PT
Swakarsa Sinar Sentosa (Agro Group) Harus Bertanggung Jawab
Kematian Marselinus Ngama Pekerja di
Perkebunan Kelapa Sawit
![]() |
Foto Usman Tibo |
SANGATTA, NAGi. PT. Swakarsa Sinar Senotosa (Agro Group) yang
berlamat di Jabdan, Kecamatan Muara Wahao, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi
Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Marselinus
Ngama salah seorang pekerja di Perkebunan Sawit milik perusahan akibat
kecelakaan tangal 2 Juni 2016. Marselinus berangkat kerja pada jam 06.30 wib
dalam kondisi sakit, tetapi mandor dan asisten devisi “memaksa” agar yang
bersangkutan menyusun pelepah. Korban ditemukan tidak bernyawa sekitar jam
17.30 wib di lokasi 18 jalur dua.
Ketua Serikat Pekerja Nasional,
Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum, mengatakan hal ini terbukti atas kematian
seorang pekerjanya dalam jam kerja dan
tidak melaporkan peristiwa kematian Marselinus kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, maka sudah
dapat dipastikan bahwa pihak perusahan
ingin menggelapkan hak-hak almarhum. Juga perusahan ingin menghindari dari
tanggung jawab. “PT Swakarsa Sinar Sentosa segera menyelesaikan hak almahrum sesuai dengan peraturan undang-undang
ketenagakerjaan, jika tidak menyelesaikan kewajibannya maka bisa dipidanakan,”
jelas Kornelis, kematian almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan dalam jam
kerja, perusahaan wajib membayar semua hak almarhum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter
Muhammad Hafizd Lubis dan Dokter Sri Santoso keduanya dokter perusahaan sesuai
yang tertera pada surat keterangan pemeriksaaan Nomor :002/0S-BP/VI/2016 dan
surat kematian Nomor: 003/skm/05/BP/VI/2016, kematian korban akibat kekurangan
oksigen dengan adanya jelas laserasi di bagian bawah trakea yang bisa
mengakibatkan kematian serta kematian diperkirakan lebih dari tiga jam.
Menurut keterangan dari keluarga
almarhum Marselinus, karena meninggal di lokasi kerja pada saat melakukan
aktifitas kerja, pihak keluarga sudah berusaha meminta kepada perusahaan agar
jenazah Marselinus dipulangkan ke tempat asalnya di Flores, Kabupaten Ende
Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun perusahan berdalih tidak ada biaya.
Perusahaan hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp 8.656.950,- dengan rincian
Rp 1.856.950,- untuk biaya transportasi keluarga almarhum dari Balikpapan ke
Muarawahao, Kabupaten Kutai Timur, sedang sisanya Rp 6.856.950,- ditransfer ke
rekening istri almarhum.
Sementara ahliwaris almarhum
Marselinus putrinya Eviliana Wula, mengharapkan kepada perusahaan tempat
ayahnya berkerja, memperhatikan hak-hak sebagai karyawan. “Kami hanya meminta
kepada perusahaan untuk memperhatikan hak-hak almarhum ayah kami, karena beliau
menginggal dalam waktu berkerja walaupun dalam kondidi sakit, tetapi beliau
tetap dipaksa oleh mandornya,” tegas Eviliana, meminta perusahaan untuk
mengirin jenazah kembali ke Flores dengan alasan perusahaan tidak punya uang,
terpakasa kami menguburkan almarhum di Kutai Timur.
Selanjutnya dijelaskan Kornelis, proses
pembayaran pesangon kematian almarhum Maserlinus oleh pihak perusahaan dinilai
janggal dan terkesan menghilangkan hak karyawan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja diwajibkan
oleh perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Bagian Hubungan
Ketenagakerjaan,” tegas Kornelis, hal
ini tidak dilakukan oleh perusahaan, jelas bahwa perusahaan dengan sengaja
untuk menghilangkan hak-hak karyawannya.
Dikatakan Kornelis, peristiwa ini
dialamai oleh almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan kerja, oleh karena
itu perusahaan wajib membayar hak almarhum sesuai dengan Pasal 168 yang
mengatur pesangon karyawan yang meninggal dan perhitungannya sesuai Pasal 156.
“Dihitung dua kali dari masa kerja baru dikalikan upah minimum setempat
ditambah uang penghargaan masa kerja ditambah 15 persen penggantian hak
ditambah uang penganti cuti yang belum diambil dan dinyatakan gugur ditambah
dengan santunan kematian wajib dari perusaha sebesar Rp 16 juta,” ujar Kornelis,
hal ini harus diajukan oleh ahliwaris almarhum bisa diwakili penasehat hukum
yang ditunjuk.
Pihak ahliwaris almarhum Marselinus,
menurut Kornelis berhak atas santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja sesuai
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena yang bersangkutan sudah menjadi
peserta BPJS Tenaga Kerja. Pihak Perusahaan PT Swakarsa Sinar Sentosa melalui
Asisten Personalia Nara, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler,
mengatakan terkait hak-hak karyawan akan tetap perusahaan menyelesaikan, tetapi
masih menunggu kelengkapan persayaratan administrasi dan akan dihitung sesuai
ketentuan yang berlaku. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar