Rabu, 15 Juni 2016
Calon Sekda Kabupaten Malang; Diperkirakan Mengerucut Lima Orang PNS Eselon II
Calon Sekda Kabupaten Malang
Diperkirakan Mengerucut Lima Orang
PNS Eselon II
MALANG, NAGi. Diperkirakan Calon Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Malang untuk menggantikan Dr. Abdul Malik, MSi, rencana pada bulan
Agustus 2016 bersamaan dengan mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Nama-nama semakin kerucut tinggal
hanya lima orang PNS. Hal ini, dilakukan karena Sekda Abdul Malik tahun depan
(2017) memasuki masa pensiun, dan akan ditempatkan di Propinsi Jawa Timur.
Kelima
nama PNS yang bakal menggantikan Sekda Abdul Malik yaitu, Dr. Suwandi, MSi
(Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang), Purnadi, SH, MM (Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang), Ir. Didik Budi Muljono
(Inspektorat Kabupaten Malang), Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina Marga
Kabupaten Malang), dan Ir. Romdhoni (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Malang)..
Menurut
Romdhoni, sebagai PNS siap selalu di tempat di mana saja, jika pimpinan
(bupati) menghendaki jabatan apa saja. “Saya siap selalu dalam jabatan apa
saja, apakah nanti dipindahkan dari jabatan sekarang semuanya terserah kepada
bupati,” ungkap Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, yang
digadang menjadi Kepala Dinas Buna Marga menggantikan Moch. Anwar yang dipersiapkan
bupati menjadi Sekda Kabupaten Malang.
Hal
yang sama diungkapkan Suwandi mengatakan, sebagai PNS siap apabila ditempatkan
bupati di mana saja, karena sebagai PNS itu sudah disumpah PNS untuk menerima jabatan apa saja. “Saya dalam
posisi menjabat sekarang ini sudah banyak yang dikerjakan, tetapi apa bila
bupati menghendaki semuanya bias terjadi,” kata Suwandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang, tahun depan sudah pensiun, apakah memperpanjang terserah kepada Bupati Rendra.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota melakukan pergantian pejabat
PNS di lingkungannya setelah enam bulan terhitung saat dilantik, Bupati Malang
H. Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang H. Sanusi dilantik oleh Gubernur Jawa
Timur Soekarwo pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga mutasi atau pergantian penjabat baru bisa
dilakukan pada pertengahan Agustus 2016.
Sementara
Moch Anwar mengatakan, sebagai bawahan dari bupati harus bisa menerima jabatan
apa saja, jika dikehendaki oleh bupati. “Saya siap-siap saja, apa bila diminta
atau ditunjuk menjadi Sekda. Karena jabatan itu amanah, dan harus diterima dengan
iklas serta bekerja dengan penuh tanggung jawab,” jelas Anwar, lagi 2,5 tahun pensiun
dari PNS, dan bersedia untuk menjalani jika ditunjuk. (bala/faby/yosi/oscar/ger)
KPBI Menyediakan Uang Rp 3.074 Triliun 11; Mobil Kas Keliling Bawa Uang Baru untuk Penukaran
KPBI
Menyediakan Uang Rp 3.074 Triliun
11 Mobil Kas Keliling Bawa Uang Baru
untuk Penukaran
MALANG, NAGi. Mulai hari
Rabu tanggal 15 sampai dengan 29 Juni 2016, Kantor Perwakilan Bank Indonesia
(KPBI) Malang bersama beberapa Bank Umum di Kota Malang melayani penukaran
pecahan uang baru secara berkeliling dari satu titik ke titik yang lain,
sehingga para penukar tidak berantrean di Kantor Bank Indonesia Malang. Hal
ini, dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat menukar uang pecahan baru
menyambut bulan Ramadhan atau lebaran 1437H tahun ini KPBI menyediakan uang
baru sebanyak Rp 3,074 triliun.
Humas KPBI Malang, Arief Budi
Laksono kepada wartawan menjelaskan,
rencana jadual mobil keliling sampai dengan tanggal 20 Juni, tetapi bisa
bertambah lebih lama sampai dengan mendekati hari lebaran. “Penukaran uang baru
dilayani oleh mobil kas keliling, dan kemarin ada permintaan penambahan waktu
penukaran dari Pemerintah Kota Batu,” kata Arief, Pemkot Batu menyediakan
tempat penukaran di Block Office Kota
Batu, awalnya disediakan waktu dua hari, pihaknya sedang berkoordinasi dengan
Pemkot Batu.
Adapun titik-titik pelayanan mobil keliling antara
lain Stadion Gajayana, Universitas Islam Negeri Malang, Universitas Brawijaya,
Universitas Negeri Malang, Pemkot Malang sekitar daerah Tugu, Polres Malang
Kota, Pemkab Malang di Kepanjen, Polres Kepanjen, Lapangan Rampal, Lanud
Abdulrachman Saleh, Pemkot Batu di Block
Office, Kantor Pos Malang, Giant Sawojajar, dan Giant Karanglo.
Dikatakan Arief, penukaran tahun ini
melibatkan 11 kas mobil keliling, yaitu satu milik BI Malang dan lainnya milik
Bank Umum di Malang setiap hari akan disediakan uang pecahan sebanyak Rp 1
miliar. “BI Malang menyediakan uang pecahan baru sebanyak Rp 3,074 triliun.
Uang ini, untuk memenuhi pembayaran ndan penukaran pecahan uang baru di wilayah
kerja KPBI Malang yakni Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota dan
Kabupaten Pasuruan,” urai Arief, silahkan masyarakat datang ke tempat-tempat
yang telah disediakan mulai jam 8 pagi sampai selesai (yosni)
Dispendukcapil Kabupaten Malang; Pembatasan Blanko E-KTP
Dispendukcapil
Kabupaten Malang
Pembatasan Blanko E-KTP
MALANG, NAGi. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi mengatakan, setiap hari pihaknya
hanya menyediakan 500 blanko untuk E-KTP baru, tetapi kenyataan di lapangan
jumlah pemohon melebihi persedian blanko. Hal ini, disebabkan pengiriman blanko dari pemerintah pusat
memang terbatas, sehingga banyak pengeluahan dari anggota masyarakat yang
datang ke kantor, tetapi tidak bisa dilayani.
![]() |
| Purnadi Foto: Dok.NAGi |
Dijelaskan Purnadi,
pengiriman dari pemerintah pusat memang terbatas, sehingga setiap hari
pihak Dispendukcapil juga membatasi jumlah pemohon pengajuan baru maupun
perpanjang dibatasi hanya 500 pemohon. “Pembatasan ini diberlakukan setelah
pengiriman dari pemerintah pusat ada hambatan. Ketika saat belum ada hambatan
pengiriman dari pemerintah pusat jumlah pengajuan E-KTP setiap hari sekitar 700
pemohon, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 30.000 lembar E-KTP yang
diterbitkan,” ungkap Purnadi, salah satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Malang dari beberapa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malang untuk menggantikan Sekda Abdul Malik pada bulan Agustus mendatang.
Diharapkan Purnadi, masyarakat juga bisa mengerti
karena hambatan pengiriman dari pemerintah pusat tetapi bukan keterbatasan
pelayanan pihaknya. “Kami akan bersurat kepada masing-masing kecamatan,
sehingga bisa disebarluaskan kepada warga karena keterbatasan blanko E-KTP agar
masyarakat yang hendak mengurus permohonan baru atau lama bersabarlah,” tutur
Purnadi, kalau tidak ada hambatan pengiriman, lancar saja pemohon E-KTP yang
diterbitkan. (faby)
Kabar Gembira Warga yang Tinggal Dekat Sekolah; Dindik Kota Malang Menerapkan 3 Jalur PPDB
Kabar
Gembira Warga yang Tinggal Dekat Sekolah
Dindik Kota Malang Menerapkan 3 Jalur
PPDB
MALANG KOTA, NAGi. Kabar gembira tahun ini bagi calon peserta
pendidikan baru yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah, Pemerintah Kota
Malang menerapkan jalur baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan
jalur kewilayahan. Sebelumnya hanya ada dua jalur yaitu penerimaan jalur
prestasi dan jalur regular. Prioritas
penerimaan siswa 25 persen dari total pagu bagi siswa yang tinggal di kelurahan
dekat lingkungan sekolah. Siswa yang tinggalnya se Rukun Tetangga (RT) dengan
alamat sekolah mendapat kesempatan untuk diterima dan pendaftaran tetap
menggunakan online.
![]() |
| Zubaidah Foto: Dok.NAGi |
Kepala
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang Zubaidah menjelaskan kepada wartawan
contoh, ada siswa yang satu RT dengan Sekolah SMA 9, sekolah harus menerimanya. Jika pendaftaran
dari satu RT melebihi pagu atau kouta, maka akan di lihat berdasarkan nilai, “Pendaftaran
tetap menggunakan online. Dengan
diterapkan sistim ini, memiliki banyak dampak positif,” kata Zubaidah, mantan
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Malang.
Dikatakan
Zubaidah dengan penerapan jalur ini berdampak kepada mengurai kemacetan, di antara
pagi hari dan siang hari jam sekolah yang dipadati dengan arus kendaraan antar
jemput, sehingga siswa/orangtua bisa menghemat masalah biaya transportasi.
“Penerapan jalur ini, awal dari pemerataan pendidikan dengan mengutamakan siswa
yang tempat tinggal dekat, maka sekolah tidak akan bisa hanya himpun para siswa
yang nilainya ujian tinggi jenjang sebelumnya,” tutur Zubaidah, mantan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, jadi satu sekolah tidak hanya terisi
siswa yang pintar saja, sehingga guru berkewajiban untuk memintarkan siswanya.
Selanjutnya
dijelaskan Zubaidah, siswa yang tinggal di Kelurahan Klojen bisa memilih
mendaftar di SMA 1, 3, dan 4, karena ketiga sekolah itu berada dalam wilayah
kelurahan yang sama. Warga yang tinggal di Kelurahan Blimbing yang tidak
memiliki SMA akan diakomodasikan ke SMA dan SMK terdekat, sedangkan daftarnya
sudah ada tetapi belum bisa diumumkan, tetapi dalam waktu dekat sudah bisa
diumumkan.
Pendaftaran 27 Juni
Dindik
Kota Malang kata Zubaidah, akan menerapkan jadual PPDB Sekolah Negeri Kota
Malang Tahun Ajaran 2016/2017 untuk SD dimulai tanggal 27 Juni 2016.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 27-28 Juni 2016. Pengumuman yang diterima pada
tanggal 29 Juni 2016, dan daftar ulang mulai tanggal 29-30 Juni 2016. Jika pagu
belum terpenuhi, sekolah dapat membuka pendaftaran susulan pada tanggal 30 Juni
2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016.
Sedangkan
untuk SMPN, SMAN, dan SMKN ada dua jalur yaitu menggunakan sistim online wilayah sekolah dengan kouta 25
persen dari pagu yang tersedia. Jadual
online wilayah sekolah mulai tanggal 27-28 Juni 2016 dan pengumuman 29 Juni
2016. Sementara untuk sistim online
regular digelar setelah jadual online
wilayah selesai, sehinga dijadualkan mulai tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan
tanggal 1 Juli 2016 dengan kouta 75 persen dari pagu, sedangkan pengumumannya tanggal 2 Juli 2016. (yosni/faby)
GEBYAR SENI BUDAYA INDONESIA
GEBYAR
SENI BUDAYA INDONESIA
Acara Seni Budaya
Indonesia dibuka oleh Kepala Staf Div 2 KOSTRAD Singosari Malang, Brigjen TNI
Ainurrahman bertempat di Halaman Kelurahan Celaket, Kecamatan Klojen Kota
Malang. Acara ini bekerjasama Div 2 KOSTRAD Singosari dan Batik Tulis Celaket
Malang serta didukung oleh Prajurit DIV 2 KOSTRAD Singosari Malang, Andry
Modelling School, Tarian dari Kalimantan, Tarian Jawa Tengah, dan Tarian Asal
Malang.
Hanan Jalil
Sponsor Acara Batik Tulis
Celaket
Jl.Jaksa Agung Suprapto Gg
II No 71 B Klojen Kota Malang.
Foto: George da Silva
Selasa, 14 Juni 2016
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang; Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar Perawatan Tanaman
Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang
Menyediakan Anggaran Rp 3 Miliar
Perawatan Tanaman
MALANG, NAGi. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang
menyediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar per tahun untuk Ruang Terbuka Hijau
(RTH) dan biaya perawatannya yang tersebar di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Malang. Setiap tahun anggarannya akan bertambah sesuai dengan
perintah undang-undang paling sedikit 30 persen RTH dari luas wilayah kota,
sedangkan di wilayah Kabupaten Malang baru tersedia sekitar 20 persen RTH oleh
pemerintah.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang, Ir Romdhoni mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dalam rangka pelestarian lingkungan rencana tata ruang
wilayah ditetapkan kawasan hutan paling
sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai. “Kami penyusunan RTH ini,
harus memperhatikan keterkaitan tata ruang antara wilayah, antar fungsi, dan
antar kegiatan kawasan, sedangkan 10 persen dari 30 persen tersedia dari
ruangan privat atau milik perseorangan, swasta yang dikendalikan dalam
memperoleh Izin Membangun (IMB),” jelas Romdhoni, mantan Kepala Dinas Bina Marga
Kabupaten Malang, juga memperhatikan
truktur ruang, pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hirarkis memliki hubungan fungsional.
Menurut Romdhoni,
kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangannya yang
diprioritas, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan wilayah
Kabupaten Malang terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. “Pemerintah
Kabupaten Malang baru menyediakan sekitar 20 persen RTH seperti tanaman,
kuburan, baren jalan, rel kreta api. Masih kurang jauh dari kesediannya lahan
yang dimiliki pemerintah,” ujar Romdhoni, secara hutan wilayah Kabupaten Malang
tersedia sekitar 70 persen termasuk milik masyarakat.
Selanjutnya dikatakan Romdhoni, pengadaan lahan tanah
dianggarakan melalui Bagian Badan Pertanahan pada Sekretaris Daerah (Setda)
Kabupaten Malang setiap tahun untuk memenuhi ketentuan paling sedkit 30 persen.
“Pemkab Malang mengantisipasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Detail
Tata Ruang Kota Kepanjen untuk 20 tahun ke depan, sehingga setiap tahun paling
sedikit pengadaan 0,5 – 1 hektar tanah,”
ungkap Romdhoni, ada beberapa areal RTH seperti Taman Puspa, Taman Kahati (Keaneka Ragaman Hayati), yang penting adalah
kesedian lahan secara kontinyu atau keberlanjutan dalam rangka memenuhi RTH.
Rencana RTH menurut Romdhoni, akan
meliputi rencana sistem pusat pemukiman dan rencana sistem jaringan prasarana
meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya, serta peruntukan
ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi,
pertanahan, dan keamanan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang, kata Romdhoni, RTH ini bertujuan mewujudkan keharmonisan
antara lingkungan dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
lingkungan akibat pemanfaatan ruang. “Untuk tahun ini, kami membeli lahan-lahan
yang dijadikan sebagai taman terbuka sekitar Rp 3 miliar, termasuk biaya
perawatan dan petugas yang tersebar di beberapa RTH, sehingga setiap tahun akan ada kenaikan sampai sudah memenuhi 30
persen,” ungkap Romdhoni, mengajak
masyarakat, kelompok masyarakat ikut terlibat langsung berupa inovasi,
kreatifitas dalam merawat dan memelihara RTH yang ada di wilayahnya
masing-masing. (faby/ger)
Pemkab Malang; Acara Gelar Pasar Tani
Pemkab
Malang
Acara Gelar Pasar Tani
MALANG, NAGi. Acara rutin Asosiasi Pasar Tani (Aspartan)
Kanjuruhan bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang,
menggelar acara di Stadion Luar Kanjuruhan Kepanjen menampilkan produk-produk
unggul seperti sayuran, buah segar, makanan ringan dan produk pertanian lainnya
yang dihadiri Bupati Malang, H. Rendra Kresna.
![]() |
| Rendra Kresna. Foto: Humas Pemkab Malang |
Rendra mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa
mendekatkan para petani sebagai produsen barang dan pembeli berperan sebagai
konsumen. “Secara ekonomi nilai jual yang tinggi untuk barang-barang produk
pertanian sangatlah tinggi, karena jenjang antara petani dan para konsumen
sangat jauh. Dampaknya, tentu nilai jual yang besar tidak berpengaruh besar
terhadap perekonomian para petani, tetapi menguntungkan pada sektor tengkulak
atau makelar saja,” ungkap Rendra, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Malang.
Dikatakan Rendra, upaya pasar tani juga bisa
mendekatkan komunikasi penjual dan pembeli secara langsung, sehingga nilai jual
tidak terlalu tinggi dan para petani mendapat nilai jual yang lebih baik
dibandingkan melalui beberapa pihak yang bersifat perantara jual. “Salah satu
yang bisa diamati adalah perkembangan kenaikan harga hasil pertanian bawang
merah yang ada di pasar menginjak puluhan ribu rupiah, akan tetapin di pasar
tani berkisar hanya belasan ribu per kilogram,” tutur Rendra, Petani di Pasar
Tani ini bisa melepaskan harga bawang merah Rp 18 ribu per kilogram, sedangkan
di Jakarta sudah menginjak harga Rp 41 ribu, sayangnya petani tidak merasakan
potensi harga yang bagus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herwanto, MP, mengatakan kegiatan ini bisa
diharapkan berlangsung secara berkala berkerjasama dengan semua kelompok tani
dan beberapa perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Hadir dalam
kegiatan ini adalah 25 perwakilan stand pertanian dan rencananya kegiatan
berikutnya bisa terlaksana saat minggu terakhir mendekati lebaran, sehingga
bisa membantu pengendalian harga di tingkat pembeli langsung. (humas/faby)
Poin-Poin Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Disahkan dalam Paripurna DPR RI Tanggal 2 Juni 2016
Poin-Poin Perubahan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang Disahkan dalam Paripurna DPR RI Tanggal 2 Juni 2016
1.
Pasal 7 tentang
pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan sebagai Anggota TNI, Kepolisian, PNS, dan
Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
2.
Pasal 9 Tugas dan
Wewenang KPU poin a: Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan
setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP yang keputusannya
mengikat.
3.
Pasal 10 ayat b1
: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai
sanksi administrasi pemilihan.
4.
Pasal 16 ayat 1a:
Seleksi Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPK.
5.
Pasal 19 ayat 1a:
Seleksi Anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan komptensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPS.
6.
Pasal 21 ayat 1a:
Seleksi Anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompentensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian Calon Anggota KPPS.
7.
Pasal 22B tentang
Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah Poin a1: Menerima, memeriksa dan memutus
keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur/Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Wakil Walikota yang diajukan
pasangan calon dan/atau Parpol/Gabungan Parpol terkait dengan penjatuhan sanksi
diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Parpol dan Gabungan Parpol untuk mengusung
calon dalam pemilihan berikutnya.
8.
Pasal 4 ayat 1
dan ayat 2 : Calon Perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan
dengan prosentase dari data jumlah pemilih Pemilu paling akhir sebelumnya.
9.
Pasal 41 ayat 2
(juga) sepertinya ini harus ayat (3): Dukungan yang dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan Surat Keterangan yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang
menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT
Pemilu sebelumnya di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud.
10. Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol) Poin
4a : Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat (4) (catatan Pilgub) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan
Parpol Tingkat Provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol Tingkat
Pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol Tingkat Pusat.
11. Pasal 42 (tentang Pendaftaran Paslon dari Parpol) Poin
5a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksut ayat (5) (catatan :Pilbup
dan Pilwali) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten/Kota,
pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol Tingkat Pusat dapat dilaksanakan
oleh Parpol Tingkat Pusat.
12. Pasal 57 ayat (2): Dalam hal WNI tidak terdaftar
sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara
menunjukkan KTP Elektronik.
13. Pasal 58 ayat (1) : Daftar Pemilih Tetap Pemilu
terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilih dengan
mempertimbangkan DP4.
14. Pasal 61: Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik
din TPS yang ada di RT/RW yang tertera di KTP Elektronik yang bersangkutan.
15. Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam
bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan/atau Paslon.
16. Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran
bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan
dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Paslon.
17. Pasal 73 ayat (1) dan (2): Calon dan/atau tim kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhui penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Calon yang terbukti
melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu dapat dikenakan
sanksi pembatalan Paslon oleh KPU Provinswi/Kabupaten/Kota.
18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi : Dana kampanye
Paslon dapat diperoleh dari sumbangan Parpol/Gabungan Parpol, sumbangan Paslon,
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan
dan/atau badan hukum swasta.
19. Pasal 74 ayat (5) : Sumbangan dari perseorangan paling
banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum
swasta paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
20. Pasal 85 ayat (1): Pemberian suara dapat dilakukan
dengan a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. Memberi suara melalui
peralatan pemilihan secara elektronik.
21. Pasal 144 : Keputusan Bawaslu dan Putusan Panwaslu
mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari.
Bawaslu Jatim Menolak Pesanan Panwas Kota Batu; Tiga Terpilih Adalah yang Terbaik
Bawaslu
Jatim Menolak Pesanan Panwas Kota Batu
Tiga Terpilih Adalah yang Terbaik
BATU, NAGi. Ketiga orang yang terpilih menjadi Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017 adalah yang
terbaik, sehingga mereka menyisihkan ketiga rekan yang lain. Dalam penentuan
anggota Panwas tidak memperhatikan komposisi keterwakilan darimanapun, mereka
terpilih berdasarkan hasil seleksi siapapun bisa dipilih menjadi anggota Panwas.
Jadi, tidak ada penilaian berdasarkan cermin perwakilan organisasi tertentu
atau rekomendasi dari siapapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa
Timur menolak. Ketiga Anggota Panwas Kota Batu dilantik oleh Ketua Bawaslu Jawa
Timur Dr. Sufyanto, SAg, MSi di Pendopo Gedung Among Tani Block Office Balai Kota Batu Jl. Panglima Sudirman 507 Kota Batu,
Sabtu sore (11/6) baru lalu.
![]() |
| Sufianto Foto: Dok.NAGi |
Ketiga Anggota Panwas Kota Batu yang
dilantik adalah Adi Wiyono, SPd, Salma Safitri AR, SH, dan Supryanto, SPd,
mereka menyisihkan ketiga calon yang lain yaitu, Abdul Rokhim, Khoirul Anwar,
dan Suntoro pada seleksi fit and proper test
Kamis, 9 Juni 206 baru-baru ini. Keenam Calon Anggota Panwas itu memaparkan bagaimana
jika ia terpilih melakukan pengawasan di wilayah Kota Batu yang terdiri dari 3
kecamatan, dan 24 desa/kelurahan.
Sufyanto menjelaskan, penentuan
Anggota Panwas Kota Batu mulai dari tahap pendaftaran, sampai ke tahap
pelantikan waktunya sangat pendek, karena mereka sudah harus bisa berkerja
seiring dengan bakal dimulainya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Batu Tahun 2017 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
“Dalam penentuan Anggota Panwas Kota Batu, pihaknya tidak memperhatikan
komposisi keterwakilan darimanapun. Semua dilakukan berdasarkan undang-undang,”
ujar Sufyanto, Anggota Panwas harus dipilih berdasarkan hasil seleksi yang
dilakukan Tim Seleksi (Timsel), dan Bawaslu, sehingga siapapun bisa terpilih
asalkan memenuhi persyaratan.
Selanjutnya dijelaskan Sufyanto,
pihaknya menolak bila ada penilain Anggota Panwas merupakan cermin perwakilan
organisasi tertentu atau adanya rekomendasi dari siapapun. “Kami menilai
berdasarkan hasil seleksi dari Timsel dan hasil pemaparan yang dilakukan oleh
Calon Anggota Panwas, sehingga kami bertiga anggota Bawaslu menetapkan ketiga
orang yang bisa dipercaya untuk mengembangkan tugas yang mulia dan berat ini,” tegas Sufyanto, yang tiga teman
yang tidak terpilih, hanya sebagai cadangan apabila di antara ketika orang yang
terpilih melakukan hal-hal yang melanggar kode etika atau tindak pidana, maka
akan diganti ketiga orang ini. (ian)
Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang (2); Hiru Pikuk Keputusan Pemilihan Kepala Daerah
Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang (2)
Hiru Pikuk Keputusan
Pemilihan Kepala Daerah
REFORMASI yang terus bergulir, maka demokrasi
yang menjadi ikon atau simbol kekuasaan menjadi mercusuar, ternyata anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih pada Tahun
2014 mencoba mengangkat ide untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah kembali ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dipilih oleh anggota DPRD
berorientasi kepada Perubahan ke II UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi”. Alasan inilah, bahwa
dipilih secara demokrasi artinya bisa melalui perwakilan dalam hal ini adalah
anggota DPRD, karena dinilai pembiayaan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah menghaburkan uang bermiliaran, dan calon perorangan ditiadakan.
Semua calon harus melalui partai politik yang memiliki kursi di DPRD sesuai
ketentuan, sehingga bisa 1 (satu) partai menjadi pengusung atau gabungan partai
yang tidak memiliki kursi di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
![]() |
| George da Silva |
Hal yang sama, Perubahan ke III UUD
1945 Pasal 22E ayat (2) “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Makna dari pasal ini,
berarti pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diatur
dalam UUD 1945, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan
secara langsung oleh masyarakat, berarti harus ada terlebih dahulu perubahan
atau amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (2).
Timbul pertanyaan, apakah
Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
bertentangan dengan UUD 1945, bila di lihat dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya pertanyaan, apakah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sudah benar dan tepat untuk dilaksanakan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Tahun 2015. Hal ini, perlu menguji materi di Mahkamah
Konstitusi (MK) menyangkut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Undang-Undang, yang menjadi
pedoman dasar untuk menyelenggarakan semua tahapan proses pemilihan pada tanggal
9 Desember 2015 yang lalu.
Keputusan DPR
Pada tanggal 24 September 2014,
terjadi perdebatan dan pembentukan faksi-faksi di DPR RI yang masih kental
dengan kekalahan dalam Pemilihan Presiden Tahun 2014. Kelompok Pertama Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) memiliki total kursi 208 di DPR RI yang dipelopor oleh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 109 kursi, Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) 47 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 16 kursi, Partai
Nasional Demokrat (Nasdem) 36 kursi yang dideklarasikan pada saat acara
Deklarasi Joko Widodo dan HM Yusuf Kalla (Jokiwi-JK) pada tanggal 19 Mei di
Gedung Djoeang Jakarta. Kelompok KIH sangat minoritas di DPR RI dan segala
pimpinan di DPR RI maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR RI) semua dikuasi oleh Kelompok Kedua Koalisi Merah Putih (KMP). KHI telah
mendapat pendukung baru yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi pada
Oktober 2014 dan Partai Amanat Nasional (PAN) 48 kursi pada bulan September
2015, sehingga berbalik KIH menjadi mayoritas di DPR RI sebanyak 295 kursi
dibandingkan dengan KMP hanya memiliki 204 kursi dan Partai Demokrat (PD)
memiliki 61 kursi. berhadapam dengan KMP.
DPR RI yang tergabung dalam KMP
memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikembalikan
secara tidak langsung atau kembali dipilih oleh DPRD. Keputusan ini, didukung
oleh 226 anggota DPR RI dimotori oleh Partai Gerinda yang terdiri dari Fraksi
Partai Gokar (F-PG) 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 55
orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 44 orang, dan Fraksi Partai
Gerinda (F-Gerinda) 32 orang ketika Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY)
berada di luar negeri, dan memerintahkan Farksi PD di DPR RI melakukan wallk out keluar dari ruangan sidang
tidak memberi keputusan menerima atau menolak.
Keputusan ini, menyebabkan beberapa
pihak dan masyarakat merasa kecewa dinilai sebagai langkah mundur di bidang “pembangunan
demokrasi”. Dicarilah celah-celah kelemahan untuk menggagalkan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak langsung atau dipilih
oleh anggota DPRD melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pro dan kotra di kalangan
akademisi, praktisi, LSM, dan partai politik dinilai pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah langsung atau tidak langsung sama saja. Namun, satu hal
yang prinsip walaupun dalam pelaksanaan pemilihan langsung ternyata
menyenangkan hati rakyat. Pertama pemilihan tidak langsung
menyebabkan hak pilih rakyat hilang, dan Kedua pemilihan tidak langsung
menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus yaitu, hak pilih dan hak
legislasi. Jika, pemilihan secara langsung tidak menyebabkan hak pilih anggota
DPRD sebagai warga negara hilang, tetapi haknya memilih tetap ada. Selain itu,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi, Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten dan Kota (Panwaskab/Kota), Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam),
dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tidak lagi menangani pemilihan kepala
daderah dan wakil kepala daerah.
Sepulangnya SBY dari luar negeri,
suara rakyat semakin tajam menghendaki pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung dipilih oleh rakyat, serta dengan pola pemilihan secara
serentak di seantero tanah air dengan alasan tujuan untuk menekan biaya
penyelenggaraan atau efisiensi anggaran (budget)
yang selama ini dinilai tidak masuk akal dengan pengeluaran bermiliar-miliaran
untuk memperoleh dan menghasilkan seorang pemimpin di daerah. Selain itu,
pemilihan serentak untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, sehingga
menjadi parameter atau ukuran kualitas dari pesta demokrasi yang memperjuangkan
hak-hak rakyat. Dengan demikian, pemimpin di daerah harus menempatkan urusan
rakyat sebagai sekala prioritas dalam setiap pengembilan kebijakan atau
keputusan.
Dasar penilaian dikembalikannya
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Ketentuan Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi “ untuk mewujudkan amanah
tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu ini,
telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota Menjadi Undang-Undang, selanjutnya lahirlah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Ternyata undang-undang masih jauh dari sempurnah, karena dalam
waktu hanya setahun saja terjadi perubahan 4 (empat) kali Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemerintah dan legislatif telah
menyepakati Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak untuk kepala daerah yang akan habis
masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya telah terselenggara pada tanggal 9
Desember 2015.
Pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebut Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota. Data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah dilaksanakan ada pemilihannya sebanyak 272
daerah yang berstatus Akhir Masa Jabatan (AMJ) apada tahun 2015 dan terdapat 68
daerah lainnya dengan AMJ yang jatuh pada semester pertama tahun 2016, yang
dimasukkan ke dalam untuk mengikuti Pemillihan Tahun 2015. Kenyataan di lapangan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2015 yang baru lalu
dilaksanakan pada 269 daerah meliputi 9 (Sembilan) propinsi, 224 kabupaten, dan
36 kota di Indonesia menyisahkan banyak permasalahan.***
Suara Pembaca...!!!
Suara Pembaca...!!!
Hurufnya Terlalu Kecil
Redaksi yth.
Woh…woh…. SKM NAGi terbit kembali, saya juga menanti sudah
lama tidak terbit ingin membaca berita yang aktua dan terpercaya. Sudah pasti
berita yang disajikan yang terbaru, dan bisa digunakan sebagai referensi.
Tapi saya, apabila
mebaca SKM NAGi, berarti redaksi memaksa kepada saya untuk menggunkan
kaca mata, tetapi mata saya belum buta.
Huruf yang tercetak dalam pemberitaan sangat kecil, oleh karena itu saya
menyarankan terbit nomor berikut tolong menggunakan huruf yang lebih besar dan mudah
dibaca orang.
Kemudian, SKM NAGi biasanya terbit 12 halaman, tetapi kenapa
sekarang koq… hanya 8 halaman, apakah kekurangan dana terbitan…maaf hanya
bercanda ya….. Tetapi saya salut kepada SKM NAGI dan harapan saya terbit juga
tepat waktu….
Terima Kasih
PNS di Lingkungan Pemkab Malang
--------------------------------------------------------------------
Jalan Berlobang di Singosari
Siapa yang Bertanggung Jawab
Ada yang Celaka
Kepada
Yth Redaksi.
Saya
membaca SKM NAGi sangat bagus
informasinya dan paling tidak coba ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten
Malang, khususnya Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.
Jalan
di sekitar Singosari berlubang-lubang, kemarin ada Mahasiswa Institut Teknologi
Nasional (ITN) Malang, asal Flores Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari
Surabaya ke Malang berboncengan menghidari dari lubang yang cukup dalam di
depan Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Singosari, sehingga menimbulkan
kecelakaan tunggal, dan menelan korban pengemudinya meninggal dunia dan yang
dibonceng rahang patah, wajah harus dioperasi plastik, sekarang masih dirawat
di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.
Kami
ingin bertanya, jalan itu masuk jalan propinsi atau jalan kabupaten, sehingga
apabila ada yang menghindar lubang tersebut dan terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab.
Terima
Kasih
Hendrik Mahasiswa Asal Flores NTT
Tinggal Dinoyo Kota Malang
Undang-Undang Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan; Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang
Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan
Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah
Daerah
MUTASI ATAU ROTASI pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi,
Kabupaten, dan Kota diperkirakan akhir Agustus 2016 baru bisa dilakukan.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sejak dilantik tanggal 17 Pebruari 2016 serentak
di seluruh tanah air, termasuk di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur
Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa
diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari gubernur/bupati/walikota,
apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
Pergantian atau
mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. Jadi,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga pejabat yang dimutasi baru
bisa dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota setelah enam bulan diperkirakan
akhir Agustus dan selanjutnya. Sedangkan yang bisa diganti atau mengisi jabatan
hanya kepala dinas, camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa
jabatannya delapan tahun. Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang
selesai masa jabatan berakhir, karena mereka harus menandatangani ijazah
kelulusan tahun ajaran 2015/2016, kebanyakan Kepala Sekolah SD.
Gubernur/Bupati/Walikota
dapat melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi/Kabupaten/Kota
setelah enam bulan sejak dilantik. Menurut
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 162 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak
tanggal dilantik, sehingga diperkirakan akhir bulan Agustus 2016 mendatang baru
bisa mutasi.
Pergantian
pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang pensiun, maka bupati dapat
mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt),
sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu instansi atau Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). Bila gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi atau
rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan pidana penjara
paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah.
Berdasarkan
ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat
mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila
menerima laporan pelanggaran Pemilihan. Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat
melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak ada.
Jadi, apabila mengetahui gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi sebelum
jangka waktu enam bulan setelah pelantikan, masyarakat di wilayah tersebut
dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi, paling lama tujuh hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut.
Gubernur/Bupati/Walikota
sudah pasti tunduk dan taati kepada UU walaupun telah selesai proses dan
tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota. PNS dalam menjalankan tugasnya sehari-hari tidak
memikirkan hal yang berkaitan dengan mutasi, karena prestasi dan kinerja akan
di lihat oleh pimpinan. Bukan, karena
senang atau tidak senang, pendukung atau tidak mendukung, keberpihakan atau
tidak keberpihakan. Tetapi mutasi di kalangan PNS, karena sudah lama menduduki
jabatan tersebut, sehingga perlu penyegaran dan meningkatkan kinerja, serta
inovasi dan kreatif dari PNS dalam sistem pemerintahan birokrasi yang
diharapkan oleh pimpinan dalam hal ini gubernur/bupati/walikota. (***).
Anak Irena Justine Nanya Mami "Koq Enggak Pulang"
Anak
Irena Justine
Nanya Mami "Koq Enggak Pulang"
ARTIS IRENA JUSTINE (23 tahun) meninggal dunia usai
terkena serangan jantung, meninggalkan seorang anak bernama Arjuna Keith (4
tahun) dari pernikahannya bersama Bryan Mckenzie. Kepergian secara mendadak
Irena, ternyata belum bisa diterima oleh
Juna panggilan akrab Arjuna masih kerap bertanya tentang keberadaan pesinetron
Cinta Fitri.
![]() |
| Foto: Dok.NAGi |
Ketika
mendapat pertanyaan dari Juna, Neni perlahan mencoba memberi pengertian bahwa
Irene tak akan pulang lagi ke rumahnya. “Dia (Irena) hidupnya apa-apa untuk
Juna saja, makanya dekat banget dengan Juna. Saya coba beritahu, dan yang
penting kepengin dididik jadi anak yang saleh,” harap Neni, dan biar bisa
angkat almarhumah untuk jalan ke Surga lewat doa. (geral)
Kabupaten Malang; Unas SMP Nilai 55,04 %
Kabupaten
Malang
Unas SMP Nilai 55,04 %
MALANG, NAGi. Pengumuman kelulusan Ujian Nasional (Unas) SMP, MTs,
dan SMP Terbuka pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 kemarin, Kabupaten Malang
meraih nilai rata-rata SMP 55,04, MTs 54,46, dan SMP Terbuka 43,85. Tetapi
semua sekolah siswanya lulus dalam Unas, walaupun bukan penentu kelulusan,
tetapi hasilnya menjadi pertimbangan kelulusan siswa masing-masing sekolah.
![]() |
| Budi Iswoyo Foto: Dok. NAGi |
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang, Ir. Budi Iswoyo, MM mengatakan, nilai rata-rata ini yang diperoleh SMP,
MTs, dan SMP Terbuka sedikit lebih rendah dari Kota Malang yaitu SMP 63,73, MTs
57,81, dan SMP Terbuka 46,19. “Hal ini wajar karena sekolah SMP, MTs terpencar di setiap kecamatan di wilayah
Kabupaten Malang,” ujar Budi, mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang,
bila dibadingkan dengan Kota Malang, tetapi pendidikan di Kanupaten Malang
tidak kalah jauh dengan di Kota Malang dan Kota Batu.
Selanjutnya dijelaskan Budi, kelulusan dalam Unas ini bukan menjadi penentu untuk siswa
lulus, tetapi walaupun Unas bukan penentu kelulusan, hasilnya akan menjadi
pertimbangan kelulusan siswa di masing-masing sekolah. “Kami menerapkan sistim
pendidikan dari tahun ke tahun kepada
siswa sesuai kurikulum yang berlaku, dan kami juga telah meningkatkan mutu
pendidikan melalui training kepada
guru-guru, sehingga diharapkan dari tahun ke tahun bisa meningkat prestasi
kelulusannya,” kata Budi, kami bisa prediksi kelulusan, tetapi kesiapan mental
siswa dalam menghadap ujian juga merupakan salah satu faktor dan masih banyak
faktor yang mempengaruhi.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas
Pendidikan Jawa Timur, Kabupaten Bangkalan meraih rata-rata Unas untuk SMP
tertinggi dengan nilai rata-rata 76,41, sedangkan rata-rata untuk seluruh
sekolah di Jawa Timur pada angka 62,26. Kabupaten Bangkalan juga meraih nilai
rata-rata tertinggi pada mata pelajaran Bahasa Inggris dengan nilai 77,88 dan
matematikan 75,93. Kabupaten Sumenep Unas MTs meraih nilai rata-rata 81,45 dan
Unas Terbuka meraih angka rata-rata 77,61. Sedangkan Kota Malang prestasi nilai
rata-rata tertinggi se Jatim untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia 79,72 dan
rata-rata Jatim adalah 73,55. (faby/ger/Dom)
H. Rendra Kresna; 600 Ponpes Tersebar
H.
Rendra Kresna
600 Ponpes Tersebar
MALANG, NAGi. Kabupaten
Malang merupakan penduduk terbanyak ke dua setelah Kota Surabaya di Propinsi
Jawa Timur (Jatim). Kepadatan penduduk rata-rata 720 jiwa per kilometer yang
tersebar di 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan. Wilayah yang sangat luas
ini, tersebar pula sebanyak 600 Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di setiap kecamatan.
![]() |
| Rendra Kresna Foto: Dok.NAGi |
Tidak hanya penduduk saja yang
banyak ke dua di Jatim, menurut Bupati Malang H. Rendra Kresna, banyak
Ponpesnya berjumlah sekitar 600 Ponpes yang tersebar di setiap kecamatan,
karena 95 persen penduduk mayoritas pemeluk Agama Islam. Hal ini, disampaikan
ketika Rendra melakukan buka puasa bersama di Ponpes Miftahul Huda IV Desa
Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Pengasuh Gus Sofiullah, Kamis lalu.
Dikatakan Rendra, pendidikan sangat
penting dalam memajukan sebuah bangsa dan negara. “Pendidikan memang sangat
penting dalam sebuah negara. Bahkan 20 persen anggaran negara melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk dunia pendidikan,” ujar Rendra, yang hadir saat itu Ketua MUI
Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Kepanjen, Tokoh Masyarakat/Agama, serta
sebanyak 100 Santri dan Santriwati.
Rendra mengajak mesyarakat ikut
berperan aktif dalam memajukan dunia pendidikan. “20 persen anggaran negara
untuk dunia pendidikan terkadang tidak cukup. Maka saya berharap peran aktif ikut
sumbangsih memajukan dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Malang,” harap
Rendra, saat ini Ponpes tidak hanya belajar ilmu tentang Agama Islam, juga
diajar ilmu umum dan kesederhanaan Ponpes merupakan bekal kalian di masa depan,
belajar tekun semoga menjadi generasi penerus bangsa. (humas/bala)
Kebakaran Pasar Besar Malang; Walikota Malang H. Anton Dinilai “Ceroboh”
Kebakaran
Pasar Besar Malang
Walikota Malang H. Anton Dinilai “Ceroboh”
MALANG KOTA, NAGi. Kebakaran terjadi di Pasar Besar berlantai empat
Kota malang, Kamis, 26 Mei lalu, ternyata tidak berfungsi empat hidran yang
berada di sekitar Pasar Besar membuat api berkobar-kobar melahap barang
dagangan sekitar 13 jam. Peristiwa ini, Walikota
Malang H. Anton yang akrab disapa Abah Anton dinilai melakukan “kecerobahan” dengan tidak berfungsinya hidran,
karena hanya memperhatikan taman-taman kota atau ruang publik saja, padahal
pelayanan publik di Pasar Besar frekuensinya sangat tinggi serta omzet
perputaran miliaran rupiah sejak pagi sampai malam hari dan di situ juga ada PT. Matahari Department Store.
![]() |
| Abah Anton Sutiaji Foto: Dok.NAGi |
Kebakaran Pasar Besar membuat
beberapa hari para pedagang tidak bisa melakukan aktifitasnya, sampai sekarang
lantai 3 yang disewakan oleh Matahari Department Store dan di Lantai 4 kuliner beberapa
kounter penjualan elektronik serta komupter/laptop masih ditutup dan dijaga
oleh petugas keamanan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI Angkatan Darat.
Wakil Walikota Malang, Sutiaji saat berada di lokasi
kebakaran mengakui Pemerintah Kota Malang “ceroboh” terkait tidak berfungsinya
empat hidran yang berada di Pasar Besar.
“Pemkot Malang meminta maaf terkait hindran itu “kecerobohan” kami. Sudah menginstruksikan Dinas Pasar Besar
supaya menjalin kerjasama dengan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Malang
segera mengaktifkan hidran. Tidak
berfungsinya, karena alasannya dulu pernah dicuri,” ucap Sutiaji, yang juga anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kota Malang, kondisi ini menyebabkan
pemadaman api dan pembasahan memakan waktu yang lama, seluruh mobil
pemadam kebakaran bergantian mengambil air di hidran yang jaraknya cukup jauh.
Menurut Syahril Anggota Lembaga Poldev Institute Malang, Pemerintah Kota Malang dalam hal
ini Walikota Malang, H. Anton harus bertanggung jawab, karena tidak berfungsinya
hidran di Pasar Besar. “Apa kerjanya walikota, padahal di Pasar Besar itu perputaran
omzet uang bermiliaran rupiah per hari, kenapa tidak selalu memperhatikan
fasilitas utama dan pendukung, apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” tegas
Syahril, walikota hanya melakukan pencitraan saja dengan membangun taman-taman
kota atau ruang publik yang diambil dari dana Corporate Social Responsibility
(CSR) perusahaan.
Selanjutnya dikatakan Syahril, masyarakat atau
pedagang Pasar Besar bisa melaporkan kepada Kepolisian dengan alasan adanya unsur kesengajaan dan
pembiaran, sehingga terjadinya kebakaran di Pasar Besar yang berlarut-larut.
“Kebakaran di Pasar Besar ini, sudah terjadi berulang-ulang, kenapa tidak
dilakukan antisipasi atau hal yang
sangat penting adalah air hidran
berfungsi atau tidak setiap hari harus dicek oleh petugas,” jelas Syahril, walikota hanya bisa memasang kursi-kusri di
trotoar tempat orang berjalan kaki, jika
ada orang yang duduk ternyata ada mobil yang seruduk, siapa yang bertanggung
jawab.
Apa lagi ada pernyataan Wakil Walikota Malang Sutiaji
mengakui dan meminta maaf atas “kecerbohan” Pemerintah Kota Malang terkait
tidak berfungsinya empat hidran di Pasar Besar. “Pemerintah Kota Malang juga
harus menggantikan kerugian yang dialami pedagang di Pasar Besar, walaupun
belum ada hasil penelitian dari Lafbor Polda Jatim penyebab kebakaran. Ke depan
Pemkot Malang harus melakukan fungsi kontrol
kepada instansi yang terkait dengan berfungsinya air di hidran,” pinta Syahril,
kami melihat Walikota Malang tidak mempunyai perencanaan dan program kerja yang
pasti, hanya melakukan berbagai uji coba saja yang menimbulkan kegaduhan. (faby/ger/yosni)
![]() |
| Suasana Pasar Besar Kota Malang Pasca Kebakaran |
![]() |
| Bedak Penampungan Pedagang |
![]() |
| Tumpukan Bekas Kebakaran di Lantai 2 |
Foto: Dok.NAGi
Langganan:
Komentar (Atom)
























