuk melengkapi bukti-bukti agar ada kepastian penanganannya. Oleh karena itu, kami akan berupaya paling tidak ketiga kasus ini harus terungkap dalam waktu 100 hari kerja,” janji Irianto, ketiga kasus ini ditangani Kejari lama tetapi belum tuntas, hal ini merupakan tanggungan hutang Kajari yang baru.
            Lebih lanjut dijelaskan Irianto, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah UIN Maliki terjadi di Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Tahun 2008 yang lalu ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,6 miliar. “Kasus korupsi APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2004 diperkirakan kergian keuangan negara sebesar 84 miliar berasal dari enam pos tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 4 miliar, Tunjangan Kesehatan sebesar Rp 1,12 miliar, dan Tunjangan Perjalan Dinas sebesar Rp 1,9 miliar,” urai Irianto, selain itu ada Tunjangan Pemeliharaan Rumah Dinas Anggota Dewan sebesar Rp 1,1 miliar, Tunjangan Kehormatan Rapat dan Pengembangan SDM sebesar Rp 5 miliar, serta Tunjangan Lain-lain di luar anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
            Sementara itu, kata Irianto kasus korupsi di Unikama penggelapan dana hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2 miliar yang dipergunakan untuk proyek pembangunan Aula di Kampus Unikama yang dulu bernama Universitas Kanjuruhan di Kecamatan Sukun. “Ketiga kasus ini, akan kami pelajari ulang kendalanya dimana, dan akan mengambil langkah-langka untuk penyelesaian sesuai rencana kerja,” harap Irianto, oleh karena itu kami meminta dukungan dari masyarakat.
            Menurut Direktur Lemabaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva, untuk kasus dugaan korupsi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Tahun  2004 itu sudah selesai karena Ketua DPRD Kota Malang ketika adalah Sri Rahayu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersangkutan dinyatakan oleh pengadilan tidak terbukti. Pada saat itu juga, mantan Walikota Malang Peni Suprapto juga disebut-sebut harus bertanggung jawab tetang kasus ini. “Kita harus memberi dukungan kepada Kajari Kota Malang untuk membuka kembali, karena menyangkut kerugian keuangan negara,” tegas George, uang yang digunakan para anggota dewan itu, harus dikembalikan atau disetorkan kepada kas Pemkot Malang, karena ketidaktahuan para anggota dewan sudah mendapat persetujuan Sekretaris Kota Malang ketia itu. (bala/faby/ger).
Kantor DPRD Kota Malang yang lama tempat terjadinya dugaan kasus korupsi APBD 2004 mengakibatkan kerugiaan keuangan negara Rp. 8,4 Miliar.
Foto: Dok.NAGi
Kantor DPRD Kota Malang yang baru akan menjadi penyelidikan Kejaksaan Kota Malang terhadap  mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Tahun 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar