Poin-Poin Perubahan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang Disahkan dalam Paripurna DPR RI Tanggal 2 Juni 2016
1.
Pasal 7 tentang
pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan sebagai Anggota TNI, Kepolisian, PNS, dan
Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
2.
Pasal 9 Tugas dan
Wewenang KPU poin a: Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan
setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP yang keputusannya
mengikat.
3.
Pasal 10 ayat b1
: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai
sanksi administrasi pemilihan.
4.
Pasal 16 ayat 1a:
Seleksi Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPK.
5.
Pasal 19 ayat 1a:
Seleksi Anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan komptensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPS.
6.
Pasal 21 ayat 1a:
Seleksi Anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompentensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian Calon Anggota KPPS.
7.
Pasal 22B tentang
Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah Poin a1: Menerima, memeriksa dan memutus
keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur/Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Wakil Walikota yang diajukan
pasangan calon dan/atau Parpol/Gabungan Parpol terkait dengan penjatuhan sanksi
diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Parpol dan Gabungan Parpol untuk mengusung
calon dalam pemilihan berikutnya.
8.
Pasal 4 ayat 1
dan ayat 2 : Calon Perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan
dengan prosentase dari data jumlah pemilih Pemilu paling akhir sebelumnya.
9.
Pasal 41 ayat 2
(juga) sepertinya ini harus ayat (3): Dukungan yang dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan Surat Keterangan yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang
menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT
Pemilu sebelumnya di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud.
10. Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol) Poin
4a : Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat (4) (catatan Pilgub) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan
Parpol Tingkat Provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol Tingkat
Pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol Tingkat Pusat.
11. Pasal 42 (tentang Pendaftaran Paslon dari Parpol) Poin
5a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksut ayat (5) (catatan :Pilbup
dan Pilwali) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten/Kota,
pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol Tingkat Pusat dapat dilaksanakan
oleh Parpol Tingkat Pusat.
12. Pasal 57 ayat (2): Dalam hal WNI tidak terdaftar
sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara
menunjukkan KTP Elektronik.
13. Pasal 58 ayat (1) : Daftar Pemilih Tetap Pemilu
terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilih dengan
mempertimbangkan DP4.
14. Pasal 61: Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik
din TPS yang ada di RT/RW yang tertera di KTP Elektronik yang bersangkutan.
15. Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam
bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan/atau Paslon.
16. Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran
bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan
dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Paslon.
17. Pasal 73 ayat (1) dan (2): Calon dan/atau tim kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhui penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Calon yang terbukti
melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu dapat dikenakan
sanksi pembatalan Paslon oleh KPU Provinswi/Kabupaten/Kota.
18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi : Dana kampanye
Paslon dapat diperoleh dari sumbangan Parpol/Gabungan Parpol, sumbangan Paslon,
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan
dan/atau badan hukum swasta.
19. Pasal 74 ayat (5) : Sumbangan dari perseorangan paling
banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum
swasta paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
20. Pasal 85 ayat (1): Pemberian suara dapat dilakukan
dengan a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. Memberi suara melalui
peralatan pemilihan secara elektronik.
21. Pasal 144 : Keputusan Bawaslu dan Putusan Panwaslu
mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar