Rabu, 15 Juni 2016


Calon Sekda Kabupaten Malang; Diperkirakan Mengerucut Lima Orang PNS Eselon II

Calon Sekda Kabupaten Malang
Diperkirakan Mengerucut Lima Orang PNS Eselon II

MALANG, NAGi. Diperkirakan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk menggantikan Dr. Abdul Malik, MSi, rencana pada bulan Agustus 2016 bersamaan dengan mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Nama-nama semakin kerucut tinggal hanya lima orang PNS. Hal ini, dilakukan karena Sekda Abdul Malik tahun depan (2017) memasuki masa pensiun, dan akan ditempatkan di Propinsi Jawa Timur.
            Kelima nama PNS yang bakal menggantikan Sekda Abdul Malik yaitu, Dr. Suwandi, MSi (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang), Purnadi, SH, MM (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang), Ir. Didik Budi Muljono (Inspektorat Kabupaten Malang), Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang), dan Ir. Romdhoni (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang)..
            Menurut Romdhoni, sebagai PNS siap selalu di tempat di mana saja, jika pimpinan (bupati) menghendaki jabatan apa saja. “Saya siap selalu dalam jabatan apa saja, apakah nanti dipindahkan dari jabatan sekarang semuanya terserah kepada bupati,” ungkap Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, yang digadang menjadi Kepala Dinas Buna Marga menggantikan Moch. Anwar yang dipersiapkan bupati menjadi Sekda Kabupaten Malang.
            Hal yang sama diungkapkan Suwandi mengatakan, sebagai PNS siap apabila ditempatkan bupati di mana saja, karena sebagai PNS itu sudah disumpah PNS  untuk menerima jabatan apa saja. “Saya dalam posisi menjabat sekarang ini sudah banyak yang dikerjakan, tetapi apa bila bupati menghendaki semuanya bias terjadi,” kata Suwandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tahun depan sudah pensiun, apakah  memperpanjang terserah kepada Bupati Rendra.
            Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota melakukan pergantian pejabat PNS di lingkungannya setelah enam bulan terhitung saat dilantik, Bupati Malang H. Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang H. Sanusi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga  mutasi atau pergantian penjabat baru bisa dilakukan pada pertengahan Agustus 2016.
            Sementara Moch Anwar mengatakan, sebagai bawahan dari bupati harus bisa menerima jabatan apa saja, jika dikehendaki oleh bupati. “Saya siap-siap saja, apa bila diminta atau ditunjuk menjadi Sekda. Karena jabatan itu amanah, dan harus diterima dengan iklas serta bekerja dengan penuh tanggung jawab,” jelas Anwar, lagi 2,5 tahun pensiun dari PNS, dan bersedia untuk menjalani jika ditunjuk. (bala/faby/yosi/oscar/ger)
















KPBI Menyediakan Uang Rp 3.074 Triliun 11; Mobil Kas Keliling Bawa Uang Baru untuk Penukaran

KPBI Menyediakan Uang Rp 3.074 Triliun
11 Mobil Kas Keliling Bawa Uang Baru untuk Penukaran

MALANG, NAGi.  Mulai hari Rabu tanggal 15 sampai dengan 29 Juni 2016, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Malang bersama beberapa Bank Umum di Kota Malang melayani penukaran pecahan uang baru secara berkeliling dari satu titik ke titik yang lain, sehingga para penukar tidak berantrean di Kantor Bank Indonesia Malang. Hal ini, dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat menukar uang pecahan baru menyambut bulan Ramadhan atau lebaran 1437H tahun ini KPBI menyediakan uang baru sebanyak Rp 3,074 triliun.
            Humas KPBI Malang, Arief Budi Laksono kepada wartawan menjelaskan, rencana jadual mobil keliling sampai dengan tanggal 20 Juni, tetapi bisa bertambah lebih lama sampai dengan mendekati hari lebaran. “Penukaran uang baru dilayani oleh mobil kas keliling, dan kemarin ada permintaan penambahan waktu penukaran dari Pemerintah Kota Batu,” kata Arief, Pemkot Batu menyediakan tempat penukaran di Block Office Kota Batu, awalnya disediakan waktu dua hari, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkot Batu.

            Adapun  titik-titik pelayanan mobil keliling antara lain Stadion Gajayana, Universitas Islam Negeri Malang, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Pemkot Malang sekitar daerah Tugu, Polres Malang Kota, Pemkab Malang di Kepanjen, Polres Kepanjen, Lapangan Rampal, Lanud Abdulrachman Saleh, Pemkot Batu di Block Office, Kantor Pos Malang, Giant Sawojajar, dan Giant Karanglo.

            Dikatakan Arief, penukaran tahun ini melibatkan 11 kas mobil keliling, yaitu satu milik BI Malang dan lainnya milik Bank Umum di Malang setiap hari akan disediakan uang pecahan sebanyak Rp 1 miliar. “BI Malang menyediakan uang pecahan baru sebanyak Rp 3,074 triliun. Uang ini, untuk memenuhi pembayaran ndan penukaran pecahan uang baru di wilayah kerja KPBI Malang yakni Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Pasuruan,” urai Arief, silahkan masyarakat datang ke tempat-tempat yang telah disediakan mulai jam 8 pagi sampai selesai (yosni

Dispendukcapil Kabupaten Malang; Pembatasan Blanko E-KTP

Dispendukcapil Kabupaten Malang
Pembatasan Blanko E-KTP

MALANG, NAGi. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi mengatakan, setiap hari pihaknya hanya menyediakan 500 blanko untuk E-KTP baru, tetapi kenyataan di lapangan jumlah pemohon melebihi persedian blanko. Hal ini, disebabkan  pengiriman blanko dari pemerintah pusat memang terbatas, sehingga banyak pengeluahan dari anggota masyarakat yang datang ke kantor, tetapi tidak bisa dilayani.

Purnadi                                                               Foto: Dok.NAGi
                Dijelaskan Purnadi,  pengiriman dari pemerintah pusat memang terbatas, sehingga setiap hari pihak Dispendukcapil juga membatasi jumlah pemohon pengajuan baru maupun perpanjang dibatasi hanya 500 pemohon. “Pembatasan ini diberlakukan setelah pengiriman dari pemerintah pusat ada hambatan. Ketika saat belum ada hambatan pengiriman dari pemerintah pusat jumlah pengajuan E-KTP setiap hari sekitar 700 pemohon, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 30.000 lembar E-KTP yang diterbitkan,” ungkap Purnadi, salah satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dari beberapa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menggantikan Sekda Abdul Malik pada bulan Agustus mendatang.

                Diharapkan Purnadi, masyarakat juga bisa mengerti karena hambatan pengiriman dari pemerintah pusat tetapi bukan keterbatasan pelayanan pihaknya. “Kami akan bersurat kepada masing-masing kecamatan, sehingga bisa disebarluaskan kepada warga karena keterbatasan blanko E-KTP agar masyarakat yang hendak mengurus permohonan baru atau lama bersabarlah,” tutur Purnadi, kalau tidak ada hambatan pengiriman, lancar saja pemohon E-KTP yang diterbitkan. (faby

Kabar Gembira Warga yang Tinggal Dekat Sekolah; Dindik Kota Malang Menerapkan 3 Jalur PPDB

Kabar Gembira Warga yang Tinggal Dekat Sekolah
Dindik Kota Malang Menerapkan 3 Jalur PPDB

MALANG KOTA, NAGi. Kabar gembira tahun ini bagi calon peserta pendidikan baru yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah, Pemerintah Kota Malang menerapkan jalur baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan jalur kewilayahan. Sebelumnya hanya ada dua jalur yaitu penerimaan jalur prestasi dan jalur regular.  Prioritas penerimaan siswa 25 persen dari total pagu bagi siswa yang tinggal di kelurahan dekat lingkungan sekolah. Siswa yang tinggalnya se Rukun Tetangga (RT) dengan alamat sekolah mendapat kesempatan untuk diterima dan pendaftaran tetap menggunakan online.

Zubaidah                                                                 Foto: Dok.NAGi
                Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang Zubaidah menjelaskan kepada wartawan contoh, ada siswa yang satu RT dengan Sekolah SMA 9,  sekolah harus menerimanya. Jika pendaftaran dari satu RT melebihi pagu atau kouta, maka akan di lihat berdasarkan nilai, “Pendaftaran tetap menggunakan online. Dengan diterapkan sistim ini, memiliki banyak dampak positif,” kata Zubaidah, mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Malang.
                Dikatakan Zubaidah dengan penerapan jalur ini berdampak kepada mengurai kemacetan, di antara pagi hari dan siang hari jam sekolah yang dipadati dengan arus kendaraan antar jemput, sehingga siswa/orangtua bisa menghemat masalah biaya transportasi. “Penerapan jalur ini, awal dari pemerataan pendidikan dengan mengutamakan siswa yang tempat tinggal dekat, maka sekolah tidak akan bisa hanya himpun para siswa yang nilainya ujian tinggi jenjang sebelumnya,” tutur Zubaidah, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, jadi satu sekolah tidak hanya terisi siswa yang pintar saja, sehingga guru berkewajiban untuk memintarkan siswanya.
                Selanjutnya dijelaskan Zubaidah, siswa yang tinggal di Kelurahan Klojen bisa memilih mendaftar di SMA 1, 3, dan 4, karena ketiga sekolah itu berada dalam wilayah kelurahan yang sama. Warga yang tinggal di Kelurahan Blimbing yang tidak memiliki SMA akan diakomodasikan ke SMA dan SMK terdekat, sedangkan daftarnya sudah ada tetapi belum bisa diumumkan, tetapi dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan.

Pendaftaran  27 Juni
                Dindik Kota Malang kata Zubaidah, akan menerapkan jadual PPDB Sekolah Negeri Kota Malang Tahun Ajaran 2016/2017 untuk SD dimulai tanggal 27 Juni 2016. Pendaftaran dimulai pada tanggal 27-28 Juni 2016. Pengumuman yang diterima pada tanggal 29 Juni 2016, dan daftar ulang mulai tanggal 29-30 Juni 2016. Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka pendaftaran susulan pada tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016.
                Sedangkan untuk SMPN, SMAN, dan SMKN ada dua jalur yaitu menggunakan sistim online wilayah sekolah dengan kouta 25 persen dari pagu yang tersedia. Jadual online wilayah sekolah mulai tanggal 27-28 Juni 2016 dan pengumuman 29 Juni 2016. Sementara untuk sistim online regular digelar setelah jadual online wilayah selesai, sehinga dijadualkan mulai tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016 dengan kouta 75 persen dari pagu, sedangkan  pengumumannya tanggal 2 Juli 2016. (yosni/faby) 

GEBYAR SENI BUDAYA INDONESIA

GEBYAR SENI BUDAYA INDONESIA

Acara Seni Budaya Indonesia dibuka oleh Kepala Staf Div 2 KOSTRAD Singosari Malang, Brigjen TNI Ainurrahman bertempat di Halaman Kelurahan Celaket, Kecamatan Klojen Kota Malang. Acara ini bekerjasama Div 2 KOSTRAD Singosari dan Batik Tulis Celaket Malang serta didukung oleh Prajurit DIV 2 KOSTRAD Singosari Malang, Andry Modelling School, Tarian dari Kalimantan, Tarian Jawa Tengah, dan Tarian Asal Malang.


 Hanan Jalil

Sponsor Acara Batik Tulis Celaket
Jl.Jaksa Agung Suprapto Gg II No 71 B Klojen Kota Malang.









 Foto: George da Silva




Selasa, 14 Juni 2016

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang; Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar Perawatan Tanaman

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang
Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar Perawatan Tanaman

MALANG, NAGi. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang menyediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar per tahun untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan biaya perawatannya yang tersebar di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Malang. Setiap tahun anggarannya akan bertambah sesuai dengan perintah undang-undang paling sedikit 30 persen RTH dari luas wilayah kota, sedangkan di wilayah Kabupaten Malang baru tersedia sekitar 20 persen RTH oleh pemerintah.

Romdhoni.                            Foto: George da Silva
            Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ir Romdhoni mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam rangka pelestarian lingkungan rencana tata ruang wilayah ditetapkan  kawasan hutan paling sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai. “Kami penyusunan RTH ini, harus memperhatikan keterkaitan tata ruang antara wilayah, antar fungsi, dan antar kegiatan kawasan, sedangkan 10 persen dari 30 persen tersedia dari ruangan privat atau milik perseorangan, swasta yang dikendalikan dalam memperoleh Izin Membangun (IMB),” jelas Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, juga  memperhatikan truktur ruang, pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai  pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hirarkis memliki hubungan fungsional.



Menurut Romdhoni,  kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangannya yang diprioritas, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan wilayah Kabupaten Malang terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. “Pemerintah Kabupaten Malang baru menyediakan sekitar 20 persen RTH seperti tanaman, kuburan, baren jalan, rel kreta api. Masih kurang jauh dari kesediannya lahan yang dimiliki pemerintah,” ujar Romdhoni, secara hutan wilayah Kabupaten Malang tersedia sekitar 70 persen termasuk milik masyarakat.

Selanjutnya dikatakan Romdhoni, pengadaan lahan tanah dianggarakan melalui Bagian Badan Pertanahan pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang setiap tahun untuk memenuhi ketentuan paling sedkit 30 persen. “Pemkab Malang mengantisipasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Detail Tata Ruang Kota Kepanjen untuk 20 tahun ke depan, sehingga setiap tahun paling sedikit pengadaan  0,5 – 1 hektar tanah,” ungkap Romdhoni, ada beberapa areal RTH seperti Taman Puspa, Taman Kahati  (Keaneka Ragaman Hayati), yang penting adalah kesedian lahan secara kontinyu atau keberlanjutan dalam rangka memenuhi RTH.

            Rencana RTH menurut Romdhoni, akan meliputi rencana sistem pusat pemukiman dan rencana sistem jaringan prasarana meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya, serta peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertanahan, dan keamanan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang, kata Romdhoni,  RTH ini bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif lingkungan akibat pemanfaatan ruang. “Untuk tahun ini, kami membeli lahan-lahan yang dijadikan sebagai taman terbuka sekitar Rp 3 miliar, termasuk biaya perawatan dan petugas yang tersebar di beberapa RTH, sehingga setiap tahun  akan ada kenaikan sampai sudah memenuhi 30 persen,” ungkap Romdhoni,  mengajak masyarakat, kelompok masyarakat ikut terlibat langsung berupa inovasi, kreatifitas dalam merawat dan memelihara RTH yang ada di wilayahnya masing-masing. (faby/ger)


Pemkab Malang; Acara Gelar Pasar Tani

Pemkab Malang
Acara Gelar Pasar Tani

MALANG, NAGi. Acara rutin Asosiasi Pasar Tani (Aspartan) Kanjuruhan bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang, menggelar acara di Stadion Luar Kanjuruhan Kepanjen menampilkan produk-produk unggul seperti sayuran, buah segar, makanan ringan dan produk pertanian lainnya yang dihadiri Bupati Malang, H. Rendra Kresna.

    Rendra Kresna.              Foto: Humas Pemkab Malang                      
Rendra mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa mendekatkan para petani sebagai produsen barang dan pembeli berperan sebagai konsumen. “Secara ekonomi nilai jual yang tinggi untuk barang-barang produk pertanian sangatlah tinggi, karena jenjang antara petani dan para konsumen sangat jauh. Dampaknya, tentu nilai jual yang besar tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian para petani, tetapi menguntungkan pada sektor tengkulak atau makelar saja,” ungkap Rendra, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang.
Dikatakan Rendra, upaya pasar tani juga bisa mendekatkan komunikasi penjual dan pembeli secara langsung, sehingga nilai jual tidak terlalu tinggi dan para petani mendapat nilai jual yang lebih baik dibandingkan melalui beberapa pihak yang bersifat perantara jual. “Salah satu yang bisa diamati adalah perkembangan kenaikan harga hasil pertanian bawang merah yang ada di pasar menginjak puluhan ribu rupiah, akan tetapin di pasar tani berkisar hanya belasan ribu per kilogram,” tutur Rendra, Petani di Pasar Tani ini bisa melepaskan harga bawang merah Rp 18 ribu per kilogram, sedangkan di Jakarta sudah menginjak harga Rp 41 ribu, sayangnya petani tidak merasakan potensi harga yang bagus ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herwanto, MP, mengatakan kegiatan ini bisa diharapkan berlangsung secara berkala berkerjasama dengan semua kelompok tani dan beberapa perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Hadir dalam kegiatan ini adalah 25 perwakilan stand pertanian dan rencananya kegiatan berikutnya bisa terlaksana saat minggu terakhir mendekati lebaran, sehingga bisa membantu pengendalian harga di tingkat pembeli langsung. (humas/faby)

Poin-Poin Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Disahkan dalam Paripurna DPR RI Tanggal 2 Juni 2016

Poin-Poin Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Disahkan dalam Paripurna DPR RI Tanggal 2 Juni 2016

1.      Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan sebagai Anggota TNI, Kepolisian, PNS, dan Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
2.      Pasal 9 Tugas dan Wewenang KPU poin a: Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
3.      Pasal 10 ayat b1 : KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
4.      Pasal 16 ayat 1a: Seleksi Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPK.
5.      Pasal 19 ayat 1a: Seleksi Anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan komptensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPS.
6.      Pasal 21 ayat 1a: Seleksi Anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan  memperhatikan kompentensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota KPPS.
7.      Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah Poin a1: Menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Calon  Walikota/Wakil Walikota yang diajukan pasangan calon dan/atau Parpol/Gabungan Parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Parpol dan Gabungan Parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
8.      Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 : Calon Perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih Pemilu paling akhir sebelumnya.
9.      Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harus ayat (3): Dukungan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud.
10.  Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol) Poin 4a : Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat (4) (catatan  Pilgub) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol Tingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol Tingkat Pusat.
11.  Pasal 42 (tentang Pendaftaran Paslon dari Parpol) Poin 5a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksut ayat (5) (catatan :Pilbup dan Pilwali) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten/Kota, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol Tingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol Tingkat Pusat.
12.  Pasal 57 ayat (2): Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik.
13.  Pasal 58 ayat (1) : Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilih dengan mempertimbangkan DP4.
14.  Pasal 61: Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik din TPS yang ada di RT/RW yang tertera di KTP Elektronik yang bersangkutan.
15.  Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan/atau Paslon.
16.  Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Paslon.
17.  Pasal 73 ayat (1) dan (2): Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhui penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan Paslon oleh KPU Provinswi/Kabupaten/Kota.
18.  Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi : Dana kampanye Paslon dapat diperoleh dari sumbangan Parpol/Gabungan Parpol, sumbangan Paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
19.  Pasal 74 ayat (5) : Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
20.  Pasal 85 ayat (1): Pemberian suara dapat dilakukan dengan a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik.
21.  Pasal 144 : Keputusan Bawaslu dan Putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari. 


Bawaslu Jatim Menolak Pesanan Panwas Kota Batu; Tiga Terpilih Adalah yang Terbaik

Bawaslu Jatim Menolak Pesanan Panwas Kota Batu
Tiga Terpilih Adalah yang Terbaik

BATU, NAGi. Ketiga orang yang terpilih menjadi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017 adalah yang terbaik, sehingga mereka menyisihkan ketiga rekan yang lain. Dalam penentuan anggota Panwas tidak memperhatikan komposisi keterwakilan darimanapun, mereka terpilih berdasarkan hasil seleksi siapapun bisa dipilih menjadi anggota Panwas. Jadi, tidak ada penilaian berdasarkan cermin perwakilan organisasi tertentu atau rekomendasi dari siapapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur menolak. Ketiga Anggota Panwas Kota Batu dilantik oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur Dr. Sufyanto, SAg, MSi di Pendopo Gedung Among Tani Block Office Balai Kota Batu Jl. Panglima Sudirman 507 Kota Batu, Sabtu sore (11/6) baru lalu.

Sufianto                                                              Foto: Dok.NAGi
            Ketiga Anggota Panwas Kota Batu yang dilantik adalah Adi Wiyono, SPd, Salma Safitri AR, SH, dan Supryanto, SPd, mereka menyisihkan ketiga calon yang lain yaitu, Abdul Rokhim, Khoirul Anwar, dan Suntoro pada seleksi fit and proper test Kamis, 9 Juni 206 baru-baru ini. Keenam Calon Anggota Panwas itu memaparkan bagaimana jika ia terpilih melakukan pengawasan di wilayah Kota Batu yang terdiri dari 3 kecamatan, dan 24 desa/kelurahan.

            Sufyanto menjelaskan, penentuan Anggota Panwas Kota Batu mulai dari tahap pendaftaran, sampai ke tahap pelantikan waktunya sangat pendek, karena mereka sudah harus bisa berkerja seiring dengan bakal dimulainya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. “Dalam penentuan Anggota Panwas Kota Batu, pihaknya tidak memperhatikan komposisi keterwakilan darimanapun. Semua dilakukan berdasarkan undang-undang,” ujar Sufyanto, Anggota Panwas harus dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel), dan Bawaslu, sehingga siapapun bisa terpilih asalkan memenuhi persyaratan.

            Selanjutnya dijelaskan Sufyanto, pihaknya menolak bila ada penilain Anggota Panwas merupakan cermin perwakilan organisasi tertentu atau adanya rekomendasi dari siapapun. “Kami menilai berdasarkan hasil seleksi dari Timsel dan hasil pemaparan yang dilakukan oleh Calon Anggota Panwas, sehingga kami bertiga anggota Bawaslu menetapkan ketiga orang yang bisa dipercaya untuk mengembangkan tugas yang mulia dan  berat ini,” tegas Sufyanto, yang tiga teman yang tidak terpilih, hanya sebagai cadangan apabila di antara ketika orang yang terpilih melakukan hal-hal yang melanggar kode etika atau tindak pidana, maka akan diganti ketiga orang ini. (ian)

Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang (2); Hiru Pikuk Keputusan Pemilihan Kepala Daerah

Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang (2)
Hiru Pikuk Keputusan Pemilihan Kepala Daerah

REFORMASI yang terus bergulir, maka demokrasi yang menjadi ikon atau simbol kekuasaan menjadi mercusuar, ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih pada Tahun 2014 mencoba mengangkat ide untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dipilih oleh anggota DPRD berorientasi kepada Perubahan ke II UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi”. Alasan inilah, bahwa dipilih secara demokrasi artinya bisa melalui perwakilan dalam hal ini adalah anggota DPRD, karena dinilai pembiayaan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menghaburkan uang bermiliaran, dan calon perorangan ditiadakan. Semua calon harus melalui partai politik yang memiliki kursi di DPRD sesuai ketentuan, sehingga bisa 1 (satu) partai menjadi pengusung atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
George da Silva
Hal yang sama, Perubahan ke III UUD 1945 Pasal 22E ayat (2) “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Makna dari pasal ini, berarti pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diatur dalam UUD 1945, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat, berarti harus ada terlebih dahulu perubahan atau amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (2).
Timbul pertanyaan, apakah Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945, bila di lihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya pertanyaan, apakah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah benar dan tepat untuk dilaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015. Hal ini, perlu menguji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Undang-Undang, yang menjadi pedoman dasar untuk menyelenggarakan semua tahapan proses pemilihan pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu.

Keputusan DPR
Pada tanggal 24 September 2014, terjadi perdebatan dan pembentukan faksi-faksi di DPR RI yang masih kental dengan kekalahan dalam Pemilihan Presiden Tahun 2014. Kelompok Pertama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memiliki total kursi 208 di DPR RI yang dipelopor oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 109 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 16 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 36 kursi yang dideklarasikan pada saat acara Deklarasi Joko Widodo dan HM Yusuf Kalla (Jokiwi-JK) pada tanggal 19 Mei di Gedung Djoeang Jakarta. Kelompok KIH sangat minoritas di DPR RI dan segala pimpinan di DPR RI maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) semua dikuasi oleh Kelompok Kedua Koalisi Merah Putih (KMP). KHI telah mendapat pendukung baru yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi pada Oktober 2014 dan Partai Amanat Nasional (PAN) 48 kursi pada bulan September 2015, sehingga berbalik KIH menjadi mayoritas di DPR RI sebanyak 295 kursi dibandingkan dengan KMP hanya memiliki 204 kursi dan Partai Demokrat (PD) memiliki 61 kursi. berhadapam dengan KMP.
DPR RI yang tergabung dalam KMP memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikembalikan secara tidak langsung atau kembali dipilih oleh DPRD. Keputusan ini, didukung oleh 226 anggota DPR RI dimotori oleh Partai Gerinda yang terdiri dari Fraksi Partai Gokar (F-PG) 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 44 orang, dan Fraksi Partai Gerinda (F-Gerinda) 32 orang ketika Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) berada di luar negeri, dan memerintahkan Farksi PD di DPR RI melakukan wallk out keluar dari ruangan sidang tidak memberi keputusan menerima atau menolak.
Keputusan ini, menyebabkan beberapa pihak dan masyarakat merasa kecewa dinilai sebagai langkah mundur di bidang “pembangunan demokrasi”. Dicarilah celah-celah kelemahan untuk menggagalkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak langsung atau dipilih oleh anggota DPRD melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pro dan kotra di kalangan akademisi, praktisi, LSM, dan partai politik dinilai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung atau tidak langsung sama saja. Namun, satu hal yang prinsip walaupun dalam pelaksanaan pemilihan langsung ternyata menyenangkan hati rakyat. Pertama pemilihan tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang, dan Kedua pemilihan tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus yaitu, hak pilih dan hak legislasi. Jika, pemilihan secara langsung tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD sebagai warga negara hilang, tetapi haknya memilih tetap ada. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi, Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota (Panwaskab/Kota), Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tidak lagi menangani pemilihan kepala daderah dan wakil kepala daerah.
Sepulangnya SBY dari luar negeri, suara rakyat semakin tajam menghendaki pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dipilih oleh rakyat, serta dengan pola pemilihan secara serentak di seantero tanah air dengan alasan tujuan untuk menekan biaya penyelenggaraan atau efisiensi anggaran (budget) yang selama ini dinilai tidak masuk akal dengan pengeluaran bermiliar-miliaran untuk memperoleh dan menghasilkan seorang pemimpin di daerah. Selain itu, pemilihan serentak untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, sehingga menjadi parameter atau ukuran kualitas dari pesta demokrasi yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Dengan demikian, pemimpin di daerah harus menempatkan urusan rakyat sebagai sekala prioritas dalam setiap pengembilan kebijakan atau keputusan.
Dasar penilaian dikembalikannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi “ untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu ini, telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, selanjutnya lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ternyata undang-undang masih jauh dari sempurnah, karena dalam waktu hanya setahun saja terjadi perubahan 4 (empat) kali Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemerintah dan legislatif telah menyepakati Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara serentak untuk kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya telah terselenggara pada tanggal 9 Desember 2015.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebut Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah dilaksanakan ada pemilihannya sebanyak 272 daerah yang berstatus Akhir Masa Jabatan (AMJ) apada tahun 2015 dan terdapat 68 daerah lainnya dengan AMJ yang jatuh pada semester pertama tahun 2016, yang dimasukkan ke dalam untuk mengikuti Pemillihan Tahun 2015.  Kenyataan di lapangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2015 yang baru lalu dilaksanakan pada 269 daerah meliputi 9 (Sembilan) propinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia menyisahkan banyak permasalahan.***

Suara Pembaca...!!!

Suara Pembaca...!!!

Hurufnya Terlalu Kecil 

Redaksi yth.
Woh…woh…. SKM NAGi terbit kembali, saya juga menanti sudah lama tidak terbit ingin membaca berita yang aktua dan terpercaya. Sudah pasti berita yang disajikan yang terbaru, dan bisa digunakan sebagai referensi.
Tapi saya, apabila  mebaca SKM NAGi, berarti redaksi memaksa kepada saya untuk menggunkan kaca mata,  tetapi mata saya belum buta. Huruf yang tercetak dalam pemberitaan sangat kecil, oleh karena itu saya menyarankan terbit nomor berikut tolong menggunakan huruf yang lebih besar dan mudah dibaca orang.
Kemudian, SKM NAGi biasanya terbit 12 halaman, tetapi kenapa sekarang koq… hanya 8 halaman, apakah kekurangan dana terbitan…maaf hanya bercanda ya….. Tetapi saya salut kepada SKM NAGI dan harapan saya terbit juga tepat waktu….
Terima Kasih

PNS di Lingkungan  Pemkab Malang
--------------------------------------------------------------------


Jalan Berlobang di Singosari
Siapa yang Bertanggung Jawab 
Ada yang Celaka

Kepada Yth Redaksi.

Saya membaca  SKM NAGi sangat bagus informasinya dan paling tidak coba ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.

Jalan di sekitar Singosari berlubang-lubang, kemarin ada Mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, asal Flores Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Surabaya ke Malang berboncengan menghidari dari lubang yang cukup dalam di depan Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Singosari, sehingga menimbulkan kecelakaan tunggal, dan menelan korban pengemudinya meninggal dunia dan yang dibonceng rahang patah, wajah harus dioperasi plastik, sekarang masih dirawat di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.

Kami ingin bertanya, jalan itu masuk jalan propinsi atau jalan kabupaten, sehingga apabila ada yang menghindar lubang tersebut dan terjadi kecelakaan,  siapa yang bertanggung jawab.

Terima Kasih

Hendrik Mahasiswa Asal Flores NTT
Tinggal Dinoyo Kota Malang

Undang-Undang Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan; Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan
Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah

MUTASI ATAU ROTASI pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi, Kabupaten, dan Kota diperkirakan akhir Agustus 2016 baru bisa dilakukan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sejak dilantik tanggal 17 Pebruari 2016 serentak di seluruh tanah air, termasuk di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari gubernur/bupati/walikota, apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
Pergantian atau mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. Jadi, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga pejabat yang dimutasi baru bisa dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota setelah enam bulan diperkirakan akhir Agustus dan selanjutnya. Sedangkan yang bisa diganti atau mengisi jabatan hanya kepala dinas, camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya delapan tahun. Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang selesai masa jabatan berakhir, karena mereka harus menandatangani ijazah kelulusan tahun ajaran 2015/2016, kebanyakan Kepala Sekolah SD.
                Gubernur/Bupati/Walikota dapat melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi/Kabupaten/Kota setelah enam bulan sejak dilantik.  Menurut UU Nomor 8 Tahun  2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 162 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal dilantik, sehingga diperkirakan akhir bulan Agustus 2016 mendatang baru bisa mutasi.
                Pergantian pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang pensiun, maka bupati dapat mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bila gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi atau rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah.
                Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila menerima laporan pelanggaran Pemilihan. Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak ada. Jadi, apabila mengetahui gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi sebelum jangka waktu enam bulan setelah pelantikan, masyarakat di wilayah tersebut dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi, paling lama tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut.
                Gubernur/Bupati/Walikota sudah pasti tunduk dan taati kepada UU walaupun telah selesai proses dan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. PNS dalam menjalankan tugasnya sehari-hari tidak memikirkan hal yang berkaitan dengan mutasi, karena prestasi dan kinerja akan di lihat oleh pimpinan. Bukan,  karena senang atau tidak senang, pendukung atau tidak mendukung, keberpihakan atau tidak keberpihakan. Tetapi mutasi di kalangan PNS, karena sudah lama menduduki jabatan tersebut, sehingga perlu penyegaran dan meningkatkan kinerja, serta inovasi dan kreatif dari PNS dalam sistem pemerintahan birokrasi yang diharapkan oleh pimpinan dalam hal ini gubernur/bupati/walikota. (***). 

Anak Irena Justine Nanya Mami "Koq Enggak Pulang"

Anak Irena Justine
Nanya Mami "Koq Enggak Pulang"

ARTIS IRENA JUSTINE (23 tahun) meninggal dunia usai terkena serangan jantung, meninggalkan seorang anak bernama Arjuna Keith (4 tahun) dari pernikahannya bersama Bryan Mckenzie. Kepergian secara mendadak Irena, ternyata belum bisa diterima  oleh Juna panggilan akrab Arjuna masih kerap bertanya tentang keberadaan pesinetron Cinta Fitri.

          
Foto: Dok.NAGi
  “Dia (Juna) memang belum mengerti kalau Irene sudah meninggal. Dia sering bertanya Mami (Irena) di mana? Koq enggak pulang?,” tutur Ibunda Irene, Neni di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, memang sejak dulu Juna selalu dalam perawatan Neni, hanya saja jika tidak ada jadual syuting, Irena selalu menyempatkan diri pulang ke Bandung untuk bertemu Juna.
            Ketika mendapat pertanyaan dari Juna, Neni perlahan mencoba memberi pengertian bahwa Irene tak akan pulang lagi ke rumahnya. “Dia (Irena) hidupnya apa-apa untuk Juna saja, makanya dekat banget dengan Juna. Saya coba beritahu, dan yang penting kepengin dididik jadi anak yang saleh,” harap Neni, dan biar bisa angkat almarhumah untuk jalan ke Surga lewat doa. (geral)

Kabupaten Malang; Unas SMP Nilai 55,04 %

Kabupaten Malang
Unas SMP Nilai 55,04 %

MALANG, NAGi. Pengumuman kelulusan Ujian Nasional (Unas) SMP, MTs, dan SMP Terbuka pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 kemarin, Kabupaten Malang meraih nilai rata-rata SMP 55,04, MTs 54,46, dan SMP Terbuka 43,85. Tetapi semua sekolah siswanya lulus dalam Unas, walaupun bukan penentu kelulusan, tetapi hasilnya menjadi pertimbangan kelulusan siswa masing-masing sekolah.
Budi Iswoyo                                 Foto: Dok. NAGi
            Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Ir. Budi Iswoyo, MM mengatakan, nilai rata-rata ini yang diperoleh SMP, MTs, dan SMP Terbuka sedikit lebih rendah dari Kota Malang yaitu SMP 63,73, MTs 57,81, dan SMP Terbuka 46,19. “Hal ini wajar karena sekolah SMP, MTs  terpencar di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Budi, mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, bila dibadingkan dengan Kota Malang, tetapi pendidikan di Kanupaten Malang tidak kalah jauh dengan di Kota Malang dan Kota Batu.
           
Selanjutnya dijelaskan Budi, kelulusan dalam  Unas ini bukan menjadi penentu untuk siswa lulus, tetapi walaupun Unas bukan penentu kelulusan, hasilnya akan menjadi pertimbangan kelulusan siswa di masing-masing sekolah. “Kami menerapkan sistim pendidikan dari tahun  ke tahun kepada siswa sesuai kurikulum yang berlaku, dan kami juga telah meningkatkan mutu pendidikan melalui training kepada guru-guru, sehingga diharapkan dari tahun ke tahun bisa meningkat prestasi kelulusannya,” kata Budi, kami bisa prediksi kelulusan, tetapi kesiapan mental siswa dalam menghadap ujian juga merupakan salah satu faktor dan masih banyak faktor yang mempengaruhi.

            Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kabupaten Bangkalan meraih rata-rata Unas untuk SMP tertinggi dengan nilai rata-rata 76,41, sedangkan rata-rata untuk seluruh sekolah di Jawa Timur pada angka 62,26. Kabupaten Bangkalan juga meraih nilai rata-rata tertinggi pada mata pelajaran Bahasa Inggris dengan nilai 77,88 dan matematikan 75,93. Kabupaten Sumenep Unas MTs meraih nilai rata-rata 81,45 dan Unas Terbuka meraih angka rata-rata 77,61. Sedangkan Kota Malang prestasi nilai rata-rata tertinggi se Jatim untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia 79,72 dan rata-rata Jatim adalah 73,55. (faby/ger/Dom)

H. Rendra Kresna; 600 Ponpes Tersebar

H. Rendra Kresna
600 Ponpes Tersebar

MALANG, NAGi.  Kabupaten Malang merupakan penduduk terbanyak ke dua setelah Kota Surabaya di Propinsi Jawa Timur (Jatim). Kepadatan penduduk rata-rata 720 jiwa per kilometer yang tersebar di 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan. Wilayah yang sangat luas ini, tersebar pula sebanyak 600 Pondok Pesantren (Ponpes) yang  ada di setiap kecamatan.

Rendra Kresna       Foto: Dok.NAGi
            Tidak hanya penduduk saja yang banyak ke dua di Jatim, menurut Bupati Malang H. Rendra Kresna, banyak Ponpesnya berjumlah sekitar 600 Ponpes yang tersebar di setiap kecamatan, karena 95 persen penduduk mayoritas pemeluk Agama Islam. Hal ini, disampaikan ketika Rendra melakukan buka puasa bersama di Ponpes Miftahul Huda IV Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Pengasuh Gus Sofiullah, Kamis lalu.

            Dikatakan Rendra, pendidikan sangat penting dalam memajukan sebuah bangsa dan negara. “Pendidikan memang sangat penting dalam sebuah negara. Bahkan 20 persen anggaran negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dunia pendidikan,” ujar Rendra, yang hadir saat itu Ketua MUI Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Kepanjen, Tokoh Masyarakat/Agama, serta sebanyak 100 Santri dan Santriwati.
            
          Rendra mengajak mesyarakat ikut berperan aktif dalam memajukan dunia pendidikan. “20 persen anggaran negara untuk dunia pendidikan terkadang tidak cukup. Maka saya berharap peran aktif ikut sumbangsih memajukan dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Malang,” harap Rendra, saat ini Ponpes tidak hanya belajar ilmu tentang Agama Islam, juga diajar ilmu umum dan kesederhanaan Ponpes merupakan bekal kalian di masa depan, belajar tekun semoga menjadi generasi penerus bangsa. (humas/bala)

Kebakaran Pasar Besar Malang; Walikota Malang H. Anton Dinilai “Ceroboh”

Kebakaran Pasar Besar Malang
Walikota Malang  H. Anton Dinilai “Ceroboh”

MALANG KOTA, NAGi. Kebakaran terjadi di Pasar Besar berlantai empat Kota malang, Kamis, 26 Mei lalu, ternyata tidak berfungsi empat hidran yang berada di sekitar Pasar Besar membuat api berkobar-kobar melahap barang dagangan sekitar 13 jam. Peristiwa ini,  Walikota Malang H. Anton yang akrab disapa Abah Anton dinilai melakukan  “kecerobahan” dengan tidak berfungsinya hidran, karena hanya memperhatikan taman-taman kota atau ruang publik saja, padahal pelayanan publik di Pasar Besar frekuensinya sangat tinggi serta omzet perputaran miliaran rupiah sejak pagi sampai malam hari dan di situ juga ada  PT. Matahari Department Store. 

Abah Anton                     Sutiaji           Foto: Dok.NAGi
Kebakaran Pasar Besar membuat beberapa hari para pedagang tidak bisa melakukan aktifitasnya, sampai sekarang lantai 3 yang disewakan oleh Matahari Department Store dan di Lantai 4 kuliner beberapa kounter penjualan elektronik serta komupter/laptop masih ditutup dan dijaga oleh petugas keamanan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI Angkatan Darat.

                Wakil Walikota Malang, Sutiaji saat berada di lokasi kebakaran mengakui Pemerintah Kota Malang “ceroboh” terkait tidak berfungsinya empat hidran yang berada di Pasar Besar.  “Pemkot Malang meminta maaf terkait hindran itu “kecerobohan” kami.  Sudah menginstruksikan Dinas Pasar Besar supaya menjalin kerjasama dengan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Malang segera mengaktifkan  hidran. Tidak berfungsinya, karena alasannya dulu pernah dicuri,” ucap Sutiaji, yang  juga anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, kondisi ini menyebabkan  pemadaman api dan pembasahan memakan waktu yang lama, seluruh mobil pemadam kebakaran bergantian mengambil air di hidran yang jaraknya cukup jauh.

                Menurut Syahril Anggota Lembaga Poldev Institute Malang, Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Walikota Malang, H. Anton harus bertanggung jawab, karena tidak berfungsinya hidran di Pasar Besar. “Apa kerjanya walikota, padahal di Pasar Besar itu perputaran omzet uang bermiliaran rupiah per hari, kenapa tidak selalu memperhatikan fasilitas utama dan pendukung, apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” tegas Syahril, walikota hanya melakukan pencitraan saja dengan membangun taman-taman kota atau ruang publik yang diambil dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

                Selanjutnya dikatakan Syahril, masyarakat atau pedagang Pasar Besar bisa melaporkan kepada Kepolisian dengan  alasan adanya unsur kesengajaan dan pembiaran, sehingga terjadinya kebakaran di Pasar Besar yang berlarut-larut. “Kebakaran di Pasar Besar ini, sudah terjadi berulang-ulang, kenapa tidak dilakukan  antisipasi atau hal yang sangat penting adalah air  hidran berfungsi atau tidak setiap hari harus dicek oleh petugas,” jelas Syahril,  walikota hanya bisa memasang kursi-kusri di trotoar tempat orang berjalan kaki,  jika ada orang yang duduk ternyata ada mobil yang seruduk, siapa yang bertanggung jawab.

                Apa lagi ada pernyataan Wakil Walikota Malang Sutiaji mengakui dan meminta maaf atas “kecerbohan” Pemerintah Kota Malang terkait tidak berfungsinya empat hidran di Pasar Besar. “Pemerintah Kota Malang juga harus menggantikan kerugian yang dialami pedagang di Pasar Besar, walaupun belum ada hasil penelitian dari Lafbor Polda Jatim penyebab kebakaran. Ke depan Pemkot Malang harus melakukan  fungsi kontrol kepada instansi yang terkait dengan berfungsinya air di hidran,” pinta Syahril, kami melihat Walikota Malang tidak mempunyai perencanaan dan program kerja yang pasti, hanya melakukan berbagai uji coba saja yang menimbulkan kegaduhan. (faby/ger/yosni)       
Suasana Pasar Besar Kota Malang Pasca Kebakaran

Bedak Penampungan Pedagang

Tumpukan Bekas Kebakaran di Lantai 2
Foto: Dok.NAGi