Selasa, 14 Juni 2016

Undang-Undang Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan; Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Mengamanatkan 6 Bulan Setelah Pelantikan
Agustus Baru Ada Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah

MUTASI ATAU ROTASI pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi, Kabupaten, dan Kota diperkirakan akhir Agustus 2016 baru bisa dilakukan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sejak dilantik tanggal 17 Pebruari 2016 serentak di seluruh tanah air, termasuk di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Soekarwo 17 kabupaten/kota se Jawa Timur, enam bulan ke depan baru bisa diadakan pergantian. Hal ini pun, tergantung dari gubernur/bupati/walikota, apakah Agustus atau bulan bulan berikutnya.
Pergantian atau mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. Jadi, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, sehingga pejabat yang dimutasi baru bisa dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota setelah enam bulan diperkirakan akhir Agustus dan selanjutnya. Sedangkan yang bisa diganti atau mengisi jabatan hanya kepala dinas, camat yang pensiun dan kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya delapan tahun. Ada banyak Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA yang selesai masa jabatan berakhir, karena mereka harus menandatangani ijazah kelulusan tahun ajaran 2015/2016, kebanyakan Kepala Sekolah SD.
                Gubernur/Bupati/Walikota dapat melakukan rotasi atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi/Kabupaten/Kota setelah enam bulan sejak dilantik.  Menurut UU Nomor 8 Tahun  2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 162 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal dilantik, sehingga diperkirakan akhir bulan Agustus 2016 mendatang baru bisa mutasi.
                Pergantian pejabat yang berakhir masa jabatannya atau PNS yang pensiun, maka bupati dapat mengisi lowongan tersebut atau mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan di suatu instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bila gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi atau rotasi pejabat sebelum waktu enam bulan, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp 6 juta rupiah.
                Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dapat mengambilalih kewenangan yang diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) bila menerima laporan pelanggaran Pemilihan. Dalam Pasal 134 ayat (2) yang dapat melapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sedangkan pemantau pemilihan dan peserta pemilih sudah tidak ada. Jadi, apabila mengetahui gubernur/bupati/walikota melakukan mutasi sebelum jangka waktu enam bulan setelah pelantikan, masyarakat di wilayah tersebut dapat melaporkan ke Bawaslu Propinsi, paling lama tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran tersebut.
                Gubernur/Bupati/Walikota sudah pasti tunduk dan taati kepada UU walaupun telah selesai proses dan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. PNS dalam menjalankan tugasnya sehari-hari tidak memikirkan hal yang berkaitan dengan mutasi, karena prestasi dan kinerja akan di lihat oleh pimpinan. Bukan,  karena senang atau tidak senang, pendukung atau tidak mendukung, keberpihakan atau tidak keberpihakan. Tetapi mutasi di kalangan PNS, karena sudah lama menduduki jabatan tersebut, sehingga perlu penyegaran dan meningkatkan kinerja, serta inovasi dan kreatif dari PNS dalam sistem pemerintahan birokrasi yang diharapkan oleh pimpinan dalam hal ini gubernur/bupati/walikota. (***). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar