Minggu, 28 Agustus 2016

Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi
ARCANDRA TAHAR dianggap berpeluang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai polemik yang berujung pada pemberhentian dengan hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memiliki dasar untuk menaturalisasi Arcandra sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewargaan Negara Republik Indonesia. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewargaan negara oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, sehingga Arcandra bisa menjadi menteri lagi. Pemain sepak bola saja bisa dinaturalisasi tanpa perlu tinggal 5 tahun dianggap berprestasi, walaupun kenyataan tidak berprestasi. (gerald)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar