Rabu, 15 Juni 2016

Dispendukcapil Kabupaten Malang; Pembatasan Blanko E-KTP

Dispendukcapil Kabupaten Malang
Pembatasan Blanko E-KTP

MALANG, NAGi. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi mengatakan, setiap hari pihaknya hanya menyediakan 500 blanko untuk E-KTP baru, tetapi kenyataan di lapangan jumlah pemohon melebihi persedian blanko. Hal ini, disebabkan  pengiriman blanko dari pemerintah pusat memang terbatas, sehingga banyak pengeluahan dari anggota masyarakat yang datang ke kantor, tetapi tidak bisa dilayani.

Purnadi                                                               Foto: Dok.NAGi
                Dijelaskan Purnadi,  pengiriman dari pemerintah pusat memang terbatas, sehingga setiap hari pihak Dispendukcapil juga membatasi jumlah pemohon pengajuan baru maupun perpanjang dibatasi hanya 500 pemohon. “Pembatasan ini diberlakukan setelah pengiriman dari pemerintah pusat ada hambatan. Ketika saat belum ada hambatan pengiriman dari pemerintah pusat jumlah pengajuan E-KTP setiap hari sekitar 700 pemohon, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 30.000 lembar E-KTP yang diterbitkan,” ungkap Purnadi, salah satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dari beberapa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menggantikan Sekda Abdul Malik pada bulan Agustus mendatang.

                Diharapkan Purnadi, masyarakat juga bisa mengerti karena hambatan pengiriman dari pemerintah pusat tetapi bukan keterbatasan pelayanan pihaknya. “Kami akan bersurat kepada masing-masing kecamatan, sehingga bisa disebarluaskan kepada warga karena keterbatasan blanko E-KTP agar masyarakat yang hendak mengurus permohonan baru atau lama bersabarlah,” tutur Purnadi, kalau tidak ada hambatan pengiriman, lancar saja pemohon E-KTP yang diterbitkan. (faby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar