Sabtu, 21 Mei 2016

Bupati H. Rendra Kresna Marah Kepada SKPD
Tidak Masuk 10 Besar Penghargaan Pemerintah Terbaik
MALANG NAGi.  Bupati Dr. H. Rendra Kresna marah besar kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, gara-gara tidak masuk 10 besar menerima penghargaan pemerintah terbaik. Padahal dana yang digunakan untuk pendamping atau konsultan tim independen dari Universitas Brawijaya Malang cukup besar, dan dipantau serta dibimbing oleh tenaga akademis. Aneh juga, karena setiap tiga bulan sekali selalu melakukan evaluasi bersama jajaran, tetapi tidak bisa meraih penghargaan

                Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Tingkat Nasional pada tahun 2016 diraih oleh Kota Madiun dengan nilai mencapai 3.2055 yang diserahkan Kemendagri langsung kepada Walikota Madiun H. Bambang Irianto, SH, MH dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Dr. Sumarsono MDM, dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di Alun-Alun Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta baru-baru ini.
                Penerimaan penghargaan Kota Madiun ini, bersama dengan empat pemerintah daerah lainnya yaitu, Pemerintah Kota Surabaya, Semarang, Kota Probolinggo, dan Samarinda. Sementara penghargaan dibawahnya diberikan Menteri Dalam Negeri kepada Sembilan pemerintah daerah yaitu, Pemerintah Kota Surakarta, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Bogor, dan Kota Makasar.
                Dikatakan Rendra, penghargaan itu paling tidak Kabupaten Malang masuk 10 besar, karena sudah melibatkan tim independen dari Unibraw Malang. “Penilaian itu berdasarkan kriteria dan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD),” ungkap Rendra, penghargaann itu sebagai prestasi kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, apakah setiap SKPD tidak melakukan apa yang disarankan oleh tim indepeden atau tidak, perlu dievaluasi bersama secara total.
                Selanjutnya dikatakan Rendra, setiap SKPD dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Malang harus benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dinilai terus. “Kewajiban LPPD merupakan keharusan bagi setiap kepala daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun. LPPD itu sebagai upaya mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah melaksanakan otonomi daerah,” ujar Rendra, sejumlah kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilibatkan dalam proses evaluasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.

                Rendra mengajak semua pimpinan SKPD dan jajarannya, mulai sekarang melakukan evaluasi secara keseluruhan, kegiatan yang mana, dan bentuk laporan yang bagaimana seharusnya dilakukan. “Kita sudah menggunakan jasa independen dari Unibraw Malang dan setiap tiga bulan melakukan  evaluasi. Kelemahan-kelemahan itu kita pelajari, sehingga pada tahun depan Kabupaten Malang bisa meraih penghargaan tersebut,” timpal Rendra, menurut prakiraannya Kabupaten Malang paling kurang masuk dalam 10 besar penghargaan pemerintah terbaik dalam penilaian otonomi daerah (bala/yosi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar