Arcandra Bisa Jadi
Menteri Lagi
ARCANDRA TAHAR dianggap berpeluang kembali menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) usai polemik yang berujung pada pemberhentian
dengan hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh
Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memiliki dasar untuk menaturalisasi Arcandra
sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewargaan Negara
Republik Indonesia. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa orang asing yang telah
berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewargaan negara oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, sehingga
Arcandra bisa menjadi menteri lagi. Pemain sepak bola saja bisa dinaturalisasi
tanpa perlu tinggal 5 tahun dianggap berprestasi, walaupun kenyataan tidak
berprestasi. (gerald)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar