Selasa, 08 November 2016
Teguh
Santosa, Kepala Desa Kebongagung Pemberantasan Pungli dari Desa
Terobosan Melayani Masyarakat Malam
Hari, Pertama di Nusantara
SEJARAH KAMPUNG atau Desa Kebonagung tidak terlepas dari sejarah
adanya Pabrik Gula (PG) Kebonagung yang terletak di Kecamatan Pakisaji,
Kabupaten Malang didirikan Naamloze Vennootschap (NV) pada tahun 1935. Sejak itu, Kepala Desa bergantian, kini
giliran Kepala Desa Teguh Santosa di usia yang masih muda melakukan terobosan untuk
melayani masyarakatnya pada malam hari. Sejarah mencatat bahwa pertama kali
desa yang ada di seluruh Indonesia melakukan pelayanan kepada warga malam hari
dengan tanpa pungutan uang atau dalam bentuk lainnya.
Kepala Desa Teguh, sejak dilantik melihat
kondisi warganya yang rata-rata bekerja di Kota Malang sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Buruh Pabrik, dan Pertanian, sehingga mereka
nyaris tidak berada di rumah sejak pagi hingga sore, sedangkan jam kantor
selesai jam tiga sore. “Warga untuk mengurus keperluan surat-surat seperti akta
kelahiran, akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta
Tanah warga harus ke rumah Kepala Desa. Saya melihat kondisi ini, maka
melakukan terobosan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Desa mulai pukul
tujuh malam sampai dengan jam 10 malam atau sampai selesai melayani keperluan
warga,” ceritera Teguh, mulai menjabat Kepala Desa Juni 2013 lalu, ternyata
mendapat tanggapan posisitip dari masyarakat.
Desa Kebonagung ini, menurut sejarah
tidak terlepas dari kegiatan PG Kebon Agung yang banyak memberi kontribusi
kepada warga desa, serta merupakan icon salah satu pabrik yang masih beroperasi
peninggalan zaman Belanda di desanya. “Saya meminta kepada perangkat desa
melayani masyarakat pada malam hari, dan semuanya setuju tanpa bayaran atau
tambahan honor. Tetapi siapa yang bertugas pada malam hari boleh pulang dua jam
sebelum tutup kantor,” tutur Teguh, pelayanan ini mulai hari Senin sampai dengan
Kamis, tanpa memungut uang atau dalam bentuk lainnya, rata-rata per hari 10
orang yang dilayani oleh tiga orang perangkat desa yang bertugas.
Menurut Teguh, memberantas Pungutan
Liar (Pungli) itu mulai dari desa, segala bentuk pelayanan kepada masyarakat
harus dilayani dengan sepenuh hati dan keiklahsan berkerja. “Saya tanamkan
kepada seluruh perangkat desa, kita sebagai abdi masyarakat, sehingga tidak
perlu dibalas dengan uang atau dalam bentuk lainnya. Karena kita perangkat desa
sudah memperoleh jasa dari tanah bengkok desa dan honor dari APBD Kabupaten
Malang, Dana Alokasi Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil yang diperoleh dari
APBN,” ungkap Teguh memperistrikan Nurul Ngaropa telah memberikan empat orang
anak, yang mengaku jumlah penduduknya sekitar 16.756 jiwa yang dilayani oleh 15
perangkat desa.
Desa Keoboagung, kata Teguh terdiri
dari enam Dusun yaitu, Dusun Kerajaan Barat, Dusun Kerajaan Timur, Dusun
Sememeh, Dusun Sonasari, Dusun Karangsono, dan Dusun Sono Tengah terdiri dari
16 Rukun Warga (RW), 80 Rukun Tetangga (RT). “Kekuatan APBDesa kami pada Tahun
Anggaran 2016 sebesar Rp 1.602.132.527,- yang terdiri dari Bagi Hasil APBN
sebesar Rp 667.134.000,- dan ADD sebesar
Rp 499.455.000,-, sehingga untuk keperluan belanja sebesar Rp 1.611.148.818,-
dan keperluan pembangunan di desa dianggarkan sebesar Rp 9.1016.291.000,-.
Dengan dana itu, kami telah bermusyawarah dengan seluruh pemangku desa untuk
keperluan desa,” tegas Teguh, mengatakan
Desa Kebonagung memlikiki moto “Menjadi Desa Kebonagung Lebih Baik dari
Hari Kemarin”, sehinga memberi motivasi dan mendorong masyarakat berpartisipasi
aktif di segala bidang untuk desa.
Desa Kebonagung telah mempertahankan
penghargaan/Piala Juara Pertama Perpustakaan Kabupaten Malang tiga kali secara
beturut-turut, sedangkan Juara Dua Penghargaan/Piala Perpustakaan Tingkat
Propinsi Jawa Timur dua kali berturut-turut, dan juara Inovasi Pelayanan
Publik. (ger/bala/faby)
Menggaet
Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas Memadai
Pantai Balekambang Jadi Ikon Kabupaten Malang
LETAK WISATA PANTAI
BALEKAMBANG pesisir
Selatan di tepi Samudera Indonesia. Secara administratif masuk wilayah Dusun
Sumber Jembe, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa
Timur. Merupakan salah satu ikon wisata pantai andalan Kabupaten Malang sejak
tahun 1985 hingga sekarang. Daya tarik
Balekambang utamanya panorama alam, gelombang ombak yang bergulung-gulung
memanjang hampir 2 (dua) kilo meter, serta hamparan pasir putih terlihat bersih
dari sampah maupun kotoran, sehingga cukup nyaman bagi pengunjung untuk bermain
dan berolahraga, bahkan menjadi tempat latihan sejumlah klub sepak bola seperti
Arema dan Persema.
Penjelasan Direktur Usaha Perusahan
Daderah (PD) Jasa Yasa, Kabupaten Malang, Ahmad Faiz Wildan, pantai ini mulai
berkembang dan diminat masyarakat luas sejak tahun 1978 lalu. Kunjungan semakin
banyak, setelah adanya pembukaan akses jalan yang dilakukan Kepala Desa (Kades)
Srigonco, Tukiran. Nama Balekambang kian dikenal ke seantero nusantara, bahkan
ke mancanegara, secara resmi dibuka sebagai salah satu tempat wisata pantai
oleh Bupati Malang, Eddy Slamet pada tahun 1983 saat itu jalan pun sudah
dimakadam. Pantai ini, juga diresmikan sebagai tempat perkemahan Pramuka
Kabupaten Malang.
Dari tahun ke tahun, semua sarana
termasuk jalan utama yang dikembangkan
oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menuju Pantai Balekambang pengaspalan
hot mix sudah mudah dan nyaman. “Wisata Pantai Balekambang terus kami berbenah,
sejumlah fasilitas disediakan pengelola salah satu Flying Fox, permainan ini di-launching
sejak Agustus 2012, tetapi dibuka hanya setiap Hari Sabtu dan Hari Minggu.
Selain itu ada permainan anak-anak yang menjadi daya tarik tersendiri untuk
pengunjung yang membawa keluarga berlibur,” tutur Wildan, Wisata Pantai
Balekambang, merupakan salah satu unit usaha PD Jasa Yasa, diantaranya Tempat
Pemandian Dewi Siri di Pujon, Percetakan, Apotik, Pantai Ngliyep.
Pantai Balekambang sebagai wisata
alam, juga bisa disebut tempat wisata religius, karena pada hari-hari tertentu
ribuan pengunjung datang untuk melakukan ritual. “Bagi Umat Islam, mereka
menjalankan ritual dan berziarah ke Makam Syaikh Abdul Jalil, orang yang
pertama membuka Pantai Balekambang. Setiap tanggal 1 Sya’ban, para peziarah
meluber ke makam yang berada terpencil di tepi Kali Berek yang jaraknya sekitar
1 (satu) kilo meter sebelum masuk Pantai Balekambang dari arah Kecamatan Bantur,”
jelas Wildan, menurut ceritera asal usul Syaikh Abdul Jalil dari Jogjakarta,
berdarah ninggrat yang memiliki ilmu agama cukup tinggi, karena itu pengaruh kepada
masyarakat begitu kuat. Apalagi Syaikh termasuk tidak mau kompromi kepada
penjajah Belanda, sehingga Belanda menjadikannya sebagai orang yang harus
disingkirkan.
Selanjutnya dijelaskan Wildan, selain
Umat Islam, Umat Hindu juga menjadikan pantai ini, sebagai tempat ibadah utama
setiap setahun sekali. “Tepatnya pada Hari Nyepi, di Pura Amarta Jati berada di
Pulau Ismoyo yang menjorok masuk dari bibir pantai sekitar 70 meter yang
dihubungkan dengan jembatan. Pura ini, memilik daya tarik tersendiri bagi Pantai
Balekambang,” urai Wildan, Tradisi Nyepi dengan menggelar ritual keagamaan
Hindu selalu dinantikan wisata dari berbagai daerah, termasuk wisata asing yang
datang dari berbagai mancanegara.
Pihak PD Jasa Yasa, untuk menggaet
para pengunjung telah menyediakan fasilitas yang memadai seperti penginapan
yang terbuat dari Rumah Bambu terdapat 8 (delapan) kamar yang diharga sekitar
Rp 150 ribu perhari, Hotel Wibisana sebanyak 10 kamar dengan tarif Rp 250 ribu semuanya
dilengkapi dengan kamar mandi/wc berada dalam kamar tidur, dan lebih
mengasyikan keduanya tempat peristirahatan ini mengarah ke pantai. (tim)
Keindahan
Panorama Alam Kabupaten Malang
Wisata Pantai Balekambang Tanah Lot-nya Pulau Jawa
WISATA PANTAI
BALEKAMBANG
merupakan salah satu pantai terkenal yang ada di Propinsi Jawa Timur, khususnya
wilayah Kabupaten Malang. Pantai ini, juga memiliki konsep yang hampir sama
dengan TANAH LOT yang ada di Bali. Dimana kedua pantai ini, juga
memiliki sebuah PURA menghadap ke Samudera Indonesia yang Luas. Balekambang mempunyai
luas hingga 2 (dua) kilo meter dan lebar sekitar 200 meter ke arah laut, bila
pasang surut akan ditemukan berbagai macam jenis biota laut menambah
keindahanan pantai ini yang dilarang pemerintah untuk dijamah.
Pura Amerta Jati yang terletak di
Pulau Ismoyo didirikan pada tahun 1985 atas
prakarsa Bupati Malang Eddy Slamet. “Pura ini, juga memiliki nilai sakral
dan suci seperti halnya Pura-pura di Bali. Pada saat perayaan Umat Hindu selalu
melakukan kegiatan keagamanaan”, jelas Direktur Usaha Perusahan Daerah (PD)
Jasa Yasa, Kabupaten Malang, Ahmad Faiz Wildan, ketika berbincang-bincang di
Kantornya Jl. Basuki Rahmat, Kota Malang.
Diungkapkan Wildan, Wisata Pantai
Balekambang jarak sekitar 70 km ke arah Selatan dari Kota Malang, walaupun
lokasinya terpencil wisata pantai ini
telah menyediakan beranekan fasilitas yang cukup lengkap dan memadai seperti,
warung makan tradisonal (kuliner), restoran, penjaga pantai, toko souvenir,
toilet umum, tempat parkir yang laus, camping
ground, kantor informasi, Bungalow sederhana, mushola, pendopo hingga
penginapan.
Menurut Wildan, Pantai Balekambang
dijuluki sebagai Tanah Lot-nya Pulau
Jawa, bisa dicapai dengan berbagai
kendaraan mulai roda dua hingga ronda empat bahkan bus berkapasitas 60 seat
(tempat duduk). “Para wisatawan domestik atapun wisatawan mancanegara, bisa ke
tempat Pantai Balekambang dengan menempuh jalur yaitu, Jalur 1 : Malang Kota –
Kepanjen – Pagak – Bantur Balekambang, Jalur 2 : Terminal Arjosari, Turen
Gondanlegi – Bantur – Balekambang, dan Jalur 3 : Terminal Landung Sari (Dinoyo)
– Kepanjen – Pagak – Bantur- Balekambang,” jelas Wildan yang juga Sekretaris
KNPI Kabupaten Malang.
Wildan
setelah dilantik pada pertengahan Agustus 2016 lalu, sudah menyiapkan rancangan
uasaha diberbagai unit usaha yang dimiliki PD Jasa Yasa, diantaranya Wisata
Pantai Balekambang. “Saya akan melakukan kerjasama dan meyakinkan dengan para
investor untuk melakukan upaya-upaya pengembangan Wisata Pantai Balekambang.
Sebelum saya menawarkan kerjasama kepada investror, terlebih dahulu melakukan
survei ke beberapa tempat wisata pantai seperti di Jogyakarta dan Bali,” ujar
Wildan, sehingga apa yang bisa dijual Wisata Pantai Balekambang kepada investor
dan kepada pengunjung. (tim)
Keunikan
Tempat Wisata Pantai di Kabupaten Malang
Pantai Balekambang Menyimpan Tiga Pesona Pulau
PANTAI BALEKAMBANG, adalah salah satu objek wisata
pantai yang bisa dikunjungi di Kabupaten Malang. Pantai ini, terletak di
Kecamatan Bantur, 70 km sebelah Selatan Kota Malang. Pantai Balekambang
terbentang dengan sangat indah panoramanya, terdapat karang laut sepanjang 2
(dua) kilo meter dan memiliki lebar sekitar 200 meter ke arah laut.
Pantai Wisata Balaekambang, merupaka
keunikan terdapat 3 (tiga) pulau terdekat dengan pantai ini yaitu, Pulau
Ismoyo, Pulau Anoman dan Pulau Wisanggeni. Tepat di atas Pulau Ismoyo terdapat
sebuah pura megah yang diberi nama oleh Umat Hindu, Pura Luhur Amertha Jati dan
sebuah jembantan yang menghubungi melalui pantai Balekambang panjangnya sekitar
70 meter dari bibir pantai.
Pada Bulan Suro, pantai Balekambang lebih
ramai dari biasanya, karena digelar upacara
Surohan dan Upacara Jalanidha Puja. Untuk mencapai pantai Balekambang bisa
melalui Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bantur dilanjutkan ke Desa Srigono
atau melalui Kecamatan Kepanjen, yang semuanya bisa diakses menggunakan
kendaraan pribadi, baik motor ataupun mobil, bahkan bus.
Harga Tiket Masuk
Wisata Pantai Balekambang banyak
dikunjungi para wisatawan di akhir pekan dan hari libur, selain itu di acara-acara adat, serta malam pergantian
Tahun Baru pasti banyak yang datang ke wisata pantai. Bagi anda yang berlibur
ke Pantai Balekambang atau bagi anda yang datang dari luar kota yang ingin
berlibur di Malang, pastikan Pantai Balekambang menjadi salah satu tujuan
wisata
Harga Tiket Masuk Rp 10.000,-
per orang.
Permainan Flying Fox Rp 20.000,- per orang.
Sewa Penginapan Rp
150.000,- s/d 240.000 per malam.
Jika, berlibur ke Pantai
Balekambang selalu mematuhi aturan dan anjuran yang ada untuk keselamatan,
karena pantai ini memiliki ombak yang cukup besar. (tim)
Akibat Bencana Banjir Bandang September 2016
Dinas Bina Marga Alokasikan Rp 10 Miliar
untuk Desa Pujiharjo
MALANG, NAGi. Dinas Bina Marga Kabupaten Malang mengalokasikan
dana sebesar Rp 10 miliar, untuk membangun kembali sarana yang rusak akibat
banjir bandang yang merendam 42 Kepala Keluarga (KK), jembatan, deuker, jalan
desa dan lonsoran di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang
dalam APBD Tahun Anggaran 2017 mendatang.
![]() |
Foto: Dok.NAGi |
Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Ir. Mochamad Anwar mengatakan, kerusakan akibat banjir tersebut mengakibatkan beberapa jalan desa, jembatan rusak berat. “Kami sudah melakukan survei lokasi dan menganalisa semua kerusakan di desa itu, diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 10 miliar. Kami juga menganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 mendatang,” jelas Anwar, yang digadang menjadi calon Sekretaris Daerah untuk menggantikan Dr. Abdul Malih, MSi, yang dialih tugaskan ke fungsional di Badan Diklat Propinisi Jawa Timur.
Selanjutnya dijelaskan Anwar, dana
sebesar itu akan memperbaiki dua jembatan yaitu jembatan Limposan, tiga buah
deuker, jalan yang rusak sekitar 400 meter di-hotmix, dan longsoran di Pujiharjo
sepanjang 50 meter. “Kami tidak bisa masukan ke dalam Perubahan Anggaran
Keuangan (PAK) Tahun 2016, karena sudah disusun dan disetujui oleh DPRD bersama
pemerintah, sehingga anggaran itu dimasukan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2017
dan dikasanakan cukup panjang waktunya,” ungkap Anwar, ada sekitar lima tebing
yang lonsor.
Menurut Anwar, pihak Dinas Bina
Marga sedang menginventarisasi lokasi-lokasi atau daerah-daerah yang terkena
bencana alam tahun 2016 di wilayahak Kabupaten Malang, sehingga semuanya itu
bisa dimasukan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2016. “Kami melakukan iventarisasi
lokasi dan kerusakan yang segera harus diperbaiki, atau termasuk sekala prioritas
dengan tingkat kerusakan,” kata Anwar, sehingga apabila tidak bisa terpenuhi
dalam APBD Tahun Anggaran 2017, maka akan diusakan masuk dalam PAK APBD Tahun 2017
mendatang, bisa dianggarkan kepada sektor yang lain misalnya Dinas Pengairan,
Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Badan Penanggulangan
Bencana Daerah. (bala/ger).
Dispendukcapil Kabupaten Malang
Sampai Nopember 45 Ribu Warga
Membutuhkan Blanko
E-KTP
MALANG, NAGi. Diperkirakan
sampai dengan Bulan Nopember 2016 warga yang membutuhkan E-KTP sekitar 45 ribu,
yang sampai sekarang belum dipenuhi. Mereka masih diberikan Surat Keterangan
Pengganti E-KTP, dan menunggu sampai adanya kiriman blanko E-KTP dari pusat.
![]() |
Purnadi Foto: George da Silva |
Hal ini, dijelaskan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi, bahwa
warga yang tersebar di 33 kecamatan, 378 desa, 12 kelurahan belum bisa
mendapatkan E-KTP. “Yang penting warga sudah difoto dan direkam di
Dispendukcapil, nanti setelah E-KTP datang mereka bisa menukar dengan Surat
Keterangan Pengganti E-KTP,’ ungkap Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
Menurut Purnadi, diperkirakan selama
tiga bulan sejak September sampai dengan Npember 2016 pengadaan blanko E-KTP
sekitar 45 ribu. “Selama 25 hari kerja per bulan, jadi rata-rata satu bulan
sekitar 15 ribu warga yang mengurus E-KTP, atau sehari bisa mencapai 600 orang
sampai dengan 700 orang yang datang ke kantor mengurus E-KTP,” urai Purnadi,
yang dicalonkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menggantikan Dr. Abduk
Malik, MSi.
Dijelaskan Purnadi, keterlambatan
pengiriman blanko E-KTP dari pusat, karena masalahnya belum ditenderkan.
“Kebutuhan sampai akhir Desember 2016 blanko E-KTP belum tersedia, sehingga
kami mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dipegang oleh warga,”
tutur Purnadi, Surat Keterangan Pengganti E-KTP itu sama kekuatan hukumnya
dengan E-KTP, sehingga pihaknya sudah bersurat ke bank-bank, notaris, apabila
warga yang memegang surat tersebut sah dan untuk dilayani. (ger/oscar)
Artis
Syahrini
Tergila Buah Duren
SIAPA yang tak kenal sama Artis Penyanyi Syahrini yang juga jebolan
Univesistas Pakuan Bogor Jurusan Hukum. Apapun yang dilakukan perempuan ini, pasti
selalu menjadi trend. Pemilik jargo “maju mundur cantik” ini, memang selalu
bisa mencuri perhatian publik mulai dari gaya busananya yang selalu kelihatan
glamour hingga jargon yang cetar membahana. Hobinya suka memburu buah duren
setelah melakukan pertunjukan di daerah-daderah.
![]() |
Syahrini Foto : Dok.NAGi |
Syahrini nama aslinya Rini Fatimah Jaelani mengaku bahwa dirinya memang menggilai buah duren harga mahal itu. “Aku selalu memburu buah duren di tengah jadual yang padat dan merayab, sebagai penghilang penat dan obat stress seperti setelah show di Medan,” ceritera Syahrini yang lahir tanggal 1 Agustus 1982 di Bogor Jawa Barat, langsung memburu buah duren asal Medan yang enak, bukan duren duda keren, ha…ha…ha…
Dikatakan Syahrini yang terkenal
sejak merilis album “My Lovely” (2008) silam, bener aq suka sama buah duren,
enak benar. “Aq makan buah duren biasa mencapai lima buah sekali makan, kalo
sudah makan langsung tidur pulas, semua beban di pundak terasa hilang bersama
bobo yang nyenyak,” akui Syahrini yang terkenal berpasangan dengan Anang
Hermansyah mantan suami Kris Dayanti dengan single “Jangan Memilih Aku”, buah
duren memberikan inspirasi tersendi buat aq, mungkin bagi orang lain tidak. (gerald).
Nurman
Ramdansyah
Plt
BKD Kabupaten Malang
MALANG, NAGi. Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menunjukan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang,
Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) menggantikan Dr. Suwandi, MSi, dan mulai bertugas Senin lalu.
![]() |
Nurman Foto : Dok.NAGi |
Menurut
Nurman, tugas yang diberikan Bupati itu akan dilaksanakan sebaik-baiknya demi
berjalannya organisasi kepemerintahan di Kabupaten Malang. “Saya akan
mengedepankan program pemerintah yang diterapkan dari pusat hingga ke daerah-daerah
yaitu pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), terlebih dahulu di BKD ini agar
tidak lagi terjadi di kemudian hari,” tegas Nurman, mantan Kepala Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten Malang, hal ini dilakukan untuk mendukung program
tersebut.
Dikatakan
Nurman, akan mengembalikan BKD kepada fungsi pelayanan kepada seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di lingkung Pemerintah Kabupaten Malang. “Saya
sudah memberikan arahan kepada semua jajaran pegawai BKD untuk mensukseskan
porgam ini, dan membersihkan anggapan BKD bisa dipengaruhi dengan uang jika
pegawai hendak melakukan mutasi atau perpindahan dari suatu daerah ke wilayah
Kabupaten Malang,” tutur Nurman, mantan Camat Kepanjen, pegawai negeri
menganggap BKD sebagai sasaran Pungli, ini harus dihalangkan anggapan itu.
Nurman
mengharapkan, pegawai di Kantor BKD jangan melakukan Pungli walaupun mendapat godaan dari PNS, sebab fungsi BKD adalah
pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada hal-hal yang belum dimengerti
oleh PNS, maka kita berkewajiban untuk menjelaskan sesuai dengan aturan yang
berlaku,” kata Nurman, mantan Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Malang, karena
sebelumnya ada banyak laporan yang masuk kepada Bupati maraknya Pungli yang
dilakukan aparat di BKD, akan ditindak tegas bila ada pegawainya melakukan
Pungli.
Nurman
menjelaskan, bahwa tugas Plt ini akan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat
teknis dan administratif serta pembinaan PNS secara interen di lingkungan BKD.
“Sedangkan yang bersifat strategis, kebijakan dan yang urgen, pihaknya harus
berkonsultasi dengan Bupati langsung,” ungkap Nurman semuanya itu akan
mendapatkan arahan dari Bupati, sehingga dalam pelaksanaan harus
berdasarkan regulasi yang berlaku dan
kebijakan Bupati. (bala/ger)
Wawali
Kota Malang
Menjajak Kerjasama Korea
KOTA MALANG, NAGi. Wakil
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan Pemerintah
Kota Malang akan terlebih dahulu melakukan penjajakan rencana kerjasama dengan
Pemerintah Korea Selatan, Kota Namsan
untuk menjadikan sistem Smart City antara kedua kota ini. Sudah ada kesamaan
yaitu karakteristik, iklimnya sejuk, Kota Namsan bisa menularkan Smart City,
serta menularkan teknologi pertanian.
![]() |
Sutiaji Foto : Dok.NAGi |
Hal ini, diungkapkan Sutiaji setelah pertemuan dengan Minister Cunsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Aji Surya beberapa waktu lalu di Balai Kota Malang. Kota Namsan ingin menularkan sistem Smart City, teknologi pertanian dan budaya. Kota Namsan yang luas wilayahnya hanya 500 meter per segi dengan jumlah penduduk sekitar 130 ribu jiwa.
Menurut Aji, pengelolaan Smart City
di Kota Namsan yang kemungkinan cocok untuk diterapkan di Kota Malang adalah
penataan sistem transportasi berbasis aplikasi. “Di Kota Namsan waktu keberangkatan
dan kedatangan akuntan umum bisa diakses melalui telepon selular warga. Setiap
orang bisa mengetahui jam yang pasti saat mereka ingin berangkat ke tempat-tempat
tertentu dengan angkutan umum,” tutur Aji, sedangkan dari sisi teknologi
pengelohan pascapertanian, memiliki teknologi canggih sehingga hasilnya bagus.
Selanjutnya dijelaskan Aji, Korea
Selatan 75 persen wilayah adalah pegunungan, sisanya pemukiman dan sebagiannya
adalah sawah. Hasil pertaniannya maksimal, karena lahannya cocok untuk cabai
dan berbagai produk pertanian lainnya.
Menurut Sutiaji, pihaknya akan
mempelajari terlebih dahulu proposal. “Mungkin
yang bisa diterapkan adalah Smart City dan pengelolaan hasil pertanian
pascapanen. Jika Kota Malang memiliki teknologi pengelolaan pertanian
pascapanen, maka kita bisa menghimpun hasil pertanian dari wilayah Kabupaten
Malang dan Kota Batu untuk diolah menjadi oleh-oleh khas,” ungkap Sutiaji,
sedangkan mana yang bisa dibarter, Pemkot masih mencari, karena tujuan kita
adalah jangka panjang. (bala/faby)
Hak Sipil 23.937 Warga Kota Batu Hilang
Terdaftar
DPS, TidakMemiliki E-KTP Tidak Dapat Memilih
KOTA
BATU, NAGi. Sebanyak 23.937 warga sipil Kota Batu yang
memiliki hak pilih, terancam tidak dapat menggunakan hak memilih Calon Walikota
dan Wakil Walikota Batu tanggal 15 Pebruari Tahun 2017, karena tidak memiliki Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Walaupun mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih
Sementara (DPS), tetapi untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memiliki
E-KTP. Oleh karena itu, KPU Batus egera melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kota Batu dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) segera dilakukan perekaman E-KTP.
Hal
ini, dijelaskan Anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Choirul Anam dari jumlah
23.937 warga pemilih semuanya sudah masuk dalam DPS yaitu Kecamatan Kota Batu sebanyak
11.141 orang, Kecamatan Bumi Aji sebanyak 7.101 orang, dan Kecamatan Junrejo sebanyak
5.695 orang. “Mereka terancam tidak bias masuk
DPT, yang artinya mereka tidak
bias mengikuti dan menyalurkan hak suara, sehingga mereka harus masuk dalam DPT
yang akan ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016,” jelas Choirul kepada wartawan,
paling lambat tanggal 4 Desember 2016 sudah harus memiliki E-KTP.
Berdasarkan
aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Choirul warga yang belum memiliki
E-KTP tidak dapat menggunakan hak memilihnya, hal ini merupakan sanksi kepada warga
yang belum memiliki E-KTP. “Diharapkan warga segera melakukan foto atau perekaman
E-KTP di Kantor Dispendukcapil, sehingga mereka bias menggunakan Surat Keterangan
Pengganti E-KTP untuk mendaftar ke dalam DPT,” pinta Choirul, maka KPU Kota
Batu segera melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil, agar semua warga sebanyak
23.937 bisa terekam dan selesai pada waktunya.
Sementara
itu secara terpisah, Anggota Komisioner KPU Kota Batu, Ashar Chilmi menjelaskan
pihaknya akan berusaha memotivasi kepada warga yang belum merekam atau memiliki
E-KTP secepatnya dating ke Kantor Dispendukcapil. “Sampai sekarang warga yang
wajib E-KTP belum melakukan perekaman berkisar sekitar 12.000 warga,” kata
Ashar, persedian blanko E-KTP kosong, sehingga pemohon melakukan perekamans aja,
dan mereka diberi Surat Keterangan Pengganti E-KTP.
Dikatakan
Ashar, pihaknya akan bergerak cepat bersama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) di ketiga Kecamatan dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 19 desa
dan lima kelurahan, selain melakukan pemutakhiran data pemilih, juga menginformasikan
kepada warga yang belum mengurus E-KTP, jika tidak memiliki E-KTP tidak dapat menggunakan
hak memilihnya tanggal 15 Pebuari 2017 mendatang. “Kami akan menghimbau atau mengajak
warga untuk melakukan foto/perekaman di Kantor Dispendukcapil sebelum waktu berakhir
nama-nama maasuk ke DPT,” ajak Ashar, nanti kami juga mengajak tokoh masyarakat
alimulama untuk mensosialisasi ke desa/kelurahan.
Hak
Sipil Jangan Diabaikan
Menurut
Direktur Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da
Silva, jangan sampai karena masalah E-KTP hak sipil diabaikan dan mereka tidak dapat
menggunakan hak pilihnya. “Apalagi mereka sudah masuk dalam DPS apabila nama-nama
itu diambil dari Kartu Keluarga (KK), Paspor atau identitas lainnya. Mereka harus
dilayani dan diakomadasikan supaya masuk ke dalam DPT, sehingga pada saatnya mereka
dapat menggunakan hak memilih,” jelas George, mantan Panwaslu Kabupaten Malang,
jangan sampai hak sipil diabaikan.
Selanjutnya
dikatakan George, memang di Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Undang-UndangNomor
8 Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 57 ayat (3) Warga
Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemiih dan pada saat pemungutan
suara sebagaimana ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan
hak memilihnya. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, danWalikota Pasal 56 tidak dihapus atau dirubah, sehingga ayat
(3) Jika Pemilih yang mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut
harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.
Bedasarkan
penjelasan Pasal 56 ini, artinya dengan surat keterangan dari RT, RW, Kepala Desa/Lurah
menyatakan benar-benar warganya yang telah masuk dalam KK dan benar-benar berdomisili
di tempat tersebut, dapat dimasukan dalam DPT, walaupun belum di foto atau direkam
di Dispendukcapil pada saat batas terakhir DPT maupun hari pemungutan. “Hal
ini, harus diperhatikan Panwaslih Kota Batu termasuk jajarannya untuk mengawasi
pergerakan nama-nama dari DPS ke DPT, sehingga hak sipil jangan sampai gara-gara
tidak memiliki E-KTP tidak dapat ikut memberikan aspirasinya dalam Pilkada,”
tegas George, yang juga penulis Buku Kelemahan Undang-Undang Pemilihan Bertebaran
Politik Uang, pemerintah juga harus prokatif untuk kepentingan warga dan pemerintah.
Menurut
George, jumlah warga yang tercantum dalam DPS sebanyak 149.728 pemilih, jika sampai
pada saatnya tanggal 4 Desember DPT juga belum memilik E-KTP dan pada tanggal
15 Pebruari 2017 pencoblosan juga belum memiliki E-KTP, ini menjadi masalah besar.
“DPT harus ditetapkan oleh KPU Kota Batu paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan
suara pemilihan. Jumlah 23.937 warga yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dari jumlah DPS sebesar 15,98 persen. Ini merupakan angka fantastis, berarti mereka
termasuk Golput, belum termasuk angka ketidak kehadirannya saat pemilihan,”
ungkap George, halini KPU Kota Batu, Panwaslih Kota Batu, Dispendukcapil harus mencari
solusinya, yang penting hak sipil jangan sampai terabaikan dalam pesta demokrasi
lima tahun sekali.
Saran George,
Dispendukcapil menjemput bola dengan petugas turun keketiga kecamatan, dan melakukan
foto/perekaman agar bisacepat.“Bilaperlu turun kedesa/kelurahan membuka sampai malam
hari, karena kebanyakan warga bertani/berkebun, sehingga mereka berada di rumah
itu sore hari atau malam,” pinta George, untuk menghindari warga yang
kehilangan hak pilihnya. (ian/oscar/bala)
Desember
2016 Mutasi PNS Pemerintahan Kabupaten Malang
Setelah Pepersetujuan Perda SOTK,
Termasuk Pergantian Sekda
MALANG, NAGi. Gonjang ganjing pemberitaan menyangkut pergantian
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang semakin santer. Pasalnya
pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sudah selesai dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda)
berpedoman pada Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Mutasi PNS diperkirakan
Desember 2016 setelah pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
![]() |
Foto : Dok.NAGi
EMPAT CALON MENGAPIT BUPATI.Keempat calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; Budi Iswoyo, Didik Mulyono, Mochamad Anwar, dan Purnadi mengapit Bupati Malang H.Rendra Kresna, Siapakah di antara keempat calon ini yang akan terpilih dan di restui bupati? |
Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna mengatakan, belum
bisa dilakukan mutasi promosi atau pergantian tempat pimpinan SKPD atau PNS
yang sekarang duduk di seselon II sampai dengan IV. “Masih menunggu persetujuan
SOTK SKPD, karena ada beberapa dinas digabungkan dan ada beberapa bagian juga
digabungkan, serta beberapa Staf Ahli
dan jumlah Asisten Setda ditiadakan, sehingga semuanya sudah selesai
dilanjutkan dengan Perda, baru Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat) mulai menginventais semua PSN
sesuai dengan persyaratannya,” tegas Rendra, juga persis Kepala SKPD
menggunakan anggarannya sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017.
Dikatakan Rendra, perubahan SOTK SKPD tentunya akan
membawa konsekuensi tersendiri bagi pemerintah daerah sendiri, maupun bagi
masyarakat pengguna layanan pemerintah. “Perubahan SOTK tentu saja akan
berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif
dan menurut ketentuan sudah selesai dibahas dengan DPRD paling lama akhir
Desember 2016,” jelas Rendra juga Ketua DPD Partai NasDem Propinsi Jawa Timur, SOTK
ini mempunyai tujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari
pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pelayanan kepada
masyarakat.
Nama-nama Calon Sekda
Sedangkan menyangkut Sekretaris
Daerah yang kini dijabat oleh Dr. H. Abdul Malik, SE, MSi, dalam waktu dekat
akan dialihkan fungsinya dari jabatan struktural ke fungsional bertugas di
Badan Diklat Propinsi Jawa Timur, sehingga perlu di bahas pada tingkat Baparjakat
dan selanjutnya disetujui bupati paling banyak nama tiga orang yang golongan,
pangkat, eselon, dan berbagai penilai administratif serta teknis memenuhi
persyaratan untuk menjadi Sekda.
Nama-nama yang santer kini berubah
dari waktu ke waktu, ada yang sudah hilang dari peredaran, dan ada yang muncul
untuk dipertimbangkan oleh Baparjakat. Mereka adalah Dr. Purnadi, SH, MSi
(Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang), Dr. Ir. Budi
Iswoyo, MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang), Ir. Didik Budi Mulyono,
MT (Inspektur Kabupaten Malang), dan Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina
Marga Kabupaten Malang).
Ketika ditanyakan kepada Purnadi namanya masuk dalam
bursa Sekda Kabupaten Malang, dengan santai menjawab sebagai PNS dan pejabat
yang sudah memimpin beberapa SKPD tentunya bersedia, jika dipilih dan ditunjuk
oleh Bupati. “Saya siap selalu apabila diberi tugas dan akan diembankan
sebaik-baiknya,” ujar singkat Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
Menurut pantauan keempat calon Sekda ini semuanya
dapat diterima oleh PNS yang berada di lingkungan Pemkab Malang. Siapa saja
yang menjadi Sekda, yang penting pelayanan dan memperhatikan bawahannya dengan
baik. Terutama Sekda sebagai Pembina PNS memperhatikan kesejahteraan, disiplin
PNS dan apabila ada mutasi jabatan benar-benar memilih orang yang berkompetensi
dan kepangkatan sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan.
Ketika
Sekda Malik ditanya mengenai calon-calon penggantinya, mengatakan Baparjakat
selalu siap apabila diminta oleh Bupati dan tentunya selama hampir sembilan
tahun menjadi Sekda ada yang dikaderkan. “PSN yang sudah menduduki jabatan
eselon II dan memimpin SKPD termasuk Staf Ahli dan Asisten Setda mempunyai
peluang dan kesempatan yang sama. Tetapi, nanti hasilnya tentu yang memenuhi
persyaratan calon Sekda,” ujar Malik, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, kami akan memberikan tiga nama kepada Bupati
untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur dan selanjutnya akan dilakukan fit and propertest (uji kelayakan) oleh
tim di Pemprop Jatim. (bala/faby/ger
Minggu, 28 Agustus 2016
PNS Kabupaten Flores Timur
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Menjadi Panwaslih Kab Flotim
Redaksi Yth
Sebuah
informasi bahwa ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT), kini menjadi Angota Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Flores Timur Tahun 2017. Saya bertanya kepada yang mengerti tentang Peraturan
dan Perundang-Undangan tentang Pemiliu, apakah bisa seorang PNS menjadi
Panwaslih.
Menurut Info yang beredar di Kabupaten Flotim, nama Rofin
Kopong yang bersangkutan diusulkan ketika
itu Bupati Flores Timur Yosni (sekarang mantan) untuk menjadi Panwaslih. Bupati
Yosni juga mengikuti pencalonan untuk masa jabatan kedua, sehingga diduga untuk
memasukan orangnya ke lembaga Panwaslih mengamankan kegiatannya.
Hal ini juga, sudah dibahas pada tingkat Komisi A DPRD
Propinsi NTT diduga yang bersangkutan memanipulasi izin atasan yaitu Bupati
yang sekarang telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslih Flotim. Pihak Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT, juga sudah melacak apakah izin yang
digunakan itu dimanipulasi atau memang benar-benar ada izinnya dari atasan yang
bersangkutan.
Menurut penjelasan dari Ketua Bawaslu Propinsi NTT
Nelce Ringu, segera melakukan pengusutan hal tersebut karena merupakan bentuk
pelanggaran terhadap aturan. Sementara itu Rofin Kopong memberi keterangan
sudah melalui sejumlah tahapan sebagai bagian dari proses persyaratan keanggotaan
Panwaslih Flotim. Mengakui sudah mengantongi surat keterangan tidak dalam
jabatan sebagai PNS, dan sudah diproses tim seleksi saat proses penjaringan,
dan melakukan penilaian kelayakan oleh Bawaslu NTT.
Kami khawatir dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan
tidak terhindar dari keberpihakan terhadap yang memberikan rekomendasi yaitu
Bupati Flotim (mantan) Yosni, karena ada keterkaitan hubungan emosional. Kami
juga masih meragukan independensi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas
sebagai Panwaslih, semua keputusan atau tindakan dapat menguntungkan kepada
Paslon yang merekomendasinya.
Apakah undang-undang Pemilu mengaturnya bahwa sebagai
PNS bisa menjadi Panwaslih. Jika, tidak ada orang lain yang mendaftar menjadi
Panwas, baru bisa diberikan kesempatan untuk PNS mendaftar. Sebaiknya Bawaslu
NTT juga mempertimbangkan hal ini, agar dikemudian hari tidak ada kecurigaan
dari pendukung atau Paslon lainnya. Semua orang bisa curiga atau berpraduga
bahwa ini adalah juga permainan antara Bawaslu NTT dengan Bupati Yosni yang
juga maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim Tahun 2017.
Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa melakukan
tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan kepada LSM, masyarakat, Pemantau Pemilu
benar-benar pengawasi seluruh kegiatan Panwaslih, agar tidak melenceng dari
aturan yang berlaku, sehingga Pemilihan bisa berjalan lancar dan damai bagi
masyarakat Flotim.
PNS Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur yang
namanya ada di Redaksi.
Arcandra Bisa Jadi
Menteri Lagi
ARCANDRA TAHAR dianggap berpeluang kembali menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) usai polemik yang berujung pada pemberhentian
dengan hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh
Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memiliki dasar untuk menaturalisasi Arcandra
sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewargaan Negara
Republik Indonesia. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa orang asing yang telah
berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewargaan negara oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, sehingga
Arcandra bisa menjadi menteri lagi. Pemain sepak bola saja bisa dinaturalisasi
tanpa perlu tinggal 5 tahun dianggap berprestasi, walaupun kenyataan tidak
berprestasi. (gerald)
Penentuan
Calon Wakil Walikota di Tangan Eddy Rumpoko
Rekom Dewanti dan Punjul, Djonet Ditolak
Kader PDI-P
KOTA BATU, NAGi. Harap-harap cemas dalam beberapa
hari ke depan ini, persolannya DPP PDI-P akan merekomendasi kepada calon
Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017. Rekom itu, apakah kepada Hj. Dra.
Dewanti Rumpoko, MSi dan Ir. Punjul
Santoso, MM, atau Punjul dan Dewanti, atau Dewanti dan Sujono Djonet. Tetapi
yang berperanan adalah Walikota Eddy Rumpuko yang juga Ketua DPC PDI-P
Kabupaten Malang, sehingga ikut andil dalam merekomendasi. Apabila rekom itu
turun menunjukan Dewanti dan Djonet, maka sebagian besar kader PDI-P Kota Batu
menolak. Mereka lebih memilih Dewanti dan Punjul.
Walaupun tim
survei DPP PDI-P mengatakan hasil survei itu menunjukan Dewanti dan Djonet,
tetapi kalangan kader PDI-P Kota Batu menolak Djonet, karena bukan kader PDI-P
tetapi adalah masyarakat biasa. “Jika rekom itu jatuh kepada Dewanti dan
Djonet, maka saya yakin hampir semua kader akan menolaknya dan akan terjadi
perpecahan dalam tubuh kader PDI-P. Apakah itu yang diharapkan DPP,” ungkap
salah satu kader yang getol menyuarakan, siapa yang tidak tau dengan sepak
terjangnya Djonet, adalah bendahara Paul Sastro pengusaha terbesar di Kota
Batu.
Berdasarkan
hasil survei 18 Kepala Desa dari 24 Kepala Desa/Kelurahan mendukung Djonet itu
bukan ukuran dukungannya. “Kami tau bahwa dalam survei itu tidak boleh mengambil
sampling dari kepada desa, karena kepala desa dalam undang-undang Pilkada
dilarang memberi dukungan dalam tindakan atau keputusan kepada salah satu calon
atau Paslon,” tegas kader tersebut, suara PDI-P menengah ke bawah akan lari,
dan yang kami inginkan adalah Calon Dewanti dan Punjul, karena Punjul mendapat
rekomendasi dari seluruh PAC di Kota Batu pada saat penjaringan tingkat DPC
PDI-P Kota Batu.
Hati-hati Memilih Wakil
Masyarakat
Kota Batu sudah mengetahui penjaringan yang dilakukan untuk Calon Wakil
Walikota oleh DPC PDI-P Kota Batu adalah Ketua DPC PKB Kota Batu Nurochman,
Sujono Djonet (Seniman dan Penggerak Ekonomi Kreatif), Bambang Sumarto (Kades
Tlekung), dan I Wayan Sutama (Warga Malang). Sedangkan untuk Calon Walikota
adalah Punjul Santoso, Sutiyo, Kustomo, Dewanti Rumpoko, dan Untari keduanya
diusul oleh DPD PDI-P Jatim, tetapi dalam pengusulan ke DPP PDI-P Untari menarik diri.
Ada suara
selentingan, Djonet yang maju adalah untuk leluasanya Satro menggarap
proyek-proyek raksasa di Kota Batu. “Kami tau Paul Satro menempatkan Djonet sebagai
wakil walikota untuk mengamankan semua proyek investasi di Kota Batu. Jika
benar rekom itu turun atas nama Dewanti dan Djonet, maka kami kader akan
memboikot suara di bawah,” jelas kader, bahwa masyarakat Kota Batu sudah
pintar-pintar untuk memilih pimpinannya.
Jika benar
rekom itu jatuh kepada Dewanti dan
Djonet, maka sakit hatinya Punjul yang sekarang masih menjabat Wakil Walikota
Batu selama enam bulan ke depan akan memainkan manuver politik pecah belah
terhadap kader-kadernya. Selain itu, juga bumerang kepada Eddy Rumpoko karena
satu-satunya bisa mengamankan kebijakan dan investasi yang sudah diletakan di
Kota Batu, adalah Punjul.
DPP PDI-P hati-hati dalam menentukan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu, karena berdampak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden
(Pilpres) pada tahun 2019 yang akan datang. Di legislatif DPRD Kota Batu kini
ada lima kursi, dan target yang akan datang mencapai delapan kursi, jika dengan
rekom yang keliru akan berdampak pada kursi bisa melorot tinggal dua tau tiga
kursi saja. (ian/ger/oscar)
Penandatangan kerjasama
Lembaga Research and
Consultant dan Evaluasi Otonomi Daerah dengan Pascasarjana Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM)
![]() |
Foto Chandra |
Penandatangan kerjasama
Lembaga Research and Consultant dan Evaluasi Otonomi Daerah dengan Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada tangal 14 Agustus 2016 di Ruang
Rapat Pascasarjana Jl.Bandung Nomor 1 Kota Malang.
Kerjasama di Bidang Pelatihan
Pola Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pola Penyusunan
Alokasi Dana Desa (ADD), Pola Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDesa), dan Otonomi Daerah untuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penandatangan dilakukan oleh
Lembaga R & C Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva dan
Lembaga Pascasarjana UMM, Dr.Wahyudi,M.Si.
Ketua Serikat
Pekerja Nasional Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum
Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja
![]() |
Kornelis Wirawan Gatu Foto istimewa |
SANGATTA KALTIM, NAGi. Ketua Serikat Pekerja Nasional Kalimantan Timur, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum menegaskan, berkaitan dengan perlindungan ketenaga kerjaan, Perusahaan PT Sawakarsa Sinar Senotosa (Agro Goup) berkewajiban melindungi semua tenaga kerja tanpa pengecualian untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Hal ini, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Protesksi atau perlindungan ketenagakerjaan dijamin kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan pensiunan.
Hal ini
diungkapkan Kornelis, saat diminta tanggapan terkait dengan kewajiban
perusahaan terhadap karyawan. “Banyak persoalan yang muncul akibat kelalaian
dari pihak manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi
peserta BPJS Tenaga Kerja dengan alasan karena
administrasi kependudukan misalnya KTP dan Kartu Keluarga ukan berasal
dari pemerintah di wilayah Kalimantan Timur,” perusahaan menuntut harus
memiliki KTP dan KK berdomisili di Kalitim, dengan alasan tersebut perusahaan
tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, banyak terjadi
perusahaan-peusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaltim.
Perusahaan Kelapa Sawit di Wilayah Kalimantan Timur . Foto: Dok.NAGi |
Menurut
Kornelis, padahal kita ketahui bahwa E-KTP adalah sistim online yang berlaku secara nasional yang semestinya pihak perusahaan
tidak perlu mempersoalkan hal ini. “Cukup dengan keterangan domisili dari
pemerintah setempat, yang bersangkutan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS
Tenga Kerja. Adanya kelalaian pihak manajemen perusahaan menyebabkan banyak
kerugian yang dialami para pekerja, karena mereka bekerja dengan waktu normal
dari pagi jam 07.00 wib sampai dengan jam 14.00 wib hal ini berlaku secara
umum,” tutur Kornelis, meminta Dinas Ketangakerjaan untuk memantau tenaga kerja
di perusahaan, dan mengharuskan mereka masuk dalam BPJS Tenaga Kerja, agar para
pekerja terlindungi.
Selanjutnya
dijelaskan Kornelis, di sektor perkebunan perusahaan secara umum masih
menerapkan pola sistim kerja target, bukan menerapkan sistim kerja normal yang
ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang ini, secara tegas menyebutkan bahwa pola waktu kerja hanya
diatur dua jenis, yakni pola waktu kerja lima dua dan pola waktu kerja enam
satu. Pola waktu kerja lima dua berarti lima hari kerja dua hari istirahat
dengan komposisi dalam satu hari delapan jam kerja dan satu minggu 80 jam.
Sementara pola waktu enam satu, yakni enam hari kerja dan satu hari istirahat
dengan komposisi dalam satu hari tujuh jam kerja,” urai Kornelis, secara umum
perusahan perkebunan kelapa sawit di Kalitim menerapkan sistim kerja target
yang sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Resiko Kecelakaan Kerja
Kornelis yang Studi Pascasarjana di
Universitas Merdeka Malang, menjelaskan resiko kecelakaan tenaga kerja terjadi
disebabkan akibat sistim kerja target yang diterapkan perusahaan perkebunan di
wilayah Kaltim. “Sistim kerja target yang diterapkan perusahaan menyimpang dari
ketentuan yang ada, sehingga setiap harinya berkerja lebih dari tujuh jam.
Artinya apabila sistim target yang diterapkan, karyawan belum sampai selesai
walaupun sudah sampai tujuh jam berkerja yang bersangkutan tidak diberikan upah
sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kornelis, berarti upah kerjanya
dipotong, hal ini merugikan karyawan, hal ini biasa diterapkan di perusahaan
perkebunan kelapa sawit.
Ditegaskan
Kornelis, bahwa diterapkan dengan sistim target ada kesan atau ada fakta di
lapangan sistim kerja paksa atau sistim kerja “perbudakan”, karena
seorang karyawan apabila memikirkan harus mendapatkan upah harian, dia harus
menyelesaikan target, tetapi bukan normal kerja waktu tujuh jam. “Peraturan
yang diterapkan perusahaan juga dibuat secara sepihak tanpa melibatkan unsur
pekerja dalam kaitan dengan pembahasan peraturan kerja, sehingga problem
lanjutan yang terjadi adalah pekerja tidak dianggap dan mereka dikaitkan
dengan peraturan perusahaan,” kesal
Kornelis, sebagai pengurus serikat pekerja, pihaknya mendorong agar pekerja
tunduk pada peraturan perusahaan, tetapi peraturan yang tidak bertentangan
dengan prinsip undang-undang.
Menurut
Kornelis, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 111 ditegaskan, bahwa
perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip
undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. “Banyak perusahaan yang membuat peraturan
perusahaan tidak melibatkan unsur pekerja dan tidak mendapat persetujuan dari
Dinas Tenaga Kerja setempat. Problemnya lain yang terjadi di perusahaan yakni
ketika terjadi kecelakaan kerja proteksi dan perlindungan kecelakaan kerja
tidak jelas dan tidak ada yang bisa menjamin, karena perusahaan tidak
mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” pintah Kornelis,
pihak Dinas Tenaga Kerja harus ikut aktif memantau perusahaan-perusahaan yang
tidak mengikutsertakan karyawannya
menjadi peserta BPJS dengan alasan tidak ada KTP dan Kartu Keluarga Kaltim
ditindak tegas. (laporan tim)
PT
Swakarsa Sinar Sentosa (Agro Group) Harus Bertanggung Jawab
Kematian Marselinus Ngama Pekerja di
Perkebunan Kelapa Sawit
![]() |
Foto Usman Tibo |
SANGATTA, NAGi. PT. Swakarsa Sinar Senotosa (Agro Group) yang
berlamat di Jabdan, Kecamatan Muara Wahao, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi
Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Marselinus
Ngama salah seorang pekerja di Perkebunan Sawit milik perusahan akibat
kecelakaan tangal 2 Juni 2016. Marselinus berangkat kerja pada jam 06.30 wib
dalam kondisi sakit, tetapi mandor dan asisten devisi “memaksa” agar yang
bersangkutan menyusun pelepah. Korban ditemukan tidak bernyawa sekitar jam
17.30 wib di lokasi 18 jalur dua.
Ketua Serikat Pekerja Nasional,
Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum, mengatakan hal ini terbukti atas kematian
seorang pekerjanya dalam jam kerja dan
tidak melaporkan peristiwa kematian Marselinus kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, maka sudah
dapat dipastikan bahwa pihak perusahan
ingin menggelapkan hak-hak almarhum. Juga perusahan ingin menghindari dari
tanggung jawab. “PT Swakarsa Sinar Sentosa segera menyelesaikan hak almahrum sesuai dengan peraturan undang-undang
ketenagakerjaan, jika tidak menyelesaikan kewajibannya maka bisa dipidanakan,”
jelas Kornelis, kematian almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan dalam jam
kerja, perusahaan wajib membayar semua hak almarhum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter
Muhammad Hafizd Lubis dan Dokter Sri Santoso keduanya dokter perusahaan sesuai
yang tertera pada surat keterangan pemeriksaaan Nomor :002/0S-BP/VI/2016 dan
surat kematian Nomor: 003/skm/05/BP/VI/2016, kematian korban akibat kekurangan
oksigen dengan adanya jelas laserasi di bagian bawah trakea yang bisa
mengakibatkan kematian serta kematian diperkirakan lebih dari tiga jam.
Menurut keterangan dari keluarga
almarhum Marselinus, karena meninggal di lokasi kerja pada saat melakukan
aktifitas kerja, pihak keluarga sudah berusaha meminta kepada perusahaan agar
jenazah Marselinus dipulangkan ke tempat asalnya di Flores, Kabupaten Ende
Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun perusahan berdalih tidak ada biaya.
Perusahaan hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp 8.656.950,- dengan rincian
Rp 1.856.950,- untuk biaya transportasi keluarga almarhum dari Balikpapan ke
Muarawahao, Kabupaten Kutai Timur, sedang sisanya Rp 6.856.950,- ditransfer ke
rekening istri almarhum.
Sementara ahliwaris almarhum
Marselinus putrinya Eviliana Wula, mengharapkan kepada perusahaan tempat
ayahnya berkerja, memperhatikan hak-hak sebagai karyawan. “Kami hanya meminta
kepada perusahaan untuk memperhatikan hak-hak almarhum ayah kami, karena beliau
menginggal dalam waktu berkerja walaupun dalam kondidi sakit, tetapi beliau
tetap dipaksa oleh mandornya,” tegas Eviliana, meminta perusahaan untuk
mengirin jenazah kembali ke Flores dengan alasan perusahaan tidak punya uang,
terpakasa kami menguburkan almarhum di Kutai Timur.
Selanjutnya dijelaskan Kornelis, proses
pembayaran pesangon kematian almarhum Maserlinus oleh pihak perusahaan dinilai
janggal dan terkesan menghilangkan hak karyawan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja diwajibkan
oleh perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Bagian Hubungan
Ketenagakerjaan,” tegas Kornelis, hal
ini tidak dilakukan oleh perusahaan, jelas bahwa perusahaan dengan sengaja
untuk menghilangkan hak-hak karyawannya.
Dikatakan Kornelis, peristiwa ini
dialamai oleh almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan kerja, oleh karena
itu perusahaan wajib membayar hak almarhum sesuai dengan Pasal 168 yang
mengatur pesangon karyawan yang meninggal dan perhitungannya sesuai Pasal 156.
“Dihitung dua kali dari masa kerja baru dikalikan upah minimum setempat
ditambah uang penghargaan masa kerja ditambah 15 persen penggantian hak
ditambah uang penganti cuti yang belum diambil dan dinyatakan gugur ditambah
dengan santunan kematian wajib dari perusaha sebesar Rp 16 juta,” ujar Kornelis,
hal ini harus diajukan oleh ahliwaris almarhum bisa diwakili penasehat hukum
yang ditunjuk.
Pihak ahliwaris almarhum Marselinus,
menurut Kornelis berhak atas santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja sesuai
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena yang bersangkutan sudah menjadi
peserta BPJS Tenaga Kerja. Pihak Perusahaan PT Swakarsa Sinar Sentosa melalui
Asisten Personalia Nara, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler,
mengatakan terkait hak-hak karyawan akan tetap perusahaan menyelesaikan, tetapi
masih menunggu kelengkapan persayaratan administrasi dan akan dihitung sesuai
ketentuan yang berlaku. (tim)
Langganan:
Postingan (Atom)