Inspektorat
Kota Batu
Proses Perceraian PNS
BATU NAGi. Kepala
Inspektorat Pemerintah Kota Batu, Endang Triningsih mengatakan, sampai
dengan akhir bulan April 2016 pihaknya
telah memproses izin perceraian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas
permintaan dari PNS yang bersangkutan, dan berdasarkan usulan dari Pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tempat mereka bekerja.
Endang
mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci dari permohonan izin perceraian
dua orang PNS tersebut. “Kami belum tahu, termasuk penyebab dari pengajuan izin
perceraian yang dilakukan kedua PNS tersebut.
Kemungkinan besar karena sudah ketidakcocokan saja. Bukan ada pihak ketiga,”
urai Endang, pihaknya sedang memproses, tetapi juga berusaha memberikan nasehat
dan melakukan mediasi untuk berbaikan lagi membentuk rumah tangga.
Menurut
Endang, sesuai ketentuan bagi PNS yang ingin melakukan perceraian harus
mendapat izin dari atasannya. “Sebelum permohonan izin perceraian di sampaikan
kepada walikota, terlebih dahulu harus ada proses pada tingkat SKPD dan
Inspektorat. Jadi, keputusan terakhir perceraian PNS harus disetujui dan
semuanya kebijakan dari walikota,” kata Endang, bisa saja walikota memanggil
mereka untuk mendengar secara langsung alasannya kenapa mereka ingin bercerai.
(ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar