Minggu, 28 Agustus 2016

PT Swakarsa Sinar Sentosa (Agro Group) Harus Bertanggung Jawab
Kematian Marselinus Ngama Pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit

Foto Usman Tibo
SANGATTA, NAGi. PT. Swakarsa Sinar Senotosa (Agro Group) yang berlamat di Jabdan, Kecamatan Muara Wahao, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Marselinus Ngama salah seorang pekerja di Perkebunan Sawit milik perusahan akibat kecelakaan tangal 2 Juni 2016. Marselinus berangkat kerja pada jam 06.30 wib dalam kondisi sakit, tetapi mandor dan asisten devisi “memaksa” agar yang bersangkutan menyusun pelepah. Korban ditemukan tidak bernyawa sekitar jam 17.30 wib di lokasi 18 jalur dua.

           Ketua Serikat Pekerja Nasional, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum, mengatakan hal ini terbukti atas kematian seorang pekerjanya dalam jam kerja dan  tidak melaporkan peristiwa kematian Marselinus  kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, maka sudah dapat dipastikan  bahwa pihak perusahan ingin menggelapkan hak-hak almarhum. Juga perusahan ingin menghindari dari tanggung jawab. “PT Swakarsa Sinar Sentosa segera menyelesaikan hak almahrum  sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan, jika tidak menyelesaikan kewajibannya maka bisa dipidanakan,” jelas Kornelis, kematian almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan dalam jam kerja, perusahaan wajib membayar semua hak almarhum.

            Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Muhammad Hafizd Lubis dan Dokter Sri Santoso keduanya dokter perusahaan sesuai yang tertera pada surat keterangan pemeriksaaan Nomor :002/0S-BP/VI/2016 dan surat kematian Nomor: 003/skm/05/BP/VI/2016, kematian korban akibat kekurangan oksigen dengan adanya jelas laserasi di bagian bawah trakea yang bisa mengakibatkan kematian serta kematian diperkirakan lebih dari tiga jam.

            Menurut keterangan dari keluarga almarhum Marselinus, karena meninggal di lokasi kerja pada saat melakukan aktifitas kerja, pihak keluarga sudah berusaha meminta kepada perusahaan agar jenazah Marselinus dipulangkan ke tempat asalnya di Flores, Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun perusahan berdalih tidak ada biaya. Perusahaan hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp 8.656.950,- dengan rincian Rp 1.856.950,- untuk biaya transportasi keluarga almarhum dari Balikpapan ke Muarawahao, Kabupaten Kutai Timur, sedang sisanya Rp 6.856.950,- ditransfer ke rekening istri almarhum.

            Sementara ahliwaris almarhum Marselinus putrinya Eviliana Wula, mengharapkan kepada perusahaan tempat ayahnya berkerja, memperhatikan hak-hak sebagai karyawan. “Kami hanya meminta kepada perusahaan untuk memperhatikan hak-hak almarhum ayah kami, karena beliau menginggal dalam waktu berkerja walaupun dalam kondidi sakit, tetapi beliau tetap dipaksa oleh mandornya,” tegas Eviliana, meminta perusahaan untuk mengirin jenazah kembali ke Flores dengan alasan perusahaan tidak punya uang, terpakasa kami menguburkan almarhum di Kutai Timur.

            Selanjutnya dijelaskan Kornelis, proses pembayaran pesangon kematian almarhum Maserlinus oleh pihak perusahaan dinilai janggal dan terkesan menghilangkan hak karyawan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja diwajibkan oleh perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Bagian Hubungan Ketenagakerjaan,” tegas Kornelis,  hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan, jelas bahwa perusahaan dengan sengaja untuk menghilangkan hak-hak karyawannya.
            Dikatakan Kornelis, peristiwa ini dialamai oleh almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan kerja, oleh karena itu perusahaan wajib membayar hak almarhum sesuai dengan Pasal 168 yang mengatur pesangon karyawan yang meninggal dan perhitungannya sesuai Pasal 156. “Dihitung dua kali dari masa kerja baru dikalikan upah minimum setempat ditambah uang penghargaan masa kerja ditambah 15 persen penggantian hak ditambah uang penganti cuti yang belum diambil dan dinyatakan gugur ditambah dengan santunan kematian wajib dari perusaha sebesar Rp 16 juta,” ujar Kornelis, hal ini harus diajukan oleh ahliwaris almarhum bisa diwakili penasehat hukum yang ditunjuk.

            Pihak ahliwaris almarhum Marselinus, menurut Kornelis berhak atas santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena yang bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Pihak Perusahaan PT Swakarsa Sinar Sentosa melalui Asisten Personalia Nara, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, mengatakan terkait hak-hak karyawan akan tetap perusahaan menyelesaikan, tetapi masih menunggu kelengkapan persayaratan administrasi dan akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. (tim)


            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar