Dispendukcapil
Kabupaten Malang
Pembatasan Blanko E-KTP
MALANG, NAGi. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi mengatakan, setiap hari pihaknya
hanya menyediakan 500 blanko untuk E-KTP baru, tetapi kenyataan di lapangan
jumlah pemohon melebihi persedian blanko. Hal ini, disebabkan pengiriman blanko dari pemerintah pusat
memang terbatas, sehingga banyak pengeluahan dari anggota masyarakat yang
datang ke kantor, tetapi tidak bisa dilayani.
![]() |
Purnadi Foto: Dok.NAGi |
Dijelaskan Purnadi,
pengiriman dari pemerintah pusat memang terbatas, sehingga setiap hari
pihak Dispendukcapil juga membatasi jumlah pemohon pengajuan baru maupun
perpanjang dibatasi hanya 500 pemohon. “Pembatasan ini diberlakukan setelah
pengiriman dari pemerintah pusat ada hambatan. Ketika saat belum ada hambatan
pengiriman dari pemerintah pusat jumlah pengajuan E-KTP setiap hari sekitar 700
pemohon, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 30.000 lembar E-KTP yang
diterbitkan,” ungkap Purnadi, salah satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Malang dari beberapa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malang untuk menggantikan Sekda Abdul Malik pada bulan Agustus mendatang.
Diharapkan Purnadi, masyarakat juga bisa mengerti
karena hambatan pengiriman dari pemerintah pusat tetapi bukan keterbatasan
pelayanan pihaknya. “Kami akan bersurat kepada masing-masing kecamatan,
sehingga bisa disebarluaskan kepada warga karena keterbatasan blanko E-KTP agar
masyarakat yang hendak mengurus permohonan baru atau lama bersabarlah,” tutur
Purnadi, kalau tidak ada hambatan pengiriman, lancar saja pemohon E-KTP yang
diterbitkan. (faby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar