Sabtu, 21 Mei 2016

Cheese Bury Kota Malang Mitha The Virgin Show di Smooth Club & KTV

Sabtu 21 Mei 2016

Cheese Bury  Kota Malang 
Mitha The Virgin Show di Smooth Club & KTV


MALANG, NAGi. Artis Happy Cameria Paramita yang akrab disapa Paramitha yang tergabung dalam The Virgin berkunjung ke Café Cheese Bury Kota Malang, Sabtu (21/5) dalam rangka pementasan show tunggal malam nanti jam 22.00 Wib di Smoth Club & KTV depan Dieng Plaza Kota Malang.

Mitha transit di Café Cheese Bury Kopitiam Jl. Dr. Sutomo Kota Malang hanya bertemu dengan penggemar-penggemarnya serta meminta foto bersama dan berdialog tentang musik remaja masa kini. “Saya malam nanti akan melakukan show tunggal di Café Smooth Club jam. 22.00 Wib bersama band saya”, ungkap Mitha yang kelahirannya 2 Januari 1986 mengajak teman-temannya untuk nonton bareng.

Selanjutnya Mitha mengatakan, pertunjukan di Kota Malang yang dingin ini dan suasananya sangat menggembirakan. “Saya percaya para penggemar The Virgin akan datang berjubel ke Smooth Club dan saya akan menyuguhkan lagu-lagu terindah karya saya baik yang lawas maupun anyar ”, ucap Mitha sambil melempar senyumnya yang masih single.

Mitha The Virgin foto bersama Crew Redaksi SURAT KABAR MINGGUAN NAGi di Café Cheese Bury Kopitiam Kota Malang.(ger/oskar)

                                     George da Silva 
  (Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi)


Oskar 
(Perwajahan/Layout/Design)
HP:O82 142 806 536






Pemimpin Administrasi Beralih ke Pemimpin Teknokrat Teknokrat; Menguasai Administrasi Birokrasi Pemerintahan

Pemimpin Administrasi Beralih ke Pemimpin Teknokrat
Teknokrat Menguasai Administrasi Birokrasi Pemerintahan

MALANG NAGi.  Zaman telah berubah, sebelumnya kepemimpinan dalam birokrasi pemerintahan adalah ditangan  para pejabat berlatar belakang disiplin ilmu sosial dan administrasi, sekarang telah berubah kepemimpinan berada dalam penguasaan para pejabat teknokrat. Hal ini, terbukti calon pejabat yang hendak meraih jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sekitar empat orang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlatar belakang pendidikan eksakta atau insinyur. Hal ini, tidak dapat dihindari karena di beberapa kabupaten dan kota di seantero nusantara, khususnya di Propinsi Jawa Timur banyak yang menjadi Sekda dari kalangan insinyur.

                Tercatat pejabat PNS di kalangan Pemkab Malang yang berada pada puncak karier yaitu Kepala Dinas atau Kepala Badan adalah dari kalangan insinyur, yang semula bukan berlatar belakang disiplin ilmu yang dimiliki. Sebut saja Ir. Didik Budi Mulyono, MT, menjabat Inspektur Kabupaten Malang, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, dan juga mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Ir. Budi Iswoyo, MM, Kepala Dinas Pendidikan, sebelumnya mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang.
                Teknokrasi mulai bermunculan dalam peran birokrasi pemerintahan, kita tengok ke belakang yang menjadi Presiden Pertama adalah Ir Soekarno seorang teknokrasi, dan sekarang Presiden Ketujuh adalah Ir. Joko Widodo, dari kalangan teknokrasi juga tidak ada masalah dalam kepemimpinannya. Karena akan dibantu oleh ahli-ahli dibidangnya, sesuai dengan disiplin dan latar belakang pendidikan, yang berkerja secara administrasi dan teknis. Begitu juga, sudah zamannya para teknokrasi menduduk puncak karier PNS dalam birokrasi pemerintahan seperti Sekda Kabupaten/Kota, Sekda Propinsi, atau Sekretaris Jenderal pada Kementerian.
                Dikatakan Bupati Malang H. Rendra Kresna, seorang menjadi Pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu hanya sebagai seorang manager bagaimana bisa mengatur dan mendelegasi tugas-tugas teknisnya kepada bawahan. “Jadi, seorang yang berlatar belakang pendidikan atau disiplin ilmu insinyur bisa melakukan pekerjaan administrasi. Seorang kepala dinas atau badan yang dibutuhkan adalah sebagai seorang manager, sehingga tidak ada permasalahan yang urgen penempatannya di dinas atau badan yang memerlukan  pekerjaan atau konsentrasi seorang yang ahli hukum atau sosial administrasi,” tandas H. Rendra beberapa waktu lalu, yang juga Ketua DPC Golkar Kabupaten Malang, yang digadang untuk menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2017 mendatang dari Partai Golkar.
                Jika, benar Ir. Mochammad Anwar Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Malang dipromosi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang, maka sempurnalah bahwa zaman sekarang kepemimpinan birokrasi pemerintahan ada di tangan para insinyur. Apalagi Ir. Romdhomi akan bergeser menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang. Para insinyur yang berada di puncak karier ini, kemungkinan berada pada kisaran satu usia, sehingga kepangkatan dan  jabatan sudah pada level Eselon II.
                Menurut Ir. Didik Budi Mulyono, semua ini karena kepercayaan dari atasan yaitu Bupati Dr. H Rendra Kresna sebelum masa jabatan periode pertama berakhir pada tanggal 26 Oktober 2015 yang silam. “Kebetulan bupati mempercayai kepada saya untuk menjadi Inspektur Kabupaten Malang yang dulu disebut Inspketorat. Bagi saya tidak ada masalah, mau ditempatkan di mana saja sebagai PNS sudah siap,” ujar Didik, yang bakal dimutasi ke Dinas Binamarga menggantikan Ir. Mochammad Anwar yang dipromosi menjabat Sekda.
                Secara terpisah, Ir. Mochammad Anwar Kepala Dinas Binamarga, siapa yang menjadi kepala dinas atau kepala badan itu, hanya bagaimana kita memenet bawahan dan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi. “Tugas administrasi dan teknokrasi itu sama saja dalam birokrasi pemerintahan, karena sudah ada pakemnya,” ujar Anwar, sama seperti rekannya Ir. Didik Budi Mulyono, MT, Inspektur Kabupaten Malang, Ir. Budi Iswoyo, MM, Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Bachrudin, MSi, MT Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ir. M. Nasri Abd. Wahid, MEng Sc Asisten Pemerintah, Ir. Dwi Siswahyudi, MT, Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan, Dr. Ir. Budiar, MSi, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas), Ir R. Taufiq Hidayat Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Ir. Herlijanti Koentari, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar, Ir. Holidin, MM, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
                Menurut Anwar, jadi jangan mempermasalahkan disiplin ilmu hukum atau sosial, atau teknokrat atau insinyur, semuanya itu sama saja. “Kepercayaan, kesempatan, dan peluang untuk mejabat Sekda adalah sama untuk PNS  memenuhui persyaratannya bagi mereka yang sudah duduk dalam jabatan dan kepangkatan serta seselon mempunyai hak yang sama untuk dipilih oleh atasan yaitu bupati,” kata Anwar, sekitar 2,5 tahun lagi pensiun sebagai PNS. (bala/yosi/ger/oskar)

                 
Ayu Dewi Sindir
Ayu Ting Ting

PESRETERUAN PARA SAHABAT, Ayu Dewi selama ini dikenal sebagai artis yang ceplas ceplos, tetapi kali ini statusnya di Instagram baru-baru ini membuat netizen heboh. Gara-gara keterangan foto yang ditulis Ayu Dewi dinilai netizen sebagai “sindiran” terhadap Ayu Ting Ting si janda muda yang berhembus gossip atau kenyataan ada selingkuh dengan Raffi Ahmad.

        Anak kecil yang suka joged ini kalo ditanya “aqilah hobbynya apa?” ia pun jawab “makan”..sokeh nak, segala makanan boleh asal jangan makan teman yess…bukan apa-apa sebentar kalo cakar-cakaran, perawatannya mahal tu muka” tulis Ayu Dewi di akun instagramnya.
                Netizen menuding kata-kata “jangan makan temen” yang ditulis Ayu Dewi tersebut sebagai “sindiran” pada Ayu Ting Ting, kerab dikhabarkan memiliki hubungan spesial dengan Raffi Ahmad. Terlebih lagi baru-baru ini beredar bukti yang menyebutkan Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad menghabiskan waktu pergi makan bersama.
                Kata-kata Ayu Dewi yang juga dinilai netizen menyindir Ayu Ting Ting yakni “Bukan apa-apa  sebentar kalo cakar-cakaran, perawatannya mahal tu maka”. Netizen mengaitkan kata-kata tersebut dengan akibat yang bakal terjadi, jika terbukti Ayu Ting Ting selingkuh dengan Raffi Ahmad. Pasalnya seperti diketahui Raffi Ahmad sendiri saat ini sudah memiliki seorang istri Nagita Slavina  dan seorang putera.

                Bu@mrsayudewi cucok deh kata2nya pas banget buat yg ono noh yg suka sama laki orang. Haaaa kalau makan teman bukan cuma cakar2an aja bu, tetapi bae2 sama karma gitu  bu entar suami direbut juga sama orang. haahaaa #sindiran seorang istri ujar akun@andini-p90 yang menyindir Ayu Ting Ting.(***) 
Inspektorat Kota Batu
Proses Perceraian PNS

BATU NAGi.  Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Batu, Endang Triningsih mengatakan, sampai dengan  akhir bulan April 2016 pihaknya telah memproses izin perceraian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas permintaan dari PNS yang bersangkutan, dan berdasarkan usulan dari Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tempat mereka bekerja.

                Endang mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci dari permohonan izin perceraian dua orang PNS tersebut. “Kami belum tahu, termasuk penyebab dari pengajuan izin perceraian yang dilakukan  kedua PNS tersebut. Kemungkinan besar karena sudah ketidakcocokan saja. Bukan ada pihak ketiga,” urai Endang, pihaknya sedang memproses, tetapi juga berusaha memberikan nasehat dan melakukan mediasi untuk berbaikan lagi membentuk rumah tangga.

                Menurut Endang, sesuai ketentuan bagi PNS yang ingin melakukan perceraian harus mendapat izin dari atasannya. “Sebelum permohonan izin perceraian di sampaikan kepada walikota, terlebih dahulu harus ada proses pada tingkat SKPD dan Inspektorat. Jadi, keputusan terakhir perceraian PNS harus disetujui dan semuanya kebijakan dari walikota,” kata Endang, bisa saja walikota memanggil mereka untuk mendengar secara langsung alasannya kenapa mereka ingin bercerai. (ian)

Kepala BKD Malang Suwandi; Agustus Kemungkinan Baru Ada Mutasi

Kepala BKD Malang Suwandi
Agustus Kemungkinan Baru Ada Mutasi

MALANG, NAGi.  Mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, diperkirakan akhir Agustus 2016 baru bisa dilakukan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sejak dilantik tanggal 17 Pebruari 2016 serentak di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari Bupati Dr. H. Rendra Kresna, apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
       
         Menurut Dr. Suwandi, MM, MSc Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, pergantian atau mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. “Jadi, bupati dan wakil bupati dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga pejabat yang dimutasi baru bisa dilakukan oleh bupati setelah enam bulan diperkirakan akhirl Agustus,” jelas Suwandi, yang digadang menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang menggantikan Dr. Abdul Malik, SE, MSi,  tetapi kami  akan mengiventaris pejabat-pejabat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapparjakat) yang diusulkan dan ditetapkan oleh bupati.
                Selanjutnya dikatakan Suwandi, yang bisa diganti atau mengisi jabatan hanya kepala dinas, camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya delapan tahun. “Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang selesai masa jabatan berakhir, sementara digodok siapa saja yang menduduki jabatan kepala sekolah,” ungkap Suwandi, karena mereka harus menandatangani ijazah kelulusan tahun pelajaran 2015/2016, kebanyaakan Kepala Sekolah SD.
                Secara terpisah George da Silva Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Malang, menjelaskan bupati dapat melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang setelah enam bulan sejak dilantik. “Menurut UU Nomor 8 Tahun  2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 163 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal dilantik,” tutur George, yang juga wartawan, sehingga diperkirakan akhir bulan Agustus 2016 mendatang baru bisa mutasi.
                Dikatakn George, jika pergantian pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang pensiun, maka bupati dapat mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Bila bupati melakukan mutasi atau rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah,” tegas George, walaupun Panwas Kabupaten Malang sudah berakir masa tugasnya.
                Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila menerima laporan pelanggaran Pemilihan. “Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Malang, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak ada. Jadi, apabila mengetahui bupati melakukan mutasi sebelum jangka waktu enam bulan, masyarakat Kabupaten Malang dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi Jatim,” kata George, disampaikan ke Bawaslu Jatim paling lama tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut. (bal/yosi/ger).  


Diikuti 1.300 Peserta Utusan dari Lembaga Pramuka
Menkes Buka Perkemahan Nasional Kesehatan III 2016

MALANG NAGi. Menteri Kesehatan Prof Dr. dr Nila Djuwita F. Moeloek, Sp. M, (K), secara resmi membuka Perkemahan Nasional Kesehatan III Tahun 2016, dilaksanakan di Bumi Perkemahan Waduk  Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Acara itu juga dihadiri KaKwarda Jawa Timur yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf biasa disapa Gus Ipul, Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, serta Kepala Poltekes se Indonesia, Kamis (12/5) baru-baru ini, yang diikuti 1.300 peserta dari berbagai utusan yang berlansung dari tanggal 11 Mei hingga 15 Mei.

                Menkes Nila mengatakan, sesuai dengan tujuan diselenggarakannya kegiatan perkemahan nasional kesehatan, agar membina kamum muda menjadi tenaga kader pembangunan yang bermoral Pancasila yang kuat jasmani serta rohani sejalan dengan revolusi mental dan nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. “Revolusi mental mengubah cara pandang, pikiran, sikap perilaku berorientasi pada kemajuan, sehingga Indonesia menjadi bangsa besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia,” pinta Nila, dihadapan 1.300 peserta utusan dari berbagai lembaga pramuka yaitu Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Pembina dari Gugus Depan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, Balai Besar Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Nasional seluruh Indonesia.
                Perkemahan Nasional Kesehatan III Tahun  2016 dengan Tema yang diangkat adalah “Tangguh Menghadapi Bencana”, selanjutnya dijelaskan Menkes Nila, pramuka sendiri memiliki potensi besar untuk terus memajukan pembangunan nasional. “Peran kaum  muda saat ini dalam memberikan kontribusinya terhadap kesehatan masyarakat Indonesia luar biasa. Kelompok masyarakat yang paling potensial dalam pembangunan kesehatan adalah usia remaja muda. Kelompok usia ini menerima, mengolah informasi dengan cepat dan tanggap serta mengembangkan keterampilan, sehingga dapat menggerak orang lain,” ungkap Menkes Nila, oleh Karena itu pramuka sebagai mitra potensial dalam pembangunan kesehatan.

                Dikatakan Menkes Nila, kaum muda sebagai agen perubahan di dalam masyarakat dan turut meningkatkan jangkauan dan cakupan layanan kesehatan. “Utamanya kesehatan masyarakat seperti pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pentingnya imunisasi, pencegahan HIV/AIDS. TB Paru, serta pengendalian sektor penyakit. Saya mengajak adik-adik pramuka berkerjasama membangun pembangunan kesehatan sedang kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian ajak Menkes Nila, pecaya jika dengan sunguh-sungguh melakukan, maka akan mampu mencapai hasil yang lebih baik. (bala/humas).
DKP Kota Malang Hemat APBD Rp 20 Miliar
Pemugaran Taman Mengunakan Dana CSR Perusahan

MALANG NAGi. Pembuatan dan pemugaran tanaman kota sebagai ruang publik yang tersebar di berbagai wilayah dalam Kota Malang, ternyata Dinas Kebersihan dan Pertanaman mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pos DKP sebanyak Rp 20 miliar lebih. Hal ini, karena kontribusi dari berbagai perusahan dan bank selama dua tahun terakhir melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial.

                Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan pengehematan biaya ini, berarti pemanfatan untuk pos pada DKP bisa untuk keperluan lain. “Memang biaya perawatan tanaman juga akan membebani APBD seperti untuk listrik tanaman, penyiraman, dan tenaga kebersihan yang merawat tanaman tersebut,” ujar Erik, DKP mencatat telah melakukan pemugaran ada sekitar 10 tanaman kota dengan menggunakan biaya CSR.
                Kesepuluhan tanaman yang tersebar di wilayah Kota Malang antara lain, Tanaman Alun-Alun Kota Malang, Tanaman Kunang-Kunang, Tanaman Trunojoyo, Tanaman Merbabu, Tanaman Selamet, dan Tanaman Merjosari, yang dapat digunakan masyarakat baik yang bertempat tinggal di wilayah Kota Malang mapun warga datang dari luar Kota Malang. “Ruang publik ini, digunakan oleh warga sebagai tempat rekreasi keluarga,” ungkap Erik, DKP masih mecari tempat lainnya sebagai ruang publik, idealnya sekitar 30 persen dari luas wilayah kota tersedianya ruang publik.

                Selanjutnya dijelaskan Erik, pembiayaan perawatan tanaman dan ruang publik itu, semestinya naik untuk tahun ini. Tetapi untuk tahun ini, belum ada kenaikan anggaran pemeliharaan tanaman. “Dana yang tersedia di APBD Tahun Anggaran 2016 untuk biaya pemeliharaan rutin tanaman yang tersebar di wilayah Kota Malangsebesar Rp 2,8 miliar,” kata Erik, DKP sudah melakukan perhitungan pembiayaan perawatan dalam jangkan waktu tertentu, sehingga penyaluran dana CSR itu dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (yosi/oskar/faby).  
Bupati H. Rendra Kresna Marah Kepada SKPD
Tidak Masuk 10 Besar Penghargaan Pemerintah Terbaik
MALANG NAGi.  Bupati Dr. H. Rendra Kresna marah besar kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, gara-gara tidak masuk 10 besar menerima penghargaan pemerintah terbaik. Padahal dana yang digunakan untuk pendamping atau konsultan tim independen dari Universitas Brawijaya Malang cukup besar, dan dipantau serta dibimbing oleh tenaga akademis. Aneh juga, karena setiap tiga bulan sekali selalu melakukan evaluasi bersama jajaran, tetapi tidak bisa meraih penghargaan

                Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Tingkat Nasional pada tahun 2016 diraih oleh Kota Madiun dengan nilai mencapai 3.2055 yang diserahkan Kemendagri langsung kepada Walikota Madiun H. Bambang Irianto, SH, MH dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Dr. Sumarsono MDM, dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di Alun-Alun Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta baru-baru ini.
                Penerimaan penghargaan Kota Madiun ini, bersama dengan empat pemerintah daerah lainnya yaitu, Pemerintah Kota Surabaya, Semarang, Kota Probolinggo, dan Samarinda. Sementara penghargaan dibawahnya diberikan Menteri Dalam Negeri kepada Sembilan pemerintah daerah yaitu, Pemerintah Kota Surakarta, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Bogor, dan Kota Makasar.
                Dikatakan Rendra, penghargaan itu paling tidak Kabupaten Malang masuk 10 besar, karena sudah melibatkan tim independen dari Unibraw Malang. “Penilaian itu berdasarkan kriteria dan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD),” ungkap Rendra, penghargaann itu sebagai prestasi kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, apakah setiap SKPD tidak melakukan apa yang disarankan oleh tim indepeden atau tidak, perlu dievaluasi bersama secara total.
                Selanjutnya dikatakan Rendra, setiap SKPD dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Malang harus benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dinilai terus. “Kewajiban LPPD merupakan keharusan bagi setiap kepala daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun. LPPD itu sebagai upaya mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah melaksanakan otonomi daerah,” ujar Rendra, sejumlah kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilibatkan dalam proses evaluasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.

                Rendra mengajak semua pimpinan SKPD dan jajarannya, mulai sekarang melakukan evaluasi secara keseluruhan, kegiatan yang mana, dan bentuk laporan yang bagaimana seharusnya dilakukan. “Kita sudah menggunakan jasa independen dari Unibraw Malang dan setiap tiga bulan melakukan  evaluasi. Kelemahan-kelemahan itu kita pelajari, sehingga pada tahun depan Kabupaten Malang bisa meraih penghargaan tersebut,” timpal Rendra, menurut prakiraannya Kabupaten Malang paling kurang masuk dalam 10 besar penghargaan pemerintah terbaik dalam penilaian otonomi daerah (bala/yosi)

Jumat, 20 Mei 2016

DPC PDI-P Kota Batu Bertanya ke DPD PDI-P Jatim
Banyak Kader  yang Ragu Hasil Pencalonan Dewanti

BATU NAGi. Gara-gara banyak pertanyaan dari kader, simpatisan maupun masyarakat Kota Batu terhadap pencalonan Hj. Dra, Dewanti Rumpoko, MSi, yang juga istri Walikota Batu Eddy Rumpoko yang ikut penjaringan di tingkat DPP PDI-P Jakarta baru-baru ini. Tim Lima DPC PDI-P Kota Batu, Simon Purwo Ali telah berkirim surat ke DPD PDI-P Jawa Timur menyangkut keraguan tersebut, meminta  berita acara penajaringan walikota dan wakil walikota yang dilakukan di DPD PDI-P Jatim, sehingga ada kejelasan dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.

      Menurut Simon Purwo Ali, para kader menduga proses penjaringan nama calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017 oleh DPD PDI-P Jatim yang memunculkan nama Dewanti Rumpoko sebagai salah calon walikota sangat diragukan kebenarannya. “Apabila dengan adanya berita acara penjaringan di tingkat DPD  PDI-P Jatim, maka akan kami memberikan pejelasan kepada kader atau 

simpatisan yang bertanya,” tegas Simon, diharapkan DPD PDI-P Jatim bisa segera memberi jawaban tertulis salin berita acara seleksi itu, karena nama Dewanti Rumpoko tidak ada melalui penjaringan DPC PDI-P Kota Batu.
               
     Selanjutnya dijelaskan Simon, pengiriman surat permohonan  berita acara penjaringan tersebut di DPD PDI-P Jatim bukan sebagai pertanyaan atas proses yang telah dilakukan oleh DPD PDI-P Jatim. “ Penjaringan itu sudah sesuai dengan AD/ART yang dilakukan melalui empat tingkatan yaitu melalui tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC), tingkat DPC, tingkat DPD Propinsi, dan  tingkat DPP Pusat  dan tidak boleh ada intervensi,” ungkap Simon, penjaringan tingkat DPC PDI-P Kota Batu yang dikirim pada tanggal 10 Mei 2016 sudah tidak menjadi masalah, jawaban dari DPD itu merupakan bentuk jaminan transparansi dan profesionalisme serta keterbukaan.

                Secara terpisah Sekretaris DPD PDI-P Jatim, Sri Untasi mengatakan, DPD telah menjaring nama Dewanti Rumpuko, sebelumnya tidak termasuk penjaringan melalui tingkat PAC dan DPC PDI-P Kota Batu. “Ada dua nama yang resmi dijaring DPD PDI-P Jatim yakni Dewanti Rumpuko dan Sri Untari. Proses penjaringan nama-nama tersebut telah dilakukan melalui fit and propertest di tingkat DPP PDI-P pada tanggal 20 April 2016,” tutur Untari, ternyata DPD meneruskan hanya nama Dewanti Rumpoko ke tingkat DPP, sedangkan Untari menarik diri dari penjaringan, dan sampai sekarang belum ada hasil pengumumannya. (dom/ian

Rabu, 18 Mei 2016

Lukman Riberu Calon Bupati Flores Timur; Tergerak Gaya Kepemimpin Mantan Bupati Felix Fernadez


Lukman Riberu Calon Bupati Flores Timur
Tergerak Gaya Kepemimpin Mantan Bupati Felix Fernadez
LARANTUKA FLOTIM NAGi. Dr. YAT Luman Riberu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat dijagokan masyarakat pendukungnya maju dalam Calon Bupati Flores Timur (Flotim) Tahun 2017 mendatang. Lukman menjanjikan akan memajukan Flotim dengan  penuh tenaga, pikiran agar dunia pendidikan bisa mengangkat nama Flotim  di tingkat nasional, dan mensejahterakan masyarakat meminimkan tingkat kemiskinan yang ada sekarang. Pihaknya ingin menjadi bupati, karena terdorong dari pendukung dan tim sukes almarhum Mantan Bupati Flotim Felix Fernadez yang meninggal di pekan suci Paskah baru lalu.

          Menurut Luman Riberu, pihaknya diusung keluarganya dan Tim Sukses Almarhum Felix Fernandez (FF) dan menyatakan siap untuk mendaftarkan diri melalui Partai Nasdem, serta  pada saat pendaftaran di antar oleh puluhan warga pendukung dan oleh pengusung almarhum FF. “Saya tergerak untuk mengabdi ke Lewo Tana dengan pengalaman berkecimpung selama 30 tahun di dunia pendidikan walaupun di luar daerah Flotim, tetapi apa yang bisa saya sumbangkan kepada daerah yang tercinta ini,” ungkap Lukman, juga pernah rencana maju sebagai Calon Bupati Sintang Periode 2015-2020, keputusan itu diambil setelah mempertibangkan banyak hal dan berbagai kemungkinan yang terjadi pada Pilkada di Flotim Tahun  2017 mendatang.
                Adapun calon bupati yang datang dari berbagai kalangan telah mendaftar di PDI-P, Partai Gerinda, Partai Nasdem, atau ada yang mendaftar di beberapa partai sekaligus seperti, Yoseph Lagadoni Herin akrab disapa Yosni (Bupati Flotim) mendaftar di Partai Gerinda, Marius Payong Patty, Johanes Philipus, Zakharias Paun, Beny Jawan. Sedangkan Antonius Hubertus Gege Hadjon (Ketua DPC PDI-P Kabupaten Flotim) yang juga Anggota DPRD Kabupaten Flotim, Valens Tukan (Wakil Bupati Flotim), Yos Dasi Jawa, dan Chris Boro mencalon lewat PDI-P serta Don Tinus DVG Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Alor dan YAT Lukman Riberu (Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Ekonomi dan Keuangan). Sampai sekarang belum ada satu partaipun  yang telah menetapkan calonnya.
                Dikatakan Lukman, pihaknya setelah melihat siknyal batalnya Almarhun Felix Fermadez tidak bisa maju menjadi Calon Bupati Flotim, maka merasa perlu ada figur yang maju menjadi Calon Bupati Flotim. “Melalui perenungan yang cukup lama dan banyaknya dorongan masyarakat yang minta saya untuk menjadi Calon Bupati Flotim. Sebagai Pimpinan  Yayasan Pendidkan terbesar di Kabupaten Sintang dan berkiprah 30 tahun memajukan dunia pendidikan, saya ingin mencoba diterapkan di Kabupaten  Flotim,” jelas Lukman, kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 6 Pebruari 1957, walaupun  pengalaman itu di luar daerah, tidaklah salah apabila menerapkan  di kampung halaman sendiri.
                Selanjutnya dijelaskan Lukman, dengan pendidikannya dan pengalaman di Kabupaten Sintang, berencana akan memajukan dunia pendidikan, kesehatan, mengurangi kemiskinan, mengurangi tingkat penganggurang dan menyediakan lapangan kerja sebaik mungkin bagi angkatan muda. “Saya belum bisa mengeluarkan program, setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 oleh KPU Kabupaten Flotim baru menjelaskan kepada masyarakat umum,” timpal Lukman, yang sementara turun ke wilayah-wilayah memperkenalkan diri, dan sekarang jangan dulu, nanti setelah melihat siapa saja yang menjadi peserta pemilihan baru dibeberkan, sehingga lawannya tidak bisa mengekor visi, misi, dan programnya.(tus/vin).


                                                                  BIO DATA


Nama                                      : Dr. YAT Lukman Riberu.
Tempat/Tgl Lahir                   : Kupang, 6 Pebruari 1957.
Agama                                    : Katolik.
Pekerjaan                                : PNS Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda IVc.
Jabatan                                   : Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Ekonpmi dan Keuangan.
Istri                                         : Fidelia Hau.
Anak                                       : 1. Franscica Otctavia Hau Ribieru, SS.
                                                  2. Veridiana Victoria Riberu, Amd.
                                                  3. Maria Gloria Srafina Hau Riberu, Spd.
                                                  4. Cresencianez Yoli Hau Riberu, SKed.
Pendidikan                             :  1. SD Katolik Larantuka IV Tamat Tahun 1969.
                                                  2. SMP Kanisius Gayam Yogyakarta Tamat Tahun 1973.
                                                  3. SPG St Alfonsus Weetabula SBD Tamat Tahun 1976.
                                                  4. Sarjana Muda Bahasa Inggris IKIP Sanata Darma Yogyakarta                                                                 Tamat Thn 1979.
                                                  5. Sarjana Bahasa Inggris IKIP Sanata Darma Yogyakarta Tamat Thn                                                         1981.
                                                 6. Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura Ponitianak Tamat                                                             Tahun 2009.
                                                 7. Doktor Ilmu Administrasi Universitas 17 Agustus Surabaya Tamat                                                        Thn 2014.
Pengalaman Berkerja     :         1. Staf Ahli Bupati Sintang Bidang ekonomi dan Keuangan.
                                                  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang 2008 – 2011.
                                                  3. Ksubdin Dikdas 2005-2008.
                                                  4. Pengawas SLTA 2002-2005.
                                                  5. Anggota DPRD Kabupaten Sintang 1987-1992.
                                                  6. Dekan STIK Panca Bakti sintang 1986-1990.
                                                  7. Guru/Kepsek SMA Panca Setia dan SMAN 2 1981-2002.
                                                  8. Ketua Yayasan Nusantara Indah Sintang sampai sekarang.
                                                  9. Pengeloa SMP/SMA/SMK 185 sampai sekarang.
                                                  10.Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sintang 2004-2009.
                                                  11.Pengurus Golkar Sintang 1986-1991.
                                                  12.Wakil Ketua SIKA Sitang.
Penghargaan                     : 1. Setya Lencana 20 Thn dari Presiden RI.
                                            2. Kepala Dinas Pendidikan Terbaik se Kalimantan Barat 2014.
                                                 
                                               
                                                
Panwas Kota Batu Belum Terbentuk
NPHD Pilkada KPU Kota Batu Senilai Rp 12,7 Miliar

BATU NAGi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Rochani dan Walikota Batu Eddy Rumpoko telah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017 senilai Rp 12,7 miliar, Senin (9/5) baru-baru ini di Balai Kota Among Tani Pemerintah Kota Batu. Penandatangan NPHD disaksikan oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, sedangkan Panitian Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Batu belum terbentuk, masih dalam tahapan proses seleksi sehingga belum bisa ditetapkan anggarannya.

Dengan penadatanganan NPHD ini, maka semua tahapan dan program KPU Kota Batu bisa dilaksanakan tepat waktu sesuai jadualnya, termasuk sosialisasi Pilkada kepada masyarakat. “NPHD ini sangat penting, bila sampai dimulainnya tahapan Pilkada ternyata NPHD belum ditandatangani, maka Pilkada bisa ditunda pelaksanaannya pada tahun 2018 bersama kabupaten/kota dan propinsi yang belum melaksanakan Pilkada,” jelas Eko,  Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  Batu Tahun 2017 satu-satunya daerah yang ada di Propinsi Jatim.
                Selanjutnya dijelaskan Eko, setelah NPHD ini ditandatangani maka tidak ada lagi persoalan, dan Pilkada pada tanggal 15 Pebruari 2017 bisa dilaksanakan. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Batu, karena semua usulan alokasi anggaran dana hibah Pilkada kepada KPU Kota Batu, tanpa adanya pemangkasan,” puji Eko, dengan demikian pelaksanaan akan dimulai sesuai jadual tahapan pada tanggal 21 Juni 2016 berjalan sesuai dengan  rencana.
                Diharapkan Eko, dengan kegiatan KPU Kota Batu melakukan tahapan-tahapan sesuai jadual, sehingga benar-benar sosialisasi kepada masyarakat tercapai terlebih warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kami harapakan dengan sosialisasi dan kerja keras dari KPU Kota Batu dan jajarannya agar partisipasi masyarakat pemilih nanti pada tanggal 15 Pebruari 2017 bisa mencapai target diatas 77 persen,” pinta Eko, karena ini target yang ditetapkan oleh KPU Pusat untuk KPU Kota Batu, dan dengan harapan bisa tercapai jika KPU bekerja dengan sungguh-sungguh, dan itu kami yakin KPU Kota Batu bisa tercapai.
                Walikota Batu Eddy Rumpoko mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya penyenyelenggaraan Pilkada Kota Batu. “Bukan kami menghabat, tetapi semua usulan dari KPU Kota Batu itu dibahas dalam Tim Anggaran/Tim Otoda dan bersama Komisi C DPRD Kota Batu. setelah itu baru dibuat rancangan NPHD dan disetujui seluruh anggaran yang diajukan oleh KPU Kota Batu,” jelas Eddy, yang digadang menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 dari PDI-P, sedangkan untuk Panwas Kota Batu belum bisa disetujui karena masih dalam  porses seleksi.
                Dikatakan Eddy, setelah Panwas dilantik baru melakukan pembahasan, berapa besar dana yang dibutuhkan oleh Panwas. “Kami akan menganalisa dan mengkajikan kebutuhan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku tetang Pemilihan,” pinta Eddy, setelah Panwas terbentuk segera diusulkan rencana penggunaan danannya, agar semua tahapan pengawasan bisa dilaksanakan oleh Panwas.

                Sementara itu, biaya pengamanan Pilkada yang dibutuhkan Polres Batu sebesar Rp 2,8 miliar akan  segera dicair setelah NPHD KPU Kota Batu ditandatangani. “Kami sangat memperhatikan pelaksanaan dan keamanan Pilkada di Kota Batu, oleh karena itu Polres Batu segera mengajukan kebutuhannya untuk dibahas bersama Tim Otoda,” kata Eddy, sedangkan usulan dana pengamanan Pilkada untuk Polres Batu masuk dalam kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satpol Pamong Praja (Satpol PP), dan  itu disetujui sebagian masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2016 dan sebagian masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2017. (ian)
SIM Tidak Dapat Diperpanjang Setelah Tanggalnya

BERDASARKAN Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor :9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), ditindaklanjuti dengan Surat Telegram (ST) Nomor :ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, sebelumnya pemegang SIM masih memiliki waktu tenggang selama 3 bulan. Tetapi sekarang masa tenggang itu tidak ada. Misalkan SIM masa berlakunya sampai tanggal 15 Mei 2016, maka tidak dapat diperpanjang pada tanggal 16 Mei 2016.
Parpol Mana yang Meminang Gus Ipul
Hasil Survey Eddy Rumpoko Calon Tertinggi 16 Kabupaten/Kota di Jatim

POLITIK, itu kemungkinan dari segala kemungkinan bisa terjadi dan bisa tidak terjadi, tetapi berdasarkan hasil survei interen Parpol maupun  lembaga survei yang dibayar, bisa memberikan gambaran kepada masyarakat figur-figur yang disenangi oleh masyarakat. Walaupun sampling yang diteliti tidak termasuk kita yang mungkin pro atau tidak pro.  Berbagai hasil survei Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol mana yang sudah memenuhui persyaratan kursi di DPRD Propinsi Jawa Timur mencalonkan atau meminang Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf atau akrap disapa Gus Ipul, belum ada satupun. Aneh dan mengejutkan ternyata Eddy Rumpoko Walikota Batu, unggul suara dalam survei interen yang dilakukan POLLDEV INSTITUTE di 16 kabupaten/kota dari calon-calon bakal lawan tandingnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 mendatang..

                Berbagai nama atau figur yang muncul di permukaan walaupun masih sekitar dua tahun lagi Pemilihan Gubernur Jatim, tetapi nama-nama itu sengaja atau dimunculkan untuk membentuk opini masyarakat sejak dini melihat jajak karier/prestasi dan kehidupan sehari-hari di lingkungan  masyarakat. Ketenaran Gus Ipul sudah tidak ragu lagi sebagai pemimpin dinilai memiliki kemampuan untuk melanjutkan roda Pemerintahan Propinsi Jatim, karena menjabat Wakil Gubernur Jatim dua periode sejak tahun 2008 bersama Soekarwo yang akrab disapa Pak De Karwo menggantikan Imam Utomo.
                Adapun calon-calon yang bermunculan di permukaan dan sangat santer selain Gus Ipul yang dibidik oleh PDI-P Budi Sulystiono (Bupati Ngawi), Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi), Eddy Rumpoko (Walikota Batu), dan Tri Rismaharini (Walikota Surabaya). Juga dari PKB akan mengusulkan Abdul Halim Iskandar (Ketua PKB Jawa Timur), Khofifah Indar Parawansa (Menteri Sosial), sedangkan  dari Partai Golkar Muhtarom (Bupati Madiun) yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, dan Rendra Kresna (Bupati Malang) yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malang. Masih banyak lagi calon yang akan muncul dan  diseleksi secara alamiah oleh beberapa Parpol atau Gabungan Parpol.
                Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Kusnadi menjelaskan Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 merupakan momentum penting bagi PDI-P untuk bisa kembali masuk dalam struktur Pemerintahan  Propinsi Jatim setelah 10 tahun kekosongan. “Mungkin akan mengusung Gus Ipul yang sekarang menjadi Wakil Gubernur Jatim Sebagai calon dari PDI-P. Kami paham peta politik di Jatim, Gus Ipul bisa digandeng untuk diusung dari calon interen PDI-P atau Parpol lainnya yang sepaham dengan PDI-P,” tegas Kusnadi, tetapi sebaiknya Calon Wakil Gubernur berasal dari interen PDI-P, jika peta politik ada kompromi.

                Menurut Kusnadi, Gus Ipul bisa digandeng dengan siapa saja, apakah Pak Anas (Bupati Banyuwangi), Pak Sulystiono (Bupati Ngawi), Pak Eddy (Walikota Batu). “Kalo Bu Risma PDI-P masih mempertahankan sebagai Walikota Surabaya memang warga Surabaya sangat mengharapkan kehadirannya demi pembangunan secara utuh di Surabaya. Bisa Bu Risma ke propinsi, tetapi levelnya harus menjadi Gubernur bukan menjadi Wakil Gubernur,” elak Kusnadi, tetapi PDI-P tetap mengamati perkembangan dari waktu ke waktu kinerja dari Gus Ipul.

Eddy Unggul
                Pihak survei interen  yang dibentuk oleh Eddy Rumpoko melihat apakah kepopuleran dan kredibilitas Eddy layak dijual untuk menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018. Ternyata hasil survei itu menghasilkan unggul di 16 kabupaten/kota dari 38 kota/kabupaten yang ada di Propinsi Jatim. Bahkan Eddy unggul di Kabupaten Banyuwangi daerah kekuasaan Anas. Berarti kepouleran Eddy melampaui kepopuleran Anas. Mengapa hal ini bisa terjadi, apakah kita percaya dengan hasil survei tersebut, atau sudah direkayasa untuk menaikan kepamoran Eddy, atau ada faktor lainnya yang menyelimuti pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 mendatang.
                Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota survei POLDEV INSTITUTE pihak Eddy, mengapa suara Eddy unggul atau populiritas daripada calon yang lain di 16 kabupaten/kota se Jatim. “Ternyata kebanyakan yang memilih Pak Eddy adalah generasi yang di atas tahun 1995. Mereka kebanyakan mengenyam pendidikan perguruan tinggi di Malang Raya, dan mengenal sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Malang,” jelas anggota tim survei, ada ungkapan ternyata Pak Eddy selalu membantu mahasiswa yang mengalami kesusahan, apabila datang kepadanya pasti memberi jalan keluar dan memberi bantuan ala kadarnya.
                Point-point inilah, menurut salah seorang anggota tim survei yang membuat keunggulan bagi Eddy dalam meraih suara terbanyak di 16 kabupaten/kota dan menang tipis, sedangkan sisanya di kabupaten/kota lain suara Eddy ada yang pada urutan kedua, ketiga, keempat dan kelima dibandingkan dengan calon lain apakah sama-sama dari PDI-P, Partai Golkar, PKB, PKS, PAN, Nasdem, dan Gerinda.
                Kabupaten/Kota  yang Eddy meraih suara teratas adalah, Kabupaten Malang, Kota  Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Trenggalek, Ponorogo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Mojokerto, Situbondo, Bondowoso, dan Kabupaten Banyuwangi. “Eddy lebih dikenal sebagai Walikota Batu, karena terobosan untuk membangun Kota Batu sebagai salah satu daerah tujuan pariwisata di Jawa Timur,” imbuh Syarif, walaupun Kota Batu hanya memilik 3 kecamatan, tetapi meningkatkan pendapatan penduduknya dan mengenalkan kepada turis mancanegara maupun domestik sebagai tempat wisata, hal ini yang menjadi pilihan dari responden.
                Selanjutnya dijelaskan salah satu anggota timu survei, yang menjadi masalah sekarang adalah Gus Ipul tidak punya Parpol sebagai tempat bernaung dan tempat berpijak. “Yah….Gus Ipul harus pandai-pandai melakukan pendekatan dengan pimpinan Parpol baik di pusat mamupun di daerah, sehingga dapat dipinang atau diusulkan  oleh Parpol maupun Gabungan Parpol,” ungkap salah satu anggota tim survei, Gus Ipul bukan orang Parpol PKB, justru Khofifah dan Abdul Halim Iskandar bisa diusulkan oleh PKB, bahkan Khofifah bisa diusulkan dari PDI-P karena ini politik tentu mempunyai kepentingan, dan Gus Ipul diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol mana, sampai sekarang belum jelas posisinya.

Eddy Cocok Disanding
                Hasil survei tersebut, menyatakan Eddy cocok disandingkan apakah sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, tetapi lebih cocok pada posisi Wakil Gubernur Jawa Timur dalam pemilihan tahun 2018 mendatang.
                Eddy cocok sebagai Wakil Gubernur bergandengan dengan Gus Ipul, Eddy cocok dengan Bu Risma, bahkan Eddy cocok  sebagai Wakil Gubernur dengan Rendra Kresna sebagai Gubernur, walaupun istrinya Hj Dewanti Rumpoko berpasangan dengan Hj. Masrifah Hadi kalah bersaing dengan Rendra Kresna dan Sanusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2015 pada tanggal 9 Desember 2015 lalu.
                Eddy cocok sebagai Gubernur dan Anas sebagai Wakil Gubernur, atau Eddy sebagai Gubernur Sulistyono sebagai Wakil Gubernur, serta Eddy sebagai Wakil Gubernur dan Bu Risma sebagai Gubernur. Tetapi jika  berpasangan dengan dengan Abdul Halim Iskandar, maka Eddy sebagai Gubernur, dan Halim sebagai Wakil Gubernur, dan Eddy juga cocok sebagai Wakil Gubernur dan Khofifah sebagai Gubernur. (domi/bal/yosi/oskar/ger).

                  
Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang
Suasana Demokrasi Pilkada Menjadi Kerajaan Pejabat
Oleh George da Silva (Penulis Buku)

UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia, sejak diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan perubahan regulasi ini, membuat pelaksanaan aplikasinya di lapangan oleh Penyelenggara Pemilihan (Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya, Badan Pengawas Pemiliu dan jajarannya) tidak sesuai dengan kenyataan. Politik Uang (Money Politic) bertebaran di saat kampanye, hari tenang dan hari pemilihan, karena ada larangan tetapi sanksi  pidanya tidak ada membuat Panwas tidak berdaya.

Oleh karena itu, UU ini harus direvisi total atau diganti dengan UU yang baru. Hal ini, bisa menimbulkan birokrasi pemerintahan menjadikan kerajaan pejabat, disebabkan pertumbuhan kekuasaan dalam birokrasi pemerintahan, sejalan dengan kekuasaan yang dimiliki disebabkan berkembangnya fungsi sosial-ekonomi yang memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena adanya tekanan ideologi dan politik untuk meraih pendapatan secara tanpa keringat basah yang meleleh.

Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ini, terutama tercantum dalam Pasal 26 Tugas Wakil Kepala Daerah, Pasal 42 Tugas dan Wewenang Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD), Pasal 56 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dipilih dalam Satu Pasangan Calon (Paslon), Pasal 58 Persyaratan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 59 Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 60, Pasal 62 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dilarang Menarik Calonnya, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 75 Kampanye, Pasal 107 Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Meraih Sura dalam Pemilihan, Pasal 108, Pasal 115 Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 233 Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 235, Pasal 236A Pembentukan Badan Pengawas Pemilu DPRD Berwenang Membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 263B Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Pasal 236C Sengketa Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung Dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 239A.
Hakekat dari perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ini, adalah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam arti bisa diwakili oleh Anggota DPRD atau melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Partai Politik.
Berdasarkan perkembangan dan dinamika keinginan dari masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi, serta perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara lebih transparan dan tertib dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu dikakukan perubahan dengan memberi kesempatan bagi calon perseorang (independent) untuk mengikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini, karena pengkaderan di dalam partai politik dan menerima pastisipasi antar gabungan partai politik, sehingga calon perseorang tidak dapat ditampung. Oleh karena itu, didukung dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon perseorangan milihan mengikukti pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Diharapkan melalui pemilihan kepala derah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh masyarakat, agar pemerintah daerah lebih leluasa mengurus otonomi daerah, sehingga mampu meningkatkan daya saing dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi yang berkembang, pemerataan pembangunan, rasa keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam ssstem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, maka perlu memperhatikan hubungan antar pemerintahan dan antar pemerintah daerah serta keanekaragaman daerah. Tentu, pemerintah daerah akan memiliki dan mampu menjalankan perannya, sehingga daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Birokrasi Kerajaan
Prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam arti daerah  diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebjakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tetapi, harus diperhatikan juga adalah birokrasi pemerintahan yang sering disebut dengan kerajaan pejabat (officialdom), mereka selalu memamerkan kekuasaan secara terpatri menggunakan hirarkir kepangkatan dan struktural. Pertumbuhan kekuasaan dalam birokrasi pemerintahan, sejalan dengan kekuasaan yang dimiliki disebabkan berkembangnya fungsi sosial-ekonomi yang memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena adanya tekanan ideologi dan politik untuk meraih pendapatan secara tanpa keringat basah yang meleleh. Hal ini, membawa pengaruh terhadap masyarakat dan tidak ada organisasi kemasyarakatan lain yang mampu mengimbangi kekuasaan yang tumbuh dan berkembang semakin kokoh di pemerintahaan. Mengharapkan kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), semuanya sudah masuk ke dalam lingkaran birokrasi, dengan iming-iming membagi kue pembangunan selama birokrasi dalam kekuasaan kepala adaerah dan wakil kepala daerah.
Politik dan birokrasi pemerintahan keduanya berbeda, akan tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan, sehingga kehadiran politik dalam birokrasi pemerintah tidak bisa dihindari, maka perlu adanya kelembagaan politik dalam birokrasi pemerintahan. Kita sadari bahwa, birokrasi pemerintah tidak mungkin hanya didominasi oleh para birokrat tanpa memberi kesempatan hadirnya institusi politik, sehingga terciptanya jabatan-jabatan birokrasi karier dan jabatan-jabatan politik. Kebanyakan di daerah-daerah mempraktekan jabatan politik dan birokrasi, tetapi harus jelas wewenang, fungsi, tugas dan tanggung jawab. Hal ini, adalah membagi-bagi kekuasaan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bagi tim sukses atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung dan mendukung ketika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sisi lain kehadiran partai politik dalam pemerintahan yang dipresentasikan dalam kedudukan struktural Piminan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetap berpengaruh demi kepentingan jangka pendek maupun jangka menengah, bahkan kepentingan  elit politik. Tidak dipungkiri, penempatan sesorang sebagai Pimpinan/Kepala Bidang/Kepala Seksi dalam satu SKPD sebagai mesin penggerak mengumpulakn  keuangan untuk partai politik yang bersangkutan. (bersambung…..)


Muncul Lagi Setelah 3,5 Tahun Tidak Terbit
Banyak yang Merindukan Kehadiran SKM NAGi di Malang Raya

KEHADIRAN SURAT KABAR dalam percaturan pemberitaan sangat dihormati dan dihargai oleh pembacanya apabila secara teratur mengunjunginya, serta mempunyai nilai tambah dalam kelengkapan informasi yang terpercaya, akurat,  serta ilmiah bisa dijadikan referensi bagi siapa saja yang berkepentingan. Surat Kabar Mingguan (SKM) NAGi, yang bermoto NURANI, AKHALAK, GAGASAN, INTELEKTUAL selama hampir 3,5 tahun hilang dari perderan di Malang Raya dan senatero tanah air. Kini,  muncul lagi penerbitan perdana pada Minggu Kedua Bulan Mei 2016 dengan desain wajah seperti dulu, tidak ada perubahan yang nyata. Tetapi, redaksi dan lay out-nya tetap membuat SKM NAGi menarik sebagai mangnetut untuk dibaca oleh kalangan mana saja.

                Sejak diterbitkan  pada tanggal 19 Maret  2005 hingga Bulan Nopember 2012, dan tidak terbit sekitar 3,5 tahun, dan baru muncul di Minggu Kedua Bulan Mei 2016, bukan merupakan kebangkitan tetapi adalah pembaharuan dalam gaya penyajian dan informasi berita kepada khalayak. Hal ini, yang menjadi komitmen dari pengelola, awak redaksi dan wartawan yang tersebar di beberapa daerah kabupaten/kota/propinsi di tanah air.
                Pembaca bertanya mengapa SKM NAGi hilang dari peredaran khususnya di Malang Raya,  Surabaya dan sekitarnya. Untuk sementara dalam kurun waktu hampir 3,5 tahun tidak terbit, dikarena Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi George da Silva dipercaya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur sebagai salah satu Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang dan membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran sejak Bulan Oktober 2012 sampai dengan 30 April 2016, sehingga tidak bisa berkonsentrasi dalam mengelola redaksi dan penerbitannya.
                Selain itu, untuk menjaga marwah Pengawasan yang tidak bersentuhan baik langsung maupun tidak langsung dengan mengelolah surat kabar, terpaksa harus meninggalkan jabatan di SKM NAGi untuk kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat Malang Raya. Tetapi setelah mendapat izin dari pimpinan, maka berkecimpung lagi di dunia pers yang sudah mengalir menjadi daging dan darah dalam kehidupan sehari-hari.
                Dunia pers itu unik, apabila dikelola secara baik dan profesional, maka akan membawa kecerdasasan berpikir, dalam menganalisa, mengkajikan suatu informasi yang masuk ke redaksi, dan selanjutnya disajikan kepada khalayak dalam bentuk penerbitan. Para pembaca hanya membaca seluruh informasi yang ada di surat kabar tidak kurang dalam tempo satu jam, setelah itu surat kabarnya ditinggalkan begitu saja. Tetapi SKM NAGi, akan berusaha menyajikan berita dan informasi kepada pembaca, bahwa setelah membaca dan disimpan sebagai bahan referensi di saat itu atau di kemudian hari.
                Penerbitan perdana ini, tentunya masih ada kekurangan dalam bentuk rubrik, ulasan berita, penyajian informasi bahkan kekurangan halaman. Oleh karena itu, pengelola dan redaksi meminta masukan  dan informasi yang membangun, agar SKM NAGI ini benar-benar di sukai oleh pembaca di seantero nusantara, adalah merupakan penghormatan, rasa kebanggaan bagi kami dan sekaligus memecut kami untuk menyajikan berita-berita atau informasi yang terbaik. Apabila ada kekurangan dalam penyajian informasi pemberitaan berilah masukan kepada kami, tetapi ada keunikan, keakuratan, dan kebaikan dari penyajian informasi tolong disebarluaskan kepada rekan-rekan sejawat atau masyarakat pembaca lainnya. Semoga***