Minggu, 28 Agustus 2016

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasangko Sudah Kembalikan
PT GMW dan Sekretariat DPRD Mark Up Tiket Pesawat Anggota DPRD
Harisasongko                               Irianto                    Foto:Dok.NAGi
MALANG, NAGi. Selama satu pekan beberapa kali berita di Harian Surya (Malang Life) dengan judul Mark Up Tiket Pesawat DPRD. BPK : Kerugian Mencapai Rp 397 juta, menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Malang. Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kerugian keuangan daerah akibat mark up tiket perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Malang bersumber dari kerjasama dengan pihak Agen Perjalanan PT. GMW mencapai Rp 397.315.550,- Sementara Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasangko mengatakan dari hasil temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
            Temuan BPK adalah realisasi belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015, karena menganggarkan Rp 10.929.608.514,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah, setara 45,97 persen dari total anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Tahun 2015 sebesar Rp 32.340.453.200,-. Untuk menyediakan tiket pesawat dan jasa transportasi dari DPRD ke Bandara atau dari Bandara ke lokasi acara bekerjasama dengan PT GMW, yang telah membuat nota kesepahaman yang ditandatangan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan Direktur PT. GMW.
            BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Harga di dalam LPJ dibuat lebih mahal (mark up) dari harga tiket sebenarnya. BPK menyimpulkan, munculnya kerugian keuangan daerah karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kepala Bidang Rapat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta BPK merekomendasikan kepada Bupati Malang agar memperingatkan Sekretaris DPRD. Juga menginstruksikan Sekretaris DPRD agar memerintahkan PT. GMW menyelesaikan selisih harga tiket.
 Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Irianto mengatakan temuan BPK tersebut hanya kesalahan administrasi dan kesalahan itu sudah direvisi, serta Ketua DPRD Hari sasangko juga mengatakan uang kelebihan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Direktur Lembaga Research and Consultan Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George da Silva mengatakan, BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya dengan harga tiket yang dicantumkan dalam LPJ tidak sesuai, berarti bukan masuk ranah administrasi, tetapi masuk ranah tindak pidana korupsi, karena ada niat untuk melakukan mark up (tidak sesuai harga sebenarnya). “Walaupun sudah mengembalikan uang selisih tersebut, tetapi perbuatannya atau unsur pidana korupsi sudah terlihat dengan niat tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum dengan melakukan mark up tiket perjalan.
            Dikatakan George unsur perbuatan tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pinada Korupsi, jelas perbuatan tersebut melanggar undang-undang. “Mengharapkan pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan PT. GMW melakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap George,  hal ini ada indikasi permainan antara bagian Sekretaris Dewan dan PT. GMW.
            Dijelaskan George, tindakan Sekretaris untuk melaporkan dalam LPJ tersebut, sudah masuk kedalam unsur tindak pidana korupsi, karena tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang sebagai PA dan PPTK. “Apabila anggaran lebih dari Rp 200 juta, pihak Sekretariat DPRD harus melakukan tender terbuka, bukan menentukan sebagai Agen Perjalanan PT. GMW. Apakah ada dokumen untuk melakukan pelelangan terbuka, atau melakukan  Penunjukan Langsung (PL) harus ada lebih dari satu perusahan sebagai pembanding,” urai George, harus dijelaskan oleh Sekretaris Dewan, sehingga terbuka diketahui oleh umum.
            Menurut George, pihak Kejaksaan atau Kepolisian segera melakukan penyidikan di Sekretariat Dewan, apakah ada menemukan unsur  memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. “Apakah ada perbuatan curang atau sengaja membiarkan  terjadinya perbuatan curang tersebut oleh PA dan PPTK.  Atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut memberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata George, Kejaksaan atau Kepolisian melakukan penyelidikan agar apakah unsur tindak pidana itu tidak terpenuhi atau terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka harus dihentikan penyidikan, dan bisa dikategorikan ranah administrasi. (bala/oscar/ger)
Rombongan Pemeritah Kabupaten Malang
Mempromosi Kesenian dan  Kebudayaan Malangan di Rusia
                                                                                   Foto: Dok.NAGi
MALANG, NAGi. Pemerintah Kabupaten Malang di bawah pimpinan Bupati Malang, H. Rendra Kresna melawat ke Negara Rusia, untuk memamerkan produk-produk pertanian, perikanan, usaha kecil dan menengah, juga kesenian daerah pada saat mengikuti Festival Indonesia. Menurut Rendra, kesenian dan kebudayaan ini dijadikan alat diplomasi dan sekaligus mempromosikan semua produk yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Malang.
            Dikatakan Rendra, Kabupaten Malang merupakan satu-satunya yang diundang dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim dalam anjang Festival Indonesia di Moskow yang akan tampil di depan sekitar 30 ribuan warga Rusia di Lapangan Hermitage. “Kami akan memamerkan beberapa produk andalan pertanian dan penampilan seni budaya di Rusia dan penari-penari akan memainkan Topeng Malangan,” ujar Rendra, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, berada di Rusia sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 mendatang.
            Selanjutnya dijelaskan Rendra, rombongan ini akan diikuti oleh beberapa Kepala Dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Made Arya Wedanthara, SH, MSi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Ir. Tomie Herawanto, MP, Kepala Dinas Bina Marga, Ir. Mochamad Anwar  dan anggota kesenian yang dipimpin oleh Tri Handoyo, bukan hanya melakukan diplomasi ekonomi, politik, terutama adalam membudayakan kesenian Malang di luar negeri. (ger)
Mutasi Guru SDN 02 Lebakharjo  Konflik Kepentingan

Politik Praktis Telah “Merasuk Tatanan” Birokrasi Pemerintahan
ISU yang berkembang adanya konflik pribadi antara Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lebakharjo 02, Kecamatan Ampelgading,  Maryatum dan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Malang, berakhir dengan memindahan guru ke sekolah lain yaitu SDN 04 Lebakharjo.  Kepala Sekolah SDN 02 Lebakharjo, Para Guru, Kepala Desa, bahkan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Taman Kanak dan SD Pendidikan Kecamatan Ampelgading menolak untuk pemindahan tersebut. Tetapi dengan surat dari Bupati berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, akhirnya dipindahkan ke SDN 04. Ini, adalah bentuk intervensi dari Anggota DPRD, yang telah merasuk ke dalam Tatanan Birokrasi Pemerintahan dan telah menyentuh sampai ke guru-guru SD.

            Konflik Bu Guru Maryatum dengan seorang Aggota DPRD Kabupaten Malang sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan, pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2015 lalu. Informasi yang berkembang karena sang Bu Guru ini, memfasilitasi salah satu Partai Politik (Parpol) di rumahnya, tetapi dibantah oleh sang Bu Guru tidak pernah melakukan hal itu, karena dia sebagai seorang PNS sudah 20 tahun.

 Jika, benar Bu Maryatum sebagai PNS memfasilitas Paropol ketika Pemilihan, tentunya ada laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Kecamatan Ampelgading melakukan peneguran atau melakukan klarifikasi. Jadi, bisa saja ini hanya isu, atau benar-benar adanya kejadian tersebut, tetapi permainannya sangat rapih, sehingga tidak terdeteksi oleh Panwascam ataupun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di desa yang bersangkutan.

            Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo membantah ada motof lain dibalik pemindahan Bu Guru Maryatum, karena mutasi ataupun promosi hanya bagian dari kebutuhan organisasi, sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk menolak mutasi. Mutasi ini, bisa pada guru yang berprestasi, tetapi mutasi Bu Guru Maryatum bukan dalam rangka sanksi, karena tidak pernah melakukan kesalahan.

Merasuk Birokrasi Pemerintah
Demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, terkadang memusingkan pemimpin daerah dengan berbagai intervensi Parpol dalam birokrasi pemerintahan.  Hal ini, sangat terjadi untuk merubah sikap mental dan perilaku sistem pemerintahan birokrasi. Parpol melakukan intervensi dengan menempatkan orang-orang yang berpartisipan atau menjadi orang partai yang terselubung ke dalam tatanan birokrasi pemerintah sebagai sumber kekuatannya. Hal ini, terjadi dari pemerintah pusat sampai ke daerah struktur yang paling bawah mendekati masyarakat. Termasuk para guru SD, SMP, SMA/SMK, dan sekretaris desa yang sudah diintervensi ke dalam undang-undang desa, bahwa sebagai sekretaris desa adalah PNS serta perangkat desa.
Bentuk birokrasi seperti ini, adalah upaya dari Parpol membangun sarana yang efektif untuk mempengaruhi rakyat agar memilih partainya, karena birokrasi merupakan jembatan emas yang harus diraih oleh setiap Parpol memanfaatkan sebaik-baiknya. Jika, melihat adanya PNS yang berpihak kepada lawan politiknya, maka sudah pasti yang bersangkutan akan “disangkar emaskan” atau mutasi ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah dimanfaatkan sangat jeli sebagai sentralistik dan eksif. Berbagai studi ilmiah dan tulisan-tulisan ilmiah yang mengatakan ada korelasi yang positif dan siqnifikan antara tingkat hirarkir jabatan dalam birokrasi dengan kekuasaan (power). Semakin tinggi hirarkir jabatan seseorang dalam birokrasi, maka semakin  besar kekuasaan, dan sebaliknya semakin rendah hirarkirnya semakin tak berdaya (powerless). Serta yang berada di luar kekuasaan adalah rakyat yang sama sekali tidak memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menghadapi birokrasi pemerintah. Hal ini, akan dibidik oleh semua Parpol untuk menempati orang-orangnya dalam kedudukan yang sangat berpengaruh dalam organisasi suatuan kerja di pemerintahan.
Bermunculan anggapan dari masyarakat membuat birokrasi pemerintahan sangat tergantung kepada sesorang yang amat berkuasa, sehingga sentralisasi kekuasaan sangat kuat. Jadi, ada benarnya birokrasi pemerintah dicap sebagai “kerajaan pejabat” dan menjadi raja-raja kecil dalam organisasi tata kerja pemerintahan. Apalagi, jika gubernur, bupati, dan walikota dari Parpol yang mengusung atau mendukungnya dalam pemilihan, sudah pasti secara terselubung menempatkan orang-orang perpanjangan dari Parpol, sehingga mengokohkan kedudukan  dan aksesnya ke jajaran pejabat yang paling rendah. Bukan rahasia lagi, sampai menempatkan kepala sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), SLTA, SMA/SMAK paling tidak orang-orang yang akan membantunya dalam memperkokohkan kekuasaannya. Seharusnya pemilihan atau pengangkatan kepala sekolah itu, harus benar orang yang berkompetensi baik secara administratif, akademis, pelatihan jenjang jabatan,  maupun  manajerial kepemimpinan yang telah melalui seleksi independensi.
Kondisi seperti ini, seharusnya rakyat memperoleh pelayanan dari birokrasi pemerintah tidak diperoleh secara utuh, karena dalam pelayanan sudah pasti akan  terpilah-pilah, terkelompok siapa yang mengikuti Parpol pemimpin yang sedang berkuasa. Berarti bukan selogan bahwa birokrasi melayani masyarakat, tetapi sebaliknya masyarakat melayani birokrasi.  Kekuasaan seperti ini, yang menciptakan birokrasi tidak memiliki akuntabilitas kepada masyarakat. Jadi, benar apa yang ditulis oleh George da Silva dalam buku berjudul “Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang Birokrasi Politik dan Demokratisasi”

Buku ini, menggambarkan penggunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintah yang dijalankan oleh pelaku-pelaku titipan Prapol, lebih menekankan bahwa kekuasan tidak hanya berada di tangan elit birokrasi pemerintahan, tetapi pelaksanaan kekuasaan berada di tangan elit yang tidak bertanggung jawab. Maka, birokrasi pemerintah tidak mempunyai akuntabilitas terhadap rakyat.
Mereka lupa bahwa menjadi seorang gubernur, bupati, dan walikota adalah proses melalui Pemilihan yang mana ditentukan oleh suara rakyat. Janji-janji ketika kampanye, hanya sebagai retorika saja, tetapi pada kenyataannya berbalik 180 derajat. Hanya visi, misi yang dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Apabila rakyat tidak mengikuti Pemilihan yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, pasti mereka tidak akan menjadi pejabat birokrasi, dan jadi wakil rakyat duduk di DPR/DPRD, serta Parpol hanya tinggal nama saja, karena tidak ada sebagai anggota Parpol.
Tetapi kita sama-sama yakin, bahwa Bupati Rendra tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, karena sudah berpengalaman dalam berpolitik maupun tata pemerintahan birokrasi, sehingga tidak akan terpengaruhi oleh permainan politik praktis dari Parpol maupun perseorangan. Sebagai pemimpin tentunya mempunyai kepribadian yang integritas yang matang, dan tidak semudah apa yang kita pikirkan. Bukan karena keberpihakan kepada salah satu Parpol, tetapi karena berprestasi dan yang menilai adalah atasannya, yaitu Dinas Pendidikan. (George da silva).

             
Gaya Yuni Shara
Bikin Awet Muda
Yuni Shara                                     Foto: Dok.NAGi
YUNI SHARA adalah salah satu contoh selebriti ibu kota yang berpenampilan terlihat lebih awet muda dari usia sesungguhnya. Padahal wanita kelahiran Kota Batu sudah berusia 44 tahun, gayanya yang bikin dia tampak awet muda.
Yuni Shara mengatakan, setiap wanita tentu ingin berpenampilan sesuai dengan usianya atau bahkan ingin terlihat lebih muda. “Saya selalu tampil prima dan menarik di setiap kesempatan apakah ketika bernyanyi di atas panggung atau acara pesta,” ujar Yuni yang semakin lengket dengan Chiko Hakim, kelahiran 3 Juni 1972, semakin terlihat awet muda.
Yuni, memperlihatkan gaya andalannya yang membuat tampil dewasa, namun tetap chic dan fashionable. Beberapa kesempatan Yuni ternyata adalah penggemar gaya busana office look yang seksi. Dia juga kadang mengenakan suit bermotif pinstripe yang identik dengan busana profesional, sehingga membuatnya berpenampilan lebih muda dengan alas kaki slip on yang sedang ngetren. (gerald)
Pemkot Malang
Lomba Desain IC
Wasto             Foto: Dok.NAGi
KOTA MALANG, NAGi. Pemerintah Kota Malang, membuka lomba desain Islamic Sentre kepada khalayak umum untuk berperan aktif dalam membangun Kota Malang. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Drs. Wasto, SH mengusulkan anggaran Rp 200 juta pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2016 untuk menggelarkan  lomba desain.
Dikatakan Wasto, hasil lomba desain yang dibuka untuk umum bakal dijadikan rujukan sebagai pembuatan Detail Engineering Design (DED) rencana pembangunan tersebut. “Perlombahan desain Islamic Centre untuk menghimpun usulan publik terhadap bangunan yang gagal direalisasikan tahun ini,” ungkap Wasto, mantan Kabag Hukum Pemkot Malang, hal yang sama akan dilakukan lomba desain untuk pembangunan alun-alun kota.
            Menurut Wasto, dengan desain yang berbeda kisaran anggaran yang dibutuhkan untuk membangun Islamic Centre juga akan berubah. “Islamic Centre akan dibangun mulai tahun ini secara multiyears dalam waktu tiga tahun dengan total anggaran hampir Rp 100 juta. DED yang lama akan digunakan sebagai acuan para peserta lomba. Jadi sudah tidak ada DED, kalian mau mengembangkan seperti apa, diberi kesempatan untuk kreatif konsultan desain,” papar Wasto, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Batu,  gagal pembangunan setelah dipindahkan lokasi dari area sekitar Gedung Olahraga Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun, walaupun berada dalam wilayah Kecamatan Kedungkandang DED tidak sesuai dengan lokasi yang baru.
            Pengumuman lomba desain ini, kata Wasto akan diupayakan pada Noember Tahun 2017 mendatang, dengan demikian penganggaran untuk pembangunan Islamic Centre bisa dimulai Tahun 2018, sehingga penganggaran pembangunan gedung ini akan berubah menjadi single year atau satu tahun saja (bala/oscar)
Walikota Batu Eddy Rumpoko
Santunan Rp 250 Ribu Janda Veteran

Eddy Rumpoko                                               Foto:Istimewa
BATU, NAGi. Pemerintah Kota Batu menghargai jasa pasukan veteran yang telah merebut kemerdekaan Republik Indonesia, menyantumi veteran dan janda veteran setiap bulan Rp 250 ribu. Santunan ini, diberikan sejak tahun 2007, pada saat Eddy Rumpoko menjabat Walikota Batu.
“Kami harus memperhatikan veteran dan janda veteran, karena mereka yang berjuang merebut kemerdekaan,” ujar Eddy, yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang, selain itu menginstruksikan kepada bawahannya menjemput veteran dan janda veteran untuk mengikuti upacara Hai Ulang Tahun (HUT) ke 71 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus di Stadion Brantas, Kota Batu. (ian)
Bupati Rendra Kresna Pulang dari Rusia Adanya Mutasi
Suwandi dan Budi Berpeluang Sekda, Anwar Menanti

MALANG, NAGi. Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan setelah kembali dari lawatannya ke Negara Rusia awal September 2016, baru melakukan mutasi besar-besaran mulai dari Eselon II, III, IV, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK serta Kepala Puskesmas. Sedangkan pergantian Sekretaris Daerah Dr Abdul Malik, SE, MSi, juga akan segera dilakukan, sehubungan yang bersangkutan telah bersurat untuk mengundurkandiri. Menurut pemantauan dari empat nama yang dinilai kemungkinan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat) tinggal tiga pejabat, yaitu Dr. Suwandi, MM, MSc (Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Malang), Dr. Ir. Budi Iswoyo, MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang), dan Ir. Mochamad Anwar (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang), sedangkan Ir. Didik Budi Mulyono, MT (Inspektur Kabupaten Malang) berkeberatan atau tidak bersedia menjabat Sekda dengan harapan memberi kesempatan kepada yang senior, karena masih lima tahun lagi baru pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


            Bupati Rendra menjelaskan pergantian, promosi jabatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang merupakan hal yang lumrah. “Pergantian dan promosi itu, untuk penyegaran dan penyesuaian terhadap lingkungan, ada yang sudah lama memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ada yang baru satu tahun atau dua tahun semua itu juga disesuai dengan kebutuhan organisasi SKPD yang bersangkutan,” ungkap Rendra, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Propinsi Jawa Timur, jadi semuanya itu akan dikaji oleh Baparjakat.

            Ada beberapa dinas yang akan dimeger menjadi satu, sehingga memerlukan penataan yang serius terhadap struktur dan person yang menduduki jabatan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, pegawai-pegawai. “Harus mempertimbangkan secara matang dan tepat penempatan mereka agar antara lain sesuai dengan kepangkatan, kedisipilin ilmu, keterampilan, karier dan jenjang. Tidak semudah yang kita bayangkan,” tutur Rendra, semuanya harus dipertimbangkan agar jangan salah menempatkan orangnya.

            Sedangkan menyangkut pengundurandiri Sekda Pak Abdul Malik sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban atau Surat Keputusan dari pusat. “Ya…kita bernanti saja, mudah-mudahan sebelum akhir Agustus nanti sudah terealisasi dan Baparjakat sudah memproses dan mengkaji nama-nama pejabat yang sesuai persyaratan dan ketentuan untuk menjabat Sekda,” pintah Rendra, bersabar setelah melawat dari Rusia baru ada mutasi dan pelantikan secara serentak.

            Sekda Abdul Malik masa pensiunnya tanggal 31 Agustus 2017 mendatang, sedangkan yang bersangkutan sudah meminta pengundurandiri dari Sekda dan menjadi Widyaiswara di Balitbang Propinsi Jawa Timur, bupati sudah setuju, gubernur juga sudah setuju, tinggal surat dari pusat. Apabila Surat Persetujuannya itu turun melampaui tanggal 31 Agustus, kasihan Pak Malik. Sebaiknya sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga beliau berpeluang menjadi Widyaiswara. Karena persayaratan setahun sebelum masa pensiun, sudah harus ada persetujuan pemindahannya.

Air Mengalir

            Secara terpisah Suwandi ketika dihubungi mengatakan, pihaknya sebagai Kepala BKD sedang melakukan penghimpunan nama-nama pejabat yang sudah sesuai administrasi, kepangkatan, pendidikan, kepemimpinan serta mengkajikan dan akan dibahas pada tingkat Baparjakat. “Jika ditanya kepada saya siap menjadi Sekda, saya jawab sebagai PNS siap saja apabila diminta oleh pimpinan. Saya bekerja itu sesuai air mengalir saja,” ujar Suwandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan juga Wakil Ketua Korpri Kabupaten Malang.

            Menurut Anwar sebagai PNS sudah dikatakan apa yang ditunjuk atau jabatan yang diamanahkan kepadanya, bersedia untuk mengabdi kepada daerah. “Begitu sumpah menjadi PNS bersedia ditempatkan di mana saja. Jadi jangan sampean tanyakan hal ini, sebagai PNS sudah bersedia apabila digeser ataupun tetap menjabat pada posisi sekarang,” ujar Anwar dengan nada berkelakar, di tempat sebagai Kepala Dinas Bina Marga sudah cukup sampai pensiun, lagi 2,5 tahun.

            Begitu juga Budi dan Didik ketika ditanya, sama-sama mengatakan sudalah mas jangan tanya peluang dan kesempatan menjadi Sekda. Menurut Didik memberi kesempatan kepada senior-senior, karena masih lama pensiun dari PNS sekitar lima tahun lagi, dan dirinya dalam keadaan sakit-sakitan, sehingga menjalankan tugas Sekda yang berat tidak sanggup.

            Berpeluang menjadi Sekda tinggal Suwandi dan Budi, sedangkan Anwar bersdia apabila Suwandi dan Budi tidak bersedia. Tetapi dalam pemantauan Suwandi dan Budi berpeluang sama besar, tinggal saja Baparjakat memasukan nama mereka ke dalam nominasi Sekda. Setelah itu melakukan kelayakan di Propinsi, dan tinggal siapa di antara Suwandi dan Budi yang berpeluang menjadi Sekda. (bala/ger)

Rendra Kresna Pindah ke Partai NasDem
Gara-gara Peraturan di Partai Golkar Membatasi Keluarga

Foto: Koleksi Pribadi
SERAH TERIMA JABATAN.Penyerahan Bendera Kehormatan Partai NasDem dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur H.Rendra Kresna, Disaksikan oleh Mantan Ketua DPW NasDem Jatim Effendy Choirie (Gus Choi) di Surabaya

MALANG, NAGi. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang, H. Rendra Kresna berpindah ke Partai NasDem dan telah dilantik pada tanggal 14 Agustus 2016 di Surabaya sebagai Ketua DPW NasDem Propinsi Jawa Timur, diduga gara-gara adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Partai Gokar. Peraturan yang membatasi keluraga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di Propinsi dan Kabupaten/Kota dilarang menjadi Partai Politik (Parpol) lain. Sedangkan putranya Rendra yaitu Kresna Dewanta Phrosakh adalah Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Malang yang juga Anggota DPR RI Fraksi NasDem Periode 2014-2019. Akibat perturan ini, juga menghadang Rendra untuk merebut kursi nomor satu DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Timur dalam pemilihan baru-baru ini tidak masuk dalam bursa ketua, sedangkan sebelumnya sudah digadang oleh sejumlah daerah di wilayah Jatim.
            Pernyataan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, telah mengubah Juklak Musda bertujuan untuk memperkuat kaderisasi dan kedisiplinan kader partai. “Jika saya Ketua Golkar misalnya, istri atau anak saya di partai lain, bagaimana saya bisa fokus untuk Golkar. Faktor salah satunya banyak Ketua Golkar yang bupati, yang istri dan keluarganya ada di mana-mana, sehingga saat Pileg (Pemilihan Legislatif) dia tidak fokus untuk Golkar”, tegas Nurdin 13/6/2016 di Jakarta.
Hal yang sama ditimpal juga oleh Ketua Koordinator dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai, syarat kedua Ketua Partai Golkar di daerah harus berdomisili di wilayah kerjanya. “Banyak contoh bapaknya kebetulan gubernur, Ketua Golkar. Istrinya masuk jadi anggota DPR dari partai lain, anaknya juga begitu. Pasti Golkarnya kalah,” tegas Yorrys, Partai Golkar fokus pada kemenangan Pilkada mencapai 55 persen bisa tercapai.
Rendra mengatakan, dirinya sudah dua periode menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang, seharusnya sudah melakukan Musda untuk pemilihan ketua yang baru, tetapi sampai saat ini belum. “Saya merasa sudah cukup mengabdi kepada Partai Golkar, dan karena masa jabatan akan selesai adanya permintaan dari pihak NasDem, saya pertimbangkan demi karier politik saya terima,” tandas Rendra, karena pihaknya mengundurkandiri, jadi tidak perlu hadir dalam Musda Gokar Kabupaten Malang.
Target Rendra setelah menjadi Ketua DPW NasDem Jatim, paling tidak jumlah kursi di DPRD Kabupaten Malang sekarang ada empat, rencana dalam Pileg 2019 mendatang menjadi 12 kursi. “Target itu harus diikuti kerja keras semua pimpinan dan anggotanya dan dalam pembinaan para kader harus mengedepankan rasa memiliki dan kebersamaan terhadap partai,” harap Rendra, dari pengalaman selama memimpin Golkar di Kabupaten Malang, bisa menerapkan strategi dan taktis untuk meraup kursi di dewan.
Rendra juga berharap, di daerah-daerah dalam Pileg 2019 harus meningkatkan kursinya, termasuk kursi di DPRD Propinsi Jatim yang sekarang ada empat. “Kami sudah berjanji semua kader NasDem akan  meningkatkan kusrsi di DPRD Jatim, agar bisa mengusungkan calon gubernur sendiri tidak harus bergabung dengan partai lain. Hal ini, kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengejar target,” ujar Rendra, akan turun ke daerah-daerah untuk melakukan konsilidasi dan memberi motivasi kepada kader-kader Nasdem di Jatim. (ger/bala)

Sabtu, 30 Juli 2016

SUSUNAN REDAKSI

SUSUNAN REDAKSI
Pemimpin Umum/Redaksi:George da Silva;Pemimpin Perusahaan:Try Sundari;Redaktur Pelaksana:Baltasar Sabu;Sekretaris:Kiky DS;Perwajahan:Oskar Oa ;Percetakan :Dallas Kediri Jl Kilisuci Nomor 71 Kota Kediri.Penerbit:PUSPA RAGAM MANDIRI SIUP NOMOR:510/160/421.107/2005 Tanggal 15 Maret 2005.
Wartawan/Reporter :Baltasar Sabu, Yosep P,  Heri Bertus,Philipus A.Oa, Ryan, Fabianus Pae;  (Malang Raya),  Domi Layn (Surabaya dan sekitarnya), Gerald da Silva (Jakarta), Merry DS (Kupang) , Matheus Dagomes, Vincent Lazar (Flores Timur) Andy Lie (Jogyakarta).Perwakilan Kalimantan Timur: Usman Tibo; Kota Samarinda: Vinsensius J.Manuk
Alamat Redaksi :Perumahan Sari Madu Blok G 13 Wagir Malang, Telepon/Faks : 0341-804586

Selasa, 12 Juli 2016

Bupati Malang Dr.H.Rendra Kresna, MPM, berbuka puasa bersama Wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Malang, Satpol PP, Bagian Protokol dan Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung 







Foto: Humas Pemkab Malang

Kajari Malang Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004 Pos Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar

Kajari Malang Membuka Kasus Korupsi DPRD Tahun 2004
Pos Tunjangan Pimpinan dan Anggota Senilai Rp 8,4 Miliar

MALANG KOTA, NAGi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto yang baru saja bertugas, berkeinginan akan membuka beberapa kasus lama belum terselesai oleh pimpinan yang lama. Kasus dugaan pelanggaran Pengadaan Lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus II, penyalahgunaan Dana Hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), dan kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang Tahun 2004 yang melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 8,4 miliar. Hal ini, menjadi atensi utama selama 100 hari kerja kepemimpinanya.
            Irianto menjelaskan kepada wartawan, ketiga kasus ini merupakan program 100 hari kerja di Kejari Kota Malang. “Kami akan mencari untuk melengkapi bukti-bukti agar ada kepastian penanganannya. Oleh karena itu, kami akan berupaya paling tidak ketiga kasus ini harus terungkap dalam waktu 100 hari kerja,” janji Irianto, ketiga kasus ini ditangani Kejari lama tetapi belum tuntas, hal ini merupakan tanggungan hutang Kajari yang baru.
            Lebih lanjut dijelaskan Irianto, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah UIN Maliki terjadi di Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Tahun 2008 yang lalu ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,6 miliar. “Kasus korupsi APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2004 diperkirakan kergian keuangan negara sebesar 84 miliar berasal dari enam pos tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 4 miliar, Tunjangan Kesehatan sebesar Rp 1,12 miliar, dan Tunjangan Perjalan Dinas sebesar Rp 1,9 miliar,” urai Irianto, selain itu ada Tunjangan Pemeliharaan Rumah Dinas Anggota Dewan sebesar Rp 1,1 miliar, Tunjangan Kehormatan Rapat dan Pengembangan SDM sebesar Rp 5 miliar, serta Tunjangan Lain-lain di luar anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
            Sementara itu, kata Irianto kasus korupsi di Unikama penggelapan dana hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2 miliar yang dipergunakan untuk proyek pembangunan Aula di Kampus Unikama yang dulu bernama Universitas Kanjuruhan di Kecamatan Sukun. “Ketiga kasus ini, akan kami pelajari ulang kendalanya dimana, dan akan mengambil langkah-langka untuk penyelesaian sesuai rencana kerja,” harap Irianto, oleh karena itu kami meminta dukungan dari masyarakat.
            Menurut Direktur Lemabaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva, untuk kasus dugaan korupsi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Tahun  2004 itu sudah selesai karena Ketua DPRD Kota Malang ketika adalah Sri Rahayu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersangkutan dinyatakan oleh pengadilan tidak terbukti. Pada saat itu juga, mantan Walikota Malang Peni Suprapto juga disebut-sebut harus bertanggung jawab tetang kasus ini. “Kita harus memberi dukungan kepada Kajari Kota Malang untuk membuka kembali, karena menyangkut kerugian keuangan negara,” tegas George, uang yang digunakan para anggota dewan itu, harus dikembalikan atau disetorkan kepada kas Pemkot Malang, karena ketidaktahuan para anggota dewan sudah mendapat persetujuan Sekretaris Kota Malang ketia itu. (bala/faby/ger).
Kantor DPRD Kota Malang yang lama tempat terjadinya dugaan kasus korupsi APBD 2004 mengakibatkan kerugiaan keuangan negara Rp. 8,4 Miliar.
Foto: Dok.NAGi
Kantor DPRD Kota Malang yang baru akan menjadi penyelidikan Kejaksaan Kota Malang terhadap  mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Tahun 2014.


Bupati Rendra Kresna Meninjauan Lokasi Pengamanan Kapolres Malang Pimpin Operasi Ramadaniya Semeru 2016

Bupati Rendra Kresna Meninjauan Lokasi Pengamanan
Kapolres Malang Pimpin Operasi Ramadaniya Semeru 2016

MALANG, NAGi. Jajaran Kepolisian di wilayah Polres Malang  dan stakeholders di wilayah Kabupaten Malang melakukan pengamanan ekstra ketat mengantisipasi tindak kejahatan pada perayaan Idul Fitri 1437H Tahun 2016. Kegiatan ini, bertujuan mewujudkan suasana aman, tertib, kondusif seperti yang tercantum dalam sandi kegiatan “Operasi Gabungan Ramadaniya Semeru 1437H/2016M”.  Bupati Dr. H. Rendra Kresna, MPM, Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto, SIK, SSos, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Nasril, SH, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang lainnya melakukan peninjauan beberapa lokasi.
            Polres Malang menjadi leader dalam hal persiapan operasi gabungan dengan menggelarkan pasukan. Apel yang dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto bertempat di halaman Mapolres Malang, Jl Ahmad Yani Kepanjen diikuti gabungan Polri, TNI, Dsihub, Pramuka, Satgana, PMI, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
           

MENINJAU Bupati Malang Rendra Kresna, Kapolres Malang AKBP. Agus Yulianto, Kepala
Kejaksaan Negeri Kepanjen Nasril meninjau Pasukan Pengamanan Lebaran.

                                                                                                                                                            Foto: Humas Pemkab Malang

INSPEKSI Kapolres Malang AKBP.Agus Yulianto melakukan inspeksi Pasukan Pengamanan Lebaran.
Kapolres AKBP Agus Yulianto mengatakan, melalui apel gelar pasukan Operasi Ramadaniya Semeru 2016, agar meningkatkan senergi Polri dengan berbagai instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Idul Fitri 1437H dalam kurung waktu dua pekan ini,” ujar AKBP Agus Yulianto, juga memberi pengamanan terhadap para pemudik ke tempat asalnya dan kembali lagi bertugas di tempat kerjanya.
            Di hadapan para peserta apel, AKBP Agus Yulianto membacakan sambutan tertulis dari Kapolri Jendral Badrodin Haiti. “Fokus dari operasi ini yakni keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas. Bagaimana masyarakat kita merayakan Idul Fitri dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan,” kata AKBP Agus Yulianto, diperkirakan puncak arus mudik H-4 dan H+4, sedangkan personel bertugas mulai tanggal 30 Juni  hingga 15 Juli 2016. (bala/ger/humas).

Gebyar Alsintan dalam Rangka Hari Krida Pertanian ke 44 Pemkab Malang Menyalurkan Senilai Rp 10 Miliar

Gebyar Alsintan dalam Rangka Hari Krida Pertanian ke 44
Pemkab Malang Menyalurkan Senilai Rp 10 Miliar


Foto Gebyar Perade Alat Pertanian dan Penyerahan Sertifikat Untuk Petani di Wilayah Kabupaten Malang






MALANG, NAGi.  Betapa sulitnya mencari buruh penggarap menjadi salah satu kendala dalam kegiatan pertanian. Hal ini, tentu saja berdampak pada produktifitas pertanian. Pemerintah Kabupaten Malang tidak tinggal diam untuk dapat mempermudah kerja petani, telah menyalurkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk petani yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang senilai Rp 10 miliar sebanyak 309 Alsintan, bertepatan dalam Acara Gebyar Alsintan Hari Krida Pertanian ke 44 yang digelar di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Kabupaten Malang, baru-baru ini.
            Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan, bantuan alat pertanian ini selain dalam rangka mempermudah kerja petani, juga dalam rangka agar petani tetap bertahan sebagai petani. “Kalau dihitung biaya produksi dengan hasil pertanian yang dihasilkan, ada yang memang menguntungkan, ada yang hanya balik modal,” ujar Rendra, yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang.
            Alsintan yang diserahkan Rendra kepada petani senilai Rp 10 miliar sebanyak 309 Alsintan yang terdiri dari 205 Unit Traktor Roda Dua Singkal, 50 Unit Traktor Roda Dua Rotary, 2 (dua) Unit Traktor Roda Empat, 34 Unit Pompa Air, dan 18 Unit Rice Transplantor.
            Selanjutnya menurut Rendra, diketahui petani pada saat sekarang ini betul-betul membutuhkan peralatan pendukung, karena seiring perkembangan dan kemajuan zaman beberapa orang yang dulu aktif sebagai petani, sudah banyak yang meninggalkan profesi taninya, menjadi buruh pabrik. “Buruh tebang, buruh matun juga sama sedikit, bahwa dulu bajak yang sering digunakan untuk  menyangkul sawah berupa sapi atau kerbau hanya tinggal sedikit sekali,” ungkap Rendra, hal ini perlu kita bersama perhatikan agar petani dapat tetap bertahan dengan profesinya sebagai tani.
            Oleh karena itu, dikatakan Rendra pemerintah terus mengusahakan peralatan-peralatan ini sebagai ganti tenaga manusia yang dulu jadi bagian dari pertanian. “Dengan bantuan ini, diharapkan petani akan semakin produktif dan hasilnya semakin banyak, sehingga penghasilkan dan kesejahteraan juga meningkat,” harap Rendra, bantuan dari pemerintah ini dirawat dan dipelihara, agar umur teknisnya bisa panjang, karena pengadaan peralatan ini cukup mahal. (faby/ger)

Calon Bupati Flotim Yosni Jelaskan Program Gemas Dihadapan Tim Seleksi Partai Demokrat Propinsi NTT

Calon Bupati Flotim Yosni Jelaskan Program Gemas
Dihadapan Tim Seleksi Partai Demokrat Propinsi NTT

Yosni     Foto: Dok.NAGi
KUPANG NTT, NAGi. Calon Bupati Flores Timur (Flotim) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Lagadoni Herian yang akrab disapa Yosni juga petahana mengatakan berkomitmen untuk melanjutkan sejumlah program yang belum dilakukan selama satu periode sebelumnya. Salah satu program yang digalakan yaitu Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat (Gemas).
            Hal ini dikemukan Yosni, dalam memaparkan visi, misi, dan program kerjanya saat mengikuti fit and propertest yang digelar DPD Partai Demokrat Propinsi NTT di Aula Hotel Maya Kupang, pekan lalu. “Jika Tuhan menolong saya untuk kembali memimpin Kabupaten Flores Timur untuk periode kedua, saya akan melakukan dan meningkatkan kegiatan Gemas ini,” ungkap Yosni, mantan Wakil Bupati Folres Timur, selain itu akan membuka akses jalan dari desa ke kota dan sebaliknya.
            Dijelaskan Yosni, Kabupaten Flores Timur yang terdiri dari tiga pulau besar yaitu Pulau Flores Daratan, Pulau Adonora, dan Pulau Solor, sehingga sangat penting dan utama membuka jalan-jalan dari desa ke kota sesuai dengan kemampuan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flotim. “Kami telah membuat rencana selanjutnya untuk membuka jalan dari desa yang terisolir, tetapi merupakan kantong-kantong produksi, sehingga dengan membuka jalan kendaraan bisa yang mengangkut hasil produksi,” papar Yosni, mantan Wartawan Nusra Bali. Peserta yang mengikut fit and propertest itu selain Yosni, juga Wakil Ketua DPP PKB, Antonius Doni Dihen sebagai salah satu Calon Bupati Flotim
            Dengan membuka jalan tersebut, kata Yosni dengan sendirinya menambah penghasilan dari masyarakat dan juga membuat keluarga sejahtera. “Saya yakin  dengan program Gemas ini, masyarakat akan lebih berperanan dan terlibat langsung dalam pembangunan fisik maupun  nonfisik dan pada ujungnya anak-anak akan disekolahkan ke tingkat yang lebih lanjut,” harap Yosni, akan meningkatkan pendidikan di Kabupaten Flotim, yang banyak anak-anak dikirim  kuliah di Kupang, Surabaya, Malang, Jogyakarta, Jakarta, dan Ujungpandang.
            Ketua Tim Fit and Propertest DPD Partai Demokrat Propinsi NTT, Barnabas Djurumana, SH, mengingatkan kepada semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim, bahwa dalam proses seleksi calon Pilkada tidak ada mahar atau pungutan. “Jika, ada pungutan-pungutan oleh oknum tertentu mengatasnamakan Partai Demokrat, tolong disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa proses terhadap yang bersangkutan,” tegas Djurumana, Tim ini terdiri dari Ketua DPD Partai Demokrat NTT Dr Jefri Riwu Kore, Wiston Rondo, SPt, Marthinus Tokan, dan Kristo Korohama.
            Menurut Jefri, hasil seleksi ini akan di bawa ke DPP Partai Demokrat, sedangkan pihaknya hanya sebagai jembatan yang akan menerima dari DPC Partai Demokrat Flotim, kemudian akan dilanjutkan ke DPP Partai Demokrat. “Jadi hasil seleksi ini, tim akan memberi catatan-catatan tentang peserta, selebihnya itu hasil pertimbangan DPP,” ujar Jefri, dan keputusan DPP itu sebagai pengurus, kader, dan simpatisan yang berada di Kabupaten Flotim harus mengamankan dan berjuang untuk memenangkan Paslon tersebut. (ade).

Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran Uang(3- Habis) Birokrasi Politik dan Demokratisasi

Cuplikan Buku Kelemahan UU Pilkada Bertebaran 
Uang(3- Habis)

Birokrasi Politik dan Demokratisasi

Oleh : George da Silva (Penulis Buku)

George da Silva
PAMONG PRAJA atau lazim disebut Pengawai Negeri Sipil (PNS) di era demokrasi seperti di Indonesia hanya mampu memangku jabatan karier, tidak bisa menjadi seorang gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota. Apabila ada berkeinginan untuk meraih jabatan politik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PNS pada saat pendaftaran (pensiun dini). Sebelumnya birokrasi pemerintah atau birokrasi yang dijalankan oleh pamong praja, pada Era Orde Baru bisa memangku jabatan dengan mengambil cuti, dan setelah selesai masa jabatan kembali lagi menjadi PNS aktif.
Birokrasi pemerintah bisa diartikan sebagai kerajaan pejabat (officialdom), dimana suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi. Mereka bekerja dalam tatanan pola hirarkir sebagai perwujudan dari tingkat otoritas dan kekuasaannya. Mendapat gajih berdasarkan keahlian dan kompetensi. Selain itu, kerajaan pejabat tersebut proses komunikasinya didasarkan pada dokumen tertulis.
Demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, terkadang memusingkan pemimpin dengan berbagai intervensi Partai Politik (Parpol) dalam birokrasi pemerintahan.  Hal ini, sangat terjadi untuk merubah sikap mental dan perilaku sistem pemerintahan birokrasi. Parpol melakukan intervensi dengan menempatkan orang-orang yang berpartisipan atau menjadi orang partai yang terselubung ke dalam tatanan birokrasi pemerintah sebagai sumber kekuatannya. Hal ini, terjadi dari pemerintah pusat sampai ke daerah struktur yang paling bawah mendekati masyarakat. termasuk sekretaris desa yang sudah diintervensi ke dalam undang-undang desa, bahwa sebagai sekretaris desa adalah PNS.
Bentuk birokrasi seperti ini, adalah upaya dari Parpol membangun sarana yang efektif untuk mempengaruhi rakyat agar memilih partainya, karena birokrasi merupakan jembatan emas yang harus diraih oleh setiap Parpol memanfaatkan sebaik-baiknya.
Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah dimanfaatkan sangat jeli sebagai sentralistik dan eksif. Berbagai studi ilmiah dan tulisan-tulisan ilmiah yang mengatakan ada korelasi yang positif dan siqnifikan antara tingkat hirarkir jabatan dalam birokrasi dengan kekuasaan (power). Semakin tinggi hirarkir jabatan seseorang dalam birokrasi, maka semakin  besar kekuasaan, dan sebaliknya semakin rendah hirarkirnya semakin tak berdaya (powerless). Serta yang berada di luar kekuasaan adalah rakyat yang sama sekali tidak memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menghadapi birokrasi pemerintah. Hal ini, akan dibidik oleh semua Parpol untuk menempati orang-orangnya dalam kedudukan yang sangat berpengaruh dalam organisasi suatuan kerja di pemerintahan.

Parpol Tinggal Nama
Bermunculan anggapan dari masyarakat membuat birokrasi pemerintahan sangat tergantung kepada sesorang yang amat berkuasa, sehingga sentralisasi kekuasaan sangat kuat. Jadi, ada benarnya birokrasi pemerintah dicap sebagai kerajaan pejabat dan menjadi raja-raja kecil dalam organisasi tata kerja pemerintahan. Apalagi, jika gubernur, bupati, dan walikota dari Parpol yang mengusung atau mendukungnya dalam pemilihan, sudah pasti secara terselubung menempatkan orang-orang perpanjangan dari Parpol, sehingga mengokohkan kedudukan  dan aksesnya ke jajaran pejabat yang paling rendah. Bukan rahasia lagi, sampai menempatkan kepala sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), SLTA, SMA/SMAK paling tidak orang-orang yang akan membantunya dalam memperkokohkan kekuasaannya. Seharusnya pemilihan atau pengangkatan kepala sekolah itu, harus benar orang yang berkompetensi baik secara administratif, akademis, pelatihan jenjang jabatan,  maupun  manajerial kepemimpinan yang telah melalui seleksi independensi.
Kondisi seperti ini, seharusnya rakyat memperoleh pelayanan dari birokrasi pemerintah tidak diperoleh secara utuh, karena dalam pelayanan sudah pasti akan  terpilah-pilah, terkelompok siapa yang mengikuti Parpol pemimpin yang sedang berkuasa. Berarti bukan selogan bahwa birokrasi melayani masyarakat, tetapi sebaliknya masyarakat melayani birokrasi.  Kekuasaan seperti ini, yang menciptakan birokrasi tidak memiliki akuntabilitas kepada masyarakat.
Penggunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintah yang dijalankan oleh pelaku-pelaku titipan Prapol, lebih menekankan bahwa kekuasan tidak hanya berada di tangan elit birokrasi pemerintahan, tetapi pelaksanaan kekuasaan berada di tangan elit yang tidak bertanggung jawab. Maka, birokrasi pemerintah tidak mempunyai akuntabilitas terhadap rakyat. Mereka lupa bahwa menjadi seorang gubernur, bupati, dan walikota adalah proses melalui Pemilihan yang mana ditentukan oleh suara rakyat. Janji-janji ketika kampanye, hanya sebagai retorika saja, tetapi pada kenyataannya berbalik 180 derajat. Hanya visi, misi yang dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Apabila rakyat tidak mengikuti Pemilihan yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, pasti mereka tidak akan menjadi pejabat birokrasi, dan jadi wakil rakyat, serta Parpol hanya tinggal nama saja, karena tidak ada sebagai anggota Parpol.

Tindakan Jera PNS
Bagaimana caranya mengupayakan untuk mengubah pemusatan atau sentralisasi kekuasaan yang sedang berada di tangan elit birokrasi pemerintah, sehingga dapat menciptakan akuntabilitas, kepercayaan dari masyarakat. Pusat kekuasaan segera dipisahkan antara birokrasi pemerintah dan kekuasaan, sehingga diupayakan dalam bentuk desentralisasi. Perlu merubah sistem yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sehingga dapat mengurangi peran Parpol dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini, segera dilakukan di segala organisasi pemerintahan, sehingga memutuskan penyimpangan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merupakan tindakan kesewenangan oleh oknum PNS dan permainan Parpol.
Hal ini, tercipta juga persaingan dan terjadi konflik elit politik antara birokrasi pemerintah dan Parpol dalam merebut kekuasan hirarkir jabatan dalam organisasi birokrasi.  Dinamika dan konflik yang muncul biasanya menjelang Pemilihan Legislatif, Pemlihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sedang berkuasa akan membentuk gurita kekuasaan sampai ke pemerintahan paling dekat dengan rakyat yaitu desa.
Kejadian-kejadian ini, dapat dianggap sebagai awal dalam memanfaatkan konflik politik antara birokrasi pemerintah dan elit Parpol lebih terbuka perseteruannya. Tinggal saja apakah Aparat Sipil Negara (ASN) terpengaruh dengan janji-janji Parpol atau penguasa, sehingga kenetralannya sudah pudar di bawa kendali.
Kondisi politik praktis seperti ini, jelas akan berpengaruh kepada kebijakan yang dilakukan oleh penguasa atau birokrasi pemerintah terhadap sesuatu permasalahan yang menyangkut rakyat dan demi kepentingan Parpol. Konflik elit Parpol dan elit birokrasi pemerintahan akan terus berjalan, sebelum sistem dan peraturan yang mengatur jelas bahwa ASN harus bersikap netral, tidak boleh terang-terangan keberpihakannya kepada salah satu Parpol yang telah berjasa untuk menempatkan  pada hirarkir jabatan tertinggi di suatu organsiasi pemerintahan. Bila ASN melakukan keberpihakan kepada penguasa dari Parpol tersebut, harus diberikan sanksi yang berat, sehingga merupakan tindakan jera kepada setiap ASN.
            Walaupun ASN tidak melakukan secara terang-terangan keberpihakan, tetapi dalam kebijakan yang diambil tersirat keberpihakan kepada gubernur, bupati, walikota berasal dari Parpol yang mengusung atau mendukungnya. Penempatan pejabat struktural dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) walaupun sudah melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat), tetapi pada tahap akhir adalah di tangan gubernur, bupati, dan walikota yang adalah juga sebagai penguasa yang dititipkan oleh Parpol yang bersangkutan. Tentunya, proses penempatan itu sudah melalui prosedur dan ketentuan peraturan, tetapi penguasa memiliki hak proregatif, sehingga para PNS yang tidak memiliki akses ke penguasa dan Parpol akan gigit jari memanti ketiban rezeki. Karena menentukan pejabat bukan lagi dari latar belakang pendidikan, golongan kepangkatan, usia, pengalaman, dan berbagai pelatihan, tetapi kesukaan dari penguasa dan kedekatan. Hal ini, menimbulkan konflik interen antara birokrasi pemerintahan, penguasa, PNS, dan elit Parpol.
            Tata kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang dipergunakan dalam tatanan politik, administrasi publik dan kekuasaan, sehingga menciptakan demokrasi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerahnya. Dalam menganalisis beragam persolan ini, para praktisi, dan akdemisi selalu mengemukakan berbagai pendapatnya dalam mengindentifikasi prinsip-prinsip dan asumsi-asumsi dari tata pemerintahan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakatnya.
            Pemerintahan yang baik adalah, merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kesinambungan, keterbukaan, keseimbangan atau transparan, serta kejujuran dalam melaksanakan peran serta adanya saling kontrol. Upaya menyeimbangkan keanekaragam tersebut, merupakan peran yang harus dimainkan oleh penguasa atau elit birokrasi pemerintahan. Apabila tidak bisa memainkan keanekaragaman tersebut, maka akan terjadi ketidakseimbangan, dan adanya satu komponen mempengaruhi komponen yang lain, bahkan dominan mempengaruhi semua komponen tersebut.
 Kepincangan dalam menata berbagai kompenonen tersebut, akan berpengaruh kepada gaya kepemimpinan penguasa dan elit birokrasi pemerintah, sehingga memerlukan masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengkajian untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang demokoratis, terhindar dari perannya Parpol dalam mempengaruhi penguasa dan menenpatkan person dalam hirarkir jabatan organisasi pemerintahan. ***

Jangan Dulu Senang Daerah yang Meraih WTP dari BPK Tidak Selamanya Kerugian Negara Indentik dengan Tindak Pidana Korupsi

Jangan Dulu Senang Daerah yang Meraih WTP dari BPK

Tidak Selamanya Kerugian Negara Indentik dengan Tindak Pidana Korupsi

BERBAGAI DAERAH Propinsi, Kabupaten, dan Kota akhir-akhir ini banyak yang mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit keuangan dari Badan Pemerisaan Keuangan (BPK). Ada yang bertahun- tahun dalam kepemimpinan gubernur, bupati, dan walikota baru kesempatan ini mendapat WTP. Jangan dulu merasa senang atau gembira, karena tidak ada jaminan bahwa dikemudian hari dari hasil audit tersebut ternyata ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Satuan Kerja (Satker) yang melakukan tindak pidana korupsi. Juga, tidak selamanya kerugian negara indentik dengan tindakan pidana korupsi, karena bisa saja masuk ke ranah perdata atau ranah administrasi.
            Daerah yang mendapat hasil audit penghargaan WTP merupakan hasil kerja keras selurus elemen, dan semua catatan dalam hasil audit BPK bisa diselesaikan oleh masing-masing SKPD/Satker dalam waktu yang tertentu. Hal ini, merupakan wujud dari pencapaian kinerja pengelolaan keuangan yang telah diakui oleh BPK, sehingga pencapaian ini harus bisa dipertahankan di tahun -tahun mendatang dan seterusnya.
            Walaupun hasil audit BPK masih tertinggal catatan menyangkut soal teknis administrasi yang harus dijalankan SKPD/Satker seperti mencermat administrasi, tertib administrasi yang bersifat ringan, tetapi sering terlewatkan dalam hasil audit di salah satu SKPD/Satker, kemudian ada indikasi “tindakan pidana korupsi”. Maka belum bisa ada jaminan mendapat penghargaan WTP, ternyata ditemukan adanya laporan dari anggota masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan orang dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di SKPD/Satker yang bersangkutan.
 Apalah kita mengatakan hasil audit dari BPK itu “ambivalen”, karena tidak menjamin adanya tindak pidana korupsi. Apakah WTP dari BPK itu tidak bisa diganggugugat oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Hasil audit keuangan itu hanya bersifat melihat apakah menguji kepatuhan peraturan perundang-undangan, prosedur dan sitem Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, tetapi tidak berwenang mengatakan apakah melanggar ranah tindak pidana korupsi, ranah perdata, dan ranah administrasi, yang berwenang adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Bukan Pidana Korupsi
Opini Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Keduanya opini WDP dan TMP mengindentifikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang mungkin saja timbul akibat kesalahan administrasi, sehingga harus diperbaiki. Sementara daerah-daerah SKPD/Satker yang bersangkutan merasa tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran, karena sudah diaudit interen oleh masing-masing Inspektorat, mapun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di masing-masing propinsi, tetapi ada temuan dari BPK di masing-masing propinsi yang menyatakan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan.
Tidak selamanya “kerugian keuangan negara” indentik dengan tindakan pidana korupsi. Hal ini, dimaksud Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juga Pasal 32 memberikan kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, akan tetapi dalam ranah perdata, ranah administarsi.
Penyidikan terhadap suatu peristiwa hukum tidak memenuhi unsur-unsur korupsi, maka penyidikan sudah dilakukan secara komperhensip tidak hanya dari sudut pandangan auditor semata, juga pendapat ahli lainnya. Bukti berdasarkan perspektif seorang auditor berbeda dengan bukti berdasarkan perspektif yuridis.
Seorang auditor pada hakekatnya menguji kepatahun terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur dan sistem keuangan negara atau keuangan daerah. Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah serangkaian tindakan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dalam rangka menentukan ada atau tidak ada suatu tindak pidana.
Penyelidikan yang dilakukan  terhadap suatu peristiwa tertentu lebih mendalam, bila dibandingkan dengan hasil audit yang dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum. Indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan termuan BPK pada hakekatnya hanyalah berupa fakta. Apakah kerugian keuangan negara tersebut berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, dan ranah tindak pidana korupsi harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi atas temuan tersebut bukan kewenangan BPK, bahwa BPK tidak memiliki preknowledge untuk menjustifikasi apakah kerugian keuangan negara berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, dan ranah tindak pidana korupsi.
Tidak serta merta hasil audit BPK tersebut menyatakan SKPD/Satker yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan keuangan negara, karena hasil audit tersebut harus dikembalikan kepada instansi/SKPD/Satker yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangannya selama 60 hari. Jika, instansi/SKPD/Satker tidak melengkapi selama 60 hari dan mengembalikan kepada BPK, maka dianggap menyetujui hasil audit BPK.
Sering terjadi di daerah-daerah, ada suatu kasus pada SKPD/Satker masih dalam pemeriksaan/audit interen Inspektorat terhadap penilain bukti-bukti, tetapi ada laporan dari anggota masyarakat atau interen SKPD/Satker tersebut kepada kepolisian/kejaksaan, langsung menghentikan audit yang sedang dilakukan Inspektorat dan diambilalih oleh kepolisian/kejaksaan tanpa pemberitahuan kepada SKPD/Satker yang bersangkutan. Bukti-bukti tersebut kepolisian/kejaksaan menyerakan kepada BPKP atau BPK untuk melalukan audit, dan BPKP/BPK telah menemukan adanya penyelewengan keuangan negara/daerah tanpa memberikan kesempatan untuk melengkapi temuan tersebut. Lansung saja penyidik kepolisian/kejaksaan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Hal ini, karena ada pesanan khusus atau target berapa banyak kasus yang harus ditangani kepolisian/kejaksaan setempat dalam setahun  atau semester. Tindakan ini, menyebakan perbedaan pendapat/argumentasi antara BPKP/BPK, Kepolisian, Kejaksaan dan para pakar/ahli tindak pidana korupsi dari akademisi. Hal ini, jika ada koordinasi sejak awal tidak akan terjadi seseorang yang seharusnya karena ketidaktahuan tentang keuangan negara/daerah djadikan sebagai tersangka, dan pada akhirnya dijebloskan ke penjara atau Lapas. Mungkin saja kasusnya masuk ke ranah administrasi atau ranah perdata. Semoga tidak terjadi di hari-hari mendatang. (george da silva)