Rabu, 18 Mei 2016

SIM Tidak Dapat Diperpanjang Setelah Tanggalnya

BERDASARKAN Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor :9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), ditindaklanjuti dengan Surat Telegram (ST) Nomor :ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, sebelumnya pemegang SIM masih memiliki waktu tenggang selama 3 bulan. Tetapi sekarang masa tenggang itu tidak ada. Misalkan SIM masa berlakunya sampai tanggal 15 Mei 2016, maka tidak dapat diperpanjang pada tanggal 16 Mei 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar