Sabtu, 21 Mei 2016

Inspektorat Kota Batu
Proses Perceraian PNS

BATU NAGi.  Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Batu, Endang Triningsih mengatakan, sampai dengan  akhir bulan April 2016 pihaknya telah memproses izin perceraian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas permintaan dari PNS yang bersangkutan, dan berdasarkan usulan dari Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tempat mereka bekerja.

                Endang mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci dari permohonan izin perceraian dua orang PNS tersebut. “Kami belum tahu, termasuk penyebab dari pengajuan izin perceraian yang dilakukan  kedua PNS tersebut. Kemungkinan besar karena sudah ketidakcocokan saja. Bukan ada pihak ketiga,” urai Endang, pihaknya sedang memproses, tetapi juga berusaha memberikan nasehat dan melakukan mediasi untuk berbaikan lagi membentuk rumah tangga.

                Menurut Endang, sesuai ketentuan bagi PNS yang ingin melakukan perceraian harus mendapat izin dari atasannya. “Sebelum permohonan izin perceraian di sampaikan kepada walikota, terlebih dahulu harus ada proses pada tingkat SKPD dan Inspektorat. Jadi, keputusan terakhir perceraian PNS harus disetujui dan semuanya kebijakan dari walikota,” kata Endang, bisa saja walikota memanggil mereka untuk mendengar secara langsung alasannya kenapa mereka ingin bercerai. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar