Ketua DPRD
Kabupaten Malang Hari Sasangko Sudah Kembalikan
PT GMW dan Sekretariat DPRD Mark Up Tiket Pesawat
Anggota DPRD
![]() |
Harisasongko Irianto Foto:Dok.NAGi |
MALANG, NAGi. Selama satu pekan beberapa kali
berita di Harian Surya (Malang Life) dengan judul Mark Up Tiket Pesawat DPRD.
BPK : Kerugian Mencapai Rp 397 juta, menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat
Malang. Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur
menemukan kerugian keuangan daerah akibat mark
up tiket perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Malang bersumber dari kerjasama
dengan pihak Agen Perjalanan PT. GMW mencapai Rp 397.315.550,- Sementara Ketua
DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasangko mengatakan dari hasil temuan itu sudah
dikembalikan ke kas daerah.
Temuan BPK
adalah realisasi belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015, karena
menganggarkan Rp 10.929.608.514,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah, setara
45,97 persen dari total anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015
sebesar Rp 32.340.453.200,-. Untuk menyediakan tiket pesawat dan jasa
transportasi dari DPRD ke Bandara atau dari Bandara ke lokasi acara bekerjasama
dengan PT GMW, yang telah membuat nota kesepahaman yang ditandatangan oleh
Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan Direktur PT. GMW.
BPK
menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan
dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Harga di dalam LPJ dibuat lebih mahal (mark up) dari harga tiket sebenarnya.
BPK menyimpulkan, munculnya kerugian keuangan daerah karena Sekretaris DPRD
selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran.
Selain itu, Kepala Bidang Rapat
selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta BPK merekomendasikan kepada Bupati
Malang agar memperingatkan Sekretaris DPRD. Juga menginstruksikan Sekretaris
DPRD agar memerintahkan PT. GMW menyelesaikan selisih harga tiket.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Irianto
mengatakan temuan BPK tersebut hanya kesalahan administrasi dan kesalahan itu
sudah direvisi, serta Ketua DPRD Hari sasangko juga mengatakan uang kelebihan
tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Direktur Lembaga Research and
Consultan Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da Silva mengatakan, BPK
menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan
dalam LPJ tidak sesuai, berarti bukan masuk ranah administrasi, tetapi masuk
ranah tindak pidana korupsi, karena ada niat untuk melakukan mark up (tidak sesuai harga sebenarnya).
“Walaupun sudah mengembalikan uang selisih tersebut, tetapi perbuatannya atau unsur
pidana korupsi sudah terlihat dengan niat tindakan seseorang atau badan hukum
melawan hukum dengan melakukan mark up
tiket perjalan.
Dikatakan
George unsur perbuatan tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pinada
Korupsi, jelas perbuatan tersebut melanggar undang-undang. “Mengharapkan pihak
Kejaksaan atau Kepolisian untuk masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan
PT. GMW melakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap George, hal ini ada indikasi permainan antara bagian
Sekretaris Dewan dan PT. GMW.
Dijelaskan
George, tindakan Sekretaris untuk melaporkan dalam LPJ tersebut, sudah masuk
kedalam unsur tindak pidana korupsi, karena tindakan tersebut menyalahgunakan
wewenang sebagai PA dan PPTK. “Apabila anggaran lebih dari Rp 200 juta, pihak
Sekretariat DPRD harus melakukan tender terbuka, bukan menentukan sebagai Agen
Perjalanan PT. GMW. Apakah ada dokumen untuk melakukan pelelangan terbuka, atau
melakukan Penunjukan Langsung (PL) harus
ada lebih dari satu perusahan sebagai pembanding,” urai George, harus
dijelaskan oleh Sekretaris Dewan, sehingga terbuka diketahui oleh umum.
Menurut
George, pihak Kejaksaan atau Kepolisian segera melakukan penyidikan di
Sekretariat Dewan, apakah ada menemukan unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan
dengan kewajibannya. “Apakah ada perbuatan curang atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut oleh PA
dan PPTK. Atau pegawai negeri atau
penyelenggara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut
diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut memberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata George, Kejaksaan atau
Kepolisian melakukan penyelidikan agar apakah unsur tindak pidana itu tidak
terpenuhi atau terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka harus dihentikan
penyidikan, dan bisa dikategorikan ranah administrasi. (bala/oscar/ger)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar