SIM Tidak Dapat
Diperpanjang Setelah Tanggalnya
BERDASARKAN Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor :9/2012 tentang Surat
Izin Mengemudi (SIM), ditindaklanjuti dengan Surat Telegram (ST) Nomor
:ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, sebelumnya pemegang SIM masih memiliki
waktu tenggang selama 3 bulan. Tetapi sekarang masa tenggang itu tidak ada.
Misalkan SIM masa berlakunya sampai tanggal 15 Mei 2016, maka tidak dapat
diperpanjang pada tanggal 16 Mei 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar