Minggu, 28 Agustus 2016

PNS Kabupaten Flores Timur
Propinsi Nusa Tenggara Timur

Menjadi Panwaslih Kab Flotim

Redaksi Yth

Sebuah  informasi bahwa ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi Angota Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2017. Saya bertanya kepada yang mengerti tentang Peraturan dan Perundang-Undangan tentang Pemiliu, apakah bisa seorang PNS menjadi Panwaslih.

Menurut Info yang beredar di Kabupaten Flotim, nama Rofin Kopong yang  bersangkutan diusulkan ketika itu Bupati Flores Timur Yosni (sekarang mantan) untuk menjadi Panwaslih. Bupati Yosni juga mengikuti pencalonan untuk masa jabatan kedua, sehingga diduga untuk memasukan orangnya ke lembaga Panwaslih mengamankan kegiatannya.

Hal ini juga, sudah dibahas pada tingkat Komisi A DPRD Propinsi NTT diduga yang bersangkutan memanipulasi izin atasan yaitu Bupati yang sekarang telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslih Flotim. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT, juga sudah melacak apakah izin yang digunakan itu dimanipulasi atau memang benar-benar ada izinnya dari atasan yang bersangkutan.

Menurut penjelasan dari Ketua Bawaslu Propinsi NTT Nelce Ringu, segera melakukan pengusutan hal tersebut karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan. Sementara itu Rofin Kopong memberi keterangan sudah melalui sejumlah tahapan sebagai bagian dari proses persyaratan keanggotaan Panwaslih Flotim. Mengakui sudah mengantongi surat keterangan tidak dalam jabatan sebagai PNS, dan sudah diproses tim seleksi saat proses penjaringan, dan melakukan penilaian kelayakan oleh Bawaslu NTT.

Kami khawatir dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan tidak terhindar dari keberpihakan terhadap yang memberikan rekomendasi yaitu Bupati Flotim (mantan) Yosni, karena ada keterkaitan hubungan emosional. Kami juga masih meragukan independensi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai Panwaslih, semua keputusan atau tindakan dapat menguntungkan kepada Paslon yang merekomendasinya.

Apakah undang-undang Pemilu mengaturnya bahwa sebagai PNS bisa menjadi Panwaslih. Jika, tidak ada orang lain yang mendaftar menjadi Panwas, baru bisa diberikan kesempatan untuk PNS mendaftar. Sebaiknya Bawaslu NTT juga mempertimbangkan hal ini, agar dikemudian hari tidak ada kecurigaan dari pendukung atau Paslon lainnya. Semua orang bisa curiga atau berpraduga bahwa ini adalah juga permainan antara Bawaslu NTT dengan Bupati Yosni yang juga maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim Tahun 2017.

Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan kepada LSM, masyarakat, Pemantau Pemilu benar-benar pengawasi seluruh kegiatan Panwaslih, agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku, sehingga Pemilihan bisa berjalan lancar dan damai bagi masyarakat Flotim.

PNS Lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Flores Timur yang namanya ada di Redaksi.
Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi
ARCANDRA TAHAR dianggap berpeluang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai polemik yang berujung pada pemberhentian dengan hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memiliki dasar untuk menaturalisasi Arcandra sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewargaan Negara Republik Indonesia. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewargaan negara oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, sehingga Arcandra bisa menjadi menteri lagi. Pemain sepak bola saja bisa dinaturalisasi tanpa perlu tinggal 5 tahun dianggap berprestasi, walaupun kenyataan tidak berprestasi. (gerald)



Penentuan Calon Wakil Walikota di Tangan Eddy Rumpoko
Rekom Dewanti dan Punjul, Djonet Ditolak 
Kader PDI-P
KOTA BATU, NAGi. Harap-harap cemas dalam beberapa hari ke depan ini, persolannya DPP PDI-P akan merekomendasi kepada calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017. Rekom itu, apakah kepada Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, MSi  dan Ir. Punjul Santoso, MM, atau Punjul dan Dewanti, atau Dewanti dan Sujono Djonet. Tetapi yang berperanan adalah Walikota Eddy Rumpuko yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang, sehingga ikut andil dalam merekomendasi. Apabila rekom itu turun menunjukan Dewanti dan Djonet, maka sebagian besar kader PDI-P Kota Batu menolak. Mereka lebih memilih Dewanti dan Punjul.
            Walaupun tim survei DPP PDI-P mengatakan hasil survei itu menunjukan Dewanti dan Djonet, tetapi kalangan kader PDI-P Kota Batu menolak Djonet, karena bukan kader PDI-P tetapi adalah masyarakat biasa. “Jika rekom itu jatuh kepada Dewanti dan Djonet, maka saya yakin hampir semua kader akan menolaknya dan akan terjadi perpecahan dalam tubuh kader PDI-P. Apakah itu yang diharapkan DPP,” ungkap salah satu kader yang getol menyuarakan, siapa yang tidak tau dengan sepak terjangnya Djonet, adalah bendahara Paul Sastro pengusaha terbesar di Kota Batu.
            Berdasarkan hasil survei 18 Kepala Desa dari 24 Kepala Desa/Kelurahan mendukung Djonet itu bukan ukuran dukungannya. “Kami tau bahwa dalam survei itu tidak boleh mengambil sampling dari kepada desa, karena kepala desa dalam undang-undang Pilkada dilarang memberi dukungan dalam tindakan atau keputusan kepada salah satu calon atau Paslon,” tegas kader tersebut, suara PDI-P menengah ke bawah akan lari, dan yang kami inginkan adalah Calon Dewanti dan Punjul, karena Punjul mendapat rekomendasi dari seluruh PAC di Kota Batu pada saat penjaringan tingkat DPC PDI-P Kota Batu.

Hati-hati Memilih Wakil
            Masyarakat Kota Batu sudah mengetahui penjaringan yang dilakukan untuk Calon Wakil Walikota oleh DPC PDI-P Kota Batu adalah Ketua DPC PKB Kota Batu Nurochman, Sujono Djonet (Seniman dan Penggerak Ekonomi Kreatif), Bambang Sumarto (Kades Tlekung), dan I Wayan Sutama (Warga Malang). Sedangkan untuk Calon Walikota adalah Punjul Santoso, Sutiyo, Kustomo, Dewanti Rumpoko, dan Untari keduanya diusul oleh DPD PDI-P Jatim, tetapi dalam pengusulan  ke DPP PDI-P Untari menarik diri.
            Ada suara selentingan, Djonet yang maju adalah untuk leluasanya Satro menggarap proyek-proyek raksasa di Kota Batu. “Kami tau Paul Satro menempatkan Djonet sebagai wakil walikota untuk mengamankan semua proyek investasi di Kota Batu. Jika benar rekom itu turun atas nama Dewanti dan Djonet, maka kami kader akan memboikot suara di bawah,” jelas kader, bahwa masyarakat Kota Batu sudah pintar-pintar untuk memilih pimpinannya.
            Jika benar rekom  itu jatuh kepada Dewanti dan Djonet, maka sakit hatinya Punjul yang sekarang masih menjabat Wakil Walikota Batu selama enam bulan ke depan akan memainkan manuver politik pecah belah terhadap kader-kadernya. Selain itu, juga bumerang kepada Eddy Rumpoko karena satu-satunya bisa mengamankan kebijakan dan investasi yang sudah diletakan di Kota Batu, adalah Punjul.
DPP PDI-P hati-hati dalam menentukan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu, karena berdampak pada Pemilihan  Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019 yang akan datang. Di legislatif DPRD Kota Batu kini ada lima kursi, dan target yang akan datang mencapai delapan kursi, jika dengan rekom yang keliru akan berdampak pada kursi bisa melorot tinggal dua tau tiga kursi saja. (ian/ger/oscar)
Penandatangan kerjasama
Lembaga Research and Consultant dan Evaluasi Otonomi Daerah dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Foto Chandra
Penandatangan kerjasama Lembaga Research and Consultant dan Evaluasi Otonomi Daerah dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada tangal 14 Agustus 2016 di Ruang Rapat Pascasarjana Jl.Bandung Nomor 1 Kota Malang.
Kerjasama di Bidang Pelatihan Pola Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pola Penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD), Pola Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), dan Otonomi Daerah untuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penandatangan dilakukan oleh Lembaga R & C Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva dan Lembaga Pascasarjana UMM, Dr.Wahyudi,M.Si.


Ketua Serikat Pekerja Nasional Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum
Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja

Kornelis Wirawan Gatu                  Foto istimewa

SANGATTA KALTIM, NAGi
. Ketua Serikat Pekerja Nasional Kalimantan Timur, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum menegaskan, berkaitan dengan perlindungan ketenaga kerjaan, Perusahaan PT Sawakarsa Sinar Senotosa (Agro Goup) berkewajiban melindungi semua tenaga kerja tanpa pengecualian untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Hal ini, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Protesksi atau perlindungan ketenagakerjaan dijamin kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan pensiunan.
            Hal ini diungkapkan Kornelis, saat diminta tanggapan terkait dengan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. “Banyak persoalan yang muncul akibat kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja dengan alasan karena  administrasi kependudukan misalnya KTP dan Kartu Keluarga ukan berasal dari pemerintah di wilayah Kalimantan Timur,” perusahaan menuntut harus memiliki KTP dan KK berdomisili di Kalitim, dengan alasan tersebut perusahaan tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, banyak terjadi perusahaan-peusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaltim.

Perusahaan  Kelapa Sawit di Wilayah Kalimantan Timur . Foto: Dok.NAGi
            Menurut Kornelis, padahal kita ketahui bahwa E-KTP adalah sistim online yang berlaku secara nasional yang semestinya pihak perusahaan tidak perlu mempersoalkan hal ini. “Cukup dengan keterangan domisili dari pemerintah setempat, yang bersangkutan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenga Kerja. Adanya kelalaian pihak manajemen perusahaan menyebabkan banyak kerugian yang dialami para pekerja, karena mereka bekerja dengan waktu normal dari pagi jam 07.00 wib sampai dengan jam 14.00 wib hal ini berlaku secara umum,” tutur Kornelis, meminta Dinas Ketangakerjaan untuk memantau tenaga kerja di perusahaan, dan mengharuskan mereka masuk dalam BPJS Tenaga Kerja, agar para pekerja terlindungi.
            Selanjutnya dijelaskan Kornelis, di sektor perkebunan perusahaan secara umum masih menerapkan pola sistim kerja target, bukan menerapkan sistim kerja normal yang ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Undang-Undang ini, secara tegas menyebutkan bahwa pola waktu kerja hanya diatur dua jenis, yakni pola waktu kerja lima dua dan pola waktu kerja enam satu. Pola waktu kerja lima dua berarti lima hari kerja dua hari istirahat dengan komposisi dalam satu hari delapan jam kerja dan satu minggu 80 jam. Sementara pola waktu enam satu, yakni enam hari kerja dan satu hari istirahat dengan komposisi dalam satu hari tujuh jam kerja,” urai Kornelis, secara umum perusahan perkebunan kelapa sawit di Kalitim menerapkan sistim kerja target yang sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Resiko Kecelakaan Kerja
             Kornelis yang Studi Pascasarjana di Universitas Merdeka Malang, menjelaskan resiko kecelakaan tenaga kerja terjadi disebabkan akibat sistim kerja target yang diterapkan perusahaan perkebunan di wilayah Kaltim. “Sistim kerja target yang diterapkan perusahaan menyimpang dari ketentuan yang ada, sehingga setiap harinya berkerja lebih dari tujuh jam. Artinya apabila sistim target yang diterapkan, karyawan belum sampai selesai walaupun sudah sampai tujuh jam berkerja yang bersangkutan tidak diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kornelis, berarti upah kerjanya dipotong, hal ini merugikan karyawan, hal ini biasa diterapkan di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
            Ditegaskan Kornelis, bahwa diterapkan dengan sistim target ada kesan atau ada fakta di lapangan sistim kerja paksa atau sistim kerja “perbudakan”, karena seorang karyawan apabila memikirkan harus mendapatkan upah harian, dia harus menyelesaikan target, tetapi bukan normal kerja waktu tujuh jam. “Peraturan yang diterapkan perusahaan juga dibuat secara sepihak tanpa melibatkan unsur pekerja dalam kaitan dengan pembahasan peraturan kerja, sehingga problem lanjutan yang terjadi adalah pekerja tidak dianggap dan mereka dikaitkan dengan  peraturan perusahaan,” kesal Kornelis, sebagai pengurus serikat pekerja, pihaknya mendorong agar pekerja tunduk pada peraturan perusahaan, tetapi peraturan yang tidak bertentangan dengan prinsip undang-undang.
            Menurut Kornelis, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 111 ditegaskan, bahwa perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.  “Banyak perusahaan yang membuat peraturan perusahaan tidak melibatkan unsur pekerja dan tidak mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Problemnya lain yang terjadi di perusahaan yakni ketika terjadi kecelakaan kerja proteksi dan perlindungan kecelakaan kerja tidak jelas dan tidak ada yang bisa menjamin, karena perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” pintah Kornelis, pihak Dinas Tenaga Kerja harus ikut aktif memantau perusahaan-perusahaan yang tidak mengikutsertakan  karyawannya menjadi peserta BPJS dengan alasan tidak ada KTP dan Kartu Keluarga Kaltim ditindak tegas. (laporan tim)

PT Swakarsa Sinar Sentosa (Agro Group) Harus Bertanggung Jawab
Kematian Marselinus Ngama Pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit

Foto Usman Tibo
SANGATTA, NAGi. PT. Swakarsa Sinar Senotosa (Agro Group) yang berlamat di Jabdan, Kecamatan Muara Wahao, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Marselinus Ngama salah seorang pekerja di Perkebunan Sawit milik perusahan akibat kecelakaan tangal 2 Juni 2016. Marselinus berangkat kerja pada jam 06.30 wib dalam kondisi sakit, tetapi mandor dan asisten devisi “memaksa” agar yang bersangkutan menyusun pelepah. Korban ditemukan tidak bernyawa sekitar jam 17.30 wib di lokasi 18 jalur dua.

           Ketua Serikat Pekerja Nasional, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum, mengatakan hal ini terbukti atas kematian seorang pekerjanya dalam jam kerja dan  tidak melaporkan peristiwa kematian Marselinus  kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, maka sudah dapat dipastikan  bahwa pihak perusahan ingin menggelapkan hak-hak almarhum. Juga perusahan ingin menghindari dari tanggung jawab. “PT Swakarsa Sinar Sentosa segera menyelesaikan hak almahrum  sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan, jika tidak menyelesaikan kewajibannya maka bisa dipidanakan,” jelas Kornelis, kematian almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan dalam jam kerja, perusahaan wajib membayar semua hak almarhum.

            Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Muhammad Hafizd Lubis dan Dokter Sri Santoso keduanya dokter perusahaan sesuai yang tertera pada surat keterangan pemeriksaaan Nomor :002/0S-BP/VI/2016 dan surat kematian Nomor: 003/skm/05/BP/VI/2016, kematian korban akibat kekurangan oksigen dengan adanya jelas laserasi di bagian bawah trakea yang bisa mengakibatkan kematian serta kematian diperkirakan lebih dari tiga jam.

            Menurut keterangan dari keluarga almarhum Marselinus, karena meninggal di lokasi kerja pada saat melakukan aktifitas kerja, pihak keluarga sudah berusaha meminta kepada perusahaan agar jenazah Marselinus dipulangkan ke tempat asalnya di Flores, Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun perusahan berdalih tidak ada biaya. Perusahaan hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp 8.656.950,- dengan rincian Rp 1.856.950,- untuk biaya transportasi keluarga almarhum dari Balikpapan ke Muarawahao, Kabupaten Kutai Timur, sedang sisanya Rp 6.856.950,- ditransfer ke rekening istri almarhum.

            Sementara ahliwaris almarhum Marselinus putrinya Eviliana Wula, mengharapkan kepada perusahaan tempat ayahnya berkerja, memperhatikan hak-hak sebagai karyawan. “Kami hanya meminta kepada perusahaan untuk memperhatikan hak-hak almarhum ayah kami, karena beliau menginggal dalam waktu berkerja walaupun dalam kondidi sakit, tetapi beliau tetap dipaksa oleh mandornya,” tegas Eviliana, meminta perusahaan untuk mengirin jenazah kembali ke Flores dengan alasan perusahaan tidak punya uang, terpakasa kami menguburkan almarhum di Kutai Timur.

            Selanjutnya dijelaskan Kornelis, proses pembayaran pesangon kematian almarhum Maserlinus oleh pihak perusahaan dinilai janggal dan terkesan menghilangkan hak karyawan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja diwajibkan oleh perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Bagian Hubungan Ketenagakerjaan,” tegas Kornelis,  hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan, jelas bahwa perusahaan dengan sengaja untuk menghilangkan hak-hak karyawannya.
            Dikatakan Kornelis, peristiwa ini dialamai oleh almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan kerja, oleh karena itu perusahaan wajib membayar hak almarhum sesuai dengan Pasal 168 yang mengatur pesangon karyawan yang meninggal dan perhitungannya sesuai Pasal 156. “Dihitung dua kali dari masa kerja baru dikalikan upah minimum setempat ditambah uang penghargaan masa kerja ditambah 15 persen penggantian hak ditambah uang penganti cuti yang belum diambil dan dinyatakan gugur ditambah dengan santunan kematian wajib dari perusaha sebesar Rp 16 juta,” ujar Kornelis, hal ini harus diajukan oleh ahliwaris almarhum bisa diwakili penasehat hukum yang ditunjuk.

            Pihak ahliwaris almarhum Marselinus, menurut Kornelis berhak atas santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena yang bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Pihak Perusahaan PT Swakarsa Sinar Sentosa melalui Asisten Personalia Nara, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, mengatakan terkait hak-hak karyawan akan tetap perusahaan menyelesaikan, tetapi masih menunggu kelengkapan persayaratan administrasi dan akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. (tim)


            
DPP Gerinda Lakukan
Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Pilbup Flotim
Foto: Istimewa
JAKARTA, NAGi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerinda, akan melanjutkan proses fit and proper test (uji kelayakan) untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 Kabupaten Flores Timur (Flotim), dan Walikota dan Wakil Walikota Kupang,  Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim yaitu, Yoseph Lagadoni Herin (Yosni) mantan Bupati Flotim, Lukman Riberu, dan  Agustinus Payong.
            Ketua Panitia  Fit and Proper Test Propinsi NTT, Gabriel Beri Binna mengatakan, semua paket dari Flotim yang mendaftar di Partai Gerinda sedang dilakukan penilai oleh tim dari DPP Partai Gerinda. “Kami, sudah ada tiga paket untuk mengikuti uji kelayakan yang belum selesai sampai hari ini,” kata Gabriel, pihaknya sudah mengusul dari DPC Gerinda Kabupaten Flotim, selanjutnya dilakukan oleh DPP Gerinda.
            Sementara itu, Sekjen DPP Partai Gerinda, H. Ahmad Muzani hadir dan memberikan arahan kepada para calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim pada saat uji kelayakan, yang mendampingi adalah Pengurus DPP Fary Francis dan Pius Lustrilanang, Ketua DPD Gerinda NTT Esthon Foenay, dan Ketua DPC Gerinda Kota Kupang, Tian Foenay.
            Salah satu calon Walikota Kupang dr. Yovita Mita (Niken) mengatakan, suasana uji kelayakan di DPP Partai Gerinda sangat harmonis bertempat di Lantai 17 Ruang Fraksi Gerinda DPR RI Jakarta, Jumat (19/8/2016) sore baru-baru ini, sehingga memberikan rasa kenyamanan dan penuh kekeluargaan. (gerald)
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasangko Sudah Kembalikan
PT GMW dan Sekretariat DPRD Mark Up Tiket Pesawat Anggota DPRD
Harisasongko                               Irianto                    Foto:Dok.NAGi
MALANG, NAGi. Selama satu pekan beberapa kali berita di Harian Surya (Malang Life) dengan judul Mark Up Tiket Pesawat DPRD. BPK : Kerugian Mencapai Rp 397 juta, menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Malang. Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kerugian keuangan daerah akibat mark up tiket perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Malang bersumber dari kerjasama dengan pihak Agen Perjalanan PT. GMW mencapai Rp 397.315.550,- Sementara Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasangko mengatakan dari hasil temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
            Temuan BPK adalah realisasi belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015, karena menganggarkan Rp 10.929.608.514,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah, setara 45,97 persen dari total anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015 sebesar Rp 32.340.453.200,-. Untuk menyediakan tiket pesawat dan jasa transportasi dari DPRD ke Bandara atau dari Bandara ke lokasi acara bekerjasama dengan PT GMW, yang telah membuat nota kesepahaman yang ditandatangan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan Direktur PT. GMW.
            BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Harga di dalam LPJ dibuat lebih mahal (mark up) dari harga tiket sebenarnya. BPK menyimpulkan, munculnya kerugian keuangan daerah karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kepala Bidang Rapat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta BPK merekomendasikan kepada Bupati Malang agar memperingatkan Sekretaris DPRD. Juga menginstruksikan Sekretaris DPRD agar memerintahkan PT. GMW menyelesaikan selisih harga tiket.
 Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Irianto mengatakan temuan BPK tersebut hanya kesalahan administrasi dan kesalahan itu sudah direvisi, serta Ketua DPRD Hari sasangko juga mengatakan uang kelebihan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Direktur Lembaga Research and Consultan Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da Silva mengatakan, BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan dalam LPJ tidak sesuai, berarti bukan masuk ranah administrasi, tetapi masuk ranah tindak pidana korupsi, karena ada niat untuk melakukan mark up (tidak sesuai harga sebenarnya). “Walaupun sudah mengembalikan uang selisih tersebut, tetapi perbuatannya atau unsur pidana korupsi sudah terlihat dengan niat tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum dengan melakukan mark up tiket perjalan.
            Dikatakan George unsur perbuatan tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pinada Korupsi, jelas perbuatan tersebut melanggar undang-undang. “Mengharapkan pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan PT. GMW melakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap George,  hal ini ada indikasi permainan antara bagian Sekretaris Dewan dan PT. GMW.
            Dijelaskan George, tindakan Sekretaris untuk melaporkan dalam LPJ tersebut, sudah masuk kedalam unsur tindak pidana korupsi, karena tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang sebagai PA dan PPTK. “Apabila anggaran lebih dari Rp 200 juta, pihak Sekretariat DPRD harus melakukan tender terbuka, bukan menentukan sebagai Agen Perjalanan PT. GMW. Apakah ada dokumen untuk melakukan pelelangan terbuka, atau melakukan  Penunjukan Langsung (PL) harus ada lebih dari satu perusahan sebagai pembanding,” urai George, harus dijelaskan oleh Sekretaris Dewan, sehingga terbuka diketahui oleh umum.
            Menurut George, pihak Kejaksaan atau Kepolisian segera melakukan penyidikan di Sekretariat Dewan, apakah ada menemukan unsur  memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. “Apakah ada perbuatan curang atau sengaja membiarkan  terjadinya perbuatan curang tersebut oleh PA dan PPTK.  Atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut memberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata George, Kejaksaan atau Kepolisian melakukan penyelidikan agar apakah unsur tindak pidana itu tidak terpenuhi atau terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka harus dihentikan penyidikan, dan bisa dikategorikan ranah administrasi. (bala/oscar/ger)
Rombongan Pemeritah Kabupaten Malang
Mempromosi Kesenian dan  Kebudayaan Malangan di Rusia
                                                                                   Foto: Dok.NAGi
MALANG, NAGi. Pemerintah Kabupaten Malang di bawah pimpinan Bupati Malang, H. Rendra Kresna melawat ke Negara Rusia, untuk memamerkan produk-produk pertanian, perikanan, usaha kecil dan menengah, juga kesenian daerah pada saat mengikuti Festival Indonesia. Menurut Rendra, kesenian dan kebudayaan ini dijadikan alat diplomasi dan sekaligus mempromosikan semua produk yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Malang.
            Dikatakan Rendra, Kabupaten Malang merupakan satu-satunya yang diundang dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim dalam anjang Festival Indonesia di Moskow yang akan tampil di depan sekitar 30 ribuan warga Rusia di Lapangan Hermitage. “Kami akan memamerkan beberapa produk andalan pertanian dan penampilan seni budaya di Rusia dan penari-penari akan memainkan Topeng Malangan,” ujar Rendra, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, berada di Rusia sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 mendatang.
            Selanjutnya dijelaskan Rendra, rombongan ini akan diikuti oleh beberapa Kepala Dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Made Arya Wedanthara, SH, MSi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Ir. Tomie Herawanto, MP, Kepala Dinas Bina Marga, Ir. Mochamad Anwar  dan anggota kesenian yang dipimpin oleh Tri Handoyo, bukan hanya melakukan diplomasi ekonomi, politik, terutama adalam membudayakan kesenian Malang di luar negeri. (ger)
Mutasi Guru SDN 02 Lebakharjo  Konflik Kepentingan

Politik Praktis Telah “Merasuk Tatanan” Birokrasi Pemerintahan
ISU yang berkembang adanya konflik pribadi antara Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lebakharjo 02, Kecamatan Ampelgading,  Maryatum dan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Malang, berakhir dengan memindahan guru ke sekolah lain yaitu SDN 04 Lebakharjo.  Kepala Sekolah SDN 02 Lebakharjo, Para Guru, Kepala Desa, bahkan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Taman Kanak dan SD Pendidikan Kecamatan Ampelgading menolak untuk pemindahan tersebut. Tetapi dengan surat dari Bupati berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, akhirnya dipindahkan ke SDN 04. Ini, adalah bentuk intervensi dari Anggota DPRD, yang telah merasuk ke dalam Tatanan Birokrasi Pemerintahan dan telah menyentuh sampai ke guru-guru SD.

            Konflik Bu Guru Maryatum dengan seorang Aggota DPRD Kabupaten Malang sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan, pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2015 lalu. Informasi yang berkembang karena sang Bu Guru ini, memfasilitasi salah satu Partai Politik (Parpol) di rumahnya, tetapi dibantah oleh sang Bu Guru tidak pernah melakukan hal itu, karena dia sebagai seorang PNS sudah 20 tahun.

 Jika, benar Bu Maryatum sebagai PNS memfasilitas Paropol ketika Pemilihan, tentunya ada laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Kecamatan Ampelgading melakukan peneguran atau melakukan klarifikasi. Jadi, bisa saja ini hanya isu, atau benar-benar adanya kejadian tersebut, tetapi permainannya sangat rapih, sehingga tidak terdeteksi oleh Panwascam ataupun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di desa yang bersangkutan.

            Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo membantah ada motof lain dibalik pemindahan Bu Guru Maryatum, karena mutasi ataupun promosi hanya bagian dari kebutuhan organisasi, sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk menolak mutasi. Mutasi ini, bisa pada guru yang berprestasi, tetapi mutasi Bu Guru Maryatum bukan dalam rangka sanksi, karena tidak pernah melakukan kesalahan.

Merasuk Birokrasi Pemerintah
Demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, terkadang memusingkan pemimpin daerah dengan berbagai intervensi Parpol dalam birokrasi pemerintahan.  Hal ini, sangat terjadi untuk merubah sikap mental dan perilaku sistem pemerintahan birokrasi. Parpol melakukan intervensi dengan menempatkan orang-orang yang berpartisipan atau menjadi orang partai yang terselubung ke dalam tatanan birokrasi pemerintah sebagai sumber kekuatannya. Hal ini, terjadi dari pemerintah pusat sampai ke daerah struktur yang paling bawah mendekati masyarakat. Termasuk para guru SD, SMP, SMA/SMK, dan sekretaris desa yang sudah diintervensi ke dalam undang-undang desa, bahwa sebagai sekretaris desa adalah PNS serta perangkat desa.
Bentuk birokrasi seperti ini, adalah upaya dari Parpol membangun sarana yang efektif untuk mempengaruhi rakyat agar memilih partainya, karena birokrasi merupakan jembatan emas yang harus diraih oleh setiap Parpol memanfaatkan sebaik-baiknya. Jika, melihat adanya PNS yang berpihak kepada lawan politiknya, maka sudah pasti yang bersangkutan akan “disangkar emaskan” atau mutasi ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah dimanfaatkan sangat jeli sebagai sentralistik dan eksif. Berbagai studi ilmiah dan tulisan-tulisan ilmiah yang mengatakan ada korelasi yang positif dan siqnifikan antara tingkat hirarkir jabatan dalam birokrasi dengan kekuasaan (power). Semakin tinggi hirarkir jabatan seseorang dalam birokrasi, maka semakin  besar kekuasaan, dan sebaliknya semakin rendah hirarkirnya semakin tak berdaya (powerless). Serta yang berada di luar kekuasaan adalah rakyat yang sama sekali tidak memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menghadapi birokrasi pemerintah. Hal ini, akan dibidik oleh semua Parpol untuk menempati orang-orangnya dalam kedudukan yang sangat berpengaruh dalam organisasi suatuan kerja di pemerintahan.
Bermunculan anggapan dari masyarakat membuat birokrasi pemerintahan sangat tergantung kepada sesorang yang amat berkuasa, sehingga sentralisasi kekuasaan sangat kuat. Jadi, ada benarnya birokrasi pemerintah dicap sebagai “kerajaan pejabat” dan menjadi raja-raja kecil dalam organisasi tata kerja pemerintahan. Apalagi, jika gubernur, bupati, dan walikota dari Parpol yang mengusung atau mendukungnya dalam pemilihan, sudah pasti secara terselubung menempatkan orang-orang perpanjangan dari Parpol, sehingga mengokohkan kedudukan  dan aksesnya ke jajaran pejabat yang paling rendah. Bukan rahasia lagi, sampai menempatkan kepala sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), SLTA, SMA/SMAK paling tidak orang-orang yang akan membantunya dalam memperkokohkan kekuasaannya. Seharusnya pemilihan atau pengangkatan kepala sekolah itu, harus benar orang yang berkompetensi baik secara administratif, akademis, pelatihan jenjang jabatan,  maupun  manajerial kepemimpinan yang telah melalui seleksi independensi.
Kondisi seperti ini, seharusnya rakyat memperoleh pelayanan dari birokrasi pemerintah tidak diperoleh secara utuh, karena dalam pelayanan sudah pasti akan  terpilah-pilah, terkelompok siapa yang mengikuti Parpol pemimpin yang sedang berkuasa. Berarti bukan selogan bahwa birokrasi melayani masyarakat, tetapi sebaliknya masyarakat melayani birokrasi.  Kekuasaan seperti ini, yang menciptakan birokrasi tidak memiliki akuntabilitas kepada masyarakat. Jadi, benar apa yang ditulis oleh George da Silva dalam buku berjudul “Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang Birokrasi Politik dan Demokratisasi”

Buku ini, menggambarkan penggunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintah yang dijalankan oleh pelaku-pelaku titipan Prapol, lebih menekankan bahwa kekuasan tidak hanya berada di tangan elit birokrasi pemerintahan, tetapi pelaksanaan kekuasaan berada di tangan elit yang tidak bertanggung jawab. Maka, birokrasi pemerintah tidak mempunyai akuntabilitas terhadap rakyat.
Mereka lupa bahwa menjadi seorang gubernur, bupati, dan walikota adalah proses melalui Pemilihan yang mana ditentukan oleh suara rakyat. Janji-janji ketika kampanye, hanya sebagai retorika saja, tetapi pada kenyataannya berbalik 180 derajat. Hanya visi, misi yang dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Apabila rakyat tidak mengikuti Pemilihan yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, pasti mereka tidak akan menjadi pejabat birokrasi, dan jadi wakil rakyat duduk di DPR/DPRD, serta Parpol hanya tinggal nama saja, karena tidak ada sebagai anggota Parpol.
Tetapi kita sama-sama yakin, bahwa Bupati Rendra tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, karena sudah berpengalaman dalam berpolitik maupun tata pemerintahan birokrasi, sehingga tidak akan terpengaruhi oleh permainan politik praktis dari Parpol maupun perseorangan. Sebagai pemimpin tentunya mempunyai kepribadian yang integritas yang matang, dan tidak semudah apa yang kita pikirkan. Bukan karena keberpihakan kepada salah satu Parpol, tetapi karena berprestasi dan yang menilai adalah atasannya, yaitu Dinas Pendidikan. (George da silva).

             
Gaya Yuni Shara
Bikin Awet Muda
Yuni Shara                                     Foto: Dok.NAGi
YUNI SHARA adalah salah satu contoh selebriti ibu kota yang berpenampilan terlihat lebih awet muda dari usia sesungguhnya. Padahal wanita kelahiran Kota Batu sudah berusia 44 tahun, gayanya yang bikin dia tampak awet muda.
Yuni Shara mengatakan, setiap wanita tentu ingin berpenampilan sesuai dengan usianya atau bahkan ingin terlihat lebih muda. “Saya selalu tampil prima dan menarik di setiap kesempatan apakah ketika bernyanyi di atas panggung atau acara pesta,” ujar Yuni yang semakin lengket dengan Chiko Hakim, kelahiran 3 Juni 1972, semakin terlihat awet muda.
Yuni, memperlihatkan gaya andalannya yang membuat tampil dewasa, namun tetap chic dan fashionable. Beberapa kesempatan Yuni ternyata adalah penggemar gaya busana office look yang seksi. Dia juga kadang mengenakan suit bermotif pinstripe yang identik dengan busana profesional, sehingga membuatnya berpenampilan lebih muda dengan alas kaki slip on yang sedang ngetren. (gerald)
Pemkot Malang
Lomba Desain IC
Wasto             Foto: Dok.NAGi
KOTA MALANG, NAGi. Pemerintah Kota Malang, membuka lomba desain Islamic Sentre kepada khalayak umum untuk berperan aktif dalam membangun Kota Malang. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Drs. Wasto, SH mengusulkan anggaran Rp 200 juta pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2016 untuk menggelarkan  lomba desain.
Dikatakan Wasto, hasil lomba desain yang dibuka untuk umum bakal dijadikan rujukan sebagai pembuatan Detail Engineering Design (DED) rencana pembangunan tersebut. “Perlombahan desain Islamic Centre untuk menghimpun usulan publik terhadap bangunan yang gagal direalisasikan tahun ini,” ungkap Wasto, mantan Kabag Hukum Pemkot Malang, hal yang sama akan dilakukan lomba desain untuk pembangunan alun-alun kota.
            Menurut Wasto, dengan desain yang berbeda kisaran anggaran yang dibutuhkan untuk membangun Islamic Centre juga akan berubah. “Islamic Centre akan dibangun mulai tahun ini secara multiyears dalam waktu tiga tahun dengan total anggaran hampir Rp 100 juta. DED yang lama akan digunakan sebagai acuan para peserta lomba. Jadi sudah tidak ada DED, kalian mau mengembangkan seperti apa, diberi kesempatan untuk kreatif konsultan desain,” papar Wasto, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Batu,  gagal pembangunan setelah dipindahkan lokasi dari area sekitar Gedung Olahraga Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun, walaupun berada dalam wilayah Kecamatan Kedungkandang DED tidak sesuai dengan lokasi yang baru.
            Pengumuman lomba desain ini, kata Wasto akan diupayakan pada Noember Tahun 2017 mendatang, dengan demikian penganggaran untuk pembangunan Islamic Centre bisa dimulai Tahun 2018, sehingga penganggaran pembangunan gedung ini akan berubah menjadi single year atau satu tahun saja (bala/oscar)
Walikota Batu Eddy Rumpoko
Santunan Rp 250 Ribu Janda Veteran

Eddy Rumpoko                                               Foto:Istimewa
BATU, NAGi. Pemerintah Kota Batu menghargai jasa pasukan veteran yang telah merebut kemerdekaan Republik Indonesia, menyantumi veteran dan janda veteran setiap bulan Rp 250 ribu. Santunan ini, diberikan sejak tahun 2007, pada saat Eddy Rumpoko menjabat Walikota Batu.
“Kami harus memperhatikan veteran dan janda veteran, karena mereka yang berjuang merebut kemerdekaan,” ujar Eddy, yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang, selain itu menginstruksikan kepada bawahannya menjemput veteran dan janda veteran untuk mengikuti upacara Hai Ulang Tahun (HUT) ke 71 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus di Stadion Brantas, Kota Batu. (ian)
Bupati Rendra Kresna Pulang dari Rusia Adanya Mutasi
Suwandi dan Budi Berpeluang Sekda, Anwar Menanti

MALANG, NAGi. Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan setelah kembali dari lawatannya ke Negara Rusia awal September 2016, baru melakukan mutasi besar-besaran mulai dari Eselon II, III, IV, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK serta Kepala Puskesmas. Sedangkan pergantian Sekretaris Daerah Dr Abdul Malik, SE, MSi, juga akan segera dilakukan, sehubungan yang bersangkutan telah bersurat untuk mengundurkandiri. Menurut pemantauan dari empat nama yang dinilai kemungkinan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat) tinggal tiga pejabat, yaitu Dr. Suwandi, MM, MSc (Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Malang), Dr. Ir. Budi Iswoyo, MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang), dan Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang), sedangkan Ir. Didik Budi Mulyono, MT (Inspektur Kabupaten Malang) berkeberatan atau tidak bersedia menjabat Sekda dengan harapan memberi kesempatan kepada yang senior, karena masih lima tahun lagi baru pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


            Bupati Rendra menjelaskan pergantian, promosi jabatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang merupakan hal yang lumrah. “Pergantian dan promosi itu, untuk penyegaran dan penyesuaian terhadap lingkungan, ada yang sudah lama memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ada yang baru satu tahun atau dua tahun semua itu juga disesuai dengan kebutuhan organisasi SKPD yang bersangkutan,” ungkap Rendra, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Propinsi Jawa Timur, jadi semuanya itu akan dikaji oleh Baparjakat.

            Ada beberapa dinas yang akan dimeger menjadi satu, sehingga memerlukan penataan yang serius terhadap struktur dan person yang menduduki jabatan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, pegawai-pegawai. “Harus mempertimbangkan secara matang dan tepat penempatan mereka agar antara lain sesuai dengan kepangkatan, kedisipilin ilmu, keterampilan, karier dan jenjang. Tidak semudah yang kita bayangkan,” tutur Rendra, semuanya harus dipertimbangkan agar jangan salah menempatkan orangnya.

            Sedangkan menyangkut pengundurandiri Sekda Pak Abdul Malik sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban atau Surat Keputusan dari pusat. “Ya…kita bernanti saja, mudah-mudahan sebelum akhir Agustus nanti sudah terealisasi dan Baparjakat sudah memproses dan mengkaji nama-nama pejabat yang sesuai persyaratan dan ketentuan untuk menjabat Sekda,” pintah Rendra, bersabar setelah melawat dari Rusia baru ada mutasi dan pelantikan secara serentak.

            Sekda Abdul Malik masa pensiunnya tanggal 31 Agustus 2017 mendatang, sedangkan yang bersangkutan sudah meminta pengundurandiri dari Sekda dan menjadi Widyaiswara di Balitbang Propinsi Jawa Timur, bupati sudah setuju, gubernur juga sudah setuju, tinggal surat dari pusat. Apabila Surat Persetujuannya itu turun melampaui tanggal 31 Agustus, kasihan Pak Malik. Sebaiknya sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga beliau berpeluang menjadi Widyaiswara. Karena persayaratan setahun sebelum masa pensiun, sudah harus ada persetujuan pemindahannya.

Air Mengalir

            Secara terpisah Suwandi ketika dihubungi mengatakan, pihaknya sebagai Kepala BKD sedang melakukan penghimpunan nama-nama pejabat yang sudah sesuai administrasi, kepangkatan, pendidikan, kepemimpinan serta mengkajikan dan akan dibahas pada tingkat Baparjakat. “Jika ditanya kepada saya siap menjadi Sekda, saya jawab sebagai PNS siap saja apabila diminta oleh pimpinan. Saya bekerja itu sesuai air mengalir saja,” ujar Suwandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan juga Wakil Ketua Korpri Kabupaten Malang.

            Menurut Anwar sebagai PNS sudah dikatakan apa yang ditunjuk atau jabatan yang diamanahkan kepadanya, bersedia untuk mengabdi kepada daerah. “Begitu sumpah menjadi PNS bersedia ditempatkan di mana saja. Jadi jangan sampean tanyakan hal ini, sebagai PNS sudah bersedia apabila digeser ataupun tetap menjabat pada posisi sekarang,” ujar Anwar dengan nada berkelakar, di tempat sebagai Kepala Dinas Bina Marga sudah cukup sampai pensiun, lagi 2,5 tahun.

            Begitu juga Budi dan Didik ketika ditanya, sama-sama mengatakan sudalah mas jangan tanya peluang dan kesempatan menjadi Sekda. Menurut Didik memberi kesempatan kepada senior-senior, karena masih lama pensiun dari PNS sekitar lima tahun lagi, dan dirinya dalam keadaan sakit-sakitan, sehingga menjalankan tugas Sekda yang berat tidak sanggup.

            Berpeluang menjadi Sekda tinggal Suwandi dan Budi, sedangkan Anwar bersdia apabila Suwandi dan Budi tidak bersedia. Tetapi dalam pemantauan Suwandi dan Budi berpeluang sama besar, tinggal saja Baparjakat memasukan nama mereka ke dalam nominasi Sekda. Setelah itu melakukan kelayakan di Propinsi, dan tinggal siapa di antara Suwandi dan Budi yang berpeluang menjadi Sekda. (bala/ger)

Rendra Kresna Pindah ke Partai NasDem
Gara-gara Peraturan di Partai Golkar Membatasi Keluarga

Foto: Koleksi Pribadi
SERAH TERIMA JABATAN.Penyerahan Bendera Kehormatan Partai NasDem dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur H.Rendra Kresna, Disaksikan oleh Mantan Ketua DPW NasDem Jatim Effendy Choirie (Gus Choi) di Surabaya

MALANG, NAGi. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang, H. Rendra Kresna berpindah ke Partai NasDem dan telah dilantik pada tanggal 14 Agustus 2016 di Surabaya sebagai Ketua DPW NasDem Propinsi Jawa Timur, diduga gara-gara adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Partai Gokar. Peraturan yang membatasi keluraga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di Propinsi dan Kabupaten/Kota dilarang menjadi Partai Politik (Parpol) lain. Sedangkan putranya Rendra yaitu Kresna Dewanta Phrosakh adalah Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Malang yang juga Anggota DPR RI Fraksi NasDem Periode 2014-2019. Akibat perturan ini, juga menghadang Rendra untuk merebut kursi nomor satu DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Timur dalam pemilihan baru-baru ini tidak masuk dalam bursa ketua, sedangkan sebelumnya sudah digadang oleh sejumlah daerah di wilayah Jatim.
            Pernyataan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, telah mengubah Juklak Musda bertujuan untuk memperkuat kaderisasi dan kedisiplinan kader partai. “Jika saya Ketua Golkar misalnya, istri atau anak saya di partai lain, bagaimana saya bisa fokus untuk Golkar. Faktor salah satunya banyak Ketua Golkar yang bupati, yang istri dan keluarganya ada di mana-mana, sehingga saat Pileg (Pemilihan Legislatif) dia tidak fokus untuk Golkar”, tegas Nurdin 13/6/2016 di Jakarta.
Hal yang sama ditimpal juga oleh Ketua Koordinator dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai, syarat kedua Ketua Partai Golkar di daerah harus berdomisili di wilayah kerjanya. “Banyak contoh bapaknya kebetulan gubernur, Ketua Golkar. Istrinya masuk jadi anggota DPR dari partai lain, anaknya juga begitu. Pasti Golkarnya kalah,” tegas Yorrys, Partai Golkar fokus pada kemenangan Pilkada mencapai 55 persen bisa tercapai.
Rendra mengatakan, dirinya sudah dua periode menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang, seharusnya sudah melakukan Musda untuk pemilihan ketua yang baru, tetapi sampai saat ini belum. “Saya merasa sudah cukup mengabdi kepada Partai Golkar, dan karena masa jabatan akan selesai adanya permintaan dari pihak NasDem, saya pertimbangkan demi karier politik saya terima,” tandas Rendra, karena pihaknya mengundurkandiri, jadi tidak perlu hadir dalam Musda Gokar Kabupaten Malang.
Target Rendra setelah menjadi Ketua DPW NasDem Jatim, paling tidak jumlah kursi di DPRD Kabupaten Malang sekarang ada empat, rencana dalam Pileg 2019 mendatang menjadi 12 kursi. “Target itu harus diikuti kerja keras semua pimpinan dan anggotanya dan dalam pembinaan para kader harus mengedepankan rasa memiliki dan kebersamaan terhadap partai,” harap Rendra, dari pengalaman selama memimpin Golkar di Kabupaten Malang, bisa menerapkan strategi dan taktis untuk meraup kursi di dewan.
Rendra juga berharap, di daerah-daerah dalam Pileg 2019 harus meningkatkan kursinya, termasuk kursi di DPRD Propinsi Jatim yang sekarang ada empat. “Kami sudah berjanji semua kader NasDem akan  meningkatkan kusrsi di DPRD Jatim, agar bisa mengusungkan calon gubernur sendiri tidak harus bergabung dengan partai lain. Hal ini, kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengejar target,” ujar Rendra, akan turun ke daerah-daerah untuk melakukan konsilidasi dan memberi motivasi kepada kader-kader Nasdem di Jatim. (ger/bala)