Undang-Undang
Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan
Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah
Daerah
MUTASI ATAU ROTASI pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi,
Kabupaten, dan Kota diperkirakan akhir Agustus 2016 baru bisa dilakukan.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sejak dilantik tanggal 17 Pebruari 2016 serentak
di seluruh tanah air, termasuk di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur
Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa
diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari gubernur/bupati/walikota,
apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
Pergantian atau
mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. Jadi,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga pejabat yang dimutasi baru
bisa dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota setelah enam bulan diperkirakan
akhir Agustus dan selanjutnya. Sedangkan yang bisa diganti atau mengisi jabatan
hanya kepala dinas, camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa
jabatannya delapan tahun. Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang
selesai masa jabatan berakhir, karena mereka harus menandatangani ijazah
kelulusan tahun ajaran 2015/2016, kebanyakan Kepala Sekolah SD.
Gubernur/Bupati/Walikota
dapat melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi/Kabupaten/Kota
setelah enam bulan sejak dilantik. Menurut
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 162 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak
tanggal dilantik, sehingga diperkirakan akhir bulan Agustus 2016 mendatang baru
bisa mutasi.
Pergantian
pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang pensiun, maka bupati dapat
mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt),
sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu instansi atau Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). Bila gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi atau
rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan pidana penjara
paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah.
Berdasarkan
ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat
mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila
menerima laporan pelanggaran Pemilihan. Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat
melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak ada.
Jadi, apabila mengetahui gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi sebelum
jangka waktu enam bulan setelah pelantikan, masyarakat di wilayah tersebut
dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi, paling lama tujuh hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut.
Gubernur/Bupati/Walikota
sudah pasti tunduk dan taati kepada UU walaupun telah selesai proses dan
tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota. PNS dalam menjalankan tugasnya sehari-hari tidak
memikirkan hal yang berkaitan dengan mutasi, karena prestasi dan kinerja akan
di lihat oleh pimpinan. Bukan, karena
senang atau tidak senang, pendukung atau tidak mendukung, keberpihakan atau
tidak keberpihakan. Tetapi mutasi di kalangan PNS, karena sudah lama menduduki
jabatan tersebut, sehingga perlu penyegaran dan meningkatkan kinerja, serta
inovasi dan kreatif dari PNS dalam sistem pemerintahan birokrasi yang
diharapkan oleh pimpinan dalam hal ini gubernur/bupati/walikota. (***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar