Kajari Malang
Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004
Pos
Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar
MALANG KOTA, NAGi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang,
Purwanto Joko Irianto yang baru saja bertugas, berkeinginan akan membuka
beberapa kasus lama belum terselesai oleh pimpinan yang lama. Kasus dugaan
pelanggaran Pengadaan Lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus II,
penyalahgunaan Dana Hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi di Universitas Kanjuruhan
Malang (Unikama), dan kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang Tahun 2004 yang
melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 8,4 miliar. Hal
ini, menjadi atensi utama selama 100 hari kerja kepemimpinanya.
Irianto
menjelaskan kepada wartawan, ketiga
kasus ini merupakan program 100 hari kerja di Kejari Kota Malang. “Kami akan
mencari untuk melengkapi bukti-bukti agar ada kepastian penanganannya. Oleh
karena itu, kami akan berupaya paling tidak ketiga kasus ini harus terungkap
dalam waktu 100 hari kerja,” janji Irianto, ketiga kasus ini ditangani Kejari lama
tetapi belum tuntas, hal ini merupakan tanggungan hutang Kajari yang baru.
Lebih lanjut
dijelaskan Irianto, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah UIN Maliki terjadi di
Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Tahun 2008 yang lalu ditaksir
kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,6 miliar. “Kasus korupsi APBD Kota Malang
Tahun Anggaran 2004 diperkirakan kergian keuangan negara sebesar 84 miliar
berasal dari enam pos tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang sebesar
Rp 4 miliar, Tunjangan Kesehatan sebesar Rp 1,12 miliar, dan Tunjangan Perjalan
Dinas sebesar Rp 1,9 miliar,” urai Irianto, selain itu ada Tunjangan Pemeliharaan
Rumah Dinas Anggota Dewan sebesar Rp 1,1 miliar, Tunjangan Kehormatan Rapat dan
Pengembangan SDM sebesar Rp 5 miliar, serta Tunjangan Lain-lain di luar
anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
Sementara
itu, kata Irianto kasus korupsi di Unikama penggelapan dana hibah dari Ditjen
Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2 miliar yang dipergunakan untuk proyek pembangunan
Aula di Kampus Unikama yang dulu bernama Universitas Kanjuruhan di Kecamatan
Sukun. “Ketiga kasus ini, akan kami pelajari ulang kendalanya dimana, dan akan
mengambil langkah-langka untuk penyelesaian sesuai rencana kerja,” harap
Irianto, oleh karena itu kami meminta dukungan dari masyarakat.
Menurut
Direktur Lemabaga Research and Consultant
Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva, untuk kasus dugaan korupsi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Tahun
2004 itu sudah selesai karena Ketua DPRD Kota Malang ketika adalah Sri
Rahayu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersangkutan dinyatakan oleh
pengadilan tidak terbukti. Pada saat itu juga, mantan Walikota Malang Peni
Suprapto juga disebut-sebut harus bertanggung jawab tetang kasus ini. “Kita
harus memberi dukungan kepada Kajari Kota Malang untuk membuka kembali, karena
menyangkut kerugian keuangan negara,” tegas George, uang yang digunakan para
anggota dewan itu, harus dikembalikan atau disetorkan kepada kas Pemkot Malang,
karena ketidaktahuan para anggota dewan sudah mendapat persetujuan Sekretaris
Kota Malang ketia itu. (bala/faby/ger).
Kantor DPRD Kota Malang yang lama tempat
terjadinya dugaan kasus korupsi APBD 2004 mengakibatkan
kerugiaan keuangan negara Rp. 8,4 Miliar.
![]() |
Foto: Dok.NAGi
|
Kantor DPRD Kota Malang yang baru akan menjadi
penyelidikan Kejaksaan Kota Malang
terhadap mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar