Bupati
H. Rendra Kresna Marah Kepada SKPD
Tidak Masuk 10 Besar Penghargaan Pemerintah Terbaik
MALANG NAGi. Bupati Dr. H.
Rendra Kresna marah besar kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, gara-gara tidak masuk 10 besar
menerima penghargaan pemerintah terbaik. Padahal dana yang digunakan untuk
pendamping atau konsultan tim independen dari Universitas Brawijaya Malang
cukup besar, dan dipantau serta dibimbing oleh tenaga akademis. Aneh juga,
karena setiap tiga bulan sekali selalu melakukan evaluasi bersama jajaran,
tetapi tidak bisa meraih penghargaan
Penghargaan
sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Tingkat Nasional pada tahun 2016 diraih oleh
Kota Madiun dengan nilai mencapai 3.2055 yang diserahkan Kemendagri langsung
kepada Walikota Madiun H. Bambang Irianto, SH, MH dari Direktur Jenderal
Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Dr. Sumarsono MDM, dalam rangka Peringatan Hari
Otonomi Daerah ke-20 di Alun-Alun Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta baru-baru ini.
Penerimaan
penghargaan Kota Madiun ini, bersama dengan empat pemerintah daerah lainnya
yaitu, Pemerintah Kota Surabaya, Semarang, Kota Probolinggo, dan Samarinda.
Sementara penghargaan dibawahnya diberikan Menteri Dalam Negeri kepada Sembilan
pemerintah daerah yaitu, Pemerintah Kota Surakarta, Kota Malang, Kota Blitar,
Kota Mojokerto, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Bogor, dan Kota Makasar.
Dikatakan
Rendra, penghargaan itu paling tidak Kabupaten Malang masuk 10 besar, karena sudah
melibatkan tim independen dari Unibraw Malang. “Penilaian itu berdasarkan
kriteria dan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EKPPD)
terhadap Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD),” ungkap Rendra,
penghargaann itu sebagai prestasi kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, apakah setiap SKPD tidak melakukan apa yang disarankan oleh tim
indepeden atau tidak, perlu dievaluasi bersama secara total.
Selanjutnya
dikatakan Rendra, setiap SKPD dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Malang harus
benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dinilai terus.
“Kewajiban LPPD merupakan keharusan bagi setiap kepala daerah kepada pemerintah
pusat setiap tahun. LPPD itu sebagai upaya mengukur tingkat keberhasilan
pemerintah daerah melaksanakan otonomi daerah,” ujar Rendra, sejumlah
kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilibatkan dalam proses
evaluasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.
Rendra
mengajak semua pimpinan SKPD dan jajarannya, mulai sekarang melakukan evaluasi
secara keseluruhan, kegiatan yang mana, dan bentuk laporan yang bagaimana
seharusnya dilakukan. “Kita sudah menggunakan jasa independen dari Unibraw
Malang dan setiap tiga bulan melakukan
evaluasi. Kelemahan-kelemahan itu kita pelajari, sehingga pada tahun
depan Kabupaten Malang bisa meraih penghargaan tersebut,” timpal Rendra, menurut
prakiraannya Kabupaten Malang paling kurang masuk dalam 10 besar penghargaan
pemerintah terbaik dalam penilaian otonomi daerah (bala/yosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar