Selasa, 08 November 2016

JPG.HAL.8


JPG.HAL.7


JPG.HAL.6


JPG.HAL.5


JPG.HAL.4


JPG.HAL.3


JPG.HAL.2


JPG HAL.1



Teguh Santosa, Kepala Desa Kebongagung Pemberantasan Pungli dari Desa
Terobosan Melayani Masyarakat Malam Hari, Pertama di Nusantara
SEJARAH KAMPUNG atau Desa Kebonagung tidak terlepas dari sejarah adanya Pabrik Gula (PG) Kebonagung yang terletak di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang didirikan Naamloze Vennootschap (NV) pada tahun 1935.  Sejak itu, Kepala Desa bergantian, kini giliran Kepala Desa Teguh Santosa di usia yang masih muda melakukan terobosan untuk melayani masyarakatnya pada malam hari. Sejarah mencatat bahwa pertama kali desa yang ada di seluruh Indonesia melakukan pelayanan kepada warga malam hari dengan tanpa pungutan uang atau dalam bentuk lainnya.



            Kepala Desa Teguh, sejak dilantik melihat kondisi warganya yang rata-rata bekerja di Kota Malang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Buruh Pabrik, dan Pertanian, sehingga mereka nyaris tidak berada di rumah sejak pagi hingga sore, sedangkan jam kantor selesai jam tiga sore. “Warga untuk mengurus keperluan surat-surat seperti akta kelahiran, akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Tanah warga harus ke rumah Kepala Desa. Saya melihat kondisi ini, maka melakukan terobosan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Desa mulai pukul tujuh malam sampai dengan jam 10 malam atau sampai selesai melayani keperluan warga,” ceritera Teguh, mulai menjabat Kepala Desa Juni 2013 lalu, ternyata mendapat tanggapan posisitip dari masyarakat.
            Desa Kebonagung ini, menurut sejarah tidak terlepas dari kegiatan PG Kebon Agung yang banyak memberi kontribusi kepada warga desa, serta merupakan icon salah satu pabrik yang masih beroperasi peninggalan zaman Belanda di desanya. “Saya meminta kepada perangkat desa melayani masyarakat pada malam hari, dan semuanya setuju tanpa bayaran atau tambahan honor. Tetapi siapa yang bertugas pada malam hari boleh pulang dua jam sebelum tutup kantor,” tutur Teguh, pelayanan ini mulai hari Senin sampai dengan Kamis, tanpa memungut uang atau dalam bentuk lainnya, rata-rata per hari 10 orang yang dilayani oleh tiga orang perangkat desa yang bertugas.
            Menurut Teguh, memberantas Pungutan Liar (Pungli) itu mulai dari desa, segala bentuk pelayanan kepada masyarakat harus dilayani dengan sepenuh hati dan keiklahsan berkerja. “Saya tanamkan kepada seluruh perangkat desa, kita sebagai abdi masyarakat, sehingga tidak perlu dibalas dengan uang atau dalam bentuk lainnya. Karena kita perangkat desa sudah memperoleh jasa dari tanah bengkok desa dan honor dari APBD Kabupaten Malang, Dana Alokasi Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil yang diperoleh dari APBN,” ungkap Teguh memperistrikan Nurul Ngaropa telah memberikan empat orang anak, yang mengaku jumlah penduduknya sekitar 16.756 jiwa yang dilayani oleh 15 perangkat desa.
            Desa Keoboagung, kata Teguh terdiri dari enam Dusun yaitu, Dusun Kerajaan Barat, Dusun Kerajaan Timur, Dusun Sememeh, Dusun Sonasari, Dusun Karangsono, dan Dusun Sono Tengah terdiri dari 16 Rukun Warga (RW), 80 Rukun Tetangga (RT). “Kekuatan APBDesa kami pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.602.132.527,- yang terdiri dari Bagi Hasil APBN sebesar Rp 667.134.000,-  dan ADD sebesar Rp 499.455.000,-, sehingga untuk keperluan belanja sebesar Rp 1.611.148.818,- dan keperluan pembangunan di desa dianggarkan sebesar Rp 9.1016.291.000,-. Dengan dana itu, kami telah bermusyawarah dengan seluruh pemangku desa untuk keperluan desa,” tegas Teguh, mengatakan  Desa Kebonagung memlikiki moto “Menjadi Desa Kebonagung Lebih Baik dari Hari Kemarin”, sehinga memberi motivasi dan mendorong masyarakat berpartisipasi aktif di segala bidang untuk desa.  

            Desa Kebonagung telah mempertahankan penghargaan/Piala Juara Pertama Perpustakaan Kabupaten Malang tiga kali secara beturut-turut, sedangkan Juara Dua Penghargaan/Piala Perpustakaan Tingkat Propinsi Jawa Timur dua kali berturut-turut, dan juara Inovasi Pelayanan Publik. (ger/bala/faby)
Menggaet Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas Memadai
Pantai Balekambang Jadi Ikon Kabupaten Malang
LETAK WISATA PANTAI BALEKAMBANG pesisir Selatan di tepi Samudera Indonesia. Secara administratif masuk wilayah Dusun Sumber Jembe, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur. Merupakan salah satu ikon wisata pantai andalan Kabupaten Malang sejak tahun 1985 hingga sekarang.  Daya tarik Balekambang utamanya panorama alam, gelombang ombak yang bergulung-gulung memanjang hampir 2 (dua) kilo meter, serta hamparan pasir putih terlihat bersih dari sampah maupun kotoran, sehingga cukup nyaman bagi pengunjung untuk bermain dan berolahraga, bahkan menjadi tempat latihan sejumlah klub sepak bola seperti Arema dan Persema.



Penjelasan Direktur Usaha Perusahan Daderah (PD) Jasa Yasa, Kabupaten Malang, Ahmad Faiz Wildan, pantai ini mulai berkembang dan diminat masyarakat luas sejak tahun 1978 lalu. Kunjungan semakin banyak, setelah adanya pembukaan akses jalan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Srigonco, Tukiran. Nama Balekambang kian dikenal ke seantero nusantara, bahkan ke mancanegara, secara resmi dibuka sebagai salah satu tempat wisata pantai oleh Bupati Malang, Eddy Slamet pada tahun 1983 saat itu jalan pun sudah dimakadam. Pantai ini, juga diresmikan sebagai tempat perkemahan Pramuka Kabupaten Malang.
Dari tahun ke tahun, semua sarana termasuk  jalan utama yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menuju Pantai Balekambang pengaspalan hot mix sudah mudah dan nyaman. “Wisata Pantai Balekambang terus kami berbenah, sejumlah fasilitas disediakan pengelola salah satu Flying Fox, permainan ini di-launching sejak Agustus 2012, tetapi dibuka hanya setiap Hari Sabtu dan Hari Minggu. Selain itu ada permainan anak-anak yang menjadi daya tarik tersendiri untuk pengunjung yang membawa keluarga berlibur,” tutur Wildan, Wisata Pantai Balekambang, merupakan salah satu unit usaha PD Jasa Yasa, diantaranya Tempat Pemandian Dewi Siri di Pujon, Percetakan, Apotik, Pantai Ngliyep.
Pantai Balekambang sebagai wisata alam, juga bisa disebut tempat wisata religius, karena pada hari-hari tertentu ribuan pengunjung datang untuk melakukan ritual. “Bagi Umat Islam, mereka menjalankan ritual dan berziarah ke Makam Syaikh Abdul Jalil, orang yang pertama membuka Pantai Balekambang. Setiap tanggal 1 Sya’ban, para peziarah meluber ke makam yang berada terpencil di tepi Kali Berek yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilo meter sebelum masuk Pantai Balekambang dari arah Kecamatan Bantur,” jelas Wildan, menurut ceritera asal usul Syaikh Abdul Jalil dari Jogjakarta, berdarah ninggrat yang memiliki ilmu agama cukup tinggi, karena itu pengaruh kepada masyarakat begitu kuat. Apalagi Syaikh termasuk tidak mau kompromi kepada penjajah Belanda, sehingga Belanda menjadikannya sebagai orang yang harus disingkirkan.
Selanjutnya dijelaskan Wildan, selain Umat Islam, Umat Hindu juga menjadikan pantai ini, sebagai tempat ibadah utama setiap setahun sekali. “Tepatnya pada Hari Nyepi, di Pura Amarta Jati berada di Pulau Ismoyo yang menjorok masuk dari bibir pantai sekitar 70 meter yang dihubungkan dengan jembatan. Pura ini, memilik daya tarik tersendiri bagi Pantai Balekambang,” urai Wildan, Tradisi Nyepi dengan menggelar ritual keagamaan Hindu selalu dinantikan wisata dari berbagai daerah, termasuk wisata asing yang datang dari berbagai mancanegara.

Pihak PD Jasa Yasa, untuk menggaet para pengunjung telah menyediakan fasilitas yang memadai seperti penginapan yang terbuat dari Rumah Bambu terdapat 8 (delapan) kamar yang diharga sekitar Rp 150 ribu perhari, Hotel Wibisana sebanyak 10 kamar dengan tarif Rp 250 ribu semuanya dilengkapi dengan kamar mandi/wc berada dalam kamar tidur, dan lebih mengasyikan keduanya tempat peristirahatan ini mengarah ke pantai. (tim)
Keindahan Panorama Alam Kabupaten Malang

Wisata Pantai Balekambang Tanah Lot-nya Pulau Jawa
WISATA PANTAI BALEKAMBANG merupakan salah satu pantai terkenal yang ada di Propinsi Jawa Timur, khususnya wilayah Kabupaten Malang. Pantai ini, juga memiliki konsep yang hampir sama dengan TANAH LOT yang ada di Bali. Dimana kedua pantai ini, juga memiliki sebuah PURA menghadap ke Samudera Indonesia yang Luas. Balekambang mempunyai luas hingga 2 (dua) kilo meter dan lebar sekitar 200 meter ke arah laut, bila pasang surut akan ditemukan berbagai macam jenis biota laut menambah keindahanan pantai ini yang dilarang pemerintah untuk dijamah.
Pura Amerta Jati yang terletak di Pulau Ismoyo didirikan pada tahun 1985 atas  prakarsa Bupati Malang Eddy Slamet. “Pura ini, juga memiliki nilai sakral dan suci seperti halnya Pura-pura di Bali. Pada saat perayaan Umat Hindu selalu melakukan kegiatan keagamanaan”, jelas Direktur Usaha Perusahan Daerah (PD) Jasa Yasa, Kabupaten Malang, Ahmad Faiz Wildan, ketika berbincang-bincang di Kantornya Jl. Basuki Rahmat, Kota Malang.
Diungkapkan Wildan, Wisata Pantai Balekambang jarak sekitar 70 km ke arah Selatan dari Kota Malang, walaupun lokasinya terpencil  wisata pantai ini telah menyediakan beranekan fasilitas yang cukup lengkap dan memadai seperti, warung makan tradisonal (kuliner), restoran, penjaga pantai, toko souvenir, toilet umum, tempat parkir yang laus, camping ground, kantor informasi, Bungalow sederhana, mushola, pendopo hingga penginapan.
Menurut Wildan, Pantai Balekambang dijuluki sebagai Tanah Lot-nya Pulau Jawa, bisa  dicapai dengan berbagai kendaraan mulai roda dua hingga ronda empat bahkan bus berkapasitas 60 seat (tempat duduk). “Para wisatawan domestik atapun wisatawan mancanegara, bisa ke tempat Pantai Balekambang dengan menempuh jalur yaitu, Jalur 1 : Malang Kota – Kepanjen – Pagak – Bantur Balekambang, Jalur 2 : Terminal Arjosari, Turen Gondanlegi – Bantur – Balekambang, dan Jalur 3 : Terminal Landung Sari (Dinoyo) – Kepanjen – Pagak – Bantur- Balekambang,” jelas Wildan yang juga Sekretaris KNPI Kabupaten Malang.
            Wildan setelah dilantik pada pertengahan Agustus 2016 lalu, sudah menyiapkan rancangan uasaha diberbagai unit usaha yang dimiliki PD Jasa Yasa, diantaranya Wisata Pantai Balekambang. “Saya akan melakukan kerjasama dan meyakinkan dengan para investor untuk melakukan upaya-upaya pengembangan Wisata Pantai Balekambang. Sebelum saya menawarkan kerjasama kepada investror, terlebih dahulu melakukan survei ke beberapa tempat wisata pantai seperti di Jogyakarta dan Bali,” ujar Wildan, sehingga apa yang bisa dijual Wisata Pantai Balekambang kepada investor dan kepada pengunjung. (tim)
Keunikan Tempat Wisata Pantai di Kabupaten Malang
Pantai Balekambang Menyimpan Tiga Pesona Pulau
PANTAI BALEKAMBANG, adalah salah satu objek wisata pantai yang bisa dikunjungi di Kabupaten Malang. Pantai ini, terletak di Kecamatan Bantur, 70 km sebelah Selatan Kota Malang. Pantai Balekambang terbentang dengan sangat indah panoramanya, terdapat karang laut sepanjang 2 (dua) kilo meter dan memiliki lebar sekitar 200 meter ke arah laut.


Pantai Wisata Balaekambang, merupaka keunikan terdapat 3 (tiga) pulau terdekat dengan pantai ini yaitu, Pulau Ismoyo, Pulau Anoman dan Pulau Wisanggeni. Tepat di atas Pulau Ismoyo terdapat sebuah pura megah yang diberi nama oleh Umat Hindu, Pura Luhur Amertha Jati dan sebuah jembantan yang menghubungi melalui pantai Balekambang panjangnya sekitar 70 meter dari bibir pantai.
Pada Bulan Suro, pantai Balekambang lebih ramai dari biasanya, karena  digelar upacara Surohan dan Upacara Jalanidha Puja. Untuk mencapai pantai Balekambang bisa melalui Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bantur dilanjutkan ke Desa Srigono atau melalui Kecamatan Kepanjen, yang semuanya bisa diakses menggunakan kendaraan pribadi, baik motor ataupun mobil, bahkan bus.
Harga Tiket Masuk
Wisata Pantai Balekambang banyak dikunjungi para wisatawan di akhir pekan dan hari libur, selain  itu di acara-acara adat, serta malam pergantian Tahun Baru pasti banyak yang datang ke wisata pantai. Bagi anda yang berlibur ke Pantai Balekambang atau bagi anda yang datang dari luar kota yang ingin berlibur di Malang, pastikan Pantai Balekambang menjadi salah satu tujuan wisata
Harga Tiket Masuk Rp 10.000,- per orang.
Permainan Flying Fox Rp 20.000,- per orang.
Sewa Penginapan Rp 150.000,- s/d 240.000 per malam.


Jika, berlibur ke Pantai Balekambang selalu mematuhi aturan dan anjuran yang ada untuk keselamatan, karena pantai ini memiliki ombak yang cukup besar. (tim)
Akibat  Bencana Banjir Bandang September 2016
Dinas Bina Marga Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Desa Pujiharjo
MALANG, NAGi. Dinas Bina Marga Kabupaten Malang mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar, untuk membangun kembali sarana yang rusak akibat banjir bandang yang merendam 42 Kepala Keluarga (KK), jembatan, deuker, jalan desa dan lonsoran di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dalam APBD Tahun Anggaran 2017 mendatang.
                                                                                                            Foto: Dok.NAGi

            Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Ir. Mochamad Anwar mengatakan, kerusakan akibat banjir tersebut mengakibatkan beberapa jalan desa, jembatan rusak berat. “Kami sudah melakukan survei lokasi dan menganalisa semua kerusakan di desa itu, diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 10 miliar. Kami juga menganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 mendatang,” jelas Anwar, yang digadang menjadi calon Sekretaris Daerah untuk menggantikan Dr. Abdul Malih, MSi, yang dialih tugaskan ke fungsional di Badan Diklat Propinisi Jawa Timur.
            Selanjutnya dijelaskan Anwar, dana sebesar itu akan memperbaiki dua jembatan yaitu jembatan Limposan, tiga buah deuker, jalan yang rusak sekitar 400 meter di-hotmix, dan longsoran di Pujiharjo sepanjang 50 meter. “Kami tidak bisa masukan ke dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2016, karena sudah disusun dan disetujui oleh DPRD bersama pemerintah, sehingga anggaran itu dimasukan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2017 dan dikasanakan cukup panjang waktunya,” ungkap Anwar, ada sekitar lima tebing yang lonsor.

            Menurut Anwar, pihak Dinas Bina Marga sedang menginventarisasi lokasi-lokasi atau daerah-daerah yang terkena bencana alam tahun 2016 di wilayahak Kabupaten Malang, sehingga semuanya itu bisa dimasukan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2016. “Kami melakukan iventarisasi lokasi dan kerusakan yang segera harus diperbaiki, atau termasuk sekala prioritas dengan tingkat kerusakan,” kata Anwar, sehingga apabila tidak bisa terpenuhi dalam APBD Tahun Anggaran 2017, maka akan diusakan masuk dalam PAK APBD Tahun 2017 mendatang, bisa dianggarkan kepada sektor yang lain misalnya Dinas Pengairan, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (bala/ger).
Dispendukcapil Kabupaten Malang
Sampai Nopember 45 Ribu Warga Membutuhkan Blanko 
E-KTP
MALANG, NAGi.  Diperkirakan sampai dengan Bulan Nopember 2016 warga yang membutuhkan E-KTP sekitar 45 ribu, yang sampai sekarang belum dipenuhi. Mereka masih diberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP, dan menunggu sampai adanya kiriman blanko E-KTP dari pusat.

Purnadi                Foto: George da Silva
            Hal ini, dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi, bahwa warga yang tersebar di 33 kecamatan, 378 desa, 12 kelurahan belum bisa mendapatkan E-KTP. “Yang penting warga sudah difoto dan direkam di Dispendukcapil, nanti setelah E-KTP datang mereka bisa menukar dengan Surat Keterangan Pengganti E-KTP,’ ungkap Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
            Menurut Purnadi, diperkirakan selama tiga bulan sejak September sampai dengan Npember 2016 pengadaan blanko E-KTP sekitar 45 ribu. “Selama 25 hari kerja per bulan, jadi rata-rata satu bulan sekitar 15 ribu warga yang mengurus E-KTP, atau sehari bisa mencapai 600 orang sampai dengan 700 orang yang datang ke kantor mengurus E-KTP,” urai Purnadi, yang dicalonkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menggantikan Dr. Abduk Malik, MSi.

            Dijelaskan Purnadi, keterlambatan pengiriman blanko E-KTP dari pusat, karena masalahnya belum ditenderkan. “Kebutuhan sampai akhir Desember 2016 blanko E-KTP belum tersedia, sehingga kami mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dipegang oleh warga,” tutur Purnadi, Surat Keterangan Pengganti E-KTP itu sama kekuatan hukumnya dengan E-KTP, sehingga pihaknya sudah bersurat ke bank-bank, notaris, apabila warga yang memegang surat tersebut sah dan untuk dilayani. (ger/oscar)
Artis Syahrini
Tergila Buah Duren
SIAPA yang tak kenal sama Artis Penyanyi Syahrini yang juga jebolan Univesistas Pakuan Bogor Jurusan Hukum. Apapun yang dilakukan perempuan ini, pasti selalu menjadi trend. Pemilik jargo “maju mundur cantik” ini, memang selalu bisa mencuri perhatian publik mulai dari gaya busananya yang selalu kelihatan glamour hingga jargon yang cetar membahana. Hobinya suka memburu buah duren setelah melakukan pertunjukan di daerah-daderah.
Syahrini                                                                     Foto : Dok.NAGi

           Syahrini nama aslinya Rini Fatimah Jaelani mengaku bahwa dirinya memang menggilai buah duren harga mahal itu. “Aku selalu memburu buah duren di tengah jadual yang padat dan merayab, sebagai penghilang penat dan obat stress seperti setelah show di Medan,” ceritera Syahrini yang lahir tanggal 1 Agustus 1982 di Bogor Jawa Barat, langsung memburu buah duren asal Medan yang enak, bukan duren duda keren, ha…ha…ha…
 
            Dikatakan Syahrini yang terkenal sejak merilis album “My Lovely” (2008) silam, bener aq suka sama buah duren, enak benar. “Aq makan buah duren biasa mencapai lima buah sekali makan, kalo sudah makan langsung tidur pulas, semua beban di pundak terasa hilang bersama bobo yang nyenyak,” akui Syahrini yang terkenal berpasangan dengan Anang Hermansyah mantan suami Kris Dayanti dengan single “Jangan Memilih Aku”, buah duren memberikan inspirasi tersendi buat aq, mungkin bagi orang lain tidak. (gerald).

             
Nurman Ramdansyah
Plt BKD Kabupaten Malang

MALANG, NAGi. Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menunjukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Dr. Suwandi, MSi, dan mulai bertugas Senin lalu.

Nurman                                                                                              Foto : Dok.NAGi
            Menurut Nurman, tugas yang diberikan Bupati itu akan dilaksanakan sebaik-baiknya demi berjalannya organisasi kepemerintahan di Kabupaten Malang. “Saya akan mengedepankan program pemerintah yang diterapkan dari pusat hingga ke daerah-daerah yaitu pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), terlebih dahulu di BKD ini agar tidak lagi terjadi di kemudian hari,” tegas Nurman, mantan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang, hal ini dilakukan untuk mendukung program tersebut.
            Dikatakan Nurman, akan mengembalikan BKD kepada fungsi pelayanan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di lingkung Pemerintah Kabupaten Malang. “Saya sudah memberikan arahan kepada semua jajaran pegawai BKD untuk mensukseskan porgam ini, dan membersihkan anggapan BKD bisa dipengaruhi dengan uang jika pegawai hendak melakukan mutasi atau perpindahan dari suatu daerah ke wilayah Kabupaten Malang,” tutur Nurman, mantan Camat Kepanjen, pegawai negeri menganggap BKD sebagai sasaran Pungli, ini harus dihalangkan anggapan itu.
            Nurman mengharapkan, pegawai di Kantor BKD jangan melakukan Pungli walaupun mendapat  godaan dari PNS, sebab fungsi BKD adalah pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada hal-hal yang belum dimengerti oleh PNS, maka kita berkewajiban untuk menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nurman, mantan Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Malang, karena sebelumnya ada banyak laporan yang masuk kepada Bupati maraknya Pungli yang dilakukan aparat di BKD, akan ditindak tegas bila ada pegawainya melakukan Pungli.

            Nurman menjelaskan, bahwa tugas Plt ini akan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis dan administratif serta pembinaan PNS secara interen di lingkungan BKD. “Sedangkan yang bersifat strategis, kebijakan dan yang urgen, pihaknya harus berkonsultasi dengan Bupati langsung,” ungkap Nurman semuanya itu akan mendapatkan arahan dari Bupati, sehingga dalam pelaksanaan harus berdasarkan  regulasi yang berlaku dan kebijakan Bupati. (bala/ger)  
Wawali Kota Malang
Menjajak Kerjasama Korea
KOTA MALANG, NAGi.  Wakil Walikota Malang, Sutiaji  mengatakan Pemerintah Kota Malang akan terlebih dahulu melakukan penjajakan rencana kerjasama dengan Pemerintah  Korea Selatan, Kota Namsan untuk menjadikan sistem Smart City antara kedua kota ini. Sudah ada kesamaan yaitu karakteristik, iklimnya sejuk, Kota Namsan bisa menularkan Smart City, serta menularkan teknologi pertanian.
Sutiaji                                                                     Foto : Dok.NAGi

            Hal ini, diungkapkan Sutiaji setelah pertemuan dengan Minister Cunsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Aji Surya beberapa waktu lalu di Balai Kota Malang. Kota Namsan ingin menularkan sistem Smart City, teknologi pertanian dan budaya. Kota Namsan yang luas wilayahnya hanya 500 meter per segi dengan jumlah penduduk sekitar 130 ribu jiwa.
            Menurut Aji, pengelolaan Smart City di Kota Namsan yang kemungkinan cocok untuk diterapkan di Kota Malang adalah penataan sistem transportasi berbasis aplikasi. “Di Kota Namsan waktu keberangkatan dan kedatangan akuntan umum bisa diakses melalui telepon selular warga. Setiap orang bisa mengetahui jam yang pasti saat mereka ingin berangkat ke tempat-tempat tertentu dengan angkutan umum,” tutur Aji, sedangkan dari sisi teknologi pengelohan pascapertanian, memiliki teknologi canggih sehingga hasilnya bagus.
            Selanjutnya dijelaskan Aji, Korea Selatan 75 persen wilayah adalah pegunungan, sisanya pemukiman dan sebagiannya adalah sawah. Hasil pertaniannya maksimal, karena lahannya cocok untuk cabai dan berbagai produk pertanian lainnya.

            Menurut Sutiaji, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal. “Mungkin  yang bisa diterapkan adalah Smart City dan pengelolaan hasil pertanian pascapanen. Jika Kota Malang memiliki teknologi pengelolaan pertanian pascapanen, maka kita bisa menghimpun hasil pertanian dari wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk diolah menjadi oleh-oleh khas,” ungkap Sutiaji, sedangkan mana yang bisa dibarter, Pemkot masih mencari, karena tujuan kita adalah jangka panjang. (bala/faby)
Hak Sipil 23.937 Warga  Kota Batu Hilang

Terdaftar DPS, TidakMemiliki E-KTP Tidak Dapat Memilih

KOTA BATU, NAGi.  Sebanyak 23.937 warga sipil Kota Batu yang memiliki hak pilih, terancam tidak dapat menggunakan hak memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu tanggal 15 Pebruari Tahun 2017, karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Walaupun mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetapi untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memiliki E-KTP. Oleh karena itu, KPU Batus egera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Batu dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera dilakukan perekaman E-KTP.

            Hal ini, dijelaskan Anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Choirul Anam dari jumlah 23.937 warga pemilih semuanya sudah masuk dalam DPS yaitu Kecamatan Kota Batu sebanyak 11.141 orang, Kecamatan Bumi Aji sebanyak 7.101 orang, dan Kecamatan Junrejo sebanyak 5.695 orang. “Mereka terancam tidak bias masuk  DPT,  yang artinya mereka tidak bias mengikuti dan menyalurkan hak suara, sehingga mereka harus masuk dalam DPT yang akan ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016,” jelas Choirul kepada wartawan, paling lambat tanggal 4 Desember 2016 sudah harus memiliki E-KTP.

            Berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Choirul warga yang belum memiliki E-KTP tidak dapat menggunakan hak memilihnya, hal ini merupakan sanksi kepada warga yang belum memiliki E-KTP. “Diharapkan warga segera melakukan foto atau perekaman E-KTP di Kantor Dispendukcapil, sehingga mereka bias menggunakan Surat Keterangan Pengganti E-KTP untuk mendaftar ke dalam DPT,” pinta Choirul, maka KPU Kota Batu segera melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil, agar semua warga sebanyak 23.937 bisa terekam dan selesai pada waktunya.

            Sementara itu secara terpisah, Anggota Komisioner KPU Kota Batu, Ashar Chilmi menjelaskan pihaknya akan berusaha memotivasi kepada warga yang belum merekam atau memiliki E-KTP secepatnya dating ke Kantor Dispendukcapil. “Sampai sekarang warga yang wajib E-KTP belum melakukan perekaman berkisar sekitar 12.000 warga,” kata Ashar, persedian blanko E-KTP kosong, sehingga pemohon melakukan perekamans aja, dan mereka diberi Surat Keterangan Pengganti E-KTP.

            Dikatakan Ashar, pihaknya akan bergerak cepat bersama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di ketiga Kecamatan dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 19 desa dan lima kelurahan, selain melakukan pemutakhiran data pemilih, juga menginformasikan kepada warga yang belum mengurus E-KTP, jika tidak memiliki E-KTP tidak dapat menggunakan hak memilihnya tanggal 15 Pebuari 2017 mendatang. “Kami akan menghimbau atau mengajak warga untuk melakukan foto/perekaman di Kantor Dispendukcapil sebelum waktu berakhir nama-nama maasuk ke DPT,” ajak Ashar, nanti kami juga mengajak tokoh masyarakat alimulama untuk mensosialisasi ke desa/kelurahan.

Hak Sipil Jangan Diabaikan

            Menurut Direktur Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da Silva, jangan sampai karena masalah E-KTP hak sipil diabaikan dan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. “Apalagi mereka sudah masuk dalam DPS apabila nama-nama itu diambil dari Kartu Keluarga (KK), Paspor atau identitas lainnya. Mereka harus dilayani dan diakomadasikan supaya masuk ke dalam DPT, sehingga pada saatnya mereka dapat menggunakan hak memilih,” jelas George, mantan Panwaslu Kabupaten Malang, jangan sampai hak sipil diabaikan.

            Selanjutnya dikatakan George, memang di Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 57 ayat (3) Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemiih dan pada saat pemungutan suara sebagaimana ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota Pasal 56 tidak dihapus atau dirubah, sehingga ayat (3) Jika Pemilih yang mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.

            Bedasarkan penjelasan Pasal 56 ini, artinya dengan surat keterangan dari RT, RW, Kepala Desa/Lurah menyatakan benar-benar warganya yang telah masuk dalam KK dan benar-benar berdomisili di tempat tersebut, dapat dimasukan dalam DPT, walaupun belum di foto atau direkam di Dispendukcapil pada saat batas terakhir DPT maupun hari pemungutan. “Hal ini, harus diperhatikan Panwaslih Kota Batu termasuk jajarannya untuk mengawasi pergerakan nama-nama dari DPS ke DPT, sehingga hak sipil jangan sampai gara-gara tidak memiliki E-KTP tidak dapat ikut memberikan aspirasinya dalam Pilkada,” tegas George, yang juga penulis Buku Kelemahan Undang-Undang Pemilihan Bertebaran Politik Uang, pemerintah juga harus prokatif untuk kepentingan warga dan pemerintah.

            Menurut George, jumlah warga yang tercantum dalam DPS sebanyak 149.728 pemilih, jika sampai pada saatnya tanggal 4 Desember DPT juga belum memilik E-KTP dan pada tanggal 15 Pebruari 2017 pencoblosan juga belum memiliki E-KTP, ini menjadi masalah besar. “DPT harus ditetapkan oleh KPU Kota Batu paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan. Jumlah 23.937 warga yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dari jumlah DPS sebesar 15,98 persen. Ini merupakan angka fantastis, berarti mereka termasuk Golput, belum termasuk angka ketidak kehadirannya saat pemilihan,” ungkap George, halini KPU Kota Batu, Panwaslih Kota Batu, Dispendukcapil harus mencari solusinya, yang penting hak sipil jangan sampai terabaikan dalam pesta demokrasi lima tahun sekali.

Saran George, Dispendukcapil menjemput bola dengan petugas turun keketiga kecamatan, dan melakukan foto/perekaman agar bisacepat.“Bilaperlu turun kedesa/kelurahan membuka sampai malam hari, karena kebanyakan warga bertani/berkebun, sehingga mereka berada di rumah itu sore hari atau malam,” pinta George, untuk menghindari warga yang kehilangan hak pilihnya. (ian/oscar/bala)

            
Desember 2016 Mutasi PNS Pemerintahan Kabupaten Malang
Setelah Pepersetujuan Perda SOTK, Termasuk Pergantian Sekda
MALANG, NAGi. Gonjang ganjing pemberitaan menyangkut pergantian Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang semakin santer. Pasalnya pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah selesai dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) berpedoman pada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Mutasi PNS diperkirakan Desember 2016 setelah pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Foto : Dok.NAGi
EMPAT CALON MENGAPIT BUPATI.Keempat calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; Budi Iswoyo, Didik Mulyono, Mochamad Anwar, dan Purnadi mengapit Bupati Malang  H.Rendra Kresna, Siapakah di antara keempat calon ini yang akan terpilih dan di restui bupati?
        Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna mengatakan, belum bisa dilakukan mutasi promosi atau pergantian tempat pimpinan SKPD atau PNS yang sekarang duduk di seselon II sampai dengan IV. “Masih menunggu persetujuan SOTK SKPD, karena ada beberapa dinas digabungkan dan ada beberapa bagian juga digabungkan, serta  beberapa Staf Ahli dan jumlah Asisten Setda ditiadakan, sehingga semuanya sudah selesai dilanjutkan dengan Perda, baru  Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat) mulai menginventais semua PSN sesuai dengan persyaratannya,” tegas Rendra, juga persis Kepala SKPD menggunakan anggarannya sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017.

            Dikatakan Rendra, perubahan SOTK SKPD tentunya akan membawa konsekuensi tersendiri bagi pemerintah daerah sendiri, maupun bagi masyarakat pengguna layanan pemerintah. “Perubahan SOTK tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif dan menurut ketentuan sudah selesai dibahas dengan DPRD paling lama akhir Desember 2016,” jelas Rendra juga Ketua DPD Partai NasDem Propinsi Jawa Timur, SOTK ini mempunyai tujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Nama-nama Calon Sekda

            Sedangkan menyangkut Sekretaris Daerah yang kini dijabat oleh Dr. H. Abdul Malik, SE, MSi, dalam waktu dekat akan dialihkan fungsinya dari jabatan struktural ke fungsional bertugas di Badan Diklat Propinsi Jawa Timur, sehingga perlu di bahas pada tingkat Baparjakat dan selanjutnya disetujui bupati paling banyak nama tiga orang yang golongan, pangkat, eselon, dan berbagai penilai administratif serta teknis memenuhi persyaratan untuk menjadi Sekda.

            Nama-nama yang santer kini berubah dari waktu ke waktu, ada yang sudah hilang dari peredaran, dan ada yang muncul untuk dipertimbangkan oleh Baparjakat. Mereka adalah Dr. Purnadi, SH, MSi (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang), Dr. Ir. Budi Iswoyo, MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang), Ir. Didik Budi Mulyono, MT (Inspektur Kabupaten Malang), dan Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang).
           
Ketika ditanyakan kepada Purnadi namanya masuk dalam bursa Sekda Kabupaten Malang, dengan santai menjawab sebagai PNS dan pejabat yang sudah memimpin beberapa SKPD tentunya bersedia, jika dipilih dan ditunjuk oleh Bupati. “Saya siap selalu apabila diberi tugas dan akan diembankan sebaik-baiknya,” ujar singkat Purnadi, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.

Menurut pantauan keempat calon Sekda ini semuanya dapat diterima oleh PNS yang berada di lingkungan Pemkab Malang. Siapa saja yang menjadi Sekda, yang penting pelayanan dan memperhatikan bawahannya dengan baik. Terutama Sekda sebagai Pembina PNS memperhatikan kesejahteraan, disiplin PNS dan apabila ada mutasi jabatan benar-benar memilih orang yang berkompetensi dan kepangkatan sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan.

            Ketika Sekda Malik ditanya mengenai calon-calon penggantinya, mengatakan Baparjakat selalu siap apabila diminta oleh Bupati dan tentunya selama hampir sembilan tahun menjadi Sekda ada yang dikaderkan. “PSN yang sudah menduduki jabatan eselon II dan memimpin SKPD termasuk Staf Ahli dan Asisten Setda mempunyai peluang dan kesempatan yang sama. Tetapi, nanti hasilnya tentu yang memenuhi persyaratan calon Sekda,” ujar Malik, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, kami akan memberikan tiga nama kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur dan selanjutnya akan dilakukan fit and propertest (uji kelayakan) oleh tim di Pemprop Jatim. (bala/faby/ger

Minggu, 28 Agustus 2016

PNS Kabupaten Flores Timur
Propinsi Nusa Tenggara Timur

Menjadi Panwaslih Kab Flotim

Redaksi Yth

Sebuah  informasi bahwa ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi Angota Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2017. Saya bertanya kepada yang mengerti tentang Peraturan dan Perundang-Undangan tentang Pemiliu, apakah bisa seorang PNS menjadi Panwaslih.

Menurut Info yang beredar di Kabupaten Flotim, nama Rofin Kopong yang  bersangkutan diusulkan ketika itu Bupati Flores Timur Yosni (sekarang mantan) untuk menjadi Panwaslih. Bupati Yosni juga mengikuti pencalonan untuk masa jabatan kedua, sehingga diduga untuk memasukan orangnya ke lembaga Panwaslih mengamankan kegiatannya.

Hal ini juga, sudah dibahas pada tingkat Komisi A DPRD Propinsi NTT diduga yang bersangkutan memanipulasi izin atasan yaitu Bupati yang sekarang telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslih Flotim. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT, juga sudah melacak apakah izin yang digunakan itu dimanipulasi atau memang benar-benar ada izinnya dari atasan yang bersangkutan.

Menurut penjelasan dari Ketua Bawaslu Propinsi NTT Nelce Ringu, segera melakukan pengusutan hal tersebut karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan. Sementara itu Rofin Kopong memberi keterangan sudah melalui sejumlah tahapan sebagai bagian dari proses persyaratan keanggotaan Panwaslih Flotim. Mengakui sudah mengantongi surat keterangan tidak dalam jabatan sebagai PNS, dan sudah diproses tim seleksi saat proses penjaringan, dan melakukan penilaian kelayakan oleh Bawaslu NTT.

Kami khawatir dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan tidak terhindar dari keberpihakan terhadap yang memberikan rekomendasi yaitu Bupati Flotim (mantan) Yosni, karena ada keterkaitan hubungan emosional. Kami juga masih meragukan independensi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai Panwaslih, semua keputusan atau tindakan dapat menguntungkan kepada Paslon yang merekomendasinya.

Apakah undang-undang Pemilu mengaturnya bahwa sebagai PNS bisa menjadi Panwaslih. Jika, tidak ada orang lain yang mendaftar menjadi Panwas, baru bisa diberikan kesempatan untuk PNS mendaftar. Sebaiknya Bawaslu NTT juga mempertimbangkan hal ini, agar dikemudian hari tidak ada kecurigaan dari pendukung atau Paslon lainnya. Semua orang bisa curiga atau berpraduga bahwa ini adalah juga permainan antara Bawaslu NTT dengan Bupati Yosni yang juga maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim Tahun 2017.

Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan kepada LSM, masyarakat, Pemantau Pemilu benar-benar pengawasi seluruh kegiatan Panwaslih, agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku, sehingga Pemilihan bisa berjalan lancar dan damai bagi masyarakat Flotim.

PNS Lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Flores Timur yang namanya ada di Redaksi.
Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi
ARCANDRA TAHAR dianggap berpeluang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai polemik yang berujung pada pemberhentian dengan hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memiliki dasar untuk menaturalisasi Arcandra sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewargaan Negara Republik Indonesia. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewargaan negara oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, sehingga Arcandra bisa menjadi menteri lagi. Pemain sepak bola saja bisa dinaturalisasi tanpa perlu tinggal 5 tahun dianggap berprestasi, walaupun kenyataan tidak berprestasi. (gerald)



Penentuan Calon Wakil Walikota di Tangan Eddy Rumpoko
Rekom Dewanti dan Punjul, Djonet Ditolak 
Kader PDI-P
KOTA BATU, NAGi. Harap-harap cemas dalam beberapa hari ke depan ini, persolannya DPP PDI-P akan merekomendasi kepada calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017. Rekom itu, apakah kepada Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, MSi  dan Ir. Punjul Santoso, MM, atau Punjul dan Dewanti, atau Dewanti dan Sujono Djonet. Tetapi yang berperanan adalah Walikota Eddy Rumpuko yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang, sehingga ikut andil dalam merekomendasi. Apabila rekom itu turun menunjukan Dewanti dan Djonet, maka sebagian besar kader PDI-P Kota Batu menolak. Mereka lebih memilih Dewanti dan Punjul.
            Walaupun tim survei DPP PDI-P mengatakan hasil survei itu menunjukan Dewanti dan Djonet, tetapi kalangan kader PDI-P Kota Batu menolak Djonet, karena bukan kader PDI-P tetapi adalah masyarakat biasa. “Jika rekom itu jatuh kepada Dewanti dan Djonet, maka saya yakin hampir semua kader akan menolaknya dan akan terjadi perpecahan dalam tubuh kader PDI-P. Apakah itu yang diharapkan DPP,” ungkap salah satu kader yang getol menyuarakan, siapa yang tidak tau dengan sepak terjangnya Djonet, adalah bendahara Paul Sastro pengusaha terbesar di Kota Batu.
            Berdasarkan hasil survei 18 Kepala Desa dari 24 Kepala Desa/Kelurahan mendukung Djonet itu bukan ukuran dukungannya. “Kami tau bahwa dalam survei itu tidak boleh mengambil sampling dari kepada desa, karena kepala desa dalam undang-undang Pilkada dilarang memberi dukungan dalam tindakan atau keputusan kepada salah satu calon atau Paslon,” tegas kader tersebut, suara PDI-P menengah ke bawah akan lari, dan yang kami inginkan adalah Calon Dewanti dan Punjul, karena Punjul mendapat rekomendasi dari seluruh PAC di Kota Batu pada saat penjaringan tingkat DPC PDI-P Kota Batu.

Hati-hati Memilih Wakil
            Masyarakat Kota Batu sudah mengetahui penjaringan yang dilakukan untuk Calon Wakil Walikota oleh DPC PDI-P Kota Batu adalah Ketua DPC PKB Kota Batu Nurochman, Sujono Djonet (Seniman dan Penggerak Ekonomi Kreatif), Bambang Sumarto (Kades Tlekung), dan I Wayan Sutama (Warga Malang). Sedangkan untuk Calon Walikota adalah Punjul Santoso, Sutiyo, Kustomo, Dewanti Rumpoko, dan Untari keduanya diusul oleh DPD PDI-P Jatim, tetapi dalam pengusulan  ke DPP PDI-P Untari menarik diri.
            Ada suara selentingan, Djonet yang maju adalah untuk leluasanya Satro menggarap proyek-proyek raksasa di Kota Batu. “Kami tau Paul Satro menempatkan Djonet sebagai wakil walikota untuk mengamankan semua proyek investasi di Kota Batu. Jika benar rekom itu turun atas nama Dewanti dan Djonet, maka kami kader akan memboikot suara di bawah,” jelas kader, bahwa masyarakat Kota Batu sudah pintar-pintar untuk memilih pimpinannya.
            Jika benar rekom  itu jatuh kepada Dewanti dan Djonet, maka sakit hatinya Punjul yang sekarang masih menjabat Wakil Walikota Batu selama enam bulan ke depan akan memainkan manuver politik pecah belah terhadap kader-kadernya. Selain itu, juga bumerang kepada Eddy Rumpoko karena satu-satunya bisa mengamankan kebijakan dan investasi yang sudah diletakan di Kota Batu, adalah Punjul.
DPP PDI-P hati-hati dalam menentukan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu, karena berdampak pada Pemilihan  Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019 yang akan datang. Di legislatif DPRD Kota Batu kini ada lima kursi, dan target yang akan datang mencapai delapan kursi, jika dengan rekom yang keliru akan berdampak pada kursi bisa melorot tinggal dua tau tiga kursi saja. (ian/ger/oscar)
Penandatangan kerjasama
Lembaga Research and Consultant dan Evaluasi Otonomi Daerah dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Foto Chandra
Penandatangan kerjasama Lembaga Research and Consultant dan Evaluasi Otonomi Daerah dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada tangal 14 Agustus 2016 di Ruang Rapat Pascasarjana Jl.Bandung Nomor 1 Kota Malang.
Kerjasama di Bidang Pelatihan Pola Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pola Penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD), Pola Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), dan Otonomi Daerah untuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penandatangan dilakukan oleh Lembaga R & C Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva dan Lembaga Pascasarjana UMM, Dr.Wahyudi,M.Si.


Ketua Serikat Pekerja Nasional Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum
Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja

Kornelis Wirawan Gatu                  Foto istimewa

SANGATTA KALTIM, NAGi
. Ketua Serikat Pekerja Nasional Kalimantan Timur, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum menegaskan, berkaitan dengan perlindungan ketenaga kerjaan, Perusahaan PT Sawakarsa Sinar Senotosa (Agro Goup) berkewajiban melindungi semua tenaga kerja tanpa pengecualian untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Hal ini, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Protesksi atau perlindungan ketenagakerjaan dijamin kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan pensiunan.
            Hal ini diungkapkan Kornelis, saat diminta tanggapan terkait dengan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. “Banyak persoalan yang muncul akibat kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja dengan alasan karena  administrasi kependudukan misalnya KTP dan Kartu Keluarga ukan berasal dari pemerintah di wilayah Kalimantan Timur,” perusahaan menuntut harus memiliki KTP dan KK berdomisili di Kalitim, dengan alasan tersebut perusahaan tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, banyak terjadi perusahaan-peusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaltim.

Perusahaan  Kelapa Sawit di Wilayah Kalimantan Timur . Foto: Dok.NAGi
            Menurut Kornelis, padahal kita ketahui bahwa E-KTP adalah sistim online yang berlaku secara nasional yang semestinya pihak perusahaan tidak perlu mempersoalkan hal ini. “Cukup dengan keterangan domisili dari pemerintah setempat, yang bersangkutan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenga Kerja. Adanya kelalaian pihak manajemen perusahaan menyebabkan banyak kerugian yang dialami para pekerja, karena mereka bekerja dengan waktu normal dari pagi jam 07.00 wib sampai dengan jam 14.00 wib hal ini berlaku secara umum,” tutur Kornelis, meminta Dinas Ketangakerjaan untuk memantau tenaga kerja di perusahaan, dan mengharuskan mereka masuk dalam BPJS Tenaga Kerja, agar para pekerja terlindungi.
            Selanjutnya dijelaskan Kornelis, di sektor perkebunan perusahaan secara umum masih menerapkan pola sistim kerja target, bukan menerapkan sistim kerja normal yang ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Undang-Undang ini, secara tegas menyebutkan bahwa pola waktu kerja hanya diatur dua jenis, yakni pola waktu kerja lima dua dan pola waktu kerja enam satu. Pola waktu kerja lima dua berarti lima hari kerja dua hari istirahat dengan komposisi dalam satu hari delapan jam kerja dan satu minggu 80 jam. Sementara pola waktu enam satu, yakni enam hari kerja dan satu hari istirahat dengan komposisi dalam satu hari tujuh jam kerja,” urai Kornelis, secara umum perusahan perkebunan kelapa sawit di Kalitim menerapkan sistim kerja target yang sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Resiko Kecelakaan Kerja
             Kornelis yang Studi Pascasarjana di Universitas Merdeka Malang, menjelaskan resiko kecelakaan tenaga kerja terjadi disebabkan akibat sistim kerja target yang diterapkan perusahaan perkebunan di wilayah Kaltim. “Sistim kerja target yang diterapkan perusahaan menyimpang dari ketentuan yang ada, sehingga setiap harinya berkerja lebih dari tujuh jam. Artinya apabila sistim target yang diterapkan, karyawan belum sampai selesai walaupun sudah sampai tujuh jam berkerja yang bersangkutan tidak diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kornelis, berarti upah kerjanya dipotong, hal ini merugikan karyawan, hal ini biasa diterapkan di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
            Ditegaskan Kornelis, bahwa diterapkan dengan sistim target ada kesan atau ada fakta di lapangan sistim kerja paksa atau sistim kerja “perbudakan”, karena seorang karyawan apabila memikirkan harus mendapatkan upah harian, dia harus menyelesaikan target, tetapi bukan normal kerja waktu tujuh jam. “Peraturan yang diterapkan perusahaan juga dibuat secara sepihak tanpa melibatkan unsur pekerja dalam kaitan dengan pembahasan peraturan kerja, sehingga problem lanjutan yang terjadi adalah pekerja tidak dianggap dan mereka dikaitkan dengan  peraturan perusahaan,” kesal Kornelis, sebagai pengurus serikat pekerja, pihaknya mendorong agar pekerja tunduk pada peraturan perusahaan, tetapi peraturan yang tidak bertentangan dengan prinsip undang-undang.
            Menurut Kornelis, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 111 ditegaskan, bahwa perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.  “Banyak perusahaan yang membuat peraturan perusahaan tidak melibatkan unsur pekerja dan tidak mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Problemnya lain yang terjadi di perusahaan yakni ketika terjadi kecelakaan kerja proteksi dan perlindungan kecelakaan kerja tidak jelas dan tidak ada yang bisa menjamin, karena perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja,” pintah Kornelis, pihak Dinas Tenaga Kerja harus ikut aktif memantau perusahaan-perusahaan yang tidak mengikutsertakan  karyawannya menjadi peserta BPJS dengan alasan tidak ada KTP dan Kartu Keluarga Kaltim ditindak tegas. (laporan tim)

PT Swakarsa Sinar Sentosa (Agro Group) Harus Bertanggung Jawab
Kematian Marselinus Ngama Pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit

Foto Usman Tibo
SANGATTA, NAGi. PT. Swakarsa Sinar Senotosa (Agro Group) yang berlamat di Jabdan, Kecamatan Muara Wahao, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Marselinus Ngama salah seorang pekerja di Perkebunan Sawit milik perusahan akibat kecelakaan tangal 2 Juni 2016. Marselinus berangkat kerja pada jam 06.30 wib dalam kondisi sakit, tetapi mandor dan asisten devisi “memaksa” agar yang bersangkutan menyusun pelepah. Korban ditemukan tidak bernyawa sekitar jam 17.30 wib di lokasi 18 jalur dua.

           Ketua Serikat Pekerja Nasional, Kornelis Wiryawan Gatu, Sos, MHum, mengatakan hal ini terbukti atas kematian seorang pekerjanya dalam jam kerja dan  tidak melaporkan peristiwa kematian Marselinus  kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, maka sudah dapat dipastikan  bahwa pihak perusahan ingin menggelapkan hak-hak almarhum. Juga perusahan ingin menghindari dari tanggung jawab. “PT Swakarsa Sinar Sentosa segera menyelesaikan hak almahrum  sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan, jika tidak menyelesaikan kewajibannya maka bisa dipidanakan,” jelas Kornelis, kematian almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan dalam jam kerja, perusahaan wajib membayar semua hak almarhum.

            Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Muhammad Hafizd Lubis dan Dokter Sri Santoso keduanya dokter perusahaan sesuai yang tertera pada surat keterangan pemeriksaaan Nomor :002/0S-BP/VI/2016 dan surat kematian Nomor: 003/skm/05/BP/VI/2016, kematian korban akibat kekurangan oksigen dengan adanya jelas laserasi di bagian bawah trakea yang bisa mengakibatkan kematian serta kematian diperkirakan lebih dari tiga jam.

            Menurut keterangan dari keluarga almarhum Marselinus, karena meninggal di lokasi kerja pada saat melakukan aktifitas kerja, pihak keluarga sudah berusaha meminta kepada perusahaan agar jenazah Marselinus dipulangkan ke tempat asalnya di Flores, Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun perusahan berdalih tidak ada biaya. Perusahaan hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp 8.656.950,- dengan rincian Rp 1.856.950,- untuk biaya transportasi keluarga almarhum dari Balikpapan ke Muarawahao, Kabupaten Kutai Timur, sedang sisanya Rp 6.856.950,- ditransfer ke rekening istri almarhum.

            Sementara ahliwaris almarhum Marselinus putrinya Eviliana Wula, mengharapkan kepada perusahaan tempat ayahnya berkerja, memperhatikan hak-hak sebagai karyawan. “Kami hanya meminta kepada perusahaan untuk memperhatikan hak-hak almarhum ayah kami, karena beliau menginggal dalam waktu berkerja walaupun dalam kondidi sakit, tetapi beliau tetap dipaksa oleh mandornya,” tegas Eviliana, meminta perusahaan untuk mengirin jenazah kembali ke Flores dengan alasan perusahaan tidak punya uang, terpakasa kami menguburkan almarhum di Kutai Timur.

            Selanjutnya dijelaskan Kornelis, proses pembayaran pesangon kematian almarhum Maserlinus oleh pihak perusahaan dinilai janggal dan terkesan menghilangkan hak karyawan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja diwajibkan oleh perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Bagian Hubungan Ketenagakerjaan,” tegas Kornelis,  hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan, jelas bahwa perusahaan dengan sengaja untuk menghilangkan hak-hak karyawannya.
            Dikatakan Kornelis, peristiwa ini dialamai oleh almarhum Marselinus adalah murni kecelakaan kerja, oleh karena itu perusahaan wajib membayar hak almarhum sesuai dengan Pasal 168 yang mengatur pesangon karyawan yang meninggal dan perhitungannya sesuai Pasal 156. “Dihitung dua kali dari masa kerja baru dikalikan upah minimum setempat ditambah uang penghargaan masa kerja ditambah 15 persen penggantian hak ditambah uang penganti cuti yang belum diambil dan dinyatakan gugur ditambah dengan santunan kematian wajib dari perusaha sebesar Rp 16 juta,” ujar Kornelis, hal ini harus diajukan oleh ahliwaris almarhum bisa diwakili penasehat hukum yang ditunjuk.

            Pihak ahliwaris almarhum Marselinus, menurut Kornelis berhak atas santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena yang bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Pihak Perusahaan PT Swakarsa Sinar Sentosa melalui Asisten Personalia Nara, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, mengatakan terkait hak-hak karyawan akan tetap perusahaan menyelesaikan, tetapi masih menunggu kelengkapan persayaratan administrasi dan akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. (tim)