Minggu, 28 Agustus 2016

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasangko Sudah Kembalikan
PT GMW dan Sekretariat DPRD Mark Up Tiket Pesawat Anggota DPRD
Harisasongko                               Irianto                    Foto:Dok.NAGi
MALANG, NAGi. Selama satu pekan beberapa kali berita di Harian Surya (Malang Life) dengan judul Mark Up Tiket Pesawat DPRD. BPK : Kerugian Mencapai Rp 397 juta, menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Malang. Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kerugian keuangan daerah akibat mark up tiket perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Malang bersumber dari kerjasama dengan pihak Agen Perjalanan PT. GMW mencapai Rp 397.315.550,- Sementara Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasangko mengatakan dari hasil temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
            Temuan BPK adalah realisasi belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015, karena menganggarkan Rp 10.929.608.514,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah, setara 45,97 persen dari total anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015 sebesar Rp 32.340.453.200,-. Untuk menyediakan tiket pesawat dan jasa transportasi dari DPRD ke Bandara atau dari Bandara ke lokasi acara bekerjasama dengan PT GMW, yang telah membuat nota kesepahaman yang ditandatangan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan Direktur PT. GMW.
            BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Harga di dalam LPJ dibuat lebih mahal (mark up) dari harga tiket sebenarnya. BPK menyimpulkan, munculnya kerugian keuangan daerah karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kepala Bidang Rapat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta BPK merekomendasikan kepada Bupati Malang agar memperingatkan Sekretaris DPRD. Juga menginstruksikan Sekretaris DPRD agar memerintahkan PT. GMW menyelesaikan selisih harga tiket.
 Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Irianto mengatakan temuan BPK tersebut hanya kesalahan administrasi dan kesalahan itu sudah direvisi, serta Ketua DPRD Hari sasangko juga mengatakan uang kelebihan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Direktur Lembaga Research and Consultan Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da Silva mengatakan, BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan dalam LPJ tidak sesuai, berarti bukan masuk ranah administrasi, tetapi masuk ranah tindak pidana korupsi, karena ada niat untuk melakukan mark up (tidak sesuai harga sebenarnya). “Walaupun sudah mengembalikan uang selisih tersebut, tetapi perbuatannya atau unsur pidana korupsi sudah terlihat dengan niat tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum dengan melakukan mark up tiket perjalan.
            Dikatakan George unsur perbuatan tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pinada Korupsi, jelas perbuatan tersebut melanggar undang-undang. “Mengharapkan pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan PT. GMW melakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap George,  hal ini ada indikasi permainan antara bagian Sekretaris Dewan dan PT. GMW.
            Dijelaskan George, tindakan Sekretaris untuk melaporkan dalam LPJ tersebut, sudah masuk kedalam unsur tindak pidana korupsi, karena tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang sebagai PA dan PPTK. “Apabila anggaran lebih dari Rp 200 juta, pihak Sekretariat DPRD harus melakukan tender terbuka, bukan menentukan sebagai Agen Perjalanan PT. GMW. Apakah ada dokumen untuk melakukan pelelangan terbuka, atau melakukan  Penunjukan Langsung (PL) harus ada lebih dari satu perusahan sebagai pembanding,” urai George, harus dijelaskan oleh Sekretaris Dewan, sehingga terbuka diketahui oleh umum.
            Menurut George, pihak Kejaksaan atau Kepolisian segera melakukan penyidikan di Sekretariat Dewan, apakah ada menemukan unsur  memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. “Apakah ada perbuatan curang atau sengaja membiarkan  terjadinya perbuatan curang tersebut oleh PA dan PPTK.  Atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut memberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata George, Kejaksaan atau Kepolisian melakukan penyelidikan agar apakah unsur tindak pidana itu tidak terpenuhi atau terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka harus dihentikan penyidikan, dan bisa dikategorikan ranah administrasi. (bala/oscar/ger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar